Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN"— Transcript presentasi:

1 JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN
Pertemuan ke 3 Ramdani Wahyu S

2 Jenis Putusan Berdasarkan Lingkungan Peradilan
Berdasarkan tahap persidangan (Putusan Sela dan putusan akhir) Berdasarkan hadir tidaknya pihak (Verstek, gugur dan kontradiktoir) Berdasarkan amar (kabul, tolak, no)

3 A. Berdasarkan Lingkungan Peradilan
Putusan Perkara Pidana Putusan Perkara Perdata Putusan Perkara perdata agama Putusan perkara Tata Usaha Negara Putusan perkara militer

4 Putusan Perkara Pidana
Merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara pidana dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ketentuan utama dalam penyusunannya. KUHAP merupakan penyebutan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 8 Tahun 1981, LN Nomor 76 Tahun 1981, TLN Nomor 3258, Pasal 285.

5 Putusan Perkara Perdata
Merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara perdata dengan HIR, Rbg, dan Rv sebagai ketentuan utama dalam penyusunannya.

6 Penjelasan HIR adalah singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement yang sering diterjemahkan menjadi Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, yaitu hukum acara dalam persidangan perkara perdata maupun pidana yang berlaku di pulau Jawa dan Madura. Reglemen ini berlaku di jaman Hindia Belanda, tercantum di Berita Negara (staatblad) No. 16 tahun 1848. Sedangkan RBG [singkatan dari Rechtreglement voor de Buitengewesten yang sering diterjemahkan Reglemen Hukum Daerah Seberang (di luar jawa Madura)], yaitu hukum acara yang berlaku di persidangan perkara perdata maupun pidana di pengadilan di luar Jawa dan Madura. Tercantum dalam Staatblad 1927 No. 227.

7 PUTUSAN PERKARA AGAMA Merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara agama. Putusan dalam perkara agama mengikuti putusan perkara perdata dengan beberapa modifikasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang- Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

8 PUTUSAN PERKARA TATA USAHA NEGARA
Merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara tata usaha negara. Putusan dalam perkara tata usaha negara mengikuti putusan perkara perdata dengan beberapa modifikasi seperti yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

9 Putusan Perkara Militer
Merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim yang menangani perkara pidana militer dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Peradilan Militer sebagai ketentuan utama dalam penyusunannya.

10 B. BERDASAR PADA TAHAP PERSIDANGAN
Putusan Sela. Putusan sela merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim, namun belum menyinggung pokok perkara yang terdapat dalam dakwaan/gugatan. Dalam perkara pidana, putusan sela berkaitan dengan pengajuan keberatan dari Terdakwa/Penasihat Hukumnya mengenai kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara, dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan. Pada sisi lainnya, didalam perkara perdata, putusan sela dapat berupa putusan preparatoir, putusan interlocutoir, putusan incidenteel, dan putusan provisioneel.

11 Putusan Preparatoir Putusan preparatoir merupakan salah satu spesifikasi yang terkandung dalam putusan sela, yang dijatuhkan oleh hakim guna mempersiapkan dan mengatur pemeriksaan perkara. Sifat dasar dari putusan ini adalah tidak mempengaruhi pokok perkara itu sendiri. Misalnya, putusan yang menetapkan bahwa gugatan balik (gugatan dalam rekonvensi) tidak akan diputus bersama- sama dengan gugatan dalam konvensi, atau sebelum hakim memulai pemeriksaan, terlebih dahulu menjatuhkan putusan tentang tahap-tahap proses atau jadwal persidangan. Umpamanya pembatasan tahap jawab-menjawab atau replik-duplik dan tahap pembuktian. Akan tetapi, dalam praktik hal ini jarang terjadi. Proses pemeriksaan berjalan dan berlangsung sesuai dengan kebijakan hakim, yaitu dengan memperhitungkan tenggang pemunduran persidangan oleh hakim tanpa lebih dahulu ditentukan tahap-tahapnya. Heikhal A. S. Pane, Penerapan Uitvoerbaar bij Voorraad dalam Putusan Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama (Studi Kasus: Putusan Perkara Perdata Register Nomor: 89/PDT.G/ 2005/PN.TNG), Skripsi, (Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009), hal. 20.

12 Putusan Interlacutoir
Putusan interlocutoir merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi bermacam-macam perintah yang menyangkut masalah pembuktian, sehingga putusan ini dapat berpengaruh terhadap poko perkara, atau dengan kata lain putusan ini dapat mempengaruhi putusan akhir, antara lain: Putusan yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli berdasarkan Pasal 154 HIR. Dalam hal hakim secara ex officio maupun atas permintaan salah satu piha menganggap perlu mendengar pendapat ahli yang kompeten menjelaskan hal yang belum terang tentang masalah yang disengketakan Putusan yang memeriksaan setempat, berdasarkan Pasal 153 HIR. Dalam hal hakim berpendapat atau atas permintaan salah satu pihak, perlu dilakukan pemeriksaan setempat maka pelaksanaannya dilakukan oleh Hakim Komisaris dan Panitera. Akan tetapi, pasal ini ditiadakan oleh karena sekarang Pengadilan Negeri hanya terdiri dari seorang hakim.5 Namun, berdasarkan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 pemeriksaan setempat ini tetap dapat dilakukan oleh hakim atau majelis hakim yang menangani perkara dengan dibantu oleh Panitera Pengganti Putusan yang memerintahkan pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau sumpah tambahan berdasarkan Pasal 155 HIR dan Pasal 1929 KUHPerdata Putusan yang memerintahkan pemanggilan saksi berdasarkan Pasal 139 HIR, yakni saksi yang diperlukan penggugat atau tergugat, tetapi tidak dapat menghadirkannya berdasarkan Pasal 121 HIR., pihak yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim agar saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita; da Dapat juga putusan yang memerintahkan pemeriksaan pembukuan perusahaan yang bersengketa oleh akuntan publik yang independen.

13 Lanjutan ... Putusan interlukotoir adalah putusan sela yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang berisikan perintah pembuktian dan dapat mempengaruhi pokok perkara. Misalnya putusan yang berisi perintah untuk memberikan keterangan ahli, putusan tentang beban pembuktian kepada salah satu pihak agar membuktikan suatu putusan dengan amar memerintahkan dilakukan pemeriksaan setempat (descente).

14 Putusan Insidentil Putusan incidenteel adalah salah satu jenis putusan sela yang berhubungan dengan adanya incident, yang diartikan dalam Rv. sebagai peristiwa atau kejadian yang menunda jalannya proses pemeriksaan perkara. Putusan incidenteel dapat dibedakan menjadi putusan incidenteel dalam gugatan intervensi yang terbagi menjadi voeging, tussenkomst, dan vrijwaring dan putusan incidenteel dalam sita jaminan (conservatoir beslag).

15 Berdasarkan tahap persidangan (2)
2. Putusan Akhir Putusan akhir merupakan putusan yang diucapkan oleh majelis hakim setelah memeriksa pokok perkara dengan memperhatikan fakta-fakta yang terjadi di persidangan. Putusan yang lazim disebut sebagai end vonis ini dapat dibedakan dalam perkara pidana dan militer pada satu sisi dan perkara perdata, agama, dan tata usaha negara pada sisi lainnya, yang secara lengkap adalah sebagai berikut:

16 Lanjutan ... Putusan Akhir dalam Perkara Pidana dan Militer
Dalam perkara pidana dan militer, putusan akhir dapat berupa putusan yang bersifat pemidanaan dan putusan yang bukan bersifat pemidanaan, yang terdiri dari bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. b. Putusan akhir dalam Perkara Perdata, Agama, dan TUN Dalam perkara perdata, agama, dan tata usaha negara, putusan akhir dapat dibedakan menjadi putusan yang bersifat declaratoir, condemnatoir, dan constitutief.

17 Putusan Declaratoir Putusan declaratoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang menyatakan atau menegaskan tentang suatu keadaan atau kedudukan yang sah menurut hukum semata-mata. Misalnya, tentang kedudukan sebagai anak sah, kedudukan sebagai ahli waris, atau tentang pengangkatan anak.

18 Putusan Comdemnatoir Putusan condemnatoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang bersifat menghukum. Bentuk hukuman dalam perkara perdata berbeda dengan hukuman dalam perkara pidana. Dalam perkara perdata, bentuk hukumannya berupa kewajiban untuk melaksanakan atau memenuhi prestasi yang dibebankan kepada pihak yang terhukum. Prestasi yang dimaksud dapat berupa memberi, berbuat, atau tidak berbuat.

19 Putusan constitutif Putusan constitutief adalah putusan yang dijatuh-kan oleh hakim yang amarnya menciptakan suatu keadaan hukum yang baru, baik yang bersifat meniadakan suatu keadaan hukum maupun yang menimbulkan keadaan hukum baru. Misalnya putusan perceraian, merupakan putusan yang meniadakan keadaan hukum yakni tidak ada lagi ikatan hukum antara suami dan istri sehingga putusan itu meniadakan hubungan perkawinan yang ada, dan bersamaan dengan itu timbul keadaan hukum yang baru kepada suami dan istri, yaitu sebagai janda dan duda.

20 C. Berdasarkan Hadir tidaknya Pihak
Dilihat dari segi hadir tidaknya para pihak pada saat putusan dijatuhkan, putusan dibagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu : putusan verstek, yaitu putusan yang dijatuhkan karena tergugat/termohon tidak hadir dalam persidangan padahal sudah dipanggil secara resmi, sedangkan penggugat/pemohon hadir. putusan gugur, yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan/permohonan gugur karena penggugat/pemohon tidak pernah hadir meskipun sudah dipanggil secara resmi dan tergugat/termohon hadir dalam sidang dan mohon putusan. putusan kontradiktoir, yaitu putusan akhir yang pada saat dijatuhkan/diucapkan dalam sidang tidak dihadiri salah satu pihak atau para pihak.

21 D. Berdasarkan amar Putusan tidak menerima penggugat, yaitu gugatan penggugat/permohonan pemohon tidak diterima karena tidak terpenuhinya syarat hkum baik formil maupun materil (putusan negatif). Putusan menolak gugatan penggugat, yaitu putusan akhir yang dijatuhkan setelah menempuh semua tahap pemeriksaan, tetapi ternyata dalil- dalil penggugat tidak terbukti (putusan negatif). putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menolak tidak menerima selebihnya, yaitu putusan akhir yang dalil gugat ada yang terbukti dan ada pula yang tidak terbukti atau tidak memulai syarat ( putusan campuran positif dan negatif). putusan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, yaitu putusan yang terpenuhinya syarat gugat dan terbuktinya dalil- dali gugat (putusan positif).


Download ppt "JENIS-JENIS PUTUSAN PENGADILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google