Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI"— Transcript presentasi:

1 KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Disampaikan Pada Acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Ketenagakerjaan Tahun 2017 Drs. Makmur Marbun, M.Si DIREKTUR FASILITASI KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI Bandung, 13 September 2017

2 ADMINISTRASI TUJUAN OTDA POLITIK
MEMPERPENDEK RENTANG PELAYANAN PADA MASYARAKAT MENGHADIRKAN PEMERINTAHAN YANG LEBIH RESPONSIF DAN AKUNTABEL TUJUAN OTDA MENINGKATKAN KUALITAS DAN MEMPERCEPAT DEMOKRATISASI DI DAERAH MENINGKATKAN PERAN SERTA DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM KEPEMERINTAHAN POLITIK

3 Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam lampiran UU sehingga memberikan status otonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom : Ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelas kewenangan Terdapat keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan Urusan Pemerintahan yang hanya Diotonomikan sampai ke daerah provinsi (sub urusan Pendidikan menengah dan pendidikan khusus, kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan Memperkuat status urusan otonomi daerah Mencegah tumpang tindih kewenangan

4 DASAR HUKUM DAN TUJUAN PENATAAN PERANGKAT DAERAH
UU No 23 Tahun 2014 ttg Pemerintahan daerah PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah DASAR HUKUM PENATAAN PERANGKAT DAERAH Membentuk perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien, sehingga tepat fungsi dan tepat ukuran; Meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui pengurangan belanja pegawai dan memperbesar belanja modal. Tujuan Penataan Perangkat Daerah

5 STRATEGI MEMPERBESAR RUANG FISCAL
Belanja Barang & Jasa Belanja Pegawai Belanja Modal Organisasi Perangkat Daerah Belanja Barang & Jasa Organisasi Perangkat Daerah Belanja Pegawai Belanja Modal Belanja Barang & Jasa Organisasi Perangkat Daerah Belanja Pegawai Belanja Modal

6 PERBEDAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(PP 41/2007 dan PP 18/2016) Lama Baru UU 32/2004 UU 23/2014 Perubahan Mendasar Tidak ada lagi SKPD yang berupa “LTD” Psl. 120 s.d Psl. 128 Psl. 209 Perangkat Daerah Provinsi: Sekretariat Daerah; Sekretariat DPRD; Dinas Daerah; Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: Kecamatan; Kelurahan. Perangkat Daerah Provinsi: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas; dan badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: dinas; badan; dan Kecamatan. Perangkat daerah dibedakan dalam 3 Tipologi (A, B, C) Rumah Sakit menjadi UPT Dinas Kesehatan Pembentukan Cabang Dinas bersifat khusus (hanya yg diotonomikan ke Provinsi) (Kehutanan, Pendidikan Menengah, Kelautan dan ESDM) “Kelurahan” tidak menjadi Perangkat Kab/Kota, tetapi menjadi Perangkat Kecamatan PP 41 / 2007 PP 18/2016

7 AZAS PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH (Pasal 2 PP 18/2016)
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; Efisiensi; Efektivitas; Pembagian habis tugas; Rentang kendali; Tata kerja yang jelas; dan Fleksibilitas. TEPAT FUNGSI DAN TEPAT UKURAN

8 DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(Psl 217 dan Psl 219 UU 23/2014 JO PP 18/2016) PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Diwadahi dalam BADAN DINAS TIDAK SETIAP DIBENTUK DALAM ORGANISASI TERSENDIRI WAJIB & PILIHAN UPT DINAS UPT BADAN Perencanaan, Keuangan, Kepegawaian, Diklat,dan Litbang Nomenklatur Perangkat Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri K/L yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (Pasal 211 Ayat 2 UU 23/2014)

9 TENAGA KERJA BAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
( Pasal 11 UU 23/2014) Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar 6 URUSAN: pendidikan kesehatan pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan Masyarakat sosial. Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar 18 URUSAN Tenaga kerja pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak pangan pertanahan lingkungan hidup administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pemberdayaan masyarakat dan Desa pengendalian penduduk dan keluarga berencana perhubungan; komunikasi & informatika koperasi, usaha kecil, dan menengah penanaman modal kepemudaan dan olah raga statistik persandian kebudayaan; perpustakaan; kearsipan. Urusan Pemerintahan Pilihan 8 URUSAN: kelautan dan perikanan pariwisata pertanian kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

10 PERUMPUNAN KELEMBAGAAN DAERAH BERDASARKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (Pasal 18 DAN Pasal 40 PP 18/2016) Pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, serta pariwisata; Kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan Desa; Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran; Penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; Komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; Perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; dan Perpustakaan dan Kearsipan

11 KEWENANGAN PEMDA PROVINSI DALAM PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
(LAMPIRAN UU 23/2014) Bidang Tenaga Kerja Sub Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja Sub Bidang Penempatan Tenaga Kerja Sub Bidang Hubungan Industrial Subd Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Kewenangan Pemerintah Pusat Penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Daerah Provinsi Penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan. Daerah Kab/Kota - Pemerintah Provinsi, sesuai Kewenangan dapat membentuk kelembagaan Pengawasan Ketenagakerjaan berupa UPTD; Pemerintah Pusat berwenang menetapkan sistem dan pengelolaan tenaga pengawasan ketenagakerjaan

12 MASALAH UTAMA KETENAGAKERJAAN
PENTINGNYA PERAN PEGAWAI PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (UU NO. 13 TH 2003 TTG KETENAGAKERJAAN) Melindungi buruh/tenaga kerja atas kesejahteraan, keselamatan kerja, kesehatan kerja, dan kesusilaan; Menangani secara efisien masalah ketenagakerjaan; Mengawasi peran dari unit kerja pengawasan pada setiap instansi yang mempunyai tupoksi pengawasan pada pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota. MASALAH UTAMA KETENAGAKERJAAN YANG PERLU PENGAWASAN Mengawasi lebih dari 3,5 juta industrimikro, kecil, sedang dan besar yang mempekerjakan tenaga kerja; Mengawasi perusahaan untuk memenuhi tanggungjawab atas kesejahteraan, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan tenaga kerja.

13 Memiliki SOP dalam melaksanakan tugas pengawasan ketenagakerjaan;
KRITERIA PEMBENTUKAN UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN (PERMENDAGRI 12/2017) Melaksanakan kegiatan teknis operasional dari pengawasan ketenagakerjaan. Penyediaan barang dan/atau jasa pengawasan ketenagakerjaan berlangsung secara terus menerus; Memberikan kontribusi dan manfaat langsung dan nyata kepada masyarakat dan/atau dalam penyelenggaraan pemerintahan; Tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pembiayaan, sarana dan prasarana; Tersedianya jabatan fungsional teknis sesuai dengan tugas dan fungsi UPT pengawasan ketenagakerjaan tersebut; Memiliki SOP dalam melaksanakan tugas pengawasan ketenagakerjaan; Memperhatikan keserasian hubungan antara Pemerintah Provi dengan Kabupaten/kota dalam pengawasan ketenagakerjaan.

14 KLASIFIKASI UPTD PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
Kelas A: Lingkup tugas dan fungsinya meliputi 2 (dua) fungsi atau lebih pada dinas/badan atau Wilayah kerjanya lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota;dan Jumlah jam kerja efektif (lima belas ribu) jam atau lebih per tahun. Kelas B: Lingkup tugas dan fungsinya hanya 1 (satu) fungsi pada dinas/badan atau Wilayah kerjanya hanya 1 (satu) kabupaten/kota;dan Jumlah jam kerja efektif antara 6000 (enam ribu) s/d kurang dari (lima belas ribu) jam per tahun.

15 SUSUNAN ORGANISASI UPTD PROVINSI
Kelas A Kelas B KEPALA (Eselon III.b/Administrator) KEPALA (Eselon IV.a/Pengawas) SUBBAG TU (Eselon IV.a/Pengawas) SUBBAG TU (Eselon IV.b/Pengawas) SEKSI (Eselon IV.a/Pengawas) JAFUNG JAFUNG

16 30 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA A TERIMA KASIH


Download ppt "KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google