Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat"— Transcript presentasi:

1 Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS KUNINGAN Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat Kuningan, 8 Juli 2017 Oleh: Diding Rahmat, S.H., M.H.

2 Latar Belakang Sumber pendapatan desa ini antara lain adalah (UU 6 tahun 2014 tentang Desa): alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota; alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota; bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

3

4 UU Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 (1) UU 31/1999 jo 20/2001 ttng Tipikor Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah).

5 UU Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3 UU 31/1999 jo 20/2001 ttng Tipikor Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp ,00 (satu miliar rupiah)

6

7 Proses Penanganan Tindak Pidana
Kepolisian/Kejaksaan status Tersangka minimal 2 alat bukti ( alat bukti : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa); Pengadilan Tk I status Terdakwa (dakwaan, eksepsi, pembuktian, tuntutan, pledoi (pembelaan), putusan pengadilan); Pengadilan Tinggi = Banding; Mahkamah Agung= Kasasi; Peninjauan Kembali (harus ada Novum = alat bukti baru);

8

9 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76E UU 35/2014 yang menyatakan: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

10 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 82 UU 35/2014 sebagai berikut: (1)  Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp ,00 (lima miliar rupiah). (2)  Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

11 Apa yang harus kita lakukan?

12

13 UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
UUD 1945 : Pasal 28 d yaitu “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”

14 UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 1 (satu) ayat 1 (satu) : “Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum”

15 UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Jenis Bantuan Hukum (Litigasi dan Non Litigasi) dalam perkara pidana atau perdata

16 Contoh Kasus Perkara Pidana
Penganiayaan; Lalu lintas; Pencurian; Narkotika; Kekerasan dalam rumah tangga; Pelecehan seksual; Ilegal Loging; Dll.

17 Contoh Kasus Perkara Perdata
Sengketa Tanah; Wanpretasi; Sengketa HaKI; Perceraian; Warisan; Pemutusan Hubungan Kerja.

18 Non Litigasi Penyuluhan Hukum; Penelitian Hukum; Konsultasi; Mediasi; Pendampingan di luar pengadilan; Pembuatan dokumen hukum.

19 Persyaratan Permohonan Bantuan hukum
KTP, KK, Domisili; Surat Keterangan Tidak Mampu, dll; Surat Permohohan; Dokumen terkait kasus/perkara. Kontak : PKBH FH UNIKU Fakultas Hukum UNIKU Lantai 2 Gedung Rektorat Jl. Cut Nyak Dhien No.36A Cijoho Kuningan

20 TERIMA KASIH MARI KITA DISKUSI


Download ppt "Advokasi Hukum bagi Penyelenggara Pemerintahan dan Masyarakat"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google