Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAYANAN MEDIA Naima Akase, SH,.MH.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAYANAN MEDIA Naima Akase, SH,.MH."— Transcript presentasi:

1 PELAYANAN MEDIA Naima Akase, SH,.MH.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Phone :

2 Dasar Hukum Pelaksanaan tugas Kehumasan
Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  pengelola informasi dan dokumentasi Keputusan Kapolri No.Pol : Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Pembinaan dan Penyelenggaraan Fungsi Humas Polri  sebagai penjuru dalam pencitraan Polri (dijabarkan dalam Perkap 21, 22 dan 23 tahun 2010)

3 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik  sebagai juru bicara/ public relations dari organisasi (Polri) sosialisasi / klarifikasi / laporan / penjelasan, mediator antara masyarakat dengan Polri  community policing ; Mediator antara Polri dengan pers / media  jumpa pers / siaran pers / sosialisasi / klarifikasi, kebijakan Kapolri bidang kehumasan.

4 Fungsi Humas Image building (membangun citra) ‘sosialisasi tupoksi Polri, membangun program kemitraan, komunikasi efektif dengan masyarakat, manfaatkan “ panggung “ yang ada (tv – radio – surat kabar – online – media iklan dll) Pengelola/pelayanan informasi - buka akses informasi publik ‘ info yang setiap saat siap diakses, informasi yang diberikan secara berkala (minimal tiap 6 bln), informasi yang serta merta, layani info atas permintaan’.

5 Media adalah kawan jika : kita mampu mengembangkan hubungan baik dan saling memahami, sehingga kita bisa memetik manfaat dari kelebihan dan kekuatan media. Media adalah lawan bila: kita tidak mampu menjalin relasi yang positif, saling percaya dan saling memahami. kita tidak siap mengoptimalkan potensi pers dengan pendekatan yang media friendly.

6 Pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Polri
Memberikan jaminan terbukanya akses info Polri kepada masyarakat secara luas Membangun keterbukaan info di internal Polri Mendorong iklim demokratis dalam menyelenggarakan kinerja Polri Membedah prestasi kerja Polri & segala keterbatasannya secara obyektif di ruang publik dalam rangka akuntabilitas meraih dan menjaga citra Polri di mata masyarakat.

7 Respon terhadap media : cepat tanggap; media sangat beragam, treatment-nya jangan seragam; bersikap luwes; jaga kredibilitas. Polri dan media harus selalu bermitra. Misi media harus sama / selaras dengan misi Polri, mampu mengembangkan hubungan baik dan saling memahami, sehingga kita bisa memetik manfaat dari kelebihan dan kekuatan media;

8 Fungsi media sebagai control social, HandPhone telah dilengkapi kamera mampu dan mendokumentasikan serta menyebarkan informasi ke media dan public, “tidak ada peristiwa yang bisa ditutupi”. Pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Polri : Memberikan jaminan terbukanya akses informasi Polri kepada masyarakat secara luas, membangun keterbukaan informasi di internal Polri, mendorong iklim demokratis dalam menyelenggarakan kinerja Polri.

9 Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 52: bagi yang dengan sengaja tidak sediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa informasi publik secara berkala, serta-merta, yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau yang harus diberikan atas dasar permintaan suai dengan undang-undang, dan akibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau Pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

10 Polri belum memanfaatkan media sebagai kekuatan untuk mendukung kekuatan organisasi Polri, dan Polri harus melakukan pendekatan kepada media terkait dampak pemberitaan-pemberitaan yang sensitif. Berdayakan Polres, Polsek serta Bhabinkamtibmas yang tersebar diseluruh wilayah sebagai sumber daya informasi yang cepat dan mampu turut serta membangun opini positif tentang Kepolisian.

11 Membedah/mengekpose prestasi kerja Polri dan segala keterbatasannya secara obyektif di ruang publik dalam rangka akuntabilitas meraih / menjaga citra Polri di mata masyarakat : Keberhasilan; keterbatasan; gambaran sulitnya tugas Polri di tempat-tempat tertentu ; anggota Polri yang menerima Award dalam membantu Petani; memasukan anak-anak putus sekolah, membantu masyarakat yang dipasung kemudian dimasukan Rumah Sakit untuk dirawat dll.

12 Bangun kemitraan dengan komunitas masyarakat: Melakukan dialog yang sehat, kritis dan cerdas serta terbuka dengan komuniti dalam kerangka polmas, berikan kuliah umum tentang tugas-tugas Polri dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat dan melibatkan pejabat Polri sampai lini terdepan; Melaksanakan kegiatan bersama khususnya menyangkut kiprah masyarakat dalam sektor keamanan.

13 Mendistribusikan informasi secara cepat dan dua arah.
Memanfaatkan jaringan sistem pengelolaan informasi untuk mendukung operasi Kepolisian. Merespon setiap permintaan informasi secara cepat, kecuali informasi yang dikecualikan untuk diinformasikan. Wujudkan iklim tugas humas yang mendukung kebijakan, sistem, struktur, anggaran dan tetapkan standarisasi sistem humas Polri yang legitimate, transparan dan akuntabel.

14 Tingkatkan terus hubungan kemitraan dan kerjasama yang saling menguntungkan dengan semua lapisan masyarakat, terutama dengan kalangan pers dan instansi terkait lainnya. Tingkatkan kemampuan menghimpun dan mengolah serta mendistribusikan informasi secara merata, menyeluruh, cepat, tepat dan akurat, mudah serta biaya murah, melalui sistem terbuka untuk membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.

15 Manfaatkan jaringan sistem pengelola informasi dan dokumentasi (PID) untuk mendukung tugas - tugas Kepolisian. Pelihara dengan baik sarana dan prasarana yang ada, sehingga peralatan yang telah dimiliki dapat terus berdaya dan berhasil guna, dalam memberikan layanan informasi serta dapat dimanfaatkan secara maksimal.

16 Para pengemban fungsi keHumasan, agar merespon dengan baik tentang kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat atau pemohon informasi kecuali informasi yang dikecualikan, karena baik buruknya dalam pelayanan informasi, akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

17 Jalin kemitraan bersama media massa baik cetak, elektronik dan media online dalam rangka penyebaran informasi kepada seluruh stakeholder Polri guna peningkatan opini positif Polri. Tingkatkan terus kemampuan dan profesionalisme anggota pengemban fungsi keHumasan dengan berbagai pengetahuan dan ketrampilan, seperti: public speaking, keHumasan, jurnalistik informasi serta hukum yang menyangkut pers.

18 HAK JAWAB Hak yang dimiliki oleh setiap narasumber dan dijamin oleh Undang-undang. Dipergunakan hanya untuk menanggapi berita yang tidak sesuai dengan hasil wawancara. Media wajib memuat secara terperinci dan utuh jawaban narasumber dalam menggunakan hak jawabnya. Pemuatan hak jawab dibuat dengan format yang sama dengan berita sebelumnya yang dipermasalahkan.

19 Bina kemitraan dengan media:
Sebagai sarana guna membangun opini publik Sebagai sarana dalam melakukan sosialisasi. Sebagai sarana melakukan klarifikasi. Sebagai mitra dalam mensukseskan program. Meningkatkan akuntabilitas. Sebagai sarana sosialisasi / internalisasi dijajaran  penerangan kesatuan

20 Bangun kerma dengan narsum / pakar di luar Polri (networking), manfaatkan keunggulan intelektual / ketokohan serta pengalaman narsum baik di bidang intelektual – politik – hukum - ekonomi – agama – budaya (local genius) – keamanan - dll, termasuk para pejabat yg berkompeten pada instansi terkait untuk beri wawasan kepada masyarakat atas isu-isu yang berkembang (secara proporsional, dan tidak terkesan untuk bela Polri), serta secara rutin dilibatkan dalam pelaksanaan (round table discussion) untuk bahas isu-isu menonjol, sehingga para pejabat Polres/ta peroleh pemahaman yang lengkap terhadap isu tersebut, dan dapat menjadi narsum yang kapabel.

21 Bangun kemitraan dengan komunitas masyarakat (kampus – parpol – ormas – dunia usaha – dll): lakukan dialog yang sehat, kritis dan cerdas serta terbuka dengan komuniti dalam kerangka polmas: berikan kuliah umum (stadium generale) tentang tugas-tugas Polri dalam pemeliharaan kamtibmas, penegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan kepada masyarakat melibatkan pejabat Polri sampai lini terdepan; melaksanakan kegiatan bersama khususnya menyangkut kiprah masyarakat dalam sektor keamanan (pokok pikiran cerdas, konstruktif, lomba tulisan ilmiah – maupun ide-ide lainnya).

22 Pentingnya keterbukaan informasi publik bagi Polri : memberikan jaminan terbukanya akses informasi Polri kepada masyarakat secara luas; membangun keterbukaan informasi di internal Polri; mendorong iklim demokratis dalam menyelenggarakan kinerja Polri; membedah prestasi kerja Polri dan segala keterbatasannya secara obyektif di ruang publik dalam rangka akuntabilitas meraih / menjaga citra Polri di mata masyarakat.

23 Quotation/On The record
Kutipan pernyataan dari narsum yg menarik utk diungkapkan kpd pembaca. Identitas narsum dan lembaganya diungkapkan. Quotation but not for attribution Pernyataan narsum dikutip, tapi identitas narsum tdk diungkapkan. Hari-hati dgn kemungkinan lembaga atau instansi narsum dikutip.

24 Embargo Info disampaikan oleh narsum kepada wartawan dgn kesepakatan kapan Info boleh disiarkan se suai dgn waktu yang telah ditentukan sebelumnya. Off The Record Info yg disampaikan oleh narsum, wartawan sama sekali tak boleh memuat info tersebut. Narsum hendaknya, kalau perlu berulangkali menyatakan status info itu kepada wartawan: info ini off the record! Jawaban off the record tidak disarankan.

25 Background Information
Info disampaikan kepada wartawan, dan wartawan dapat memuat substansinya, namun dilarang memuat sumbernya. Info yang disampaikan menjadi sepenuhnya milik wartawan.

26 Ketentuan pidana Undang-undang RI Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP pasal 52 : bagi yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, serta-merta, yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-undang, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

27 Sekian dan Terima Kasih
Belajar Selagi Orang Lain Tidur Mereka Yang Terus Belajar Adalah Pemilik Masa Depan Sekian dan Terima Kasih


Download ppt "PELAYANAN MEDIA Naima Akase, SH,.MH."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google