Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HENI PUJI WAHYUNINGSIH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HENI PUJI WAHYUNINGSIH"— Transcript presentasi:

1 HENI PUJI WAHYUNINGSIH

2 PENDAHULUAN Peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi tersebut diamanatkan dalam: Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sementara kesetaraan pengakuan antara hasil pendidikan formal, nonformal, dan informal, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi UU Nakes No.36 Tahun 2014 ttg Tenaga Kesehatan, bahwa tenaga kesehatan minimal pendidikan Diploma III Permenkes no 41 Tahun 2016 ttg Penyelenggaraan RPL

3 Secara khusus, upaya peningkatan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau memberikan pengakuan terhadap Capaian Pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja pada jenjang pendidikan tinggi dimulai dari jenjang kualifikasi level 3 (tiga) KKNI atau program D1 sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 (sembilan) KKNI atau program doktor sebagai jenjang paling tinggi YANG AKAN KITA KELOLA ADALAH PENGAKUAN (RPL) DARI LEVEL 4 KE LEVEL 5, YAITU DARI JENJANG DIPLOMA I BIDAN KE JENJANG DIPLOMA III BIDAN

4 tujuan Sebagai pedoman penyelenggaraan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi Program Studi Kebidanan di lingkungan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Percepatan Pendidikan Tenaga Kesehatan Republik Indonesia Sebagai pedoman dalam kerjasama pelaksanaan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau antara institusi Penyelenggara Program RPL dengan Asosiasi Pendidikan sejenis, Organisasi Profesi dan Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5 Batasan-batasan pengertian
Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dilakukan secara otodidak dari pengalaman hidupnya, pendidikan non-formal atau pendidikan informal kedalam sektor pendidikan formal Aplikasi adalah surat lamaran dari peserta untuk mengajukan RPL kepada penyelenggara program RPL

6 Batasan-batasan pengertian
Penilaian Mandiri adalah penilaian RPL yang dilakukan oleh peserta terhadap capaian pembelajaran yang telah dimiliki Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi dan akumulasi pengalaman kerja Bahan kajian adalah bangunan ilmu, teknologi, dan atau seni yang menunjukkan cabang ilmu tertentu/bidang kajian Program studi, atau inti keilmuan yang dipilih dan dikembangkan oleh Program Studi dan yang dipilih karena dinilai bermanfaat bagi lulusan dimasa depan

7 Batasan-batasan pengertian
Portofolio adalah dokumen RPL yang meliputi pengalaman kerja, pengakuan terhadap desain/karya/tulisan, surat rekomendasi, sertifikat penghargaan, pengakuan capaian otodidak Penilai / Assessor adalah tenaga profesional yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi untuk melakukan penilaian RPL

8 PRINSIP PENYELENGGARAAN RPL
1. Aksesibilitas 2. Kesetaraan pengakuan (equivalence) 3. Transparan 4. Jaminan mutu 5. Legalitas

9 Pt penyelenggara RPL SK Menristekdikti 113/M/KPT/2017 – RAYON DAN SUB RAYON Merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, bahwa RPL bertujuan untuk (i) mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan pendidikan formal, dan (ii) mendapatkan pengakuan CP untuk kualifikasi tertentu

10 KURIKULUM DAN DESAIN PEMBELAJARAN RPL

11 Profil lulusan Profil lulusan adalah tampilan kinerja yang dapat dilakukan lulusan program studi di masyarakat /dunia kerja sesuai dengan level KKNI. Profil Lulusan program Studi D III kebidanan adalah sebagai Care Provider yaitu ; seorang Ahli Madya Kebidanan yang berperan sebagai pemberi asuhan kebidanan essensial pada masa kehamilan, persalinan, nifas, keluarga berencana, bayi, dan promosi kesehatan reproduksi dengan melibatkan keluarga dan masyarakat pada kondisi normal sesuai standar dan kode etik profesi pada tatanan pelayanan kesehatan

12 Capaian pembelajaran (lo)
Capaian pembelajaran merupakan rumusan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap dan tata nilai, pengetahuan dan keterampilan yang telah ditempuh oleh seorang mahasiswa selama menempuh studi tertentu

13 Rumusan sikap Setiap lulusan Program Studi D III Kebidanan harus memiliki sikap sebagai berikut : Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan praktik kebidanan berdasarkan agama, moral, dan filosofi, kode etik profesi, serta standar kebidanan Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada Negara dan bangsa Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain

14 Rumusan sikap Menghargai martabat perempuan sebagai individu yang memiliki hak-hak, potensi, dan privasi Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta dalam kehidupan berprofesi Menginternalisasi nilai-nilai luhur, norma, filosofi, dan etika akademik Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaannya Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

15 Rumusan Keterampilan Umum
Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas dan memilih beragam metode yang sesuai, baik yang belum maupun yang sudah baku dalam pelayanan dan asuhan kebidanan berdasarkan analisis data Mampu menunjukkan kinerja yang bermutu dan terukur sesuai dengan standar prosedur operasional dalam memberikan pelayanan dan asuhan kebidanan Mampu memecahkan masalah dalam pelayanan dan asuhan kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan yang berbasis bukti ilmiah dan bertanggung jawab atas hasilnya secara mandiri Mampu menyusun laporan hasil dan proses kerja secara akurat dan sahih serta mengomunikasikannya secara efektif kepada pihak lain yang membutuhkan

16 Rumusan Keterampilan Umum
Mampu bekerja sama, berkomunikasi teknis dan prosedural dalam pekerjaannya Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mengelola pengembangan kompetensi kerja secara mandiri Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiarism

17 Rumusan pengetahuan Menguasai konsep teoritis fisiologi siklus hidup manusia (Human Lifecycle Physiology) secara umum Menguasai konsep teoritis ekologi manusia, biologi reproduksi dan perkembangan secara umum Menguasai konsep umum psikologi perkembangan yang berkaitan dengan siklus reproduksi perempuan Menguasai konsep umum mikrobiologi, kimia, fisika, biokimia, dan farmakologi Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik bantuan hidup dasar (Basic Life Support) Menguasai konsep umum sosial budaya, agama dan kepercayaan Menguasai konsep umum ilmu gizi dalam siklus reproduksi perempuan

18 Rumusan pengetahuan Menguasai metode, tekhnik dan pengetahuan prosedural dalam asuhan kebidanan pada kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita serta pelayanan kontrasepsi Menguasai pengetahuan tentang jenis, tanda dan gejala tentang komplikasi pada masa kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita secara umum Menguasai konsep umum kesehatan masyarakat pada substansi promosi kesehatan perempuan, ibu dan anak Mengetahui pengetahuan faktual tentang jenis, masa inkubasi, dampak penyakit-penyakit umum dan infeksi pada kehamilan dan persalinan Menguasai pengetahuan faktual tentang etika dan hukum perundang-undangan dalam asuhan kebidanan Menguasai konsep umum, prinsip, dan teknik komunikasi efektif Menguasai konsep, prinsip, dan teknik komunikasi teurapeutik.

19 Rumusan ketrampilan khusus
Mampu memberikan asuhan kebidanan pada kehamilan dan persalinan normal sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada pasca persalinan (postpartum) normal sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi Mampu melaksanakan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir (neonatus) bayi dan balita normal, sesuai standar mutu yang berlaku*), dan kode etik profesi Mampu melakukan deteksi dini kelainan pada kehamilan, persalinan, pasca persalinan, bayi baru lahir, bayi dan balita, dan penanganan awal kegawatdaruratan, serta melakukan rujukan kepada profesional lain yang relevan Mampu melakukan edukasi dan konsultasi tentang fungsi, manfaat, komplikasi, efek samping, dan tata cara penggunaan kontrasepsi oral, suntik, kondom, dan metode kontrasepsi alamiah kepada masyarakat dan pemangku kepentingan yang relevan

20 Rumusan ketrampilan khusus
Mampu melaksanakan pelayanan kontrasepsi oral dan suntik sesuai standar mutu yang berlaku*) dan kode etik profesi dengan mempertimbangkan aspek budaya setempat Mampu mencatat dan mendokumentasikan asuhan kebidanan (butir 1-6) sesuai sistem rekam medis yang berlaku Mampu berkomunikasi teknis dan prosedural secara verbal dan non-verbal dengan perempuan, keluarganya, dan masyarakat, serta teman sejawat untuk meningkatkan kesehatan perempuan, ibu, dan anak Mampu melaksanakan promosi kesehatan reproduksi yang sudah dirancang institusi Mampu melaksanakan upaya pencegahan infeksi dalam asuhan kebidanan Mampu melakukan Bantuan Hidup Dasar (Basic Life Support) khususnya pada kasus-kasus maternal dan neonatal.

21 BAHAN KAJIAN

22

23

24

25

26

27

28

29

30 STRUKTUR KURIKULUM PRODI D3 KEBIDANAN

31

32

33

34 MATA KULIAH WAJIB TEMPUH

35 MATA KULIAH DIAKUI (DIBEBASKAN)
Berdasarkan hasil kajian pemetaan Alih Kredit (Diploma I Bidan) dan hasil asesmen melalui RPL pada kegiatan uji coba RPL pada 4 propinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan ragam variasi background pengalaman masing-masing asesi calon peserta RPL Diploma III Kebidanan, maka diperoleh daftar mata kuliah yang diakui (dibebaskan) dan beban SKS nya sebagai berikut:

36

37

38 Mk yang dilamar atau diperkirakan wajib tempuh PROGRAM RPL D3 KEBIDANAN

39 JUMLAH MATA KULIAH YG PERLU DITEMPUH PESERTA TERGANTUNG DARI HASIL ASESMEN RPL MASING-MASING PESERTA
BENTUK ASESMEN:TES TULIS, TES LISAN, OBSERVASI/UJI PRAKTIK  SESUAI PLAN ASESMEN INSTRUMEN: FORM APLIKASI/PKT, PORTOFOLIO DAN DAFTAR WAWANCARA, DPT, DPL

40 Rencana Perkuliahan untuk Calon Peserta RPL
Berdasarkan hasil kajian, Pemetaan dan Uji Coba: maka disusun rencana perkuliahan yang terdiri dari daftar Mata Kuliah Wajib tempuh (17 SKS) dan Mata Kuliah yang diperkirakan perlu ditempuh berdasarkan hasil uji coba asesmen RPL (23 SKS), sehingga total rencana perkuliahan untuk calon peserta RPL adalah maksimal 40 SKS, dengan distribusi per semester sebagai berikut:

41 Semester i

42 Semester ii

43 Implementasi pembelajaran

44

45

46

47

48

49

50


Download ppt "HENI PUJI WAHYUNINGSIH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google