Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Yuwono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENGGUNAAN FUNGSIONALITAS PENENTUAN BUKA-TUTUP INFORMASI PUBLIK
2
PENGERTIAN INFORMASI PUBLIK
Adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) Informasi Publik Adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. (Catatan: mengenai informasi publik yang harus diumumkan diatur secara lengkap dalam Bab III Peraturan KI No. 1/2010)
3
KATEGORI AKSES Entri Data Validasi Data Edit Data Metadata
Terbuka penuh Tertutup penuh Terbuka dengan pengecualian Hanya metadata Karena tertutup Metadata Kopi Digital Ekstrak Non Publis Data Edit Data Status Akses Hanya internal instansi Dapat diakses oleh masyarakat Karena blm ditetapkan dan kopi digital ekstrak kopi digital Data Arsip
4
KATEGORI AKSES INFORMASI YANG DIMASUKKAN DI SIKN NAMUN TIDAK DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE JIKN Pengguna khusus instansi yang bersangkutan (metadata dan kopi digital). INFORMASI YANG DIMASUKKAN KE SIKN DAN DIPUBLIKASIKAN DI WEBSITE JIKN: Informasi yang bersifat terbuka Pengguna umum dan pengguna terdaftar; Metadata dan kopi digital. Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas Hanya metadata (kopi digital arsipnya tertutup seluruhnya); Metadata dan kopi digital (ekstrak: sebagian informasi telah ditutupi). Informasi yang status keterbukaan/ketertutupannya belum ditetapkan (cq. PPID) Pengguna umum/pengguna terdaftar; Hanya metadata
5
Petugas Entry Data sudah menentukan klasifikasi akses arsipnya (terbuka atau tertutup)
6
Petugas Editor memeriksa klasifikasi akses yang sudah dimasukkan oleh petugas entry
7
Tampilan Klasifikasi Akses pada SIKN
8
INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 2 Menyatakan adanya katagori informasi publik yang bersifat terbuka dan informasi publik yang dikecualikan yang bersifat ketat dan terbatas. Pasal 17 Menguraikan informasi apa saja yang termasuk sebagai informasi yang dikecualikan Pasal 22 Ayat (7) Huruf e “dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya”
9
Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 17 (1) PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik yang akan diberikan kepada publik. (2) PPID tidak dapat menjadikan pengecualian sebagian informasi dalam suatu salinan Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan Informasi Publik. Dalam hal dilakukan penghitaman atau pengaburan informasi, PPID wajib memberikan alasan dan materinya pada masing-masing hal yang dihitamkan atau dikaburkan. Pasal 18 (1) Badan Publik dapat mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17
10
Kopi Digital Ekstrak Ekstrak (extract) atau redaksi (redaction)
Kopi dari arsip elektronik, dimana beberapa materi informasinya telah dihilangkan atau ditutupi secara permanen. Ekstrak dibuat bilamana suatu arsip tidak dapat dibuka aksesnya secara keseluruhan, melainkan hanya sebagian (a copy of a digital record, from which some material has been removed or permanently masked. An extract is made when the full record cannot be released for access, but part of the record can). The National Archives (UK), (Requirements for Electronic Records Management Systems, 3: Reference Document, 2002, p. 3.) Pekerjaan membuat suatu bagian dalam sebuah dokumen menjadi tidak terbaca karena bagian tersebut bersifat rahasia atau dikecualikan untuk dipublikasikan (redaction is the task of rendering passages in a document illegible because those passages are confidential or otherwise exempt from disclosure). Referensi lainnya memberi pengertian ekstraksi atau redaksi dalam konteks kearsipan sebagai proses menutup atau menghapus informasi yang terdapat dalam suatu arsip (the process of masking or deleting information in a record).
11
Kopi Digital Ekstrak Adalah kopi arsip hasil pemisahan antara informasi yang terbuka dengan informasi yang tidak terbuka atau bersifat rahasia (berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku) dengan cara menutupi, mengaburkan atau menghilangkan bagian kata, kalimat, paragraf, atau objek informasi lainnya (gambar, tabel, bagan, dan lain-lain) yang bersifat rahasia tersebut sebelum dibukakan aksesnya bagi publik atau pemohon informasi.
12
Contoh Kopi Digital Ekstrak
13
Contoh Kopi Digital Ekstrak
14
Contoh Kopi Digital Ekstrak
15
Contoh Kopi Digital Ekstrak
Jika terlalu banyak informasi yang harus disunting (ditutup) sehingga suatu item suatu arsip dapat menimbulkan presepsi yang melenceng jauh dari sebenarnya (nonsensical), keseluruhan item arsip harus ditutup. Prinsip ini berlaku juga untuk setiap halaman dalam suatu item arsip yang memiliki beberapa halaman.
16
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.