Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Susanti Hermawan Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BAB XI EKONOMI ISLAM (Filantrofi Islam)
2
Pengertian Sistem Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam adalah ilmu ekonomi yang dilaksanakan dalam praktek (penerapan ilmu ekonomi) sehari-harinya bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat maupun pemerintah dalam rangka pengorganisasian faktor produksi, distribusi dan pemanfaatan barang/jasa yang dihasilkan tunduk dalam peraturan Islam (Lubis, 2004: 14) Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem yang tidak lahir dari hasil ciptaan akal manusia, akan tetapi sebuah sistem yang berdasarkan wahyu Allah SWT. Untuk itu sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang prinsip-prinsip dan pedoman kerjanya berdasarkan ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Hadits yang dikembangkan oleh pemikiran manusia yang memenuhi syarat dan ahli dalam bidangnya.
3
Hukum muamalah dalam arti luas sebagai berikut:
Munakahat mengatur segala sesutu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya. Wiratsah, mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan. Muamalat dalam arti khusus, mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam, perserikatan dan sebagainya. Jinayat, memuat aturan-aturan mengenai perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman baik dalam jarimah hudud atau ta’zir. Al-Ahkam as-Sulthaniyah, membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan pemerintahan, tentara, pajak dan lain-lain Suyar, mengatur tentang urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain. Mukhasamat, mengatur soal peradilan, kehakiman dan hukum acara.
4
Tiga asas filsafat ekonomi Islam, Menurut Ahmad M
Tiga asas filsafat ekonomi Islam, Menurut Ahmad M. Saefuddin dalam Muhammad Daud Semua yang ada di alam semesta, langit, bumi serta sumber-sumber alam yang ada padanya, bahkan harta kekayaan yang dikuasai oleh manusia adalah milik Allah SWT, karena dialah yang menciptakannnya. Allah Maha Esa, Dialah pencipta segala makhluk yang ada di alam semesta. Salah satu ciptaanNya adalah manusia yang diberi alat kelangkapan sempurna lebih dari makhluk-makhluk ciptaan Allah lainnya agar ia mampu melaksanakan tugas, hak dan kewajibannya sebagai Khalifah Allah di bumi ini. Beriman kepada hari Kiamat. Keyakinan kepada hari kiamat ini merupakan asas penting dalam sistem ekonomi Islam karena dengan keyakinan itu, tingkah laku ekonomi manusia di bumi ini akan dapat terkendali, sebab ia sadar bahwa semua perbuatannya, termasuk tindakan ekonominya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
5
Nilai-nilai dasar ekonomi Islam:
Nilai dasar kepemilikan. Kepemilikan bukanlah penguasaaan mutlak atas sumber-sumber ekonomi, tetapi kemampuan untuk memanfaatkannya. Keseimbangan, merupakan nilai dasar yang mempengaruhi berbagai aspek tingkah laku ekonomi seorang muslim. Asas keseimbangan ini misalnya terwujud dalam kesederhanaan, hemat menjauhi keborosan. Keadilan. Dalam Islam keadilan adalah titik tolak, sekaligus proses dan tujuan semua tindakan manusia. Misalnya dalam proses produksi dan konsumsi, keadilan harus menjadi alat pengatur efisiensi.
6
Filantrofi Islam Filantrofi (philanthropy) berasal dari bahas Yunani, philos (cinta) dan anthropos (manusia). Secara harfiah, filantropi adalah konseptualisasi dari praktik memberi (giving), pelayanan (services) dan asosiasi (assiciation) secara sukarela untuk membantu pihak lain yang membutuhkan sebagai ekspresi rasa cinta.
7
Lembaga-lembaga sosial ekonomi dalam Islam
Shadaqah atau sedekah Menurut Mohammad Daud Ali (1988 : 23) shadaqah/ sedekah adalah pemberian suka rela yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain, terutama kepada orang- orang miskin, setiap kesempatan terbuka yang tidak ditentukan baik jenis, jumlah maupun waktunya.
8
Infaq Infaq adalah pengeluaran sukarela yang dilakukan seseorang setiap kali ia memperoleh rezeki, sebanyak yang dikehendakinya sendiri. Mohammad Daud Ali (1988 : 23). Infaq berarti mengeluarkan sesuatu harta untuk kepentingan yang diperintahkan dalam ajaran Islam, seperti untuk menolong orang yang kesusahan, membangun masjid, jalan, jembatan dan lain-lain. Infaq dikeluarkan setiap kali seseorang mendapatkan penghasilan ataupun rezeki. Infak dikeluarkan oleh orang yang beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, baik di saat lapang ataupun disaat sempit. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Ali Imron: 134, yang artinya: (Yaitu orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik diwaktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan orang), Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.
9
Hibah Hibah adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau untuk kepentingan sesuatu badan sosial, keagamaan, ilmiah, juga kepada seseorang yang berhak menjadi ahli warisnya Mohammad Daud Ali (1988 : 24).
10
Rukun Hibah, yaitu: Orang yang memberi, yaitu pemilik benda yang dihibahkan, disyaratkan harus merdeka, dewasa, berakal, tidak dipaksa, tidak berhutang dan pengelolaan hartanya tidak dilarang. Barang yang dihibahkan, yaitu suatu barang yang menjadi objek hibah. Orang yang menerima hibah, yaitu orang yang menerima barang hibah dari orang yang memberi hibah Ucapan hibah, yaitu sesuatu yang diucapkan dari orang yang membri hibah yang menunjukkan terjadinya hibah dengan format yang ditetapkan.
11
Qurban Qurban adalah penyembelihan hewan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan kepada sesama manusia dalam lingkungan kehidupan selama tiga hari sesudah idul adha (Ali,1988 : 24).
12
Waris Warisan adalah segala sesuatu, baik yang bersifat materi maupun maknawi, yang telah meninggal dunia dan dibagikan kepada ahli waris berdasarkan peraturan- peraturan tertentu. Sebagian ulama mengungkapkan warisan dengan istilah faraidh, artinya warisan itu merupakan bagian tertentu bagi ahli waris. (Hussein Syahatah ,1998: 262). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT : "…. ِممّاَ قَلَّ مِنْهُ اَوْ كَثُرَ نَصِيْبًا مَفْرُوْضًا Artinya: “… baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan “ (QS. an-Nisa’: 7)
13
Wasiat Wasiat adalah usaha suka rela dengan memberikan harta atau manfaat lainnya yang dilakukan seseorang ketika masih hidup agar dapat menerima imbalan pahala setelah dia meninggal dunia. Wasiat tidak berhubungan dengan usaha memerdekakan hamba, sebab wasiat merupakan jenis pemberian yang dihubungkan kepada orang yang melakukakannya setelah meninggal dusnia sebelum harta peninggalannya dibagikan kepada ahli warisnya (yahatah, 1998: 145).
14
Zakat Dari beberapa lembaga sosial ekonomi di atas yang hukumnya wajib hanya zakat, sedangkan infaq, shodaqah, hibah, qurban, waris, wasiat dan wakaf hukumnya hanya sunnah. Secara bahasa zakat berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Secara istilah zakat adalah sebagian harta yang wajib diberikan kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula (Hafidhuddin, 1998:13).
15
Benda yang wajib dizakati adalah:
Emas, perak dan uang Hasil bumi dan buah-buahan Harta perniagaan Barang tambang Hewan ternak
16
Syarat-syarat wajib zakat
Kemilikan yang sah dan pasti Berkembang biak secara alami atau usaha Mencapai nisab Melebihi kebutuhan pokok Bersih dari hutang Mencapai haul yaitu perputaran satu tahun
17
Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut mustahiq, adalah:
Fakir Miskin Amil Muallaf Riqab (Hamba sahaya) Orang yang Berhutang Fi Sabilillah (Orang yang berjuang di jalan Allah) Ibnu Sabil (Orang yang dalam Perjalanan)
18
Macam-macam zakat: Zakat mal (zakat harta), yaitu bagian dari harta kekayaan seseorang atau badan hukum yang wajib dikeluarkan untuk golongan orang-orang tertentu setelah dipunyai selama jangka waktu tertentu dalam jumlah minimal tertentu pula. Zakat fitrah (zakat jiwa), yaitu zakat wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam baik laki-laki atau perempuan, besar atau kecil. Setiap tahun menjelang hari raya idul fitri.
19
Nisab atau kadar minimal untuk wajib mengeluarkan zakat, yaitu :
Emas: 93,6 gr, wajib dikeluarkan zakatnya: 1/40 atau 2,5 % +2,125 gr Perak nisabnya : 264 gram, zakatnya 1/40 atau 2,5 % = 15,6 gram Uang : nisabnya dan zakatnya sama dengan emas Barang dagangan : tahun perniagaan dihitung dari mulai berdagang sehingga akhir tahun nisabnya dan jumlah zakatnya dihitung sama dengan emas Binatang ternak
20
Zakat Sapi Nisab/Jumlah Zakat 30 – 39
1 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih 40 – 59 1 ekor anak sapi atau kerbau umur 2 tahun lebih 60 – 69 2 ekor anak sapi atau kerbau umur 1 tahun lebih
21
Kambing/Domba Nisb/Jumalah Zakat 40 – 120
1 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih atau 1 ekor domba betina umur 1 tahun lebih 121 – 200 2 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih atau 2 ekor domba betina umur 1 tahun lebih 201 – 399 3 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih atau 3 ekor domba betina umur 1 tahun lebih Mulai 400 ekor kambing tiap-tiap 100 ekor zakatnya 1 ekor kambing betina umur 2 tahun lebih atau 1 ekor domba betina umur 1 tahun lebih
22
Zakat Hasil Bumi dan Barang Tambang
Hasil bumi dan buah-buahan. Nisabnya 300 sa’ = 930 liter bersih dari kulit. Zakatnya kalau dialiri air tanpa mengelarkan biaya zakatnya 10 % dan kalau pengeirannya menggunakan biaya zakatnya 5 % Barang tambang : diwajibkan dikelurkan zakatnya tiap kali ditemukakan dengan tidak disyaratkan I tahun nisabnya 2,5 %
23
Zakat fitrah Adalah sedekah wajib yang dikeluarkan setiap selesai mengerjakan puasa Ramadhan atau setiap hari raya Idul Fitri. Setiap jiwa baik laki-laki atau perempuan, baik anak-anak atau orang dewasa bahkan bayi yang abru lahir diwajibkan untuk membayar zakat. Adapun ukurannya 2,5 kg atau 3,1 liter.
24
Wakaf Wakaf adalah: Menahan sesuatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya sesuai dengan ajaran Islam. Wakaf adalah salah satu lembaga pemanfatan harta yang sangat digalakkan dalam ajaran Islam karena merupakan perbuatan yang pahalnya tidak putus-putus diterima oleh yang melakukannya, selama barang yang diwakafkan itu tidak musnah dan terus dimanfaatkan orang.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.