Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada"— Transcript presentasi:

1 Kelembagaan Dinas Kesehatan dan UPT Daerah Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada Rapat Koordinasi Kelembagaan Dinas Kesehatan dan UPT di Sumatera Selatan 6 September 2016

2 Dasar Hukum UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
UU 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah PP 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Perpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara Perpres Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan Permenpan Nomor 18/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis

3 KETERKAITAN PUSAT DAN DAERAH

4 URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PEMBAGIAN URUSAN BERDASARKAN UU 23/2014 URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLUGRI MONETER DAN FISKAL NASIONAL WAJIB PILIHAN YAN DASAR NON YAN DASAR KESEHATAN 4

5 KEWENANGAN PUSAT DAN DAERAH
menetapkan NSPK, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren diundangkan serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan membatalkan kebijakan Daerah yang tidak berpedoman pada NSPK menetapkan SPM dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, Pusat belum menetapkan NSPK, Pemda melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berpedoman pada NSPK memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berpedoman pada SPM

6 PEMBAGIAN KEWENANGAN URUSAN KESEHATAN BERDASARKAN UU 23/2014
UPAYA KESEHATAN PUSAT SDM KESEHATAN TANGGUNG JAWAB PROVINSI SEDIAAN FARMASI, ALKES, & MAKANAN MINUMAN KAB/KOTA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

7

8

9

10

11 Isu Aktual Bidang Kelembagaan
Kecenderungan mengutamakan pendekatan struktural daripada pendekatan fungsional Terjadinya benturan dan tarik menarik kewenangan Besaran organisasi belum proporsional Disharmonisasi antara Pusat dan Daerah Terfragmentasinya urusan pemerintahan ke berbagai jenis kelembagaan

12 MENJADIKAN DAERAH SEBAGAI UJUNG TOMBAK PELAKSANAAN NAWACITA
LATAR BELAKANG/ARAH KEBIJAKAN Untuk mendorong kehadiran Negara secara efektif dalam melayani seluruh lapisan masyarakat perlu menata ulang Kelembagaan Pemda sesuai dengan perubahan kewenangan antar susunan pemerintahan sebagai bagian dari penguatan otonomi daerah dan reformasi birokrasi. Penyesuaian harus menjadikan Kelembagaan efektif dalam melaksanakan tugasnya tetapi harus efisien dari sisi pembiayaan, mengingat saat ini proporsi biaya birokrasi >50% Pengaturan kelembagaan bersifat asimetris yang memungkinkan kelembagaan dari satu daerah berbeda dengan daerah yang lain karena perbedaan prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Mendorong terwujudnya sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar jelas pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional dengan akselerasi realisasi target nasional tersebut. Memastikan tersedianya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, sehingga Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya. MENJADIKAN DAERAH SEBAGAI UJUNG TOMBAK PELAKSANAAN NAWACITA 12

13 PENGATURAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DALAM UU TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
•Psl. 120 s.d Psl. 128: Perangkat Daerah Provinsi: a. Sekretariat Daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Dinas Daerah; d. Lembaga Teknis Daerah; Perangkat Daerah Kab/Kota: e. Kecamatan; f. Kelurahan. Psl. 209: Perangkat Daerah Provinsi: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; dan e. Badan. Perangkat Daerah Kab/Kota: d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. PP 41 / 2007 PP 18/2016

14 GARIS PENYUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
URUSAN PEMERIN-TAHAN URUSAN WAJIB DAN PILIHAN URUSAN PENUNJANG Tidak setiap urusan dibentuk dalam organisasi tersendiri Diwadahi dalam DINAS Diwadahi dalam BADAN UNTUK MELAKSANAKAN PRINSIP TERSEBUT DI ATAS, DINAS DAN BADAN DIKATEGORIKAN KE DALAM (TIPE A (Skor lebih 800), TIPE B. dan (Skor ) dan TIPE C (Skor lebih dari 400 – 600) TIDAK LAGI DIKENAL PERUMPUNAN DINAS DAN BADAN, KECUALI URUSAN YANG SANGAT KECIL SEHINGGA BEBAN TUGASNYA TIDAK MASUK KATEGORI TIPE C, DIWADAHI DENGAN KRITERIA: SKOR , SETINGKAT BIDANG SKOR KURANG DARI 300, SETINGKAT SUB BIDANG

15 Klasifikasi Dinas  UU 23/2014
Tipe A Dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang BESAR Tipe B Dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang SEDANG Tipe C Dibentuk untuk mewadahi urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan beban kerja yang KECIL Urusan Wajib Urusan Pilihan Jumlah penduduk Potensi Luas wilayah Tenaga kerja Besaran urusan pemerintahan Pemanfaatan lahan Kemampuan Keuangan Daerah Indikator Teknis

16 PETA JABATAN DINAS KESEHATAN PROVINSI
TYPE A: KADIS/JPT PRATAMA (II A) TYPE B: KADIS/JPT PRATAMA (II A) TYPE C: KADIS/JPT PRATAMA (II A) Administrator: Sekretariat - Es III a Bidang (4) - Es IIIa Pengawas : Subbag (3)- Es IVa Seksi (3) – Es IV a Pelaksana (sesuai ABK) Administrator: Sekretariat -Es IIIa Bidang (3) – Es IIIa Pengawas : Subbag (2)- Es IVa Seksi (3) –Es IVa Pelaksana (sesuai ABK) Administrator : Sekretariat - Es III a Bidang (2) – Es III a Pengawas: Subbag (2)- Es IVa Seksi (3)- Es IVa Pelaksana (sesuai ABK) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipologi A,B dan C di jabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tipologi A dan B di jabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinkes Kab/Kota dengan tipologi C di jabat oleh Pejabat Administrator Pada Dinkes Provinsi dengan kualifikasi : Tipologi A : 1 Sekretariat dengan masing – masing 3 sub bagian 4 Bidang dengan masing – masing 3 seksi, Tipologi B : 1 Sekretariat dengan masing – masing 2 sub bagian 3 Bidang dengan masing – masing 3 seksi, Tipologi C : 1 Sekretariat dengan 2 sub bagian 2 Bidang dengan masing – masing 3 seksi, 5. Pada Dinkes Kab/Kota dengan kualifikasi : Tipologi C : 1 Sub bagian Tata Usaha 2 Bidang dengan masing – masing 2 seksi, FUNGSIONAL (sesuai ABK): Ketrampilan Keahlian FUNGSIONAL (sesuai ABK): Ketrampilan Keahlian FUNGSIONAL (sesuai ABK): Ketrampilan Keahlian 16

17 PETA JABATAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN/KOTA
TYPE A: KADIS/JPT PRATAMA (II B) TYPE B: KADIS/JPT PRATAMA (II B) TYPE C: KADIS/JPT PRATAMA (II B) Administrator: Sekretariat - Es III a Bidang (4) - Es III b Pengawas : Subbag (3)- Es IV a Seksi (3) – Es IV a Pelaksana (sesuai ABK) Administrator: Sekretariat -Es III a Bidang (3) – Es III b Pengawas : Subbag (2)- Es IV a Seksi (3) –Es IV a Pelaksana (sesuai ABK) Administrator : Sekretariat - Es III a Bidang (2) – Es III b Pengawas: Subbag (2)- Es IVa Seksi (3)- Es IVa Pelaksana (sesuai ABK) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tipologi A,B dan C di jabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota tipologi A dan B di jabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Dinkes Kab/Kota dengan tipologi C di jabat oleh Pejabat Administrator Pada Dinkes Provinsi dengan kualifikasi : Tipologi A : 1 Sekretariat dengan masing – masing 3 sub bagian 4 Bidang dengan masing – masing 3 seksi, Tipologi B : 1 Sekretariat dengan masing – masing 2 sub bagian 3 Bidang dengan masing – masing 3 seksi, Tipologi C : 1 Sekretariat dengan 2 sub bagian 2 Bidang dengan masing – masing 3 seksi, 5. Pada Dinkes Kab/Kota dengan kualifikasi : Tipologi C : 1 Sub bagian Tata Usaha 2 Bidang dengan masing – masing 2 seksi, FUNGSIONAL (sesuai ABK): Ketrampilan Keahlian FUNGSIONAL (sesuai ABK): Ketrampilan Keahlian FUNGSIONAL (sesuai ABK): Ketrampilan Keahlian 17

18 PENGATURAN PERANGKAT DAERAH  UU 23/2014
Pasal 232 ayat (1) dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Daerah diatur dengan peraturan pemerintah yang paling sedikit mengatur tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit kerja, serta pembinaan dan pengendalian Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. Pedoman Organisasi Dinas Kesehatan Daerah disusun SELARAS dengan Organisasi Kementerian Kesehatan

19 KESELARASAN PUSAT DAN DAERAH

20 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN
PERPRES NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG KEMENTERIAN KESEHATAN Kementerian Kesehatan Tugas : menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

21 STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan MENTERI KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGEN-DALIAN PENYAKIT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT JENDERAL DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASI-AN DAN ALAT KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN BADAN PENELITIAN DAN PENGEM-BANGAN KESEHATAN BADAN PENGEM-BANGAN DAN PEMBERDAYA-AN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN STAF AHLI

22 TUGAS DAN FUNGSI DITJEN Peraturan Presiden Nomor 35/2015
Kesehatan Masyarakat : di bidang peningkatan kesehatan keluarga, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan kesehatan olahraga, dan perbaikan gizi masyarakat, serta promosi kesehatan dan pemberdayaan masyarakat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit : di bidang surveilans epidemiologi dan karantina, dan pencegahan dan pengendalian penyakit menular, penyakit tular vektor, penyakit zoonotik, dan penyakit tidak menular, serta upaya kesehatan jiwa dan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) Pelayanan Kesehatan : di bidang peningkatan pelayanan, fasilitas, dan mutu pelayanan kesehatan primer, rujukan, tradisional, dan komplementer Kefarmasian dan Alat Kesehatan : di bidang produksi dan distribusi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pengawasan alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, tata kelola perbekalan kesehatan, dan pelayanan kefarmasian Tugas Ditjen : menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Fungsi : Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan NSPK, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan

23 TUGAS DAN FUNGSI BADAN Peraturan Presiden Nomor 35/2015
Badan Litbang Kesehatan Tugas : melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan Badan Litbang Kesehatan penelitian dan pengembangan di bidang biomedik dan epidemiologi klinik, upaya kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan, sumber daya manusia, dan humaniora kesehatan Fungsi : penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan tugas terkait Badan PPSDMK Tugas : melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia di bidang kesehatan Badan PPSDMK pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan di bidang perencanaan, pendayagunaan, dan peningkatan kompetensi, dan pembinaan mutu sumber daya manusia kesehatan

24 AMANAH KESELARASAN DAN PENYUSUNAN PEDOMAN
Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , Pasal 211 Ayat (1) pembinaan dan pengendalian penataan Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah kabupaten/kota ayat (2) bahwa Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibuat dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga yang membidangi urusan pemerintahan tersebut. Telah dibuat Surat Menteri Kesehatan Nomor HK.02.03/IV/787/2015 tanggal 16 April 2015 tentang Tindak Lanjut Perpres 7 Tahun 2015 (Organisasi Kementerian Negara) yang ditujukan untuk Gubernur/Bupati/Walikota dan Dinas Kesehatan serta RSUD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh indonesia agar dapat menyesuaikan organisasi perangkat daerah bidang kesehatan di lingkungannya dengan perubahan organisasi Kementerian Kesehatan saat ini (Perpres 35/2015)

25 Harmonisasi antar tingkat pemerintahan sebagai pemegang amanah urusan kesehatan
Struktur Urusan Kesehatan diharapkan harmonis antar Pemerintahan (Pusat dan Daerah) Tata hubungan kerja dan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar lebih mudah dan optimal Hubungan antar Dinas Kesehatan tidak dalam kapasitas atasan – bawahan , tetapi sifat hubungannya koordinatif dan fungsional

26 PERMENKES NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesehatan dan Globalisasi; Staf Ahli Bidang Desentralisasi Kesehatan; dan Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN STAF AHLI MENTERI KESEHATAN SEKRETARIAT JENDERAL INSPEKTORAT JENDERAL SEKRETARIAT ITJEN BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA BIRO HUKUM DAN ORGANISASI BIRO KEPEGAWAIAN BIRO KERJA SAMA LUAR NEGERI BIRO KOMUNIKASI DAN PELAYANAN MASYARAKAT BIRO UMUM INSPEKTORAT DIREKTORAT JENDERAL KESEHATAN MASYARAKAT DIREKTORAT JENDERAL PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN DIREKTORAT JENDERAL KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN SEKRETARIAT DITJEN SEKRETARIAT DITJEN SEKRETARIAT DITJEN SEKRETARIAT DITJEN DIT DIT DIT DIREKTORAT DIT DIREKTORAT DIREKTORAT DIREKTORAT BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN BADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN SEKRETARIAT BADAN SEKRETARIAT BADAN PUSAT PUSAT PUSAT DATA DAN INFORMASI PUSAT ANALISIS DETERMINAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN PUSAT KRISIS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN HAJI 26 26

27 STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN
DITJEN KESMAS Set Ditjen Dit Kesga Dit Kesling Dit Gizi Masy Dit Promkes Dit Kesjor DITJEN FARALKES Dit Oblik dan Perbekkes 3. Dit. Yanfar 4. Dit Prodis Far 5. Dit. Penilaian Alke-PKRT 6.Dit. Pengawasan Alkes--PKRT DITJEN P2P Dit. SKK Dit P2ML Dit P2 Tular Vektor & Zoo 5. Dit PTM 6. Dit Keswa- Napza BALITBANGKES Set Badan Puslitbang Biomedis 3. Puslitbang SDM 4. Puslitbang UKM 5. Puslitbang Humaniora & manajemen BPPSDMK: Set badan PusRenGun SDM K 3. Pusdik SDMK 4. Puslat SDMK 5. Pusat Peningkatan Mutu SDMK DITJEN YANKES Dit Yankes Prim Dit Yankes Ruj Dit Yankestrad Dit Fasyankes Dit Mutu-Akrd SETJEN Roren Ro KLN Rokeu- BMN Ro Kom- Yanmas Ropeg Ro Hukor Roum ITJEN: Set Itjen 4.Inspkt III Inspkt I 5.Inspkt IV Inspkt II 6. Inspkt Inves PUSAT: Data dan Informasi 3. P2JK Kes Haji Analisis Det. Kes Krisis Kesehatan

28 Rancangan STRUKTUR ORGANISASI DINKES TIPE A (Prov dan Kab/Kota)
Dinas Kesehatan Sekretariat Subbagian Program , Informasi dan Humas Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Asset SubBagian Hukum, Kepegawaian dan Umum Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pelayanan Kesehatan Bidang Sumber Daya Kesehatan Seksi Pelayanan Kesehatan Primer Seksi Kefarmasian Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Seksi Surveilans dan Imunisasi Seksi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan Seksi Alat Kesehatan Perlu dilaporkan ke karo dan sesjen terlebih dahulu sementara sebagai materi informatif selanjutnya Jum’at Sore : Undang rapat OPD para Ses (bahan usulan Tim) Senin : Mengundang perwakilan Dinkes (5 Kab/kota dan 5 prov) --- kes oR, Jiwa ? Farmasi 2 kotak, rujukan di tipe B Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan OR Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Seksi SDM Kesehatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa ADMINKES ADMINKES, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, SANITARIAN, PEMBIMBING KESEHATAN KERJA ADMINKES, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINKES KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL UPTD Contoh : RS, dll

29 Dinas Kesehatan Rancangan STRUKTUR ORGANISASI DINKES PROV dan KAB/KOTA
TIPE B Dinas Kesehatan Sekretariat SubBagian Program , Informasidan Humas SubBagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Bidang Kesehatan Masyarakat Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat Seksi Surveilans,dan Imunisasi Seksi Pelayanan Kesehatan Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan OLah Raga Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Seksi Kefarmasian dan Alkes Seksi Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan Seksi Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Keswa Seksi SDM Kesehatan UPTD ADMINKES, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, SANITARIAN, PEMBIMBING KESEHATAN KERJA ADMINKES, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN, SANITARIAN, ADMINKES JABFUNG

30 Pelayanan , Promosi dan Sumber Daya Kesehatan
Rancangan STRUKTUR ORGANISASI DINKES PROV dan KAB/KOTA TIPE C Dinas Kesehatan Sekretariat SubBagian Program , Informasi dan Humas SubBagian Keuangan, Kepegawaian dan Umum Bidang Kesehatan Masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Bidang Pelayanan , Promosi dan Sumber Daya Kesehatan Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Seksi Pelayanan Kesehatan Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Apakah kesehatan tradisional Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD Seksi Sumber Daya Kesehatan Seksi Kesehatan Lingkungan , Kesehatan Kerja dan OR ADMINKES, PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT, JABFUNG ADMINKES, SANITARIAN, PEMBIMBING KESEHATAN KERJA, EPIDEMIOLOG KESEHATAN, ENTOMOLOG KESEHATAN

31 PP NO. 18 tahun 2016 DINAS DAERAH PROVINSI
Pasal 13 Dinas Daerah Provinsi merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Daerah Provinsi dipimpin oleh kepala Dinas Daerah Provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. Dinas Daerah Provinsi mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah provinsi. Dinas Daerah Provinsi menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

32 PP NO. 18 tahun 2016 DINAS DAERAH kabupaten/kota
Pasal 35 Dinas Daerah Kabupaten/Kota merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Daerah Kabupaten/Kota dipimpin oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/walikota melalui sekretaris Kabupaten/Kota. Dinas Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas membantu Bupati/walikota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Kabupaten/Kota. Dinas Daerah Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi: perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati/walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

33 Unit Pelaksana Teknis

34 UPT DAN CABANG DINAS Untuk urusan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota yang mempunyai urusan tersebut Kehutanan Energi dan Sumber Daya Mineral Kelautan Pendidikan Menengah Pada dinas dan Badan dapat dibentuk UPT dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu; 34

35 KRITERIA UPT DAN CABANG DINAS
UPT pada dinas Provinsi: Kelas A, dipimpin oleh Pejabat Administrator, dengan 1 subbag Tu dan dua Seksi Kelas B, dipimpin oleh Pengawas tanpa kepala seksi UPT pada dinas Kab/Kota: Kelas A, dipimpin oleh Pejabat Pengawas dg satu subbag TU Kelas B, dipimpin oleh Pengawas tanpa subbag TU Cabang dinas Provinsi: Kelas A, dipimpin oleh Pejabat Administrator, dengan 1 subbag Tu dan dua Seksi Kelas B, dipimpin oleh Pengawas tanpa kepala seksi 35

36 UPT DINAS PROVINSI (pasal 19)
Pada dinas Daerah provinsi dapat dibentuk UPTD untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPTD (selain Rumah Sakit) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. UPTD kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan UPTD kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. Pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Mendagri. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi UPTD dan pembentukan UPTD diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

37 BAGAIMANA RUMAH SAKIT

38 UU Pemerintahan Daerah
Perkembangan Pengaturan Kelembagaan RS UU 22/1999 Keppres 40/2001 PP 8/2003 UU 32/2004 UU 23/2014 UU Pemerintahan Daerah UPT Dinas LTD (Badan) LTD UPT UU 44/2009 UPT dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau LTD dengan pengelolaan BLU atau BLUD UU Rumah Sakit PP No 18 TAHUN 2016 PERPRES No. ?

39 FILOSOFI PEMBAGIAN URUSAN (Bidang Kesehatan)
DINAS KESEHATAN UNDANG-UNDAN NO. 23 /2014 PENYIAPAN YANKES KEWENANGAN Rumah Sakit Puskesmas + bangun/ perbaiki Melaksanakan Urusan Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah Pengadaan Obat-obatan Siapkan tenaga dokter sesuai kebutuhan (pola penyakit)  beasiswa BERTANGGUNG JAWAB KPD KEPALA DAERAH PASAL 8 PP 41 TAHUN 2007 RS LTD …..? TUMPANG TINDIH

40 PENGATURAN UNIT PELAKSANA TEKNIS  UU 23/2014
Pasal 21, 43, 44, 94, 95 dan 121 PP 18 TAHUN 2016 Rumah sakit sebagai UPT Pengorganisasian dan tahubja diatur Perpres Terdapat keotonomian hal tertentu

41 RUMAH SAKIT DAERAH PROVINSI (PASAL 21)
Selain UPTD Provinsi juga terdapat RSD provinsi sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. RSD provinsi dipimpin oleh Direktur RSD provinsi. RSD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal RSD Provinsi belum menerapkan pengelolaan BLUD, pengelolaan keuangan RSD provinsi tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

42 LANJUTAN RUMAH SAKIT DAERAH PROVINSI
RSD Provinsi dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibina dan bertanggung jawab kepada dinas kesehatan Provinsi. Pertanggungjawaban berupa penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas kesehatan. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja RSD Provinsi serta pengelolaan keuangan RSD Provinsi yang belum menerapkan pola pengelolaan BLUD diatur dengan Peraturan Presiden.

43 UPTD kabupaten/kota (pasal 43)
Selain UPT dinas Daerahkabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, terdapat UPT dinas Daerahkabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerahkabupaten/kota dan pusat kesehatan masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional.

44 RUMAH SAKIT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 44 RSD kabupaten/kota dipimpin oleh direktur RSD Kabupaten/Kota. RSD Kabupaten/Kota bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD Dalam hal RSD Kabupaten/Kota belum menerapkan pengelolaan keuangan BLUD, pengelolaan keuangan RSD Kabupaten/Kota tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan. RSD Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis dibina dan bertanggung jawab kepada dinas kesehatan.

45 LANJUTAN RSD KABUPATEN/KOTA
Pertanggungjawaban berupa penyampaian laporan kinerja rumah sakit kepada kepala dinas kesehatan. Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja RSD Kabupaten/kota serta pengelolaan keuangan RSD Kabupaten/kota yang belum menerapkan pola pengelolaan BLUD diatur dengan Peraturan Presiden.

46 KEPALA RSD PROVINSI (Pasal 94 ayat (9) Kepala UPT Daerah Provinsi yang berbentuk RSD Provinsi dijabat oleh dokter atau dokter gigi yang ditetapkan sebagai pejabat fungsional dokter atau dokter gigi dengan diberikan tugas tambahan.

47 PENGATURAN TENANG RUMAH SAKIT
Pasal 121 bahwa Penyesuaian pengisian jabatan direktur rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (9) dan Pasal 95 ayat (8) serta pengisian jabatan kepala pusat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (9) sebagai jabatan fungsional, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

48 PUSKESMAS Pasal 45 Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dipimpin oleh kepala Pusat Kesehatan Masyarakat. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata hubungan kerja Pusat Kesehatan Masyarakat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

49 UU No.23 tahun 2014 HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 210 Hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi (Dinas Kesehatan Provinsi) dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota (Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) bersifat koordinatif dan fungsional. PENJELASAN : Pasal 210 Yang dimaksud dengan “bersifat koordinatif dan fungsional” adalah hubungan kerja dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang sama.

50 Ppno.18 tahun 2016 HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Pasal 116 (1) Perangkat Daerah provinsi melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah provinsi dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah provinsi. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah kabupaten/kota dan melaksanakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah kabupaten/kota.

51 HUBUNGAN ANTARA PERANGKAT DAERAH PROVINSI DAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA (lanjutan)
(3) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan dan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hubungan Perangkat Daerah provinsi dan Perangkat Daerah kabupaten/kota bersifat koordinatif dan fungsional untuk mensinkronkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Perangkat Daerah. (4) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi : sinkronisasi data; sinkronisasi sasaran dan program; dan sinkronisasi waktu dan tempat kegiatan.

52 BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN KESEHATAN


Download ppt "BIRO HUKUM DAN ORGANISASI disampaikan pada"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google