Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAri Kusnadi Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ETIKA PROFESI KODE ETIK NOTARIS (Materi 12) Dosen Dr. Horadin Saragih, SH.,M.Hum
2
Ikatan Notaris Indonesia (I. N
Ikatan Notaris Indonesia (I.N.I) adalah perkumpulan/organisasi bagi para Notaris, berdiri semenjak tanggal 1 Juli 1908, diakui sebagai badan hukum berdasarkan Gouvernements Besluit (PP) tanggal 5 September 1908, Nomor 9; Mendapat persetujuan, terakhir dengan Surat Keputusan No. AHU-03.AH Tahun 2009 dari Menhukham tanggal 12 Januari 2009;
3
Sifat-sifat seorang Notaris:
Tan Thong Kie, Studi Notariat, 1994, menguraikan: Seorang Notaris haruslah seorang jujur, yang pandai membuat segala tulisan, dan ditunjuk oleh seorang pejabat publik untuk itu. Seorang Notaris memang seorang yang teliti dan dia tidak mudah melompat-lompati soal- soal sebagaimana seorang pembela ‘Advokat’ di hadapan pengadilan yang tanpa pikir panjang mengemukakan sesuatu yang dibisikkan klien mereka.
4
Sejarah perkembangan kode etik Notaris di Indonesia
Dikenal kode etik dari hasil kongres: Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) I di Surabaya pada tanggal 13 – 16 November 1974; Kongres INI Bandung tanggal 27 Januari 2005, ; Kongres Luar Biasa INI tanggal 29 – 30 Mei tentang Perubahan Kode Etik Notaris
5
Defenisi: Kode etik notaris dan untuk selanjutnya akan disebut Kode Etik adalah kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan INI yang selanjutnya akan disebut “perkumpulan” berdasarkan keputusan kongres perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh semua anggota perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya Pejabat Sementara Notaris, Notaris Pengganti pada saat menjalankan jabatan, (Pasal 1 angka 2 KEN INI)
6
Notaris adalah, setiap orang yang memangku dan menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum, sebagaimana yang dimaksud dalam UU Jabatan Notaris [pasal 1 ayat (1) UU 2/2014 tentang Jabatan Notaris jo. pasal 1 angka 4 KEN INI].
7
Poin-poin penting dari KEN, khususnya terkait dengan kewajiban, larangan, pengecualian dan sanksi;
8
Ad.1. kewajiban, antara lain:
Berintindak jujur , mandiri, tidak berpihak, amanah, seksama, penuh rasa tanggung jawab berdasarikan per-UU-an dan isi sumpah jabatan Notaris; Memberikan jasa pembuatan akta dan kewenangan lainnya untuk masyarakat yang tidak mampu tanpa memungut honorarium; Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris ybs dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari;
9
4) Menetapkan satu kantor di tempat kedudukan dan kantor tersebut merupakan satu-satunya kantor bagi Notaris ybs dalam melaksanakan tugas jabatan sehari-hari; 5) Menjalankan jabatan Notaris terutama dalam pembuatan, pembacaan, dan penandatanganan akta dilakukan di kantornya, kecuali alasan-alasan yang sah;
10
Ad.2.Dalam kelompok larangan, antara lain:
Dilarang bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari klien; Menetapkan honorarium yang harus dibayar klien dalam jumlah lebih rendah dari honorarium yang telah ditetapkan perkumpulan; Menandatangani akta yang proses pembuatan minutanya telah dipersiapkan oleh pihak lain; Mengirimkan minuta kepada klien untuk ditandatangani;
11
5) Mengikuti pelelangan untuk mendapatkan pekerjaan/pembuatan akta;
Menjelekkan dan/atau mempersalahkan rekan Notaris atau akta yang dibuat olehnya. Membentuk kelompok sesama rekan sejawat yang bersifat ekslusif dengan tujuan untuk melayani kepentingan suatu instansi atau lembag, apalagi menutup kemungkinan bagi Notaris lain untuk berpartisipasi;
12
Ad, 3, pengecualian, terhadap larangan, al:
Pembuatan nama dan alamat Notaris dalam buku panduan dari lembaga resmi; Memasang 1 tanda petunjuk jalan dengan ukuran tidak melebihi 20 x 50, cm, dalam radius 100 m dari kantor Notaris; Memberikan ucapan selamat, duka cita dengan hanya menyebut nama.
13
Sanksi (Pasal 6) Teguran; Peringatan;
Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan; Pemberhentian dengan hormat dari keanggotan perkumpulan; Pemberhentian dengan tidak hormat dari anggota perkumpulan;
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.