Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Pranoto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KETERPADUAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya KETERPADUAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN Oleh: Dwityo A. Soeranto Direktur Keterpaduan Infrastruktur Permukiman Disampaikan pada pembahasan Pleno Kegiatan Penyusunan RP2KPKP Tahun 2016 Yogyakarta, 5 Oktober 2016
2
OUTLINE I. Kebijakan dan Strategi Ditjen Cipta Karya 2015-2019
Amanat RPJMN dan Nawacita; Isu Global; Tantangan Global; Gerakan Nasional ; Rencana Aksi Capaian Kumuh 0% Tahun 2019; Strategi Pendanaan Mencapai Gerakan Nasional ; II. Keterpaduan Penanganan Permukiman Kumuh Perkotaan Mengapa Terjadi Permukiman Kumuh di Perkotaan? Amanat Undang-Undang No.1Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016; Tahapan dan Lingkup Keterpaduan Bidang Cipta Karya; Keterpaduan Rencana Kawasan Permukiman; Keterpaduan RKP dengan Rencana Infrastruktur Permukiman ; Kerangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh; Keterpaduan Multi Pendanaan Dalam Penanganan Kumuh; Strategi Keterpaduan Dalam Peningkatan Kualitas Kumuh;
3
BAGIAN I KEBIJAKAN & STRATEGI DJCK
4
Sasaran Strategis Ditjen Cipta Karya
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 1. Amanat RPJMN dan Nawacita RPJMN TAHAP III 2015 – 2019 BIDANG INFRASTRUKTUR Ketersediaan infrastruktur sesuai tata ruang; Berkembangnya jaringan transportasi; Terwujudnya konservasi sumber daya air dan terpenuhinya penyediaan air minum untuk kebutuhan dasar pengembangan infrastruktur perdesaan mendukung pertanian; Pemenuhan kebutuhan hunian didukung sistem pembiayaan jangka panjang; Terwujudnya kota tanpa permukiman kumuh. RENSTRA KEMENPUPR RENSTRA DJCK RPJMN Visi Kementerian PU-PR “Terwujudnya Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang Handal dalam Mendukung Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong” Sasaran Strategis Ditjen Cipta Karya NAWACITA PEMERINTAH 2015–2019 3 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan; 5 Meningkatkan kualitas hidup manusia. 3 “Meningkatnya Kualitas dan Cakupan Pelayanan Infrastruktur Permukiman di Perkotaan dan Perdesaan” 5
5
SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 2. Isu Global GOAL 6 Menjamin ketersediaan dan pengelolaan berkelanjutan untuk air minum dan sanitasi bagi semua GOAL 11 Mewujudkan perkotaan dan kawasan permukiman yang inklusif, aman, berketahanan, dan berkelanjutan SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS Meningkatnya kebutuhan akan permukiman layak dengan akses pelayanan dasar yang memadai; Masih terbatasnya penyediaan ruang publik yang dapat diakses oleh semua warga kota; Belum meratanya kepedulian stakeholders pada pembangunan permukiman yang layak bagi semua, aman dan berkelanjutan; Akses Perumahan Layak Bagi Semua, Aman Dan Terjangkau; AKSES LAYANAN INFRASTRUKTUR DASAR; TARGET PENANGANAN KAWASAN KUMUH YANG BERKELANJUTAN; 2030 LAYANAN RUANG PUBLIK YANG MEMADAI; Pengelolaan Urbanisasi Sebagai Bagian Dari Perencanaan Permukiman Perkotaan.
6
3. Tantangan Global: Indonesia New Urban Agenda
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 3. Tantangan Global: Indonesia New Urban Agenda Agenda Kependudukan Perbaikan manajemen data kependudukan perkotaan yang lebih akurat; Keberadaan kaum muda perkotaan untuk mengembangkan potensi dalam era transisi demografi dan memanfaatkan “bonus demografi”; Menerapkan kebijakan kependudukan secara terpadu dalam hubungan desa-kota; Urbanisasi sebagai proses pengkotaan yang menjadi bagian engine of growth suatu kota; Agenda Pertanahan dan Perencanaan Kota Pengembangan paradigma baru dalam perencanaan kota dan desain lingkungan yang lebih inklusif dan ramah lingkungan; Peningkatan kualitas kawasan tidak hanya pada peningkatan kualitas lingkungan namun juga penyediaan ruang untuk usaha ekonomi kecil dan mikro; Kawasan terpadu pelestarian dan budidaya untuk pengembangan produk kelautan, industri maritim, dan ekowisata untuk memajukan kota-kota pesisir Indonesia; Agenda Lingkungan dan Urbanisasi Membangun model-model kota baru dengan konsep “Kota Hijau” yang berketahanan iklim dan bencana; Kemampuan kawasan perkotaan untuk beradaptasi terhadap variasi perubahan iklim; Mengembangkan sistem infrastruktur yang dipadukan dengan pemanfaatan fungsi dan potensi maritim; Penambahan ruang terbuka hijau untuk penyerapan dan penampungan air serta pengendalian banjir; 7
7
3. Tantangan Global: Indonesia New Urban Agenda
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 3. Tantangan Global: Indonesia New Urban Agenda Agenda Tata Kelola Pemerintah dan Legislatif Tata kelola perkotaan untuk pemenuhan Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) melalui keterpaduan program; Meningkatkan kualitas partisipasi publik melalui peningkatan pengetahuan masyarakat secara lebih luas; Pelibatan aktif praktisi, pakar, organisasi profesi untuk evaluasi pengelolaan dan pembangunan kota; Inovasi tata kelola model pembangunan “Kota Cerdas” dan berdaya saing; Peningkatan kapasitas kerjasama antar kota dan antar daerah; Agenda Ekonomi Perkotaan Pemahaman dan penataan keharmonisan dan keterkaitan antara ekonomi internasional, nasional, lokal formal, dan lokal informal yang terjadi di wilayah urban; Keseimbangan pembangunan antar wilayah, perdesaan dan perkotaan, mendukung pusat-pusat pertumbuhan ekonomi nasional; Mendorong perkembangan industri pengolahan pertanian di daerah pinggiran kota; Agenda Perumahan dan Infrastruktur Pelayanan Dasar Menciptakan keterpaduan pembangunan perumahan dengan kawasan permukiman; Memberikan prioritas utama untuk meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemerintah Daerah dalam penanganan kumuh; Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendanaan infrastruktur dan pengembangan mekanisme alternatif (creative financing scheme); Sistem pembiayaan pelayanan perkotaan dilakukan perhitungan tarif secara rasional; 8 Sumber: Kertas Kerja Indonesia untuk Agenda Baru Perkotaan, Konferensi Habitat III, 2016
8
Kebutuhan Dana Mencapai Target
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 4. Gerakan Nasional Kebutuhan Dana Mencapai Target 0% kumuh Tantangan 46,4 T 215 T Terdapat Ha Kumuh perkotaan; Terbatasnya kapasitas dan pembiayaan Pemerintah Daerah; Tidak terintegrasinya penanganan kumuh selama ini; Kemampuan APBN (Renstra PUPR ( )
9
Peningkatan Kualitas Kumuh
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 5. Rencana Aksi Pencapaian Target Salah satu sasaran strategis Kementerian PUPR: Meningkatnya kualitas infrastruktur permukiman di perkotaan dan perdesaan melalui Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh di Ha (10 persen); Kemampuan APBN (Renstra PUPR ) Peningkatan Kualitas Kumuh Pencegahan Kumuh Target RPJMN
10
I. Kebijakan dan Strategi DJCK 2015 - 2019
6. Strategi Pendanaan Pencapaian Target
11
BAGIAN II KETERPADUAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH
12
1. Mengapa Terjadi Permukiman Kumuh ?
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 1. Mengapa Terjadi Permukiman Kumuh ? Lingkungan Perumahan (kondisi, status lahan, kepadatan bangunan, KDB) Ekonomi (Pendapatan, pekerjaan, daya beli) Penyebab Langsung Penyebab Tak Langsung Sanitasi lingkungan (air minum, MCK, sampah, air limbah) Sosial (tingkat pendidikan, kesehatan, pengetahuan) Jaringan jalan dan drainase Budaya dan Perilaku (adat, kebiasaan) Fisik Non-Fisik
13
2. Amanat UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 2. Amanat UU No. 1 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2016 UU No. 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman PP No. 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN (RKP) merupakan instrumen yang wajib disusun oleh Daerah dalam melaksanakan pembangunan kawasan permukiman serta keterpaduan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) RKP terdiri atas: a. kebijakan dan strategi pengembangan dan pembangunan kawasan permukiman; b. rencana Lingkungan Hunian perkotaan dan perdesaan; c. rencana keterpaduan Prasarana Sarana Permukiman dan Utilitas Umum; d. indikasi program pembangunan dan pemanfaatan kawasan Permukiman. RKP menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan (RP3) serta rencana induk masing-masing sektor Pengembangan Permukiman; RKP ditetapkan oleh bupati/ walikota. RKP ditinjau kembali paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
14
3. Tahapan dan Lingkup Keterpaduan Bidang Cipta Karya
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 3. Tahapan dan Lingkup Keterpaduan Bidang Cipta Karya Identifikasi Keterpaduan Infrastruktur bidang Cipta Karya mengacu pada arahan Rencana Tata Ruang Wilayah; Keterpaduan Infrastruktur bidang Cipta Karya Prioritas di 35 Wilayah Pengembangan Strategis, 24 Pelabuhan Strategis, 10 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, dan 22 Kawasan Industri Prioritas, 9 Kawasan Infrastruktur Permukiman di Perbatasan, 7 Kawasan Pos Lintas Batas Negara, Penataan 10 Kampung Nelayan, dan 26 Pusat Kegiatan Strategis Nasional; Keterpaduan Infrastruktur bidang Cipta karya di 30 Kawasan Permukiman Kumuh Prioritas; Perencanaan Pelaksanaan Pengawasan
15
Integrated Development Plan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 4. Keterpaduan Rencana Kawasan Permukiman RTRW/ Perda Perda Lainnya Perda BG RPJMD Integrated Development Plan Rencana Kawasan Permukiman (RKP) Bina Marga RP3 RISPK SSK SDA RP2KPKP RTBL RISPAM Sektor Lainnya RP3= Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan RP2KPKP= Rencana Pencegahan dan Peningatan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan RPIJM Kab/Kota
16
5. Keterpaduan RKP dengan Rencana Infastruktur Permukiman
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 5. Keterpaduan RKP dengan Rencana Infastruktur Permukiman STRATEGI SANITASI KOTA SPAL Setempat, SPAL Terpusat, Kampanye, Advokasi Pemda, Peningkatan Kapasitas SDM, Bantuan Teknis Kelembagaan, Sinkronisasi Lintas Sektor, Masterplan Drainase Lingkungan MASTERPLAN PERSAMPAHAN Pengelolaan di Sumber (TPS3R/TPST), Pengelolaan Akhir (TPA), Kampanye, Advokasi Pemda, Peningkatan Kapasitas SDM, Kelembagaan Pengelola Sampah, Sinkronisasi Lintas Sektor RP2KPKP Rencana Pencegahan dan Peningatan Kawasan Permukiman Kumuh Perkotaan RISPAM SPAM Regional/Perkotaan/Berbasis Masyarakat/Kawasan Khusus/PDAM Terfasilitasi/PDAM Non Terfasilitasi, Penyehatan PDAM, Peningkatan Kapasitas SDM PERATURAN BANGUNAN GEDUNG RTBL, Perda BG, IMB, Sertifikasi Layak Fungsi, Pendataan BG, Bangunan Gedung Hijau, Tim Ahli BG, RTH, Kawasan Pusaka RISPK Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN (RKP) KETERPADUAN RTRW + RPJMD + RAD RPIJM Bidang Cipta Karya RISPAM : Rencana Induk Sistem Pengembangan Air Minum TPST : Tempat Pengolahan Sampah Terpadu RTBL : Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan BG : Bangunan Gedung RTH : Ruang Terbuka Hijau
17
6. Kerangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 6. Kerangka Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh RENCANA KAWASAN PERMUKIMAN PENGAWASAN & PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PEMUGARAN PEREMAJAAN PEMUKIMAN KEMBALI ASPEK PENANGANAN FISIK SOSIAL/ EKONOMI (Pemberdayaan) LEGALITAS (Peraturan) SUMBERDAYA PEMERINTAH (Pusat/ Daerah) AKADEMISI/ PERGURUAN TINGGI MASYARAKAT BISNIS/ PERUSAHAAN, dll. RENCANA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH PENCEGAHAN KUMUH PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH PJM KOMUNITAS RENCANA TAHUNAN
18
7. Keterpaduan Multi Pendanaan Dalam Penanganan Kumuh
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan 7. Keterpaduan Multi Pendanaan Dalam Penanganan Kumuh Penanganan permukiman kumuh biasanya tidak akan menghasilkan pendapatan. Biasanya, pendapatan diperoleh dari perbaikan dan penyediaan pasokan air minum dan / atau pengumpulan sampah, dimana masyarakat dikenakan biaya. Dengan tidak adanya prospek pendapatan, analisis keuangan akan terbatas pada kemampuan untuk membiayai proyek. Biaya harus secara eksplisit mencakup biaya sosial dan langkah mitigasi lingkungan. Penilaian tersebut harus mencakup analisis arus kas pemerintah daerah dengan biaya penanganan dan subsidi untuk menentukan keberlanjutan proyek dalam kaitannya dengan aliran pendapatan pemerintah daerah. Perbaikan permukiman kumuh harus melihat nilai kelayakan ekonomi. Investasi infrastruktur biasanya akan meningkatkan kesehatan dan kesempatan kerja. Ini berpotensi signifikan pula dalam meningkatkan nilai tanah. Oleh karena itu, setidaknya analisis efektivitas biaya harus dilakukan. Corporate Social Responsibility, SUKUK/Surat Berharga, Obligasi Fasilitasi Investasi Air Minum dan Sanitasi Indonesia Lembaga Wali Amanat Air Minum dan Sanitasi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS) Pemerintah Daerah dan Pemerintah Masyarakat Mengisi gap !
19
II. Keterpaduan Penanganan Kumuh Perkotaan
8. Strategi Keterpaduan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh 2 1 3 Peningkatan Kapasitas (Regulasi, pedoman, pelatihan, pembinaan pengelolaan) Pembangunan Ekonomi (Pelatihan kewirausahaan, Pinjaman Modal Usaha) Pembangunan Sosial (Pendidikan, Kesehatan, Perubahan kebiasaan dan perilaku) Pembangunan Fisik dan Lingkungan (Penataan dan sertifikasi lahan, air minum, sanitasi, drainase, bahaya kebakaran, persampahan, jalan lingkungan, drainase, rumah susun) yang terintegrasi rencana kota. Pembiayaan Pembangunan (Mencari peluang pembiayaan dari non-dana pemerintah) Pemerintahan dan Kelembagaan (Komitmen stakeholders, Pelibatan kelompok masyarakat, gender sensitive approach, kaum perempuan, kaum yang dirugikan dan mendorong bottom-up approach) sebagai kunci keberlanjutan Pelaksanaan Strategi Pemasaran Sosial (untuk memastikan informasi penting tentang kegiatan mencapai semua orang, terutama yang dirugikan) Penyiapan Data Akurat (Kepadatan, Pendapatan, Status Sosial Penduduk, Pemilikan lahan) 8 4 7 5 6
20
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.