Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN UU 23 TAHUN 2014 PERMENDAGRI 80 TAHUN 2014 DIREKTORAT PRODUK HUKUM DAERAH DITJEN OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2017
2
1 2 ARAH KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMDA
MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Peningkatan pelayanan; Pemberdayaan dan peran serta masyarakat; Peningkatan daya saing daerah 2 PENINGKATAN EFISIENSI & EFEKTIFITAS PENYELENGGARAAN PEMDA Hubungan antara pemerintah pusat dgn daerah dan antar daerah; Potensi dan keanekaragaman daerah; Peluang dan tantangan persaingan global ® Ditjen Otda_2015
3
PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU 32/2004 TTG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PERUBAHAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UU 32/2004 TTG PEMERINTAHAN DAERAH UU 23/2014 TTG PEMERINTAHAN DAERAH PERMENDAGRI 1/2014 TTG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH PERMENDAGRI 80/2015 TTG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH UU 32 TH 04 DAN PMDN 1 -> ADA TAHAPAN KLARIFIKASI UU 23 TH 14 DAN PMDN 1 -> LGS PEMBATALAN
4
PENETAPAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada dasarnya mencoba memperbaiki kelemahan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yaitu memperjelas konsep desentralisasi dalam NKRI dan memperjelas pengaturan dalam berbagai aspek penyelenggaraan Pemerintahan daerah. UU No. 23 Tahun 2014 memuat pengaturan baru sesuai dengan dinamika masyarakat dan tuntutan pelaksanaan desentralisasi, antara lain pengaturan tentang hak warga untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah, adanya jaminan terselenggaranya pelayanan publik dan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah
5
Pasal 17 OPTIMALISASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 23/2014
(1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. UU 23/2014 HARUS ADA pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah MEMASTIKAN PEMBANGUNAN HUKUM/KEBIJAKAN DI DAERAH, MENDUKUNG TERSELENGGARANYA OTONOMI DAERAH ® Ditjen Otda_2015
6
DASAR HUKUM PENYUSUNAN PERDA
1. PASAL 18 UNDANG – UNDANG DASAR 1945 2. UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TTG PEMDA 3. UU PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI 4. UNDANG-UNDANG 12 TAHUN 2011 TTG PPP 5. PERATURAN YG MENDELEGASIKAN 6. PERMENDAGRI 80 THN 2015 TTG PEMBENTUKAN PHD 7. PERATURAN PUUAN SEKTORAL SESUAI DGN MATERI MUATAN PERDA
7
PASAL 17 UU 23 TH 14 Daerah berhak menetapkan KEBIJAKAN DAERAH untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Daerah dalam menetapkan KEBIJAKAN DAERAH, WAJIB berpedoman pada NSPK yg telah ditetapkan o/Pemerintah Pusat Dalam hal KEBIJAKAN DAERAH yg dibuat dlm rgk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah TIDAK mempedomani NSPK, Pemerintah Pusat MEMBATALKAN KEBIJAKAN DAERAH tsb. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pemerintah Pusat belum menetapkan NSPK, penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yg mjd kewenangan daerah
8
URUSAN PEMERINTAHAN S P M NSPK ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM
PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Pembinaan wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Nasional. Pembinaan Persatuan dan Kesatuan Bangsa. Pembinaan kerukunan antarsuku dan Intrasuku, umat beragama, ras dan gol lainnya Penanganan Konflik Sosial. Koordinasi Pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di Wilayah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila. Pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. WAJIB (24) PILIHAN (8) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PR PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) S P M NSPK Memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 8
9
TERTIB PROSES PEMBENTUKAN
TERTIB REGULASI DALAM PENYUSUNAN PERDA TERTIB KEWENANGAN UU 23 TAHUN 2014 TERTIB SUBSTANSI POLKUM MATERI MUATAN AZAS HUKUM TERTIB PROSES PEMBENTUKAN PASAL 237 UU 23/2014 PERMENDAGRI 80/2015 TERTIB ADMINISTRASI POLITIK HUKUM: Kebijakan Dasar untuk menetukan arah bentuk, isi hukum yg akan dibentuk & dilaksanakan oleh pemerintahan negara MATERI MUATAN: Pasal 236 ayat (3) & (4), Pasal 237 ayat (1) UU 23/14 TERTIB IMPLEMENTASI : bermakna bahwa setelah perda selesai diundangkan, maka tidak berarti bahwa perda tersebut sudah bisa terlaksana dengan sendirinya, masih diperlukan langkah2 hkm selanjutnya agar perda bisa efektif. Antara lain SOSIALISASI
10
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASAR PERMENDAGRI 80/2015
11
ISU STRATEGIS PERMENDAGRI 80/2015
PERENCANAAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PENETAPAN PEMBAHASAN PRODUK HUKUM DAERAH PEMBINAAN THD RANCANGAN PHD BERBENTUK PERATURAN EVALUASI RANCANGAN PERDA NOMOR REGISTER PENETAPAN, PENOMORAN, PENGUNDANGAN DAN AUTENTIFIKASI PEMBATALAN PHD BERBENTUK PERATURAN PENYEBARLUASAN PARTISIPASI MASYARAKAT 11
12
MATERI MUATAN PERDA KAB/KOTA
PASAL 4 PMDN 80/2015 KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA KEWENANGAN YANG LOKASINYA DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA KEWENANGAN YANG MANFAAT ATAU DAMPAK NEGATIFNYA HANYA DALAM DAERAH KABUPATEN/KOTA KEWENANGAN YANG PENGGUNAAN SUMBERDAYANYA LEBIH EFISIEN APABILA DILAKUKAN OLEH KABUPATEN/KOTA
13
PASAL 5 PMDN 80/2015 PERDA DAPAT MEMUAT KETENTUAN TENTANG PEMBEBANAN BIAYA PAKSAAN PENEGAKAN/PELAKSANAAN PERDA SELURUHNYA ATAU SEBAGIAN KEPADA PELANGGAR SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PERDA DAPAT MEMUAT ANCAMAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 6 (ENAM) BULAN ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp ,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) PERDA DAPAT MEMUAT ANCAMAN PIDANA KURUNGAN ATAU PIDANA DENDA SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN. PERDA DAPAT MEMUAT ANCAMAN SANKSI BERSIFAT MENGEMBALIKAN PADA KEADAAN SEMULA DAN SANKSI ADMINSITRATIF.
14
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PENGHENTIAN TETAP KEGIATAN
SANKSI ADMINISTRATIF PASAL 5 PMDN 80/2015 TEGURAN LISAN TEGURAN TERTULIS PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN PENGHENTIAN TETAP KEGIATAN PENCABUTAN SEMENTARA IZIN PENCABUTAN TETAP IZIN DENDA ADMINISTRATIF SANKSI ADMINISTRATIF LAIN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
15
TAHAP PEMBENTUKAN PERDA
PERENCANAAN PENYUSUNAN PEMBAHASAN PENETAPAN PENGUNDANGAN
16
PERENCANAAN PENYUSUNAN PERDA
PENYUSUNAN PROPEMPERDA PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA KUMULATIF TERBUKA PERENCANAAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA DILUAR PROPEMPERDA BAB III PASAL 10-19 PMDN 80/2015
17
PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN
PENYUSUNAN RANCANGAN PERDA PENYUSUNAN RANCANGAN KEPALA DAERAH DAN RANCANGAN PERATURAN BERSANA KEPALA DAEERAH PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DPRD PROVINSI PENYUSUNAN RANPERDA DPRD KABUPATEN/KOTA BAB IV PASAL 20-53 PMDN 80/2015
18
TATA CARA PENYUSUNAN PROPEMPERDA KAB/KOTA DPRD
HASIL PENYUSUNAN PROPEMPERDA DAFTAR RANPERDA KAB/KOTA DIDASARKAN ATAS : PERINTAH PUUAN LBH TINGGI RENCANA PEMB DAERAH OTDA & TP ASPIRASI MASY DAERAH DISEPAKATI DILAKS O/ PROPEMPERDA DPRD KEPALA DAERAH DITETAPKAN KEPUTUSAN DPRD KAB/KOTA MEMUAT DAFTAR URUTAN U/ JGK WKT 1 (SATU) THN B’DASAR SKALA PRIORITAS PEMBENTUKAN RANPERDA KAB/KOTA PENETAPAN SKALA PRIORITAS BERDASARKAN KRITERIA : PERINTAH PUUAN LBH TINGGI RENCANA PEMB DAERAH OTDA & TP ASPIRASI MASY DAERAH KETENTUAN MENGENAI TATA CARA PROPEMPERDA PROV DIATUR DENGAN PERDA KAB/KOTA PENYUS & PENETAPAN PROPEMPERDA PROV DILAK B’DASAR SKALA PRIORITAS PEMBENTUKAN RANPERDA KAB/KOTA
19
AKIBAT KEPUTUSAN MA APBD PENGAJUAN RANPERDA DI LUAR PROPEMPERDA
PROPEMPERDA DPT DIMUAT DAFTAR KUMULATIF TERBUKA AKIBAT KEPUTUSAN MA APBD PENGAJUAN RANPERDA DI LUAR PROPEMPERDA MENGATASI KEADAAN LUAR BIASA, KEADAAN KONFLIK ATAU BENCANA ALAM MENINDAKLANJUTI KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN. MENGATASI KEADAAN TERTENTU LAINNYA YG MEMASTIKAN ADANYA URGENSI ATAS SUATU RANPERDA YG DPT DISETUJUI BERSAMA OLEH ALAT KELENGKAPAN DPRD YG KHUSUS MENANGANI BID PEMBENTUKAN PERDA & UNIT YG MENANGANI BID HKM PD PEMDA. AKIBAT PEMBATALAN OLEH MENDAGRI UTK PERDA PROVINSI DAN O/ GUB SBG WAKIL PEMPUS U/PERDA KAB/KOTA. PERINTAH DR KETENTUAN PERATURAN P’UUAN YG LBH TINGGI SETELAH PROPEMPERDA DITETAPKAN
20
PENGAJUAN RANPERDA DI LUAR PROPEMPERDA
MENGATASI KEADAAN LUAR BIASA, KEADAAN KONFLIK ATAU BENCANA ALAM MENINDAKLANJUTI KERJASAMA DENGAN PIHAK LAIN. MENGATASI KEADAAN TERTENTU LAINNYA YG MEMASTIKAN ADANYA URGENSI ATAS SUATU RANPERDA YG DPT DISETUJUI BERSAMA OLEH ALAT KELENGKAPAN DPRD YG KHUSUS MENANGANI BID PEMBENTUKAN PERDA & UNIT YG MENANGANI BID HKM PD PEMDA. AKIBAT PEMBATALAN OLEH MENDAGRI UTK PERDA PROVINSI DAN O/ GUB SBG WAKIL PEMPUS U/PERDA KAB/KOTA. PERINTAH DR KETENTUAN PERATURAN P’UUAN YG LBH TINGGI SETELAH PROPEMPERDA DITETAPKAN PASAL 18 SELAIN DAFTRA KUMULATIF TSB, PROPEMPERDA KAB/KOTA DPT MEMUAT KUMULATIF TERBUKA MENGENAI PENATAAN KECAMATAN PENATAAN DESA
21
BERASAL DARI DPRD ATAU KDH B’PEDOMAN PD KETENTUAN
PENYUSUNAN BERASAL DARI DPRD ATAU KDH PENYUSUNAN RAPERDA BERDASARKAN PROPEMPERDA B’PEDOMAN PD KETENTUAN PUUAN
22
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK
PASAL 22-24 PMDN 80/2015 PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK Pemrakarsa dlm mempersiapkan ranperda disertai dengan PENJELASAN atau KETERANGAN dan/atau NASKAH AKADEMIK Penyusunan penjelasan / keterangan dan/atau N.A utk ranperda Kab/Kota yg berasal dr pimpinan perangkat daerah mengikutsertakan perangkat daerah yg membid hukum kab/kota Penyusunan PENJELASAN / KETERANGAN dan/atau N.A utk ranperda kab/kota yg berasal dr Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau BAPEMPERDA dikoordinasikan oleh BAPEMPERDA Pemrakarsa dlm melakukan penyusunan N.A dpt mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan PIHAK KE 3 yg mempunyai keahlian sesuai materi yg akan diatur dlm RANPERDA KAB/KOTA PENJELASAN / KETERANGAN dan/atau N.A digunakan sebagai pedoman dlm penyusunan ranperda kab/kota
23
DITETAPKAN DGN KEP BUP/WALKOT
BUPATI / WALKOT TIM PENYUSUNAN GUBERNUR SEKDA SKPD PEMRAKARSA PD YG MEMBID HKM PD TERKAIT PERANCANG DITETAPKAN DGN KEP BUP/WALKOT KETUA TIM & PD PEMRAKARSA SEKDA PAKOR PARAF PERSETUJUAN HARMONISASI, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA OLEH BAGIAN HUKUM *)RANPERDA YG MERUPAKAN KONSEP AKHIR DISAMPAIKAN KEPADA DPRD HARUS DIPAPARKAN KETUA TIM KPD BUPATI/WALIKOTA
24
PENYUSUNAN RANPERDA DI PEMDA KAB/KOTA
Dpt mengikutsertakan INTANSI VERTIKAL yg terkait dan/atau AKADEMISI dalam keanggotaan tim penyusun TIM PENYUSUN dipimpin oleh KETUA yg ditunjuk oleh PERANGKAT DAERAH PEMRAKARSA Dalam hal KETUA TIM adalah PEJABAT LAIN yg ditunjuk, PIMPINAN PD PEMRAKARSA tetap BERTANGGUNG JAWAB thd materi muatan rancangan perda yg disusun Dalam PENYUSUNAN RANPERDA, tim penyusun dapat mengundang PENELITI dan/atau TENAGA AHLI dari lingkungan PERGURUAN TINGGI atau ORGANISASI KEMASYARAKATAN sesuai dengan kebutuhan KETUA TIM PENYUSUN melaporkan kepada SEKDA mengenai PERKEMBANGAN dan/atau PERMASALAHAN yg dihadapi dalam penyusunan RANPERDA untuk mendapatkan arahan atau keputusan. RANPERDA yg telah disusun diberi PARAF KOORDINASI oleh KETUA TIM PENYUSUN dan PD PEMRAKARSA
25
PENYUSUNAN RANPERDA DI DPRD KAB/KOTA
N.A YG TELAH MELALUI PENGKAJIAN DAN PENYELARASAN, MEMUAT : Latarbelakang & tujuan penyusunan Sasaran yg ingin diwujudkan Pokok pikiran, ruang lingkup atau objek yg akan diatur Jangkauan & arah pengaturan RANPERDA (O/ ANGGOTA DPRD, KOMISI, GABUNGAN KOMUSI,/BAPERMPERDA) DISERTAI NASKAH AKADEMIK DISERTAI KETERANGAN & PENJELASAN PENJELASAN & KETERANGAN, MEMUAT : Pokok pikiran dan materi muatan yg diatur Daftar nama Tanda tangan pengusul PENYAMPAIAN RANPERDA NOMOR POKOK O/ SEKRETARIAT DPRD PIMPINAN DPRD BAPEMPERDA UTK HARMONISASI, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEPSI RANPERDA PENYAMPAIAN RANPERDA 7 HARI SBLM RAPAT PARIPURNA HASIL PENGKAJIAN RANPERDA pembahasan ANGGOTA DPRD RAPAT PARIPURNA GUBERNUR
26
PENYUSUNAN RANPERDA DI DPRD KAB/KOTA
Dalam RAPAT PARIPURNA : Pengusul memberikan penjelasan Fraksi & anggota DPRD provinsi lainnya memberikan pandangan Pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya Dalam RAPAT PARIPURNA memutuskan usul RANPERDA berupa: Persetujuan Persetujuan dengan pengubahan penolakan Dalam hal PERSETUJUAN DGN PENGUBAHAN, PIMPINAN DPRD menugaskan komisi, Bapemperda atau panitia khusus utk menyempurnakan RANPERDA tsb dan disampaikan kembali kepada Pimpinan DPRD setelah disempurnakan
27
PERDA PEMDA PEMBAHASAN RANPERDA
Pembahasan RANPERDA yg berasal dari GUBERNUR disampaikan dengan SURAT PENGANTAR GUBERNUR kepada PIMPINAN DPRD SURAT PENGANTAR GUBERNUR, paling sedikit memuat : Latarbelakang dan tujuan penyusunan Sasaran yg ingin diwujudkan Materi pokok yg diatur Apabila disertai N.A dlm penyusunan maka disertakan dalam penyampaian Gubernur membentuk TIM (diketuai oleh SEKDA atau PEJABAT YG DITUNJUK oleh Gubernur) dalam pembahasan RANPERDA di DPRD
28
PEMBAHASAN RANPERDA RANPERDA yg berasal dr DPRD atau BUPATI/WALIKOTA dibahas oleh DPRD dan BUPATI/WALIKOTA untuk mendapatkan PERSETUJUAN BERSAMA. PEMBAHASAN dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan yaitu Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II. Dalam hal TIDAK DAPAT dicapai secara MUSYAWARAH untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan SUARA TERBANYAK. Dalam hal RANPERDA TIDAK mendapat PERSETUJUAN BERSAMA maka tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa sidang itu
29
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
EVALUASI RANPERDA GUBERNUR MELAKUKAN EVALUASI RANCANGAN PERDA KAB/KOTA SESUAI DENGAN : UNDANG-UNDANG DI BIDANG PEMERINTAHAN DAERAH PERATURAN PUUAN LAINNYA EVALUASI PERDA DILAKUKAN TERHADAP PERDA : RPJPD RPJMD APBD, APBDP, PERTANGGUNGJAWABAN PELAKS APBD PAJAK DAERAH RETRIBUSI DAERAH TATA RUANG RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu permasalah tertentu yg dpt dipertanggung jwbkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dlm suatu RANPERDA sebagai solusi terhadap permasalah dan kebutuhan hukum masy.
30
PEMBINAAN TERHADAP RANPERDA KAB/KOTA
PEMBINAAN TERHADAP RANPERDA BERBENTUK PERATURAN DI KAB/KOTA DILAKUKAN OLEH GUBERNUR PEMBINAAN DILAKUKAN FASILITASI TERHADAP RANPERDA SEBELUM MENDAPAT PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA PEMDA DGN DPRD FASILITASI THD RANPERDA TDK BERLAKU THD RANPERDA YG DILAKUKAN EVALUASI (KEC. RPJPD, RPJMD, APBD, APBDP, PERTANGGUNG JWBAN PELAKS APBD, PDRD, TATARUANG) PEMBINAAN DILAKUKAN FASILITASI TERHADAP RANPERKADA, RANPER PB KDH ATAU RANPERDPRD SEBELUM DITETAPKAN FASILITASI OLEH GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DILAKUKAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) HARI SETELAH DITERIMA RANPERDA, RANPERKADA, RANPER PB KDH ATAU RANPER DPRD
31
EVALUASI RANPERDA RANPERDA
(RPJPD, RPJMD, APBD, PERUBAHAN APBD, PERTANGGUNGJAWABAN APBD, PAJAK DAERAH, RETRIBUSI DAERAH, TATA RUANG) PROVINSI KAB/KOTA EVALUASI MDN GUBERNUR MENTERI UP BIDANG KEUANGAN MENTERI UP BIDANG TATA RUANG Menteri Dalam Negeri Menteri UP Bidang Keuangan Menteri UP Bidang Tata Ruang HASIL EVALUASI RANPERDA JIKA DISETUJUI DIIKUTI DGN PEMBERIAN NOMOR REGISTER
32
PEMBINAAN TERHADAP RANPERDA KAB/KOTA
APABILA DALAM TENGGANG WAKTU FASILITASI GUBERNUR THD RANPERDA KAB/KOTA TIDAK MEMBERIKAN FASILITASI, MAKA : RANPERDA DILANJUTKAN TAHAP PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA KEPALA DAERAH DAN DPRD RANPERKADA, RAN PB KDH DAN RANPER DPRD DILANJUTKAN TAHAP PENETAPAN MENJADI PERKADA, PBKDH ATAU PERATURAN DPRD FASILITASI UTK KAB/KOTA DIBUAT DALAM BENTUK SURAT SEKDA ATAS NAMA GUBERNUR TENTANG FASILITASI THD PERDA, PERKADA, PB KDH, PERAT DPRD DAN DITINDAKLANJUTI OLEH PEMDA AGAR MENGHINDARI DILAKUKANNYA PEMBATALAN
33
NOMOR REGISTER PERDA Bupati/Walikota WAJIB menyampaikan RANPERDA KAB/KOTA kepada GUBERNUR sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima RANPERDA KAB/KOTA dari Pimpinan DPRD KAB/KOTA untuk mendapatkan NOREG GUBERNUR sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan NOREG RANPERDA KAB/KOTA paling lama 7 (tujuh) hari sejak RANPERDA di terima RANPERDA yg telah mendapat NOREG , terhadap RANPERDA yg dilakukan evaluasi ditetapkan oleh KDH dengan membubuhkan ttd dihitung sejak proses keputusan Gubernur untuk evaluasi Kab/Kota dilaksanakan Dalam hal KDH TIDAK menandatangani RANPERDA yg telah mendapatkan NOREG, RANPERDA tersebut SAH menjadi PERDA dan WAJIB diundangkan dalam LEMBARAN DAERAH RANPERDA dinyatakan SAH dengan kalimat pengesahan berbunyi “Perda ini dinyatakan sah” dan pengesahan bunyi tsb HARUS dibubuhkan pada halaman terakhir PERDA sebelum pengundangan naskah perda ke dalam LD
34
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
NOMOR REGISTER PERDA RANPERDA yg belum mendapatkan NOREG belum dapat ditetapkan KDH dan belum dapat DIUNDANGKAN ke dalam LD Pemberian NOREG PERDA KAB/KOTA dilaksanakan oleh PIMPINAN PERANGKAT DAERAH YG MEMBID HUKUM PEMBERIAN PENULISAN NOREG SBB: (LAMPIRAN III PMDN 80 TH 2015)
35
PENYAMPAIAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER
RANPERDA NON EVALUASI Secara Langsung dgn SOFTCOPY RAPERDA dlm bentuk PDF, Pengiriman melalui POS SURAT disertai dgn SOFTCOPY RANPERDA dan/atau Pengiriman melalui SURAT ELEKTRONIK/ kepada KEPALA BIRO HUKUM PROVINSI Penyampaian KEPUTUSAN DPRD tentang PERSETUJUAN BERSAMA antara PEMDA dan DPRD Penyampaian SURAT PERMOHONAN REGISTER dari KEPALA BAGIAN HUKUM KAB/KOTA RANPERDA yg tlh diberikan NOREG dikembalikan kepada BUPATI/WALIKOTA utk dilakukan PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN
36
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENYAMPAIAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER
RANPERDA EVALUASI Secara Langsung dgn SOFTCOPY RAPERDA dlm bentuk PDF, Pengiriman melalui POS SURAT disertai dgn SOFTCOPY RANPERDA dan/atau Pengiriman melalui SURAT ELEKTRONIK/ kepada KEPALA BIRO HUKUM PROVINSI Penyampaian KEPUTUSAN DPRD tentang PERSETUJUAN BERSAMA antara PEMDA dan DPRD Penyampaian SURAT PERMOHONAN REGISTER dari KEPALA BAGIAN HUKUM KAB/KOTA RANPERDA mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, APBDP, Pertanggungjawaban PELAKS APBD, PDRD, TATA RUANG, RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI dan PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA MENJADI KELUARAH ATAU SEBALIKNYA dilengkapi dengan KEPUTUSAN GUBERNUR TTG EVALUASI RANPERDA KAB/KOTA RANPERDA yg tlh diberikan NOREG dikembalikan kepada BUPATI/WALIKOTA utk dilakukan PENETAPAN DAN PENGUNDANGAN
37
PENETAPAN RANPERDA NOMOR REGISTER (DISETUJUI BERSAMA DPRD DAN KHD)
DISAMPAIKAN OLEH PIMPINAN DPRD PLG LAMA 3 HARI SJK TGL PERSETUJUAN PENETAPAN GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA RANPERDA DISAMPAIKAN PLG LAMA 3 HARI SEJAK DITERIMA RANPERDA DISAMPAIKAN PLG LAMA 3 HARI SEJAK DITERIMA NOMOR REGISTER (PALING LAMA 7 HARI SEJAK RANPERDA DITERIMA) MDN GUBERNUR (GSWPP) RANPERDA YG TLH DIBERI NOREG DITETAPKAN O/ KDH DGN MEBUBUHKAN TTD PALING LAMA 30 HARI SEJAK RANPERDA DISETUJUI BERSAMA (DPRD & KDH) APABILA KDH TDK TTD RANPERDA YG SDH DIBERI NOREG, RANPERDA TSB SAH MJD PERDA & WAJIB DIUNDANGKAN RANPERDA DINYATAKAN SAH DGN KALIMAT PENGESAHAN “PERATURAN DAERAH INI DINYATAKAN SAH” DAN DIBUBUHKAN PADA HALAMAN TERAKHIR PERDA SEBELUM PENGUNDANGAN NASKAH PERDA KE DLM LEMBARAN DAERAH
38
PEMBATALAN PERDA & PERKADA
GUBERNUR BUPATI/WALIKOTA WAJIB MENYAMPAIKAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH DITETAPKAN WAJIB MENYAMPAIKAN PALING LAMA 7 HARI SETELAH DITETAPKAN MDN GUBERNUR (GSWPP) GUBERNUR YG TDK MENYAMPAIKAN PERDA & PERGUB DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS DR MDN BUPATI/WALIKOTA YG TDK MENYAMPAIKAN PERDA & PERBUP/WALKOT DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA TEGURAN TERTULIS DR GUB (GSWPP)
39
Lanjutan … PERDA & PERKADA dilarang bertentangan dengan KETENTUAN P’UU-AN YG LBH TINGGI, KEPENTINGAN UMUM dan/atau KESUSILAAN BERTENTANGAN DGN KEPENTINGAN UMUM, meliputi : terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat terganggunya akses terhadap pelayanan publik terganggunya ketentraman dan ketertiban umum terganggunya kegiatan ekonomi utk meningkatkan kesejahteraan masyarakat diskriminasi thd suku, agama, kepercayaan, ras, antar-golongan dan gender
40
PEMBATALAN PERDA & PERKADA
PERDA & PERKADA PROVINSI PERDA & PERKADA KAB/KOTA X X BERTENTANGAN DGN KETENTUAN P’UUAN YG LBH TINGGI KEPENTINGAN UMUM KESUSILAAN BERTENTANGAN DGN KETENTUAN P’UUAN YG LBH TINGGI KEPENTINGAN UMUM KESUSILAAN DIBATALKAN DIBATALKAN MDN MEL KEPUTUSAN MENTERI GUBERNUR (GSWPP) MELL KEPUTUSAN GUBERNUR apabila tdk dibatalkan GUB maka MDN yg membatalkan JANGKA WAKTU 7 HARI STLH KEPUTUSAN PERDA KDH MENGEHENTIKAN PELAKS PERDA DPRD B’SAMA KDH MENCABUT PERDA PERKADA KDH MENGEHENTIKAN PELAKS PERDA KDH MENCABUT PERDA APABILA TDK DPT MENERIMA KEPUTUSAN TSB DGN ALASAN YG DIBENARKAN DPT MENGAJUKAN KEBERATAN KPD PRESIDEN PALING LAMBAT 14 HARI SEJAK KEPTUSAN DITERIMA APABILA TDK DPT MENERIMA KEPUTUSAN TSB DGN ALASAN YG DIBENARKAN DPT MENGAJUKAN KEBERATAN KPD MDN PALING LAMBAT 14 HARI SEJAK KEPTUSAN DITERIMA
41
PEMBATALAN PERDA & PERKADA
PEMDA PROVINSI KAB/KOTA APABILA MASIH MEMBERLAKUKAN PERDA YG SUDAH DI BATALKAN MAKA AKAN DIKENAKAN SANKSI SANKSI ADMINSTRATIF SANKSI PENUNDAAN EVALUASI RANPERDA SANKSI ADMINISTRATIF DIKENAI KPD KDH & ANGGOTA DPRD BERUPA TDK DIBAYARKAN HAK-HAK KEUANGAN YG DIATUR DLM KETENTUAN P’UUAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN SANKSI TDK DITERAPKAN PD SAAT PENYELENGGARAN PEMDA MSH MENGAJUKAN KEBERATAN KPD PRESIDEN UTK PERDA PROV DAN KPD MDN UTK PERDA KAB/KOTA PENYELENG PEMDA MSH MEMB’LAKUKAN PERDA MENGENAI PAJAK PDRD PROV YG DI BATALKAN O/MDN DAN KAB/KOTA OLEH GUB (GSWPP), DIKENAKAN SANKI PENUNDAAN ATAU PEMOTONGAN DAU DAN/ATAU DBH
42
PENYEBARLUASAN PROPEMPERDA DAN RANPERDA
PENYEBARLUASAN DILAKS O/ SEKDA KDH PENYEBARLUASAN DILAKUKAN UTK DAPAT MEMBERIKAN INFORMASI DAN/ATAU MEMPEROLEH MASUKAN MASY & PEMANGKU KEPENTINGAN RANPERDA INISIATIF KDH PENYUSUNAN PROPEMPERDA PENYUSUNAN RANPERDA PEMBAHASAN RANPERDA DIKOORDINASIKAN O/ ALAT KELENGKAPAN DPRD YG MENANGANI PERDA WAJIB PENYEBARLUASAN SEJAK RANPERDA INISIATIF DPRD PENYEBARLUASAN DILAKS O/ ALAT KELENGKAPAN DPRD DPRD
43
PARTISIPASI MASYARAKAT
MASYARAKAT berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan PERDA, PERKADA, PB KDH dan/atau Peraturan DPRD MASUKAN MASYARAKAT DPT DILAKUKAN : Rapat Dengan Pendapat Kunjungan Kerja Sosialisasi Seminar, Lokakarya dan/atau diskusi
44
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.