Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada"— Transcript presentasi:

1 Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada
Mengawal Demokrasi, Mencerdaskan Pemilih KOTA BANDA ACEH HAK, LARANGAN, KEWAJIBAN & TUGAS SAKSI Munawar Syah KETUA KIP KOTA BANDA ACEH Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada Banda Aceh, Sabtu 1 Maret 2013

2 HAK SAKSI Saksi Partai Politik yang hadir berhak menerima: a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK; d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; f. formulir Model C1, Lampiran Model C1 DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota, dan Model C2. Saksi calon Anggota DPD yang hadir berhak menerima: a. salinan DPT; b. salinan DPTb; c. salinan DPK (Model A Khusus KPU); d. salinan A.T.Khusus-KPU; e. formulir Model C; f. formulir Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPD, dan Model C2. Saksi berhak diperlihatkan oleh KPPS bahwa kotak suara benar-benar telah kosong, menutup kembali, mengunci kotak suara dan meletakkannya di tempat yang telah ditentukan; Saksi berhak atas penjelasan dari KPPS mengenai: tata cara pemberian suara; 2. tata cara penyampaian keberatan oleh Saksi; Saksi (1 orang) berhak atas sarana tempat duduk di dalam TPS Berhak ditunjukkan/memeriksa pemberian tanda coblos pada Surat Suara oleh Anggota KPPS Kedua dan Anggota KPPS Ketiga Saksi yang hadir pada rapat Penghitungan Suara diberi hak dan kesempatan untuk mendokumentasikan formulir Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano.

3 lanjutan Saksi yang hadi dapat menandatangani Formulir Model C, Model C1 Berhologram, Model C1 Berhologram, Lampiran Model C1 DPR Berhologram, Lampiran Model C1 DPD Berhologram, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi Berhologram, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Berhologram dan Lampiran Model C1 DPR, Lampiran Model C1 DPD, Lampiran Model C1 DPRD Provinsi, dan Lampiran Model C1 DPRD Kabupaten/Kota setelah ditandatangani oleh Ketua KPPS dan paling kurang 2 (dua) orang Anggota KPPS. Saksi berhak mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih penghitungan perolehan suara kepada KPPS apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Saksi berhak atas pembetulan dan koreksi saat itu juga oleh KPPS bila keberatan yang diajukannya dapat diterima. Saksi berhak mengetahui jumlah Surat Suara yang telah digunakan, Surat Suara rusak, Surat Suara yang tidak digunakan dan cadangan Surat Suara . Saksi berhak diperlihatkan oleh KPPS dan meneliti tiap lembar Surat Suara yang rusak.

4 DIVISI HUKUM KIP KOTA BANDA ACEH 2012©
Larangan Saksi Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya di TPS. Melihat pemilih saat memberikan suara. Memberikan perintah dan menggangu KPPS, PPS, PPK, KIP/KPU dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara; Menangani perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara.. Menggunakan atau membawa atribut peserta. DIVISI HUKUM KIP KOTA BANDA ACEH 2012©

5 Kewajiban Saksi Mempelajari, memahami aturan teknis pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Memahami titik rawan dan jenis pelanggaran pada tahap pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara untuk antisipasi kemungkinan terjadinya pelanggaran tersebut. Mempelajari, memahami tugas, kewajiban dan larangan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan. Memahami hak dan larangan saksi. Menyerahkan surat mandat yang di tandatangani oleh Pimpinan Parpol kepada KPPS untuk hari pemungutan suara, kepada PPS, KIP Kab/Kota, KIP Prov dan KPU RI untuk rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara untuk setiap tingkatan; Hadir tepat waktu sebelum dimulainya acara pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara. Mengawasi dengan teliti dan seksama setiap proses pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara; Segera menyampaikan keberatan secara langsung apabila ditemukan dugaan pelanggaran atas proses pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi surat suara oleh penyelenggara pemilu. Mendokumentasikan seluruh temuan pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara dengan menggunakan form keberatan saksi yang tersedia,

6 Tugas Saksi PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS:
Memastikan apakah ada anggota KPPS yang menjadi anggota atau pengurus Parpol, tim kampanye peserta pemilu. Memastikan apakah ada konstituen partai, warga yang telah terdaftar sebagai pemilih belum menerima surat undangan memilih. Memastikan apakah jumlah surat suara sebanyak jumlah pemilih yang tercantum dalam DPT untuk TPS ditambah 2 % surat suara cadangan. Memastikan apakah surat suara beserta kelengkapan administrasi dimasukkan ke dalam kotak suara dalam keadaaan dikunci dan disegel. Memastikan Apakah KPPS menempelkan DPT, DPTb, dan DPK di TPS bersangkutan pada papan pengumuman.

7 PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS:
Lanjutan.. PERSIAPAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS: Memastikan apakah KPPS menyerahkan salinan copy DPT, DPTb, dan DPK kepada saksi yang hadir dan kepada PPL. Memastikan apakah KPPS memberi surat suara pengganti kepada pemilih yang merasa keliru dalam memberikan suara atau surat suaranya rusak. Memastikan apakah KPPS memberi surat suara pengganti kepada pemilih yang merasa keliru dalam memberikan suara tidak lebih dari satu kali. Memastikan apakah KPPS memberi penjelasan kepada pemilih tentang tata cara pemberian suara sah

8 Tugas Saksi SAAT PENGHITUNGAN SUARA:
Penghitungan suara mulai jam 13.00; Memahami benar bentuk-bentuk pemberian tanda coblos yang sah dan dianggap sah; Sebelum penghitungan suara, apakah KPPS menghitung jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan DPT, DPTb, dan DPK di TPS; Memastikan sebelum penghitungan suara, KPPS menghitung jumlah pemilih yang berasal dari TPS lain; Memastikan sebelum penghitungan suara, KPPS menghitung jumlah surat suara yang tidak terpakai; Memastikan sebelum penghitungan suara, KPPS menghitung jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos; Memastikan sebelum penghitungan suara, KPPS menghitung jumlah sisa surat suara cadangan;

9 Lanjutan… SAAT PENGHITUNGAN SUARA:
Memastikan apakah KPPS membuat BA tentang pemakaian surat suara cadangan; Memastikan apakah BA surat suara cadangan ditandatangani oleh Ketua KPPS; Memastikan apakah penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS pada hari/tanggal yang sama secara terbuka, disaksikan oleh saksi, PPL, pemantau, dan masyarakat; Memastikan apakah ada surat suara sah yang sah dinyatakan tidak sah; Memastikan apakah ada surat suara yang tidak sah dianggap sah; Memastikan apakah ada surat suara rusak yang tetap dipakai; Memastikan apakah penghitungan suara dilakukan ditempat yang terang dan dengan suara yang jelas; Memastikan apakah KPPS mencatat jumlah pemilih, surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara dengan menggunakan formulir yang tersedia;

10 Lanjutan… SAAT PENGHITUNGAN SUARA:
Memastikan apakah keberatan saksi, PPL yang diajukan dikoreksi seketika itu; Memastikan apakah hasil penghitungan suara di TPS dituangkan dalam BA dan sertifikat hasil penghitungan suara; Memastikan apakah BA dan sertifikat hasil penghitungan suara ditanda tangani oleh KPPS dan saksi; Memastikan KPPS mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; Memastikan KPPS memberikan 1 eks BA dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada masing-masing saksi dan PPL; Memastikan apakah KPPS memberikan 1 eks BA dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama (penghitungan suara); Memastikan apakah kotak suara disegel setelah penghitungan suara; Memastikan apakah semua dokumen (surat suara, BA, sertifikat dan lain-lain dimasukkan ke dalam kotak suara); Memastikan apakah KPPS menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPS pada hari yang sama (penghitungan suara) dan penyerahannya diawasi oleh PPL; Memastikan apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya dengan menempelkan salinan tersebut di tempat umum;

11 Pemungutan Suara Ulang di TPS
Dapat dilakukan bilamana terjadi bencana alam dan atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan; Pemungutan suara Wajib diulang bilamana dari hasil penelitian dan pemeriksaan PPL terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut: Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan; Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama dan alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; Lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS; Diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang;

12 Tugas Saksi MASA REKAPITULASI SUARA DI PPS
Hal-hal yang penting dipantau oleh saksi pada proses rekapitulasi hasil perolehan suara di PPS adalah: Penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS Pembuatan BA penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS Penyimpanan dan pengamanan kotak suara Pengecekan surat mandat para saksi Rapat pleno rekapitulasi Peserta yang mesti hadir dalam rapat pleno Pengecekan kembali segel kotak suara Pembukaan kotak suara dan penyegelan kembali Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (penulisannya ke dalam BA dan sertifikat) Pembuatan dan penandatangan BA rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Penyerahan BA dan sertifikat kepada saksi dan PPL Pengumuman hasil rekapitulasi Penyerahan kotak suara, BA, sertifikat dan lampiran-lampirannya ke PPK.

13 Tugas Saksi MASA REKAPITULASI SUARA DI PPK
Hal-hal yang penting dipantau oleh saksi pada proses rekapitulasi hasil perolehan suara di PPK adalah: Penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS Pembuatan BA penerimaan hasil penghitungan suara dari TPS Penyimpanan dan pengamanan kotak suara Pengecekan surat mandat para saksi Rapat pleno rekapitulasi Peserta yang mesti hadir dalam rapat pleno Pengecekan kembali segel kotak suara Pembukaan kotak suara dan penyegelan kembali Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (penulisannya ke dalam BA dan sertifikat) Pembuatan dan penandatangan BA rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Penyerahan BA dan sertifikat kepada saksi dan PPL Pengumuman hasil rekapitulasi Penyerahan kotak suara, BA, sertifikat dan lampiran-lampirannya ke KIP Kab/Kota.

14 Tugas Saksi MASA REKAPITULASI SUARA DI KIP Kab/Kota
Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK Pembuatan BA penerimaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK Penyimpanan dan pengamanan kotak suara Pengecekan surat mandat para saksi Rapat pleno rekapitulasi Peserta yang mesti hadir dalam rapat pleno Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara (penulisannya ke dalam BA dan sertifikat) Pembuatan dan penandatangan BA rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pembuatan dan penandatangan sertifikat hasil penghitungan suara Penyerahan BA dan sertifikat kepada saksi dan Panwas Kab/Kota Pengumuman hasil rekapitulasi

15 Teurimong geunaseh… Insya Allah Sukses keu Geutanyo mamdum…


Download ppt "Pelatihan Saksi Peserta Pemilukada"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google