Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Tedja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
PERSIDANGAN 2 By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
2
PEMBAHASAN JAWABAN GUGATAN BALIK (REKONVENSI) JALANNYA PERSIDANGAN
3
HIKMAH HARI INI Ilmu itu lebih baik dari pada harta.
Ilmu menjaga engkau dan engkau menjaga harta. Ilmu itu penghukum (hakim) dan harta terhukum. Harta itu kurang apabila dibelanjakan tapi ilmu bertambah bila dibelanjakan. (Khalifah Ali bin Abi Thalib)
4
JAWABAN Sebuah Jawaban harus disertai dengan alasan-alasan.
Jawaban tergugat ada 5 kemungkinan: Eksepsi (tangkisan) Adalah sanggahan terhadap suatu gugatan ato perlawanan yg tidak mengenai pokok perkara dengan maksud menghindari gugatan, sehingga hakim nanti menetapkan gugatan tidak diterima ato ditolak. Terdapat 2 macam eksepsi:
5
JAWABAN (2) Prosesual eksepsi (eksepsi formil), a/ eksepsi berdasar hukm formiil, yaitu: Eksepsi tidak berwenang scara absolut. Eksepsi tidak berwenang scara relatif Eksepsi Nebis in idem Eksepsi Diskualifikator Eksepsi Gugatan kabur (Obscuur Libel).
6
JAWABAN (3) Materiil eksepsi, Eksepsi berdasar hukm materiil (belum waktunya diajukan), yaitu: Dilatoir eksepsi, yaitu tuntutan penggugat belum dpt dikabulkan karna belum memenuhi syarat menurut hukum. Misal yg digugat masih dlm pemeriksaan. Peremtori eksepsi (terlambat mengajukan gugatan). Misal gugatan telah lampau. Apabila eksepsi ini tidak disetujui, maka perkara diperiksa dan diputus dg putusan sela. Tetapi jika eksepsi disetujui, maka gugatan penggugat dinyatakan tidak diterima dan pemeriksaaan terhadap pokok perkara
7
JAWABAN (4) Mengaku bulat-bulat Mungkir mutlak (membantah)
Mengaku dengan clausa Jika tergugat mengaku dengan klausa, maka pengakuan itu hrs diterima seutuhnya dan tidak boleh dipisahkan. Pemeriksaan dilanjutkan spt biasanya. Referte (jawaban berbelit-belit) atau menyerahkan kpd kebijakan hakim. Dalm hal ini pemeriksaan diteruskan.
8
JAWABAN (5) Rekonpensi (gugat balik).
Pada dasarnya gugatan rekonpensi sm dengan gugatan konpensi. Hanya tuk mengajukan gugatan rekonpensi tidak perlu membayar panjar biaya perkara, melainkan tlah menjadi satu dg gugatan konpensi.
9
GUGATAN BALIK/REKONVENSI
Pada asasny gugatan rekonpensi a/ gugatn yg diajukn thd penggugat dlm sengket antara mreka mengenai sgala hal. Dalam tahap ini, tergugat disamping mngajukan jawaban atas dalil gugatn penggugat, ia jg mngajukn gugatn balik. Thd penggugat.
10
GUGATAN (2) Dlm hal dmikian, kedudukn tergugat dlm konpensi jg menjd penggugat dlm rekonpensi, dan sbalikny penggugat dlm konpensi jg menjdi tergut dlm rekonpensi
11
JALANNYA PERSIDANGAN Sebelum sidang Gugatan diajukan kpd Ketua PN
Didaftarkan, Verskot, register perkara Ka.PN “menunjuk n menetapkan majelis hakim yg akan mengadili” Hakim menetapkan persidangan Hakim menyatakan sidang dibuka n terbuka tuk umum
12
JALANNYA (2) Persidangan
Hakim mendamaikan “hakim mediasi” =akta van dading= putusan Hakim Gugatan dibacakan Melakukan perubahan dg syarat sebelum jawaban Jawaban: Eksepsi: dlm pokok perkara (dlm konvensi dan rekonvensi) Eksepsi dlm pokok perkara (dlm konvensi dan rekonvensi) jawaban tergugat
13
JALANNYA (3) Replik dan duplik Pembuktian
Ada eksepsi ttg kompetensi pengadilan, hakim hrs membacakan putusan sela (upaya hukum yg dpt dilakuakn a/ banding) Tidak ada eksepsi n menjadi kewenangan hakim, maka tidak wajib membacakan putusan sela Replik dan duplik Pembuktian Apa yg hrs dibuktikan Siapa yg hrs membuktika Siapa yg melakukan Macam alat bukti
14
JALANNYA (4) Dalam persidangan Panggilan (sah ato tidk)
Tergugat tidak hadir Verstek Penggugat tidak hadir gugur Upaya hukum atas putusan tersebut Verstek verzet Hakim hars menganjurkan para pihak tuk damai melalui hakim mediasi sesuai SEMA No.1 /2008 Bila terjadi perdamaian dibuat akta damai Bila tidak terjadi, maka dilanjutkan dg pembacaan gugatan
15
JALANNYA (5) Kesimpulan Putusan Upaya hukum Eksekusi:
Sifatnya tdk wajib. Krn dpt membantu hakim dlm memberikan putusan Putusan Dikabulkan Tidak dpt diterima Ditolak Upaya hukum Biasa: verzet, banding dan kasasi Luar biasa: derden verzet dan PK Eksekusi: Putusan yg sudah tetap (inkrach) Serta merta Grosse sertifikat hak tanggungan
16
DAFTAR PUSTAKA Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH., 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, Edisi ke-6. M. Yahya Harahap, SH., 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, Cet.ke-1.
17
SEKIAN JAZAKALLAH TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.