Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PKH Pendidikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PKH Pendidikan."— Transcript presentasi:

1 PKH Pendidikan

2 OUT LINE MATERI II. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PKH PENDIDIKAN
I. PENDAHULUAN Pendidikan dan Kemiskinan Komponen Pendidikan dalam PKH Sasaran II. HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA PKH PENDIDIKAN Hak Peserta PKH dalam Bidang Pendidikan. Kewajiban peserta PKH Sanksi III. PERAN PEMBERI PELAYANAN PENDIDIKAN Fasilitas Pendidikan Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan Proses Verifikasi

3 Tujuan (operasional) PKH
Pendidikan - Meningkatkan akses anak2 RTSM thd pendidikan dasar (SD & SLTP) - Meningkatkan status pendidikan dasar (e.g APS) Kesehatan Meningkatkan akses RTSM (ibu hamil, nifas & anak) thd yankes Meningkatkan status kesehatan (e.g IMR, MMR, AKB) Kualitas SDM meningkat; utk jangka panjang akan memutus rantai kemiskinan RTSM

4 Pendidikan dan Kemiskinan
Masih banyak anak kelompok pendapatan terendah yang putus sekolah atau tidak melanjutkan ke SMP. Di setiap kelompok usia sekolah, jumlah anak pada kelompok pendapatan terendah yang tidak berada di sekolah (tidak pernah sekolah dan DO) adalah yang terbanyak. Angka partisipasi SMP kelompok pendapatan terendah baru sekitar 70%, dibandingkan kelompok lain yang mencapai 80-90%.

5 Partisipasi Sekolah Menurut Golongan Pendapatan Tahun 2005
Termiskin Terkaya Sekolah Q1 Q2 Q3 Q4 Q5 Total Usia 7-12 tahun Hadir di sekolah Tidak berada di sekolah 82.865 Tidak pernah bersekolah 92.381 47.778 Drop out 84.938 50.848 35.087 TOTAL Usia tahun 49.956 29.350 12.230 9.432 7.595 Usia tahun 56.215 28.597 20.196 13.395 6.766 Sumber: diolah dari data BPS, Susenas 2005

6 Alasan Tidak Sekolah/DO/Rawan Putus Sekolah (Hasil Monev GNP2WB 2006)
Faktor Ekonomi/Kemiskinan (semua Provinsi) Faktor Geografis (13 provinsi) Faktor Keamanan/Konflik (2 provinsi) Faktor Kultural (perkawinan usia dini) 1 provinsi. Faktor Bencana Alam (3 provinsi) Faktor Mindset dan kesadaran orang tua terhadap pendidikan (5 provinsi) Rumah digusur (2 provinsi)

7 Mengapa PKH Komponen Pendidikan ???
Banyak program penanggulangan kemiskinan sejak krisis ekonomi 1997, termasuk program-program Penanggulangan Kemiskinan yang terkait dengan pendidikan, diantaranya: Program Jaring Pengaman Sosial Bidang Pendidikan 1998/99 – 2002/03  pemberian beasiswa bagi siswa miskin Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) bidang pendidikan tahun 2001  Bantuan Khusus Murid (BKM) Program Kompensasi Pengurangan Subsidi BBM (PKPS-BBM) bidang pendidikan tahun 2005  Bantuan Operasional Sekolah/BOS (dana dialokasikan ke sekolah)

8 MASALAH TARGETING ANAK-ANAK RTSM
Yang memperoleh beasiswa kurang dari 15% (JPS & BKM) Hanya 22,6% dari jumlah anak-anak RTSM yang mendapat program BOS. Target program JPS,BKM,BOS Hanya untuk anak yang berada dalam SISTEM SEKOLAH.

9 ANAK-ANAK YANG DILUAR SISTEM SEKOLAH ???
Bagaimana dengan anak-anak yang berada di luar sistem sekolah? Anak jalanan, pekerja anak, anak yang tidak sekolah karena membantu orang tua di rumah PKH berupaya untuk menangkap anak-anak tersebut untuk masuk dalam sistem pendidikan Melalui penerapan persyaratan komponen pendidikan bagi RTSM penerima PKH, yaitu: Mendaftarkan anak ke satuan pendidikan (PF, PNF,PIF) Memenuhi jumlah kehadiran yang ditetapkan dalam program.

10 Justifikasi Ilmiah Hasil penelitian di Mexico thd 320 RTSM (kelompok treatment) dan 186 RTSM (kelompok kontrol) ditemukan : Untuk tingkat SD APK hanya berbeda 1% (kelompok treatment 95%, sementara kelompok kontrol 94%) Untuk tingkat SMP APK meningkat 8%, kelompok treatment 78% dan kelompok kontrol 70%. 3. CCT menurunkan angka pekerja anak usia 7-13 tahun sebesar 5 poin.

11 Justifikasi Ilmiah (Dampak CCT)
.. Source: Olinto (2004)

12 Hak dan Kewajiban Peserta PKH Pendidikan
Mendapatkan bantuan tunai apabila memenuhi persyaratan, yaitu: Terdaftar di satuan pendidikan/program persiapan Memenuhi kehadiran minimum. Besaran bantuan Dibedakan berdasarkan tingkatan pendidikan dan komposisi keluarga Bantuan diberikan kepada ibu RT/perempuan pengasuh anak setiap 3 bulan melalui PT. Pos Bantuan triwulan 1 diberikan jika ibu menghadiri pertemuan awal & anaknya terdaftar di satuan pendidikan Bantuan triwulan berikutnya diberikan jika anak RTSM memenuhi komitmen kehadiran 85% (dengan bukti)

13 2. Kewajiban Peserta PKH Pendidikan
Mendaftarkan Anak ke Satuan Pendidikan & Mematuhi Komitmen Sasaran Kewajiban 6-15 tahun Terdaftar di lembaga pendidikan formal, kesetaraan (SD/MI, SMP/MTs, Pesantren) dan mengikuti kehadiran di kelas atau tatap muka minimal 85% dari hari efektif sekolah atau tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. 15-18 tahun yang belum selesai pendidikan dasar Terdaftar di satuan pendidikan formal, kesetaraan/non formal, PKBM, SKB dll. dan mengikuti kehadiran di kelas atau tatap muka minimal 85% dari hari efektif sekolah atau tatap muka dalam sebulan selama tahun ajaran berlangsung. 6-15 th & th namun belum menyelesaikan pendidikan dasar dan sedang bekerja Mengikutkan anak kedalam program persiapan pendidikan (rumah singgah, rumah perlindungan sosial anak (RPSA), panti sosial asuhan anak, dll), dan mengikuti kehadiran tatap muka minimal 85% dari hari efektif tatap muka. Selesai program persiapan, selanjutnya mendaftarkan anak tersebut ke satuan pendidikan formal atau non formal dengan ketentuan yang berlaku. Anak-anak dng kemampuan terbatas (Tuna daksa, mentally retarded, keterbatasan penyerapan/daya tangkap), dapat didaftarkan ke SLB.

14 KEWAJIBAN PENDIDIKAN NO Klasifikasi Anak Fasilitas yg diperoleh
Lembaga pendidikan 1. Untuk Reguler Student (anak usia 6 s.d 15 tahun, atau anak kurang dari 18 tahun yg belum selesai pendidikan dasar 9 tahun) BOS Hibah buku (Book grant) Peralatan Belajar Retrieval dan Transisi Bea Siswa Program Pra-vokasional (PKH =Pendidikan Kecakapan Hidup utk Siswa SMP, Pesantren, SMPLB. SD/MI/SDLB SMP/MTs/SMPLB/ SMP Terbuka, Pondok Pesantren.

15 KEWAJIBAN PENDIDIKAN NO Klasifikasi Anak
Fasilitas/program yg diperoleh Lembaga pendidikan 2. Untuk Anak Jalanan (anak usia 6 s.d 15 tahun, atau anak kurang dari 18 tahun yg belum selesai pendidikan dasar 9 tahun) Layanan Remedial & Transisi : ringan < 6 bulan sedang 1-2 tahun berat > 2 tahun Kebutuhan sosial dasar (sandang, pangan, dll) Counseling (couping behaviour) Tutorial dan kunjungan sekolah (siswa pendengar) Vocational Training -Rumah Singgah (RS) -Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) -Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) -LSM-LSM Jika anak sudah siap dikirim ke : -Pendidikan Formal -Pendidikan Keseta- Raan (PKBM, BPKB, SKB, dll)

16 KEWAJIBAN PENDIDIKAN Sektor formal (UU.13/ 2003)
NO Klasifikasi Anak Fasilitas/program yg diperoleh Lembaga pendidikan 3. Untuk pekerja anak : (anak usia 6 s.d 15 tahun, atau anak kurang dari 18 tahun yg belum selesai pendidikan dasar 9 tahun) Sektor formal (UU.13/ 2003) -Ps 68, dilarang mempekerjakan anak. -Untuk anak dibolehkan untuk bekerja (pekerjaan ringan tdk lebih dari 3 jam). Vocational Training Bimbingan & Counseling Prog. Remedial & Transisi Kebutuhan sosial dasar Jika sudah siap, dan masih perlu bekerja dapat memasuki pendidikan kesetaraan : BOP (Biaya Operasional Penyelenggaraan) Bahan, media dan peralatan belajar. Buku/modul belajar Alat-alat keterampilan RS, RPSA, PSAA, LSM Pendidikan kesetaraan (PKBM, BPKB, SKB)

17 KEWAJIBAN PENDIDIKAN NO Klasifikasi Anak Fasilitas/program yg diperoleh Lembaga pendidikan 4. Untuk anak berkebutuhan Khusus (Tidak ada batasan usia) Layanan intervensi belajar: -layanan komunikasi dan bersosialisasi, -pengembangan prilaku dan emosi yg sehat dan disiplin. -Baca, tulis, hitung (SDLB) -Keterampilan dasar dan pendidikan vokasi. -Program umum & khusus, muatan lokal (SMPLB) RPSA, PSAA, Yayasan Sosial, SDLB, SMPLB Home schooling bersama orang tua (tutor pekerja sosial)

18 SANKSI PELANGGARAN KOMITMEN
Ketidakhadiran diakibatkan sakit, bencana alam, tidak ada guru, tidak ada transportasi umum, RTSM tetap diberi bantuan. Jika ketidakhadiran bukan karena alasan yang tepat, bantuan akan dikurangi : Bulan pertama Rp ,- Bulan kedua Rp ,- Bulan ketiga dipotong Rp Tidak memenuhi komitmen dalam 4 bulan berturut2, bantuan di stop untuk satu periode pembayaran.

19 Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan/ Servise provider (1)
Menerima pendaftaran peserta PKH; Memberikan pendidikan kepada peserta PKH; Melakukan verifikasi (pembuktian tingkat kehadiran) komitmen peserta PKH dengan mengisi lembar verifikasi P1

20 Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan (2)
2. Memberikan pendidikan kepada peserta PKH Penyelenggara pendidikan harus memberikan pengajaran sesuai kurikulum yang berlaku kepada peserta didik termasuk peserta PKH.

21 Peran Pemberi Pelayanan Pendidikan (3)
3. Melakukan Verifikasi Lembaga pendidikan akan menerima formulir verifikasi P1 dari pengelola PKH. Untuk keperluan verifikasi komitmen peserta PKH, tenaga pendidik harus merekap absensi kehadiran peserta didik di kelas/kelompok belajar selama satu bulan berjalan Selanjutnya tenaga pendidik mencatat nama peserta didik peserta PKH yang tidak hadir/tidak memenuhi komitmen kehadiran 85% dari jumlah hari efektif sekolah atau ketentuan tatap muka yang berlaku setiap bulannya. Pencatatan dilakukan dengan mengisi jumlah angka dalam formulir verifikasi P1, hanya bagi peserta didik yang tidak memenuhi komitmen kehadirannya. Formulir verifikasi P1 yang telah diisi/diperiksa oleh guru/tutor dan diketahui oleh kepala sekolah/pengelola lembaga pendidikan non-formal, setiap bulan akan diambil oleh petugas pos untuk diproses lebih lanjut.

22 Proses Verifikasi PT POS [Form P1] Kirim form P1
diambil tiap bulan Guru/tutor merekap ketidakhadiran anak peserta PKH di kelas < 85% dlm Form P1, diketahui kepsek/ pengelola lemb. pendidikan Satuan Pendidikan Satuan Pendidikan Absensi rutin Absensi rutin Guru/tutor merekap absensi dan mencatat siswa PKH yg tidak hadir (tiap bulan) Guru/tutor merekap absensi dan mencatat siswa PKH yg tidak hadir (tiap bulan)

23 (melakukan pembayaran)
UPPKH (keputusan pembayaran) PT POS (melakukan pembayaran) Pusat Hasil verifikasi Kab/Kota UPPKH (Entry data via scanning barcode) Pengiriman form verifikasi PT POS Hasil verifikasi UPPKH (Kunjungan Peserta) Kecamatan Form verifikasi komitmen di Puskesmas PT POS Pengambilan form verifikasi Form verifikasi komitmen di Sekolah

24 TUJUAN RAKOR BEASISWA MISKIN
Bea siswa miskin Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional N.90/MPN/LL/2009 tanggal 25 Juni 2009. “Memberikan prioritas kepada anak-anak usia sekolah wajib belajar dari RTSM untuk memperoleh bea siswa miskin yang anggarannya disediakan oleh pemerintah sehingga mereka dapat mengakses dan memperoleh pendidikan pada jenjang SD dan SLTP”. Pendamping agar menginventarisir anak peserta PKH yg mendapat bea siswa miskin tahun 2009 Pendamping agar menyampaikan data anak peserta PKH yang mendapat pelayanan pendidikan ke Instansi Pendidikan/sekolah UPPKH Kab merekap data anak peserta PKH yang mendapat pelayanan pendidikan ke Instansi Pendidikan/sekolah selanjutnya disampaikan ke Dinas Pendidikan Kab 24

25 TUJUAN RAKOR BEASISWA MISKIN
Lakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan secara berjenjang. Untuk tahun 2010 diharapkan tidak ada lagi anak peserta PKH yang tidak mendapat bea siswa miskin. Pelajari prosedur/mekanisme bea siswa miskin Koordinasi dengan petugas bea siswa miskin di Dinas Pendidikan setempat Bersama petugas Pendidikan lakukan sosialisasi bea siswa miskin kepada peserta PKH dan pihak lain terkait. Jika ada kesulitan hubungi: Untuk bea siswa SD Bpk. Keri D. ( ) Depdiknas Untuk bea siswa SMP Bpk. Edi M. ( ) Depdiknas 25

26 TERKAIT PELAYANAN PENDIDIKAN
SEKOLAH FORMAL NEGERI TIDAK DAPAT MEMENUHI KEBUTUHAN BESAR SEGMEN POPULASI RTSM. ADANYA PASSING GRADE (MENYULITKAN ANAK RTSM MASUK SDN DAN SMPN) KEPUTUSAN KOMITE SEKOLAH MENGENAI KONTRIBUSI ORANG TUA UTK SEKOLAH DAYA TAMPUNG SEKOLAH TERBATAS MASIH BANYAKNYA GURU YANG TIDAK MEMAHAMI PKH

27 Terima Kasih


Download ppt "PKH Pendidikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google