Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI
PUSAT LOGISTIK BERIKAT Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

2 Pembebasan BM dalam rangka penanaman modal Pusat Logistik Berikat
Peta Fasilitas Orientasi ekspor Non - Ekspor PROCESSING NON PROCESSING DI LUAR KAWASAN DALAM KAWASAN Pembebasan Bea masuk (KITE) Pengembalian Bea masuk (KITE) Kawasan Berikat Kawasan Industri Inland FTA Pembebasan BM dalam rangka penanaman modal FTZ KEK Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat Aplikasi Go-Fas(t) dan agen fasilitas untuk membantu perusahaan memilih fasilitas yang tepat 2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

3 INSENTIF FISKAL INDUSTRI NON INDUSTRI FISKAL STIMULUS KITE Pembebasan
Kawasan Berikat Kawasan Industri Free Trade Zone Kawasan Ekonomi Khusus Inland FTA Bea Masuk Penangguhan Pembebasan Cukai Pajak Impor Tidak Dipungut Pajak Lokal INDUSTRI FISKAL STIMULUS Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat Free Trade Zone Kawasan Ekonomi Khusus Bea Masuk Penangguhan Pembebasan Cukai Pajak Impor Tidak Dipungut Pajak Lokal NON INDUSTRI 3 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

4 Arahan Presiden terkait LOGISTIK
PRESIDEN MENGINGINKAN EFISIENSI BIAYA LOGISTIK Biaya logistik nasional dinilai masih sangat tinggi sehingga belum mampu mendongkrak daya saing produk Indonesia di era perdagangan bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) (jpnn.com, 22 Oktober 2014) Presiden Joko Widodo menginginkan gudang logistik yang dimiliki Indonesia menyerupai Dubai. Menurut Jokowi, gudang logistik di Dubai sangat efisien dan memiliki manajemen yang sangat baik. “Manajemen baik dan biaya tidak mahal sehingga bisa lebih efisien” (Tempo.com, 14 September 2015) Presiden Joko Widodo murka melihat proses lamanya bongkar muat kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok tak bisa dikurangi hingga 4,7 hari seperti yang ia perintahkan. Presiden berharap pembenahan masa dwelling time bisa ikut menekan  tingginya biaya logistik nasional yang cukup tinggi. (Indonesianindustry, 9 November 2015) Paket Kebijakan Ekonomi Jilid II Insentif Fasilitas di kawasan Pusat Logistik Berikat 29 September 2015 4 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

5 Barang konsinyasi dan titipan
LATAR BELAKANG Sumber: Logistics Performance Index 2014 2. Kinerja Logistik Yang Rendah 3. Akses Impor dan Ekspor untuk IKM terbatas “UMKM masih terkendala biaya logistik….” (sindonews.com, 20 September 2015) “Kebijakan Ekspor Impor Belum Berpihak pada UKM” (harian kedaulatan rakyat, 15 April 2015) 1. Perkembangan bisnis proses yang perlu difasilitasi Pasar Komoditi Barang konsinyasi dan titipan Sumber: World Bureau of Metal Statistic, 2014 “Pasokan bahan baku kulit minim, industri sepatu kelabakan..” (bisnis Indonesia, 24 Maret 2014)

6 Kementerian Keuangan RI
Progress PLB 6 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI Paket Kebijakan Ekonomi II, 29 Sept 2015 Diskusi Intensif Dengan Pelaku Usaha Logisitik dan Asosiasi PENYUSUN AN DAN PENERBITA N PAYUNG HUKUM : 1. Per aturan Pemerin tah - No 85 tahun 2015 tanggal 25 Nop 2015 2. Peraturan Menteri Keuangan - No 272/PMK.04/2015 tanggal 31 Des 2015 3. Peratuan Direktur Jenderal Bea dan Cukai - No 1/BC/2016 tanggal 29 Jan 2016 - No 2/BC/2016 tanggal 29 Jan 2016 - No 3/BC/2016 tanggal 29 Jan 2016 PERESMIAN PLB 10 MARET 2016

7 Perbedaan dengan TPS dan GB (1)
Konsepsi Umum PLB Perbedaan dengan TPS dan GB (1) NO. KONSEP Tempat Penimbunan Sementara Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat 1. Definisi Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/ pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. TPB untuk menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali. 2. Kepemilikan Barang Pemilik Barang Bebas Kepemilikan Sendiri Kepemilikan sendiri, Konsinyasi, atau Titipan 3. Masa Timbun 30 hari 1 Tahun 3 Tahun ++ 4. Kegiatan Penimbunan Penimbunan dan Kegiatan sederhana Penimbunan dan Kegiatan sederhana ++ 5. Nilai Pabean Digunakan NP saat pengeluaran. Digunakan NP saat pemasukan. 7 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

8 Perbedaan dengan TPS dan GB (2)
Konsepsi Umum PLB Perbedaan dengan TPS dan GB (2) NO. KONSEP Tempat Penimbunan Sementara Gudang Berikat Pusat Logistik Berikat 6. Asal & Tujuan Barang Asal: Luar dan Dalam Negeri (khusus ekspor), Tujuan: Fleksibel Asal: Luar Negeri Tujuan: Fleksibel “One to One” Asal: Fleksibel “One to many, many to one many to many” 7. Ketentuan Pembatasan Belum diberlakukan saat pemasukan 8. Certificate of Origin Diterima dan satu kali pengeluaran Diterima & bisa pengeluaran parsial 9. Penyelesaian fasilitas masterlist - Penyelesaian sewa BOP Migas – Cost Recovery 10. Pengenaan fiskal saat pengeluaran Bea Masuk dan Pajak Impor Bea Masuk- Pajak Impor PPN penyerahan (lokal) 11. Jangka. Waktu Izin 5 tahun atau berakhir masa penguasaan Penyelenggara < 5 tahun Pengusaha < 3 tahun Seumur hidup, sampai dicabut 12 Satu izin u/ bbrp lokasi Dimiliki badan hukum sama 13 Bentuk Skep Standard Customized, Tematik, KPI 14 Pembayaran Bea Masuk Langsung diberlakukan Dokumen berkala dan Pembayaran ditunda *) 8 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

9 Penyelenggaraan & Pengusahaan
Penyelenggaraan oleh Penyelenggara PLB yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia Kegiatan : menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan PLB Pengusahaan dilakukan oleh Pengusaha PLB atau PDPLB Kegiatan : menimbun barang asal luar daerah pabean dan/atau barang asal tempat lain dalam daerah pabean guna didistribusikan ke luar daerah pabean dan/atau tempat lain dalam daerah pabean PT A PT B PENYELENGGARA PLB PENGUSAHA PLB Pengusahaan oleh entitas yang sama dengan penyelenggara PENGUSAHA DI PLB MERANGKAP PENYELENGGARA DI PLB (PDPLB) Pengusahaan oleh entitas yang berbeda dengan penyelenggara

10 Persyaratan PLB

11 Penyelenggaraan & Pengusahaan
PEMASUKAN KEGIATAN SEDERHANA PENGELUARAN pengemasan atau pengemasan kembali; penyortiran; standardisasi (quality control); penggabungan (kitting), pengepakan; penyetelan; konsolidasi, penyediaan barang tujuan ekspor; pemasangan kembali dan/atau perbaikan; maintenance pada industri yang bersifat strategis; pembauran (blending); pemberian label berbahasa Indonesia; pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya atas Barang Kena Cukai; lelang barang modal asal luar daerah pabean; pameran barang impor dan/atau asal TLDDP; pemeriksaan dari lembaga atau instansi teknis u/ pemenuhan ketentuan pembatasan; pemeriksaan untuk penerbitan SKA oleh instansi teknis terkait dalam rangka impor dan/atau ekspor Lokal TPB, KEK, dan Kawasan Ekon. lain Luar Negeri Industri Migas IKM Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor

12 Pemberitahuan Pabean PLB LDP BC 1.6 BC 2.8 TLDDP (ex. impor) BC 3.0
(ex. lokal) BC 2.7 PLB, KB, TBB, TLB,TPPB, KDUB PLB, KB, TBB, TLB,TPPB, KDUB BC 2.7 PLB Lokasi Lain (satu izin) PPB PPB PLB Lokasi Lain (satu izin) BC 2.8 & PP- FTZ 02 PP- FTZ 02 FTZ FTZ

13 1 A 2 B 3 C PLB X Nilai Pabean INVOICE 1-X INVOICE X-A
BARANG MILIK PLB 2 B INVOICE 2-B BARANG TITIPAN BARANG MILIK B 3 C BARANG KONSINYASI INVOICE 3-C BARANG MILIK 3 PP - PLB : NILAI PABEAN BC 2.5.1

14 Manajemen Risiko di PLB
PERIZINAN - Diberikan Hanya kepada perusahaan premium - Presentasi Bisnis Plan ASISTENSI Asistensi oleh Agen Fasilitas dan AR Pajak DESK AUDIT Analisis thd CCTV dan IT Inventory, khususnya unusual transaction PEMERIKSAAN SEWAKTU2 Spot/random check oleh KPPBC dan Kanwil AUDIT REGULER Compliance audit oleh Dit. Audit MONEV - Compliance - Performance - Economy Impact.

15 TERIMAKASIH


Download ppt "Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google