Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBambang Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
SOSIALISASI SISTEM ePUPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR Sampit, Agustus 2015 Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS)
2
Dasar Hukum Dasar Hukum
Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara Elektronik; Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V77-4/99 Tanggal 27 Juli 2015 tentang Implemetasi e-PUPNS
3
Latar Belakang Latar Belakang (ePUPNS)
Kegiatan PUPNS terakhir dilakukan tahun 2003 perlu dilakukan PUPNS secara periodik minimal setiap 10 tahun sekali. Membangun fungsi monitoring dan evaluasi data kepegawaian untuk meningkatan dan memelihara keakurasian data Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya Menata ulang sistem informasi kepegawaian sesuai amanat dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dinamika perubahan organisasi dan pemekaran wilayah, serta adanya perubahan dalam manajemen kepegawaian termasuk didalamnya manajemen ASN. Kebutuhan spesifik data (data welfare PNS seperti Perumahan, Kesehatan, Asuransi, Pendidikan dsj.)
4
Tujuan ePUPNS Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara; Membangun kepedulian dan kepemilikan (sense of awareness/ownership) PNS terhadap data kepegawaiannya.
5
Cakupan Data PUPNS 2015 Data Pokok Kepegawaian (Core Data)
Data Riwayat (Historical Data) Kepangkatan, Pendidikan/Pelatihan (Formal dan Non Formal) Jabatan, Keluarga Data Sosial Ekonomi (kesejateraan) PNS Pendidikan anak Perumahan Self assessment Competency and potency Individual Lainnya (stakeholder PNS) : BPJS, Bapertarum, KPE
6
Siapa saja yang WAJIB melakukan PUPNS 2015
PUPNS 2015 WAJIB diikuti oleh SELURUH Calon/Pegawai Negeri Sipil (CPNS/PNS) Republik Indonesia, dengan masa aktif sampai dengan 01 Juli 2015
7
Bagaimana caranya untuk dapat mengikuti PUPNS 2015
Caranya sangat mudah, dengan mengakses melalui internet alamat PUPNS 2015 BKN di yang dapat dilakukan dengan menggunakan web browser pada smartphone, table, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut : Pendaftaran PUPNS dengan klik tombol Daftar dan lengkapi isian pendaftaran; Cetak nomor bukti pendaftaran (registrasi) Cek status persetujuan pendaftaran dari Bagian Kepegawaian masing-masing SKPD dengan tombol Cek Status...
8
cara untuk dapat mengikuti PUPNS 2015..
Login (masuk) kedalam sistem PUPNS jika pendaftarn sudah disetujui, gunakan nomor registrasi dari sistem dan kata kunci yang telah dibuat pada waktu proses pendaftaran. Centang data yang telah sesuai dan perbaiki yang belum sesuai, serta lengkapi data riwayat. Klik tombol simpan untuk menyimpan data. Pastikan data sudah di cek seluruhnya, jika sudah yakin, cetak data dengan tombol Cetak, lalu kirim data secara elektronik untuk proses verifikasi dengan tombol kirim. Jangan Lupa !! ”Lampirkan dokumen yang sah sebagai bukti pendukung dan persyaratan untuk data yang diusulkan diperbaiki”
9
Alur Kerja Proses ePUPNS 2015
10
Alur Kerja Proses ePUPNS 2015
11
Desain PENDATAAN ULANG PNS 2015
12
SANKSI tidak mengikuti PUPNS
13
Form ePUPNS 2015 (Data Utama PNS)
14
Form ePUPNS 2015 (Data Posisi PNS)
15
Form ePUPNS 2015 (Data Guru bagi PNS JFT Guru)
16
Form ePUPNS 2015 (Data Dokter bagi PNS JFT Dokter)
17
Form ePUPNS 2015 (Data Stackholder)
18
Sekian & Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.