Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208"— Transcript presentasi:

1 SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
SISTEM PEMERINTAHAN DESA

2 PERTEMUAN KE-3

3 KEUANGAN DESA Siti Aisyah

4 Tujuan Instruksional Umum
Setelah memlejari Matakuliah Sistem Pemerintahan Desa diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan prinsip-prinsip, mekanisme dan praktek penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia

5 Tujuan Instruksional Khusus
Setelah mempelajari materi ke-3 diharapkan mahasiswa mampu menjelaskan keuangan desa

6 Relevansi dan Manfaat Relevansi: Pembahasan ini dapat dipergunakan untuk memahami materi tentang keuangan desa Manfaat: Pembahasan ini bermanfaat untuk menjelaskan bagaimana pemerintah desa mengelola keuangan desa

7 POKOK BAHASAN PENDAPATAN DESA BELANJA DESA STRUKTUR APB DESA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

8 PENDAPATAN DESA Pendapatan Asli Desa (PADesa)
Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota Bagi Hasil Retribusi Kabupaten/Kota Alokasi Dana Desa (ADD) Bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota Hibah Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat

9 Pendapatan Asli Desa 1). hasil usaha desa 2). hasil pengelolaan kekayaan desa (tanah kas desa, tanah desa, pasar desa, dll) 3). hasil swadaya dan partisipasi 4) hasil gotong royong 5) lain-lain pendapatan asli desa yang sah

10 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota
Bagian desa dari perolehan bagian pajak dan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan pengalokasiannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.

11 a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan
Alokasi Dana Desa Tujuan ADD : a. Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan b. Meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat c. Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan d. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial e. Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; f. Meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat g. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat; h. Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

12 Prinsip Pembagian ADD Merata : besarnya bagian ADD sama untuk
setiap desa, yakni Alokasi Dana Desa Minimal sebesar 60%. Adil : besarnya bagian ADD berdasarkan Nilai Bobot Desa (BDx) yang dihitung dengan rumus dan variabel tertentu, (misalnya kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan dasar, kesehatan, dan sebagainya), yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), sebesar 40%.

13 Rumus ADD ADDX = ADDM + ADDP Keterangan : ADDx : Alokasi Dana Desa untuk desa x ADDM : Alokasi Dana Desa Minimal ADDPx : Alokasi Dana Desa Proporsional untuk desa x

14 ADDPx = BDx ( ADD – ΣADDM)
Rumus ADDPx ADDPx = BDx ( ADD – ΣADDM) Keterangan: BDx : Nilai Bobot Desa untuk desa x ADD : Total Alokasi Dana Desa untuk kabupaten/kota ΣADDM : Jumlah seluruh Alokasi Dana Desa Minimal

15 BELANJA DESA Adalah semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayaran kembali oleh desa. Belanja Desa terdiri dari: Belanja Langsung: Belanja Tidak Langsung

16 BELANJA LANGSUNG Belanja Pegawai Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal

17 BELANJA TIDAK LANGSUNG
Belanja Pegawai ?Penghasilan Tetap Belanja Subsidi Belanja Hibah Belanja Bantuan sosial Belanja Bantuan Keuangan Belanja Tak Terduga

18 PEMBIAYAAN DESA Merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahunanggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya

19 PEMBIAYAAN DESA Penerimaan pembiayaan: Sisa Lebih perhitungan anggaran
(SilPA) tahun sebelumnya Pencairan Dana Cadangan Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan Penerimaan Pinjaman Pengeluaran pembiayaan: Pembentukan Dana Cadangan Penyertaan Modal Desa Pembayaran Utang

20 STRUKTUR APBDesa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari: Pendapatan Desa Belanja Desa Pembiayaan Desa

21 STRUKTUR APBDesa Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat Anda amati dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

22 PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Partisipatif Transparan dan Akuntabel Disiplin Anggaran

23 Partisipatif Pengambilan keputusan dalam pengelolaan keuangan desa sedapat mungkin melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga masyarakat mengetahui akan hak dan kewajibannya dalam keuangan desa.

24 Transparan Akuntabel Keuangan desa harus dapat menyajikan informasi secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat (transparan) dan setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel)

25 Disiplin Anggaran Pendapatan yang direncanakan merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan, sedangkan belanja yang dianggarkan merupakan batas tertinggi pengeluaran belanja.

26 Disiplin Anggaran Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian tersedianya penerimaan dalam jumlah yang cukup dan tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan yang belum tersedia atau tidak mencukupi kredit anggarannya dalam anggaran pendapatan dan belanja desa/Perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa.

27 Disiplin Anggaran Semua penerimaan dan pengeluaran desa dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa.

28 Pelaksana Pengelolaan Keuangan desa
Dalam pengelolaan keuangan desa, Kepala Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD). PTPKD terdiri dari perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa, yaitu : Sekretaris Desa Perangkat desa lainnya

29 Penatausahaan Keuangan Desa
Kepala Desa harus menetapkan bendahara desa. Penetapan bendahara desa tersebut, harus dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran bersangkutan dan berdasarkan keputusan kepala desa. Penatausahaan penerimaan Penatausahaan pengeluaran

30 Pertanggungjawaban APBDesa
Sekretaris desa menyusun Raperdes tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa dan Rancangan Keputusan Kepala Desa tentang pertanggungjawaban Kepala Desa. Pembahasan bersama BPD

31 Pertanggungjawaban APBDesa
Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Kades PERATURAN DESA Pembahasan Bersama BPD BUPATI CAMAT

32 KESIMPULAN Penyelenggaraan pemerintahan desa akan terselenggara dengan baik, apabila desa memiliki sumber-sumber keuangan yang memadai APB Desa terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa dan pembiayaan Keuangan desa harus dikelola dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

33 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA


Download ppt "SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google