Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PROFIL DINAS PERHUBUNGAN
2
Daftar Isi : Daftar isi Kata Pengantar
Visi dan Misi Dinas Perhubungan Kota Bekasi Sejarah Makna Lambang Dinas Perhubungan Struktur Organisasi Dinas Perhubungan Kota Bekasi Kepala Dinas Sekretariat Bidang lalulintas Seksi Manajemen Lalulintas Seksi Rekayasa Lalu lintas Seksi Pengadilan dan Keselamatan Bidang Angkutan dan Sarana Seksi angkutan dalam trayek Seksi tidakdalam trayek Seksi pengujian sarana Bidang Prasarana Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Seksi Pengoprasian Prasarana Seksi Perawatan Bidang Pengembangan Perhubungan Seksi Pemaduan Moda Seksi Lingkungan Perhubungan Seksi Teknologi Perhubungan
3
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Alloh Swt, Karena pada akhirnya penyusunan profil Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tahun 2016 dapat terselesaikan. Ini bermaksud untuk mengoptimalkan kinerja seluruh jajaran Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam memahami TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi)nya sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kinerja yang di amanatkan dalam aturan aturan hukum yang berlaku, menyelaraskan kebijakan pembangunan daerah serta memberikan pedoman dan arahan yang jelas dalam pembangunan Kota Bekasi khusunya di bidang Perhubungan. TUPOKSI (Tugas Pokok Fungsi) Dinas Perhubungan Kota Bekasi di ambil dalam Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 66 Tahun 2008 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja sera Rincian Tugas Jabatan pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi, dan Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 82 Tahun 2008 Demikian Profil Dinas Perhubungan Kota Bekasi Kami ini di buat sebagai salah satu upaya untuk dapat mengoptimalkan mengoptimalkan kinerja dan sekaligus bersinergi dengan Visi Misi Dinas Perhubungan Kota Bekasi
4
VISI MISI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI
Terwujudnya Pelayanan Transportasi yang Handal dan terintegrasi di Kota Bekasi 1 VISI DINAS PERHUBUNGAN Meningkatkan kelancaran dan Ketertiban Berlalu Lintas Meningkatkan Kualitas Pelayanan Angkutan; Meningkatkan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan jalan raya Meningkatkan Moda Transportasi yang Terintegrasi 2 MISI DINAS PERHUBUNGAN
5
MAKNA LAMBANG DINAS PERHUBUNGAN Lambang Departemen Perhubungan adalah gambar atau tanda sebagai pengikat batin dan kesatuan jiwa seluruh aparatur serta merupakan pengejawantahan keluhuran missi DEPHUB dalam keikutsertaan mewujudkan cita-cita bangsa dan negara. Unsur lambang tersebut terdiri dari Sayap tujuh helai di sebelah kiri dan tujuh helai di sebelah kanan Jangkar yang menyatu dengan sayap dan ekor Bola dunia warna biru dengan garis-garis warna emas yang menyatu dengan roda gigi sebanyak 12 buah warna emas dab 12 warna biru Ekor warna emas lima helai Padi 45 Unit dan Kapas 17 buah seluruhnya berwarna emas yang tangkainya di ikat dengan pita warna emas berbentuk angka delapan seloka “Wahana Manghayu Warga Pertiwi” di letakkan di jangkar warna biru Pita warna emas dan biru di letakkan di bawah warna emas dengan tulisan Departemen Perhubungan Republik Indonesia
6
Arti unsur-unsur pada lambang ialah :
Burung merupakan simbolis sarana tercepat untuk mencapai sasaran dan jangkauan perhubungan juga melambangkan Perhubungan Udara Jangkar merupakan sarana kokoh dan kuat menggambarkan missi perhubungan dapat menjangkau Kepulauan Nusantara maupun seluruh dunia dengan tabah dan tenang sekaligus melambangkan Perhubungan Laut Bola dunia menggambarkan tugas dan fungsi perhubungan melayani jasa perhubungan melayani jasa perhubungan ke seluruh penjuru dunia Padi dan kapas berarti sandang dan pangan yang merupakan cita-cita Bangsa Indonsia yaitu masyarakat adil dan makmur Roda bergigi 24 terdiri dari 12 Warna emas dan 12 warna biru perlambangan aparatur perhubungan menjalankan tugas selama 24 jam terus menerus sekaligus melambangkan perhubungan darat Lingkaran luar warna emas perlambang keseluruhan aparatur Departemen berfungsi dalam kesatuan sistem Perhubungan Nasional Pita pengikat padi dan kapas melambangkan keadilan dan kemakmuran dua hal yang tidak dapat dipashkan satu sama lain
7
Makna unsur-unsur pada lambang ialah :
Tujuh helai sayap kiri dan kanan bermaknakan Sapta Prasetya KORPRI 24 jam gigi roda bermaknakan aparatur perhubungan menjalankan tugasnya 24 jam terus menerus melayani masyarakat Lima helai ekor bermaknakan 5 Citra manusia Perhubungan yaitu; Citra untuk mampu memelihara ketertiban dan kebersihan di segala bidang Mampu membudayakan tepat waktu dalam pemberian jasa Perhubungan Mampu memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat pengguna jasa Perhubungan Mampu bertindak gesit tidak berlaku lamban Peka terhadap keluhan masyarakat namun tetap memancarkan kepribadian yang ramah 45 butir padi 17 buah kapas yang diikat oleh simpul pita berbentuk angkaa bermakna tanggal bulan dan tahun proklamasi RI yaitu Warna lambang terdiri dari warna biru tua yang melambangkan suasana kedamaian yang terwujud dengan pelayanan jasa angkutan yang dilayani dengan tertib, cepat, tepat, aman, dan nyaman dan warna kuning emas melambangkan kejayaan dan keagungan alam semesta
8
Arti dari unsur logo ialah:
LOGO PERHUBUNGAN Logo Departemen Perhubungan adalah suatu bentuk simolis yang menggambarkan keluarga besar Perhubungan, Logo terdiri dari bentuk lingkaran mempunyai unsur-unsur roda bergigi,jangkar, burung Garuda, dan bulatan bumi Arti dari unsur logo ialah: Roda bergigi berarti matra Perhubungan Darat Jangkar berarti matra Perhubungan Laut Burung Garuda berarti matra Perhubungan Udara Bulatan bumi berarti lingkup pelayanan jasa perhubungan Warna logo terdiri dari biru langit (cerulean blue) berarti kedamaian dan kuning berarti keagungan
9
STRUKTUR ORGANISASI DINAS PERHUBUNGAN KOTA BEKASI
KEPALA DINAS SEKRETARIAT Sub Bag Perencanaan Sub Bag Umum dan Kepegawaian Sub Bag Keuangan Jabatan fungsional Bidang Prasarana Bidang Pengembangan Perhubungan Bidang Lalin Bidang Angkutan dan Sarana Seksi Manajemen Lalulintas Seksi angkutan dalam trayek Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana Seksi Pemaduan Moda Seksi Rekayasa Lalu lintas Seksi tidakdalam trayek Seksi Pengoprasian Prasarana Seksi Lingkungan Perhubungan Seksi Pengadilan dan Keselamatan Seksi pengujian sarana Seksi Perawatan Seksi Teknologi Perhubungan Uptd Kelompok Jabatan Fungsional
10
KEPALA DINAS Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kepala Dinas mempunyai rincian Tugas Perumusan dan penetapan rencana strategis dan rencana kerja Dinas sesuai dengan visi dan misi Daerah; Penetapan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan urusan lingkup bidang perhubungan; Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas Sekretaris, Bidang-bidang, UPT, dan Kelompok Jabatan Fungsional; Pembinaan administrasi perkantoran; Pemberian pelayanan dan pembinaan kepada unsur terkait di bidang perhubungan serta pelaksanaan hubungan kerja sama dengan SKPD, lembaga/instansi terkait dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Dinas; Pembinaan dan pengembangan karir pegawai Dinas; Pelaksanaan tugas selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang; Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; Pemberian laporan pertanggungjawaban tugas Dinas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah dan laporan kinerja Dinas sesuai ketentuan yang berlaku; Penyelenggaraan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota.
11
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud Kepala Dinas mempunyai uraian tugas sebagai berikut : Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan tugas Dinas; Menetapkan visi dan misi Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Walikota; Menetapkan rencana strategis Dinas untuk mendukung visi dan misi Daerah serta kebijakan Walikota; Merumuskan serta menetapkan kebijakan/petunjuk teknis dan/atau menyampaikan bahan penetapan oleh Walikota di bidang lalu lintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan; Merumuskan dan menetapkan pedoman kerja di bidang lalu lintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan; Menetapkan dan/atau menyampaikan rancangan Prosedur Tetap/ Standart Operating Procedure (SOP) di bidang lalulintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan. Menyusun program kerja dan rencana kegiatan sesuai denan rencana strategis Dinas; Menetapkan kebutuhan anggaran Bidang sebagai RKA Dinas; Menetapkan kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku; Memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas sesuai ketentuan tata naskah dinas dalam kapasitas jabatannya termasuk naskah lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas baik internal maupun eksternal; Menyampaikan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan SKPD kepada SKPD terkait/Kormonev; Menandatangani dan/atau menyampaikan hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standart Kompetensi Jabatan Kepada SKPD terkait; Menandatangani Rekomendasi/Nota pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya sesuai dengan kewenangan yang di limpahkan; Menyampaikan pertimbangan teknis dan/atau administratif kepada Walikota terkait kebijakan-kebijakan strategis bidang Perhubungan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah di daerah;
12
Menyampaikan masukan, saran, dan informasi serta langkah-langkah inovasi kepada Walikota dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan Dinas; Mengidentifikasi permasalahan lalu lintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan berkenan dengan penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah serta memberikan alternatif pemecahan masalah; Mengkoordinasikan, memantau, dan mengendalikan penanganan urusan perhubungan yang meliputi di bidang lalu lintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan; Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah bidang lalu lintas, angkutan dan sarana, prasarana serta pengembangan perhubungan sesuai kebijakan Walikota; Mengarahkan, mendistribusikan, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas prioritas di lingkungan Dinas dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai kewenangan dalam bidang tugasnya; Membina pengembangan karier dan kesejahteraan staf/bawahan yang berprestasi dan/atau berpotens; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap aparatur di lingkup Dinas sesuai ketemtuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf / bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; Menyampaikan laporan kinerja Dinas kepada Walikota sesuai pedoman yang ditetapkan; Melaksanakan koordinasi dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten sesuai hubungan kerja Asisten dengan SKPD, secara berkala dan/atau sesuai kebutuhan; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan atau dilimpahkan atau didelegasikan oleh pimpinan menurut kapasitas dan wewenang jabatannya.
13
SEKRETARIS Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Sekretaris mempunyai rincian Tugas Pengkoordinasian penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis Dinas; Penyusunan bersama program kerja dan rencana kegiatan Dinas berdasarkan pada visi dan misi Dinas; Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Sekretariat; Pengelolaan ketatausahaan perkantoran serta penelaahan dan pengkajian konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup Dinas; Pembinaan dan pengendalian administrasi keuangan dan kepegawaian Dinas; Perumusan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan belanja tidak langsung serta bahan rencana kebutuhan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang inventaris Dinas; Penyelenggaraan pelayanan kehumasan; Pengkoordinasian, pembinaan, dan pengendalian pelaksanaan tugas bawahan; Penyusunan bahan laporan pelaksanaan kegiatan Sekretaris dan kegiatan Dinas secara berkala; Pelaksanan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud, Sekretaris mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Memimpin, mengatur, mengarahkan tugas Sekretariat dan mengkoordinasikan tugas Bidang-Bidang; Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas; Menyusun dan merumuskan bersama rencana strategis Sekretariat dan mengkoordinasikan rencana strategis Bidang-Bidang; Mengkoordinasikan serta menghimpun bahan perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Mengkoordinasikan, menghimpun serta merumuskan bersama pedoman kerja sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan;
14
Menyusun, merumuskan serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan
Sekretaris sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Mengkoordinasikan serta menghimpun bahan program kerja, skala prioritas rencana kegiatan dan kebutuhan anggaran Bidang dan UPTD sebagai RKA Dinas serta bahan laporan kinerja Dinas dari masing-masing Bidang dan UPTD; Menyusun konsep rencana kebutuhan anggaran belanja tidak langsung, kebutuhan perlengkapan Dinas sebagaimana ketentuan yang berlaku; Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan kebutuhan rutin maupun operasional dan mendistribusikan kepada para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional lainnya dan staf pelaksana Dinas; Memfasilitasi penyelenggaraan kehumasan Dinas sesuai prosedur pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan data atau informasi tugas/kegiatan yang dilaksanakan Dinas; Memfasilitasi pengadministrasian serta penyampaian informasi, instruksi, nota dinas dan/atau surat-surat yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pada bidang-bidang; Mengkoordinasikan, menghimpun dan mengelola arsip naskah dinas, dokumen dan data pegawai; Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengisian daftar hadir pegawai Dinas, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas; Mengkoordinir pengumpulan data aparatur yang wajib mengisi LHKPN atau LHKASN di lingkungan SKPD; Mengevaluasi dan memaraf hasil penyusunan Analisa Jabatan, Informasi Jabatan, dan Standar Kompetensi Jabatan; Mengevaluasi dan memaraf rancangan Prosedur Tetap/Standard Operating Procedure (SOP); Mengatur penyelenggaraan administrasi umum, urusan rumah tangga, pemeliharaan serta inventarisasi barang Dinas; Mewakili Kepala Dinas dalam pelaksanaan tugas sehari hari apabila Kepala Dinas sedang dinas luar atau berhalangan atau arahan pimpinan;
15
Mengevaluasi dan memarafkan setiap naskah dinas yang di sampaikan kepada pimpinan baik untuk di tandatangani atau sebagai bahan laporan, masukan atau permintaan arahan, kecuali naskah yang bersifat rahasia dan/atau pada saat yang baik memungkinkan serta mendesak ditindaklanjuti; Mengevaluasi dan memaraf setiap konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya yang disampaikan oleh bidang terkait; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis lingkup Sekretaris kepada Kepala Dinas; Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas dan/atau Kepala Bidang di lingkungan Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup dinas; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; Melakukan koordinasi teknis dengan Kepala Bidang dalam pelaksanaan tugasnya; Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan tugas lingkup Sekretaris; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karir; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup Sekretaris sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; Merumuskan bahan laporan kinerja Sekretaris; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan wewenang bidang tugasnya.
16
Sub Bagian Perencanaan
17
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
18
Sub Bagian Keuangan
19
BIDANG LALU LINTAS Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Perumusan dan pelaksanaan bahan usulan, penetapan, penentuan, kajian, pengawasan, pengendalian, rekomendasi, dan analisis dalam pelaksanaan manajemen lalu lintas jalan; Perumusan dan pelaksanaan usulan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan dalam rekayasa lalu lintas jalan; Pelaksanaan Hasil kajian Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALL) Perumusan dan pelaksanaan pengawasan dan penyidikan kelengkapan administrasi dan kelaikan kendaraan umum; Perumusan dan fasilitasi pelaksanaan operasional kendaraan derek; Perumusan dan pelaksanaan bahan pembinaan manajemen dan penanganan keselamatan di jalan di wilayah kota kepada pengemudi angkutan umum, pelajar dan pemakai jalan lainnya; Pelaksanaan hubungan kerjasama pelaksanan tugas dengan SKPD terkait; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
20
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dimaksud, Bidang Lalu Lintas mempunyai uraian tugas sebagai berikut : Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskanmenjadi konsep visi dan misi Dinas; Menyusun dan merumuskan rencana strategis Bidang; Menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjukteknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakanpimpinan; Menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnyasesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencanakegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telahditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskanmenjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; Menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutinsesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitankewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atasinstruksi/disposisi pimpinan; Mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/SuratKeterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani oleh Kepala Dinas melalui Sekretaris; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkaitpelaksanaan tugas lingkup Bidang; Merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyilia, mengatur, mengevaluaisi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang meliputi manajemen lalu lintas jalan, rekayasa lalu lintas jalan serta pengendalian dan keselamatan;
21
Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Dinas; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upayapeningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai dilingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya ataspelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaantugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahunanggaran atau pada saat serah terima jabatan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
22
SEKSI MANAJEMEN LALU LINTAS
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis kepala bidang.
23
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi manajemen lalulintas mempunyai rincian tugas sebagai berikut; Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
24
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
25
SEKSI REKAYASA LALU LINTAS
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis kepala bidang.
26
Untuk memnyelenggarakan tugas dan fungsi seksi rekayasa lalu lintas mempunyai rincian tugas ;
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
27
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
28
SEKSI PENGENDALIAN DAN KESELAMATAN
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
29
Untuk memnyelenggarakan tugas dan fungsi seksi rekayasa lalu lintas mempunyai rincian tugas ;
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
30
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
31
BIDANG ANGKUTAN DAN SARANA
Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Penyiapan bahan dan pelaksanaan data dan informasi dalam Angkutan Dalam Proyek; Penyiapan bahan dan pelaksanaan penetapan tarif, pemeriksaan dan pengawasan Angkutan Dalam Pajak; Penyiapan bahan ddalam pelaksanaan memberi Rekomendasi dan/atau pertimbangan teknis terhadap angkutan dalam trayek antar kota yang melayani asal/tujuan Kota Bekasi yang bersifat baru dan peremajaan serta yang mempunyai dan/atau mendirikan pool angkutandan/atau loket penjualan tiket yang ada di luar terminal; Penyiapan bahan penetapan jaringan trayek dalam wilayah kota Bekasi; Penyiapan bahan rekomendasi dalam rangka pemberian izin pelaksanaan angkuta dalam trayek; Penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan terhadap pengusaha ndan awak angkutan dalam trayek; Penyiapan bahan dan pelaksanaan data dan informasi dalam Angkutan Dalam Trayek; Menyiapkan bahan rekomendasi dalam rangka pemberian Izin Usaha Angkutan Tidak Dalam Trayek; Penyiapan bahan pelaksanaan dalam pengujian sarana tertib operasional pengujian kendaraan bermotor, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pemungutan dan penyetoran kendaraan bermotor serta penilaian teknis kendaraan bermotor; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas
32
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dimaksud, Bidang Angkutan dan sarana mempunyai rincian tugas sebagai berikut : Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan tugas sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskanmenjadi konsep visi dan misi Dinas; Menyusun dan merumuskan rencana strategis Bidang; Menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjukteknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskan menjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; Menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutinsesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitankewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atasinstruksi/disposisi pimpinan; Mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/SuratKeterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani olehKepala Dinas melalui Sekretaris; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkaitpelaksanaan tugas lingkup Bidang; Merencanakan, membagi tugas memberikan petujuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidan yang meliputi angkutan dalam trayek, angkutan tidak dalam trayek serta pengujian sarana; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnyadalam pelaksanaan tugasnya; Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upayapeningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai dilingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaantugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahunanggaran atau pada saat serah terima jabatan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuaiwewenang bidang tugasnya.
33
SEKSI ANGKUATAN DALAM TRAYEK
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
34
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Seksi Angkutan dalam trayek mempunyai rincian Tugas ;
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
35
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
36
SEKSI ANGKUTAN TIDAK DALAM TRAYEK
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
37
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Seksi angkutan tidak dalam trayek mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
38
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
39
SEKSI PENGUJIAN SARANA
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
40
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi pengujian sarana mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
41
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
42
BIDANG SARANA Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang;
Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkupbidang tugasnya; Penyiapan bahan rencan penetapan yang meliputi; Lokasi terminaL PENUMPANG; Sub terminal; Pangkalan; Halte/Shelter; Tarif retribusi dan pajak pengujian kendaraan bermotor; dan Tarif retribusi dan pajak perparkiran dan terminal. Penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam pengoprasian prasarana yang meliputi; Pengelolaan data informasi ; Penilaian dalam rangka sertifikasi; Kerjasama bengkel tertunjuk uji emisi dan uji kebisingan kendaraan bermotor pribadi; Pengaturan sirkulasi kendaraan dan penumpang di terminal; Penarikan dan penyetoran hasil retribusi terminal dan sarana penunjangnya; dan Tertib operasional terminal. Penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam perawatan prasarana yang meliputi; Inventarisasi dan usulan kebutuhan perawatan prasarana; Pemeliharaan prasarana; dan Pengelolaan bahan dan peralatan. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
43
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dimaksud, Bidang sarana mempunyai uraian tugas sebagai berikut : Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskan menjadi konsep visi dan misi Dinas; Menyusun dan merumuskan rencana strategis Bidang; Menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjuk teknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakanpimpinan; Menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnyasesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencana kegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskanmenjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; Menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutinsesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Mengoreksi dan / atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitankewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atasinstruksi / disposisi pimpinan; Mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani olehKepala Dinas melalui Sekretaris; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkaitpelaksanaan tugas lingkup Bidang; Merencanakan, membagi tugas memberikan petunjuk, menyilia, mengatur, mengevaluasi, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang yang meliputi perencanaan dan pembangunan prasarana, pengoprasian prasarana serta perawatan prasarana; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan KepalaDinas; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai dilingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahun anggaran atau pada saat serah terima jabatan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuaiwewenang bidang tugasnya.
44
Seksi Perencanaan dan Pembangunan Prasarana
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
45
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi perencanaan dan pembangunan prasarana mempunyai rincian Tugas Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
46
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
47
SEKSI PENGOPRASIAN PRASARANA
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
48
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi pengoprasian prasarana mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
49
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
50
SEKSI PERAWATAN Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi
Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
51
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi perawatan mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
52
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
53
SEKSI PENGEMBANGAN PERHUBUNGAN
Penyusunan program kerja dan rencana kegiatan Bidang; Perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkupbidang tugasnya; Penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam pemaduan moda yang meliputi; Pengembangan tata ruang dan transportasi dengan konsep pembangunan berorientasi angkutan umum; Penyusunan/ pengembangan rencana jaringan angkutan masal; Peralihan moda dari penggunaan kendaraan pribadi ke penggunaan angkutan umum masal. Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengembangan sistem angkutan umum masal; Penyiapan bahan pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan, dan pengembangan infrastrukture pendukung angkutan umum masal; Penyiapan bahan dalam pelaksanaan kajian sistem transportasi ramah lingkungan; Penyiapan bahan dan pelaksanaan fasilitasi, koordinasi dan sosialisasi dalan pengurangan polusi udara/suara yang di hasilkan kendaraan pribadi/angkutan umum; Penyiapan bahan dan pelaksanaan dalam penggunaan teknologi transportasi ramah lingkungan; Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyediaan,pemeliharaan dan pengembangan fasilitas trasportasi tidak bermotor; Penyiapan bahan dan pelaksanaan uji emisi dan uji kebisingan kendaraan pribadi; Penyiapan bahan dan pelaksanaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan di lingkungan pengujian/ perbengkelan, perparkiran di luar badan jalan dan terminal; Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Penyiapan bahan dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, penelaahan, penelitian, pengembangan, koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan teknologi transportasi; Penyiapan bahan dan pelaksanaan penyediaan, pemeliharaan dan pengembangan prasarana teknologi informasi untuk kepentingan lalu lintas dan angkutan umum; Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan dalam lingkup tugasnya; Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya sesuai perintah Kepala Dinas; Penyiapan bahan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas.
54
lingkup bidang tugasnya;
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi dimaksud, Bidang Pengembangan Perhubungan mempunyai uraian tugas sebagai berikut : Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyusun bahan visi dan misi sesuai bidang tugasnya untuk dirumuskanmenjadi konsep visi dan misi Dinas; Menyusun dan merumuskan rencana strategis Bidang; Menyusun serta merumuskan bahan penetapan kebijakan dan/atau petunjukteknis sesuai lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakanpimpinan; Menyusun dan merumuskan pedoman kerja pada lingkup bidang tugasnyasesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menyusun, merumuskan, serta menetapkan program kerja dan rencanakegiatan Bidang sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Merumuskan usulan rencana anggaran kegiatan Bidang untuk dirumuskanmenjadi rencana anggaran kegiatan Dinas; Menyusun dan mengajukan usulan rencana kebutuhan biaya kegiatan rutinsesuai bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Mengoreksi dan/atau menandatangani konsep naskah dinas yang berkaitankewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atasinstruksi / disposisi pimpinan; Mengoreksi dan memaraf konsep Rekomendasi / Nota Pertimbangan / Surat Keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainnya untuk ditandatangani olehKepala Dinas melalui Sekretaris; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Kepala Dinas; Memberikan masukan, saran dan informasi kepada Kepala Dinas terkait pelaksanaan tugas lingkup Bidang; Merencanakan Membagi tugas, memberi petujuk, menyelia mengatur, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang meliputi pemaduan moda, lingkungan perhubungan serta teknologi perhubungan; Mengindentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah; Melakukan koordinasi teknis dengan Sekertris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya; Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkat Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Dan pemerintahan pusat maupun instansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakan kepala dinas; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi, dan mengawasi pelaksaanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai dilingkup Bidang sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkatan eselonnya ataspelanggaran disiplin staf / bawahan sesuai ketentuan yang berlaku; Merumuskan bahan laporan kinerja Bidang; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaantugas secara administratif kepada Kepala melalui Sekretaris setiap akhir tahunanggaran atau pada saat serah terima jabatan; Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan pimpinan sesuaiwewenang bidang tugasnya.
55
SEKSI PEMADUAN MODA Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi
Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
56
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi pemaduan moda mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
57
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
58
SEKSI LINGKUNGAN PERHUBUNGAN
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
59
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi lingkungan perhubungan mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
60
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
61
SEKSI TEKNOOGI PERHUBUNGAN
Penyusunan program dan rencana kegiatan seksi Penyiapan bahan penyusunan dan perumusan Kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup tugasnya; Fasilitasi penetapan kebijakan, pengawasan, pengkajian, pemberian rekomendasi dan pengendalian manajemen lalu lintas; Penyiapan bahan pembinaan teknis dan evaluasi pembinaan; Pelaporan hasil pelaksanaan teknis Kepala Bidang.
62
Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi seksi teknologi perhubungan mempunyai rincian Tugas
Memimpin, mengatur, membina, dan mengendalikanpelaksanaan kegiatan sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan visi dan misi Bidang untuk di rumuskan menjadi konsepvisi misi dinas; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya; Menyiapkan bahan untuk perumusan kebijakan dan/atau petunjuk teknis pada lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan untuk perumusan pedoman kerja di lingkup bidang tugasnya sebagai bahan penetapan kebijakan pimpinan; Menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan program kerja dan rencana kegiatan pada lingkup bidang tugasnya sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan yang telah di tetapkan oleh Kepala Dinas menurut skala prioritas; Menyiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran kegiatan pada lingkup tugasnya untuk di rumuskan menjadi rencana anggaran bidang; Menyiapkan bahan dan usulan rencana kebutuhan biaya kebutuhan rutin sesuai bidang tugasnya; Menyiapkan konsep naskah dinas yang berkaitan kewenangan dalam ketentuan pedoman tata naskah dinas dan/atau atas intruksi/disposisi pimpinan; Memberikan saran atau pertimbangan kepada pimpinan; Menyiapkan bahan dan menyusun konsep pemberian Rekomendasi/Nota Pertimbangan/Surat keterangan dan/atau jasa pelayanan publik lainya kepada masyarakat sesuai lingkup tugasnya; Memberikan pertimbangan teknis dan/atau administratif terkait kebijakan-kebijakan strategis sesuai lingkup bidang tugasnya kepada Pimpinan; Mengidentifikasi permasalahan berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan serta memberikan alternatif pemecahan masalah;
63
Melakukan koordinasi teknis dengan Sekretaris dan Kepala Bidang lainnya dalam pelaksanaan tugasnya;
Melakukan koordinasi dengan jajaran Pemerintah baik setingkatKabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintahan Pusat maupuninstansi vertikal dalam rangka penyelenggaraan tugas sesuai kebijakanKepala Bidang; Mengarahkan, mendistribusikan, memonitoring, mengevaluasi dan mengawasipelaksanaan tugas pada lingkup bidang; Membina, mengevaluasi dan memotivasi kinerja bawahan dalam upaya peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier; Melaksanakan pengawasan melekat secara berjenjang terhadap pegawai di lingkup seksi sesuai ketentuan yang berlaku; Memberikan sanksi sesuai kewenangan tingkat eselonnya atas pelanggaran disiplin staf/bawahan sesuai ketentuan hyang berlaku; Menyiapkan bahan perumusan bahan laporan kinerja sesuai bidang tugasnya; Merumuskan dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas secara administratif kepada Kepala Bidang setiap akhir tahun anggaran atau saat serah terima jabatan Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang di berikan pimpinan sesuai wewenang bidang tugasnya.
64
Uptd Kelompok Jabatan Fungsional
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.