Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi"— Transcript presentasi:

1 Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi
PROGRAM PASCA SARJANA S2-TEKNIK , SEMESTER GANJIL 2015/2016 Telkom University MINGGU PERTAMA HUKUM & PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU di INDONESIA DOSEN : KOESMARIHATI

2 HUKUM POSITIF Peraturan Per-Undang-Undangan yang telah ada dan masih berlaku (hukum positif) , diatur dengan Undang-Undang no 12 tahun 2011 sebagai pengganti Undang-undang no 4 tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam pasal 102 UU no 12 tahun dinyatakan bahwa UU no 4 tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

3 Perkembangan Peraturan Perundangan-undangan
UU no 12 tahun 2011 adalahpenyempurnaan UU no 10 tahun 2004, pencakup perkembangan yang telah ada , al tertera dengan adanya : UU no 12 tahun 2011 mempunyai 2 Lamp : - - Lamp 1 : Teknik penyusunan naskah akademi RUU,RAPERDA Prov , dan Raperda Kab/kota Lamp 2 : Teknik penyusunan peraturan perundang-undangan terdiri atas 284 petunjuk Sedangkan UU no 10 / 2004, terdapat 247 petunjuk penyusunan peraturan perundang-undangan

4 UU no 12/2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (1)
Pasal 2 Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara Pasal 3 ayat (1) UU dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan . Pasal 4 Peraturan Perundang-undangan yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang ini meliputi Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangan dibawahnya.

5 UU no 12/2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (2)
a) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 b) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c) UU/PP Pengganti Undang-Undang d) Peraturan Pemerintah (PP) e) Peraturan Presiden (PerPres) f) Peraturan Daerah Provinsi dan g) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Hirarki Peraturan perundang-undangan Pasal 7 Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut : a) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat c) UU/PP Pengganti Undang-Undang d) Peraturan Pemerintah (PP) e) Peraturan Presiden (PerPres) Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud dalam ayat 1).

6 UU no 12/2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (3)
Pasal 8 Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat dibentukdengan Undang-undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-undang , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur Dwan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/ Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau setingkat. Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

7 UU no 12/2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (4)
Pasal 9 Dalam hal suatu Undang-undang bertentangan dengan Undang-undang dasar 1945, pengujiannya dilakukan oleh Majelis Konstitusi, Dalam hal suatu Peraturan Perundang-undangan dibawah Undang-Undang bertentangan dengan Undang-undang diatasnya, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung

8 LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI /TIK (1)
1. Undang Undang Dasar 45 dan perubahannya 2. UU no 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan perundang – undangan dibawahnya 3. UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran beserta peraturan Perundang-Undangan dibawahnya. 4. UU no 32 tahun 2004 dan perubahannya , yang terakhir dengan UU no 12 tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah , beserta peraturan Perundang-Undangan dibawahnya.- Mengatur Otonomi daerah, dengan memperhatikan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

9 LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (2)
5. UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen UU no 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat. UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE) UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 9. UU no 17 tahun tentang RPJPN -Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional – 2025 10. PerPres tahun 2015 tentang RPJMN _Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional – 2019

10 LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TELEKOMUNIKASI & TI (3)
11 Permen Kominfo no22 tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun Pembentukan DETIKNAS – Dewan TIK Nasional-Keppres no 20 tahun 2006 dan Keppres no 5 tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan Keppres no 1 tahun Perundang-undangan yang terkait dengan pasar modal- BKPM , Perpres 76, 77 dan 111 tahun 2007, Perpres 36 /2010 tentang Daftar Negatif Investasi 14. Regulasi yang terkait dengan HAKI, Hak Cipta dan Hak Paten 15. Perundang-Undangan yang terkait dengan Lawfull Interception – RUU TiPiTi 16. Permen 32 tahun 2011 tentang MP3EI ( Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia )

11 LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TIK (4)
16. International Convention yang telah diratifikasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain : Schedule of Commitment dan Reference Paper on basic telecommunication Services, GATS, WTO Convention on Cyber Law Nairobi declaration Commitment MDG – Millennium Development Goal Commitment WSIS – World Summit on Information Society – Declaration of Principles and Plan of Actions

12 LANDASAN HUKUM YANG TERKAIT DENGAN TIK (5)
16. APEC dan ASEAN ICT working group.   Menghasilkan, guidelines, declaration, yang direkomendasikan. Meskipun tidak ada sangsinya apabila tidak mengikutinya, tetapi kemajuannya harus dilaporkan pada setiap pertemuan. - guidelines for interconnection - guidelines on domestic regulation - progress on implementing WTO Reference paper

13 UU Dasar 1945 (1) PEMBUKAAN ( alinea ke-4 )
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonsia.

14 UU Dasar 1945 (2) BAB XA tentang Hak Azazi Manusia Pasal 28 (A-J), terutama Pasal 28F, Pasal 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

15 UU Dasar 1945 (3) BAB XIV , tentang PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Pasal 33 Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

16 Komitmen International (1)
I. INTERNATIONAL TELECOMMUNICATIONS UNION (ITU) ITU dibentuk pada tahun 1865, semula bernama International Telegraph Union, menjadi International Telecommunications Union di th 1934 dan menjadi bagian dari United Nations (PBB) di tahun 1947 ITU membership terdiri dari 192 member states, 558 sector member dan 154 associates. Saat ini ITU merupakan bagian dari PBB, merupakan forum international dimana Pemerintahan negara2 bersama industri menetapkan future directive tentang technical, development dan policy dibidang ICT (Telecommunications and Information Technology)

17 KOMITMEN International (2)
II. WORLD TRADE ORGANISATION (WTO) WTO semenjak 1997 tak hanya mengatur mengenai perdagangan barang tetapi juga jasa ( termasuk telekomunikasi ) : Annex to the Fourth Protocol to the GATS Agreement “ The Agreement on Basic Telecommunications” negotiated under the auspices of the WTO in February 1997, dan berlaku mulai 1 Januari 1998, Reference Paper, mengatur mengenai Essential Facilities, Competition safeguards ( inc Interconnection), Universal Service Obligation, Licensing, Spektrum Frekuensi dan Independent Regulator

18 KOMITMEN INTERNATIONAL (3)
III. MILLENNIUM DEVELOPMENT GOALS (MDG) Pada Millenium Summit tahun 2000, 193 anggota PBB 23 organisasi international mendeklarasikan komitmen bersama bahwa di tahun akan mencapai 8 sasaran sbb : 1: Menanggulangi Kemiskinan dan Kelaparan 2: Mencapai Pendidikan Dasar untuk Semua 3: Mendorong Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan 4: Mengurangi Angka Kematian Anak 5: Meningkatkan Kesehatan Ibu 6: Memerangi HIV/AIDS, Malaria, dan Penyakit Lainnya 7: Memastikan Kelestarian Lingkungan Hidup 8: Membangun Kemitraan Global untuk Pembangunan

19 Komitmen International (4)
III. WORLD SUMMITT ON THE INFORMATION SOCIETY (WSIS) ACTION PLAN The common vision and guiding principles of the Declaration are translated in this Plan of Action into concrete action lines to advance the achievement of the internationally-agreed development goals, including those in the Millennium Declaration, the Monterrey Consensus and the Johannesburg Declaration and Plan of Implementation, by promoting the use of ICT-based products, networks, services and applications, and to help countries overcome the digital divide. The Information Society envisaged in the Declaration of Principles will be realized in cooperation and solidarity by governments and all other stakeholders. CONNECTED THE UNCONNECTED BY 2015 BRIDGING THE DIGITAL DIVIDE

20 Sasaran WSIS – 2015 (1) Menghubungkan seluruh desa dengan TIK dan membangun berbagai Pusat Akses Komunitas (Community Access Point). Menghubungkan seluruh sekolah dasar dan menengah dengan TIK. Menghubungkan seluruh pusat riset dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan TIK. Menghubungkan seluruh perpustakaan publik, museum, kantor pos, dan pusat arsip nasional dengan TIK. Menghubungkan seluruh pusat-pusat kesehatan dan rumah sakit dengan TIK .Menghubungkan seluruh kementrian pemerintah pusat dengan TIK dan mengembangkan berbagai website terkait dengan tupoksinya.

21 Sasaran WSIS (2) Menyesuaikan kurikulum sekolah dasar dan menengah agar para siswanya kelak siap menjadi individu yang berada dalam komunitas berbasis informasi, sesuai dengan situasi dan kondisi lingkungan nasional. Memastikan bahwa seluruh populasi di tanah air telah memiliki akses terhadap televisi dan siaran radio. Memberikan semangat dan insentif pada industri pengembangan konten TIK dan mempersiapkan secara teknis digunakannya berbagai bahasa dunia melalui komunikasi berbasis internet .Memastikan bahwa lebih dari separuh penduduk dunia telah memiliki akses terhadap TIK di lingkungan mereka berada dan mampu menggunakan serta memanfaatkannya.

22 BADAN INTERNATIONAL (1)
Badan International lainnya yang terkait dengan Internet Governance, e-Commerce : ICANN = Internet Corporation for Assigned Name and Number APNIC = Asia Pacific Network Information Centre WIPO = World Intellectual Property Organization UNESCO = United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization IGF = Internet Government Forum

23 BADAN INTERNATIONAL (2)
ICANN , mengkoordinasikan alamat internet untuk seluruh dunia, sehingga mempunyai alamat yang unik , antara lain DNS, alamat IP, gTLD dan ccTLD. Semula dilaksanakan oleh international Assigned Numbers Authority(IANA), dibawah Pemerintah USA.

24 BADAN INTERNATIONAL (3)
ORGANISATION FOR ECONOMIC COOPERATION AND DEVELOPMENT (OECD) A unique forum, where 30 government of democracies work together to address the economic, social, and environmental challenges of globalization ; Australia, Austria, Belgium, Canada, Czech Republic, Denmark, Finland, France, Germany, Greece, Hungary, Iceland, Ireland, Italy, Japan, Korea, Luxemburg, Mexico, The Netherlands, New Zealand, Norway, Poland, Portugal, the Slovak Republic, Spain, Sweden, Switcherland, Turkey, the UK and US, Commissioner the European Commission take part in the work of OECD OECD published result of organization …. Gathering and record and economic social environmental issues, as well as convention guidelines and standards agreed by its member.

25 PERLUNYA HUKUM EKONOMI YANG SYNERGY
Untuk mengatur mengenai perekonomian, tidak hanya harus menekuni ekonomi secara konseptional, sistematik dan professional, tetapi hal yang sama harus dilakukan terhadap hukum ekonomi. Hukum ekonomi international dan regional dapat berakibat positif maupun negatif terhadap ekonomi suatu Negara , contoh di Indonesia dengan WTO, AFTA dll. Dibutuhkan kerjasama yang baik dan synergis antara para ahli dan pengambil keputusan dibidang ekonomi dengan para ahli dan pengambil keputusan ( baik dibidang legislatif, eksekutif, yudikatif dan pengawasan ) dibidang hukum. Sumber : Prof Sunaryati Hartono

26 Etika profesi bidang telekomuniksai

27 DEFINISI ETIKA atau ETHICS , also known as moral philosophy, is a branch of philosophy that addresses questions about morality — that is, concepts such as good and evil, right and wrong, virtue and vice, justice and crime, etc. Wikipedia Kita dapat definisikan sebagai best practices yang dianut secara universal sehingga dianut sebagai Etika , yang semula dijabarkan dari moral, kebijakan, agama kebudayaan ( culture ) yang berlaku.

28 Etika profesi bidang ICT/telekomunikasi
Lingkungan yang mendasari, best practices universal, UU Dasar 1945 dan amademennya , UU no36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan turunannya, agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kebudayaan : Jawa,Sunda, Sumatera Untuk hal ini kami refer kepada : yang telah dikembangkan secara universal dan yang tidak bertentangan dengan moral, agama dan budaya yang kita punyai

29 FOKUS DALAM ETIKA PROFESI TELEKOMUNIKASI/ICT -UNIVERSAL
Principle Universal Access Functionality Conflict of Interest Acceptance of Gifts Personal and financial conflict of Interest Past employment Public Consultation Process

30 Prinsip Etika bidang telekomunikasi
Prinsip ETIKA dalam memberikan keputusan dalam kebijakan dan regulasi telekomunikasi adalah : Integritas, kejujuran diatas kepentingan pribadi / golongan , objective dan tidak memihak , Mementingkan kepentingan negara dan masyarakat , memberikan lingkungan yang konjusif untuk usaha yang sehat. Memberikan kepastian hukum : terbuka dan transparan konsisten dan tidak diskriminatif

31 Universal Access Universal Access berkembang dari penyediaan basic telephony atau teleponi dasar untuk komunitas ( berupa telepon umum), meningkat mejadi untuk individu dan tidak hanya teleponi dasar tetapi internet, dan yang terakhir adalah penyediaan pita lebar ( broadband). Dengan demikian setiap orang akan dapat mengakses informasi yang dibutuhkan untuk meningkatkan kecerdasannya maupun dalam penyelenggaraan negara, untuk pemerintahan , kesehatan, pendidikan, niaga. Setiap professional dalam bidang telekomunikasi harus mengusahakan agar hal diatas dapat tercapai secara effektif, produktif, secepatnya dan harga yang terjangkau

32 FUNCTIONALITY (1) Suatu Badan Regulasi, harus mempunyai karakteristik : Jelas Kewenangan dan Tanggung jawabnya, tidak tumpang tindih dengan instansi lain; Regulator harus dapat membuat suatu Ketetapan, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan koordinasi dengan pihak2 terkait. Pimpinan adalah seorang yang kredibel dimana integritas dan kemampuannya telah terbukti Staf harus mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang dibutuhkan Ketetapan harus konsisten

33 FUNCTIONALITY (2) (6) Accountability , harus dapat mempertanggung jawabkan mengenai ketetapan yang dibuatnya, (7) Harus transparan dan melaksanakan konsultasi publik terhadap pengaturan yang dibuatnya. (8)Enforcement dan Dispute Resolution. Pelanggaran terhadap ketetapan mendapatkan sanksi. harus dapat mengajukan banding terhadap ketetapan yang dianggap tidak benar.

34 CONFLICTS OF INTEREST – benturan kepentingan (1)
I. Acceptance of Gifts Setiap pemberian yang dapat mempengaruhi ketetapan dilarang. Harus ada kejelasan antara pemberian token/gratitude or “Bribery”. Beberapa contoh : Dibeberapa negara dilarang sama sekali. Di Indonesia , sumpah jabatan menyatakan tidak akan menerima dalam bentuk apapun yang dapat mementingkan pribadi atau golongan Dibeberapa negara pemberian gratitude diatas jumlah tertentu harus dilaporkan.

35 CONFLICTS OF INTEREST – benturan kepentingan(2)
II.Personal or Financial Conflicts Dapat berupa : a. hubungan keluarga yang dekat atau pertemanan dengan pihak yang diatur, sedang dalam masalah. b. Kepemilikan saham di perusahaan yang diaturnya. Hal tersebut dapat memberikan keputusan yang tidak objectif

36 CONFLICTS OF INTEREST – Benturan kepentingan (3)
III. Post-employment Pejabat baru yang datang dari Perusahaan yang diaturnya , yang dapat memberikan keputusan yang tidak objectif dapat menguntungkan perusahaan tersebut atau malahan tidak menguntungkan perusahaan tersebut. Dibeberapa negara, ada special test untuk itu, atau juga di haruskan adanya “cooling off” period , minimum 3 bulan

37 KONSULTASI PUBLIK Dalam setiap penetapan
Regulasi, Regulator meminta masukan dari publik dan melaksanakan KONSULTASI PUBLIK secara terbuka dan transparan. Proses terlampir yang sering dilaksanakan oleh para Regulator.

38 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
UU NO 14 TAHUN 2008

39 KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Wajib menyediakan , memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon , selain informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan Wajib menyediakan Informasi publik dengan akurat , benar dan tidak menyesatkan. Wajib membangun dan mengembangkan sistim informasi dan dokumentasi yg baik, efisien dan mudah diakses Wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas informasi Publik Pertimbangan harus memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan negara; Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan non elektronik Badan Publik adaalah lembaga eksekutif,, legislatif, yudikatif , dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraab negara .

40 TUJUAN Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; Mewujudkan penyelenggaraan negara yag baik, yaitu yag transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan; Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hak hidup orang banyak; Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa , dan/atau; Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkuasa.

41 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Keberadaan PPID (pasal 13): (1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik: a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional; (2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.

42 PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 21 menyebutkan: (1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; (2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.

43 CAKUPAN KULIAH – dalam 14 x pertemuan
no TOPIK URAIAN REFERENSI 1 PendahuluanI Dasar Hukum Hukum Indonesia yang terkait ; Perjanjian International yang mempengaruhi Regulasi Nasional l, Etika Profesi, PP10 tahun 2012 WTO Reference Paper and schedule of Commitment WSIS, Action Plan (MDG) Millenium Development Goal. 2 Pendahuluan II Pengertian mengenai Bisnis dan Regulasi TIK Prinsip-Prinsip Regulasi TIK, Regulation Framework Perkembangan Bisnis Industri Telekomunikasi/TIK National Regulatory Authority (NRA) Telecom Regulation Handbook, InfoDev, 2011-Chapter 1 WTO Reference paper UU no 5 tahun persaingan usaha POTR – Principle of Telecommunication Regulation 3 PRINSIP BISNIS TELEKOMUNIKASI Regulation for Effective Competition Module 2 / Chapter 2 4 ROAD MAP RPJPN RPJMN , MP3EI INDONESIAN BROADBAND PLAN-PITA LEBAR INDONESIA RENSTRA KOMINFO UU no 17 th 2007 PerPres no 23 tahun 2013 PerPres no 96 tahun 2014 PerPres 2 tahun 2015 Permen 22 tahun 2015

44 CAKUPAN KULIAH (2) No TOPIK URAIAN REFERENSI 5 Regulasi Ekonomi (1)
PERIJINAN Chapter 3 - handbook 6 Regulasi Teknis (FTP dan Standard) Numbering, Routing, Standard, FTP 2004 & 2008 POTR 7 Regulasi Teknis (lanjutan) Spectrum, Orbit Satelit Chapter 4 – handbook 8 UTS Pelajaran 1 sd 7 9 Regulasi Teknis (lanj) Penataan, Refarming , Broadcasting, Digital dividend Current Issues 10 Regulasi Ekonomi Akses dan Interkoneksi Chapter 5 - Handbook 11 Regulasi Sosial (1) Kualitas Layanan, Kewajiban Layanan Universal, Disaster Management Chapter 6 – handbook Internet :ITU, Kominfo, Asean,Apectel 12 Regulasi Sosial (2) RIA, TKDN, Kepemilikan Asing Peraturan Menteri Perindustrian / Kominfo Peraturan BKPM benchmark

45 CAKUPAN KULIAH (3) No TOPIK URAIAN REFERENSI 14
13 Cyber Law, Internet Governance Organisasi Internet Dari Dunia Nyata ke Dunia Maya; Security, ID-CERT, ID-SIRTI ICANN UU no 11 tahun 2008; UU Transfer Dana benchmark 14 Dampak Technology Baru terhadap Regulasi. OTT, Cloud Computing, net Neutrality, Open Access, Infrastructure Sharing Module 7 Chapter 7 15 Strategi Transisi menuju Era Konvergensi From Vertical to Horisontal Regulation White Books hasil Study Group Ditjen Postel / PPI 16 UAS/Presentation

46 Daftar Referensi UU Dasar 1945 dan amandemennya
UU no 36 tahun tentang telekomunikasi UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai Pengganti UU 10 tahun 2004  NRA, ICT eye  Module 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 Telecommunications Regulation Handbook 2011 The Law and Regulation of Telecommunications Carrier, Henk J Brand, Evan T Leo, Artech House Publisher , 1999 Regulation and Entry into Telecommunications Market, Cambridge University Press 2002 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan UU no 14 tahun , tentang keterbukaan informasi publik


Download ppt "Mata Kuliah: Bisnis & Regulasi Telekomunikasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google