Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIwan Kusumo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
OPTIMALISASI PERAN FUNGSIONAL DALAM PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PUPR
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSDIKLAT MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL OPTIMALISASI PERAN FUNGSIONAL DALAM PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PUPR Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Pengembangan Jabatan Fungsional Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Makassar, 28 April 2017
2
MATERI KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN FUNGSIONAL
UPAYA MEMPERKUAT PERAN FUNGSIONAL PERATURAN JAFUNG PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA
3
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN FUNGSIONAL
4
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR 2024
MILESTONES ARAH PEMBANGUNAN NASIONAL DAN APARATUR SIPIL NEGARA RPJM 1 ( ) RPJM 2 ( ) RPJM 3 ( ) RPJM 4 ( ) ASN Human Capital Keunggulan kompetitif Ekonomi berbasis SDA & SDM berkualitas dan berkemampuan IPTEK INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR 2024 Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
5
RPJP ASN Tantangan: Eksternal Internal SMART ASN 2024 NAWA CITA
UU 17/2007 RPJP SMART ASN 2024 UU 5/2014 ASN Tantangan: STRATEGI DAN PROGRAM • NAWA CITA Eksternal • Globalisasi Internal • Mismatch SDMA Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
6
6B Bekerja Berpikir Berkola- Beretika tuntas strategis Berinovasi
borasi Berkeputusan tegas Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
7
• Diklat, Coaching & Mentoring
Menyesuaikan arah pembangunan nasional • Aligning Anjab & ABK thd Renstra K/L/D, serta Audit Kepegawaian Supervisi oleh JPT Madya dan Pratama Mengapresiasi secara layak • Sistem pensiun & JHT • Sistem kompensasi • Mendapatkan talenta terbaik Menuju ASN yang dinamis • Rekrutmen berbasis jabatan (diversifikasi tes) & sertifikasi TKD Orientasi & engagement utk setiap penugasan pada jabatan baru • Talent Mapping, Succession & Career Planning Rotasi nasional (perekat NKRI) • • Meningkatkan berkelanjutan kinerja Mengurangi kesenjangan kompetensi • Training Need Analysis (TNA) • Diklat, Coaching & Mentoring berbasis • Performance dialogue • Merit & performance based incentives Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
8
PROFIL ASN 4.375.009 100, % Guru 1.765.410 40,35 % 0,73 % JF JF Umum
Medis Paramedis 31.754 48.840 40,35 % Pengawas (Eselon IV) 7.43% 0,73 6,94 14,07 % JF Profesional JFU Administrasi 37.68% JF Umum J Struktural TOTAL PNS 36,79% 1,12 % minan JFT Guru 37.44% 100, % JFT Teknis 10.01% JFT Kesehatan 4.34% Jabatan Fungsional Umum (JFU) Administrasi sangat do (37.68%). Perlu dikelola melalui: • Pengalihan JFU Adm ke JFT Teknis bagi yang memenuhi syarat Peningkatan Kompetensi Formasi JFU Administrasi dibatasi Catatan: Pengangkatan PNS dari jalur honorer THK1-THK2 dari tahun = Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017 6
9
LANGKAH PENATAAN ASN MELALUI INPASSING
PENATAAN SUMBER DAYA MANUSIA ANJAB JUMLAH 1 1 ABK 2 DISTRIBUSI SURAT EDARAN BERSAMA MENDIKBUD – MENDAGRI - MENPAN – KA. BKN 2 KUALITAS STANDARISASI JABATAN PERMENPAN 25 /2016 1 3 INPASSING PERMENPAN 26 /2016 2 Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
10
1 2 3 4 LATAR BELAKANG KEBIJAKAN INPASSING TENTANG UU NO 5 TAHUN 2015
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA 1 2 UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH TENTANG 3 MORATORIUM PENERIMAAN CPNS REORGANISASI KABINET KERJA 4 Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
11
PNS yg telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional
PENYESUAIAN / INPASING KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL KETERAMPILAN DAN KEAHLIAN PADA K/L DAN PEMDA DITUJUKAN BAGI: • PNS yg telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang. 1 • PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 2 • Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang diduduki dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya. 3 PNS yang dibebaskan dari jabatan sementara dari jabatannya , karena dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan / pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 4 4 Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
12
USIA BAGI PNS YANG DAPAT MENGIKUTI INPASSING
KETRAMPILAN KEAHLIAN a. 3 Ta h u n s e b e l u m b a t a s u s i a pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana a. 3 Tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana b. 2 Ta h u n s e b e l u m b a t a s u s i a pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan Pengawas b. 2 Tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat Administrator dan Pengawas c. 1 Tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat Administrator yg akan menduduki JF Ahli Madya d. 1 Tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Sumber : KemPANRB 01 Februari 2017
13
YANG TERJADI DI LAPANGAN
MASALAH YANG TERJADI DI LAPANGAN No Masalah Keterangan/Saran Solusi 1. Bagaimana PNS yang sudah pernah diangkat menjadi jabatan fungsional tetapi diberhentikan lalu menjadi pelaksana Bahwa inpassing dari jabatan pelaksana hanya untuk PNS yang belum pernah duduk sebagai jabatan fungsional (tidak mencapai kinerja dan terkana disiplin/pidana) 2. Bagaimana PNS yang menduduki jabatan pelaksana yang dapat mengikuti inpassing menjadi jabatan fungsional 1. Telah dan masih menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional minimal 2 tahun (secara komulatif dan masih menjalankan tugas) 2. Formasinya bukan sebagai jabatan fungsional 3 Bagaimana PNS yang formasinya sebagai Jabatan fungsional namun belum diangkat tetapi bisa di inpassing 1. Sudah pernah naik pangkat 1 tingkat lebih tinggi 2. Masih menjalankan tugas sebagai jabatan fungsional 4 Apakah boleh PNS yang sudah menjadi JF tetapi diberhentikan untuk mengikuti inpassing Tidak bisa ikut inpassing karena diangkat pada saat menjadi JF kurang berkinerja sehingga tidak mencapai angka kreditnya 5 Bagaimana untuk PNS yang dibebaskan sementara dari jabatan fungsional 1. Dapat diangkat kembali jika belum ada surat pemberhentian 2. Tidak bisa diangkat jika sudah ada surat pemberhentian
14
04/SE/1980 bahwa pejabat Pimpinan Tinggi yang
No Permasalahan Solusi 6 Apakah PNS yang saat menduduki jabatan fungsional boleh pindah ke jabatan fungsional lainnya melalui inpassing Tidak boleh sesuai dengan ketentuan yang ada di Permenpan No. 26 Tahun 2016 7 Bagaimana jika ada JPT Pratama (BUP 60) yang sudah diberhentikan pada usia lebih dari 58 tahun lalu menjadi JP (BUP 58), proses untuk inpassing apakah memungkinkan Berdasarkan PP 32 Tahun 1979 jo SE Kepala BAKN no. 04/SE/1980 bahwa pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan dari jabatannya dan ada keinginan untuk diangkat kembali dalam jabatan yang setara diberikan batas waktu sampai dengan 6 bulan. *) konfirmasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan 8 Siapakah yang memberikan persetujuan jumlah formasi yang boleh di angkat menjadi JF Untuk jumlah formasi ditetapkan oleh MenPANRB setelah mendapat pertimbangan teknis BKN berdasarkan jumlah kebutuhan yang di validasi oleh Instansi Pembina 9 Bagaimana PNS yang mengikuti inpassing akan menduduki JF antara pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan kebutuhan Pengangkatan melalui inpassing berdasarkan kebutuhan instansi di masing-masing jenjang JF Catatan: Setiap instansi pembina membuat pedoman penyusunan kebutuhan per janjang
15
DASAR HUKUM 1 2 Negara Daerah • • •
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah • 1 • • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun Bagi Pejabat Fungsional • • 2 •
16
PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT DENGAN PENDIDIKAN S-1/DIV, S-2 & S-3 PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 100 100 100 100 100 100 100 100 100 40 80 160 240 360 480 600 760 10 20 40 60 90 120 150 190 100 150 200 300 400 550 700 850 1050 PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 150 150 150 150 150 150 150 150 40 120 200 320 440 560 720 10 30 50 80 110 140 180 150 200 300 400 550 700 850 1050 MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 200 200 200 200 200 200 200 80 160 280 400 520 680 20 40 70 100 130 170 200 300 400 550 700 850 1050
17
APA YANG HARUS DISIAPKAN • Menetapkan Tata Cara Penyesuaian/ Inpassing
Penetapan Kebutuhan Menentukan Jadwal Meyusun Instrumen Uji Kompetensi • APA YANG HARUS DISIAPKAN • Melaksanakan Kompetensi Pelaporan Uji •
18
APA YANG HARUS DISIAPKAN • Menghitung Kebutuhan • • • Usulan JF
Memetakan JF yang dibutuhkan Memetakan PNS yang Memenuhi Syarat Menayampaikan • APA YANG • HARUS DISIAPKAN • Usulan JF Pengangkatan & Uji Kompetensinya Pelaporan •
19
PENGELOLAAN FUNGSIONAL BIDANG PUPR
20
INFRASTRUKTUR YANG DIKELOLA KEMENTERIAN PUPR
BIDANG JALAN & JEMBATAN 38.569,82 km Jalan Nasional; km Jalan Daerah; unit Jembatan bentang minimal 6 m; 33 ruas jalan tol sepanjang 949 m’. NILAI ASET INFRASTRUKTUR PUPR TAHUN 2015 MENCAPAI 926 TRILIUN ATAU SETARA 35% ASSET NASIONAL BIDANG SDA 1.163 Sungai; DAS; 1.035 Danau/Situ; 178 Waduk; 3.068 Bendungan; Embung; dan 406 Daerah Irigasi dengan luas mencapai ha BIDANG PERUMAHAN BIDANG CIPTA KARYA SPAM kap. terpasang lt/dtk dgn kap. produksi lt/dtk, dan cakupan pelayanan 18,31% dari jml penduduk Indonesia; IPAL dan IPLT sebanyak 155 buah; TPA Sampah 188 buah; Penanganan Kaw Permukiman Kumuh 56 Kab/Kota; , dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) 7 Pos/Provinsi. BIDANG KONSTRUKSI
21
PERAN FUNGSIONAL BELUM OPTIMAL
Pengelolaan infrastruktur PUPR yang handal adalah salah satu upaya mendukung peningkatan kapasitas produksi nasional guna meningkatkan daya saing nasional. Nilai aset infrastruktur PUPR tahun 2015 mencapai 926 Triliun atau setara 35% asset nasional SDM Terbatas dibanding infrastruktur PUPR yang dikelola. Peningkatan kompetensi ASN prof. & berintegritas tinggi menjadi keniscayaan. Pengembangan Jabatan Fungsional jadi salah satu solusinya. UU ASN, PP Jafung mengamanatkan bahwa pelaksana tugas pokok organisasi adalah Pejabat Fungsional Permen PUPR belum mengatur rinci tentang kedudukan, tugas, dan wewenang jabatan fungsional. PERAN JABATAN FUNGSIONAL BELUM OPTIMAL!!!
22
DAMPAK TERHADAP PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR PUPR
PENYEBAB Jumlah pegawai Kemen. PUPR adalah orang dgn perbandingan antara STRUKTURAL, FUNGSIONAL, dan PELAKSANA adalah (7,22%) Struktural, (14,11%) Fungsional, dan (78,67%) Pelaksana atau 1 : 1,95 : 10,9. Lingkup pekerjaan fungsional belum fokus pada tugas pokok organisasi. Fungsional bid. PUPR kurang spesifik karena didasarkan pd kelompok bid. keahlian, bkn spesialisasi. Pembinaan karir fungsional kurang menarik, karena fokus pada struktural. AKIBAT Infrastruktur PUPR sebagai salah satu sarpras untuk meningkatkan kapasitas produksi belum optimal mendukung peningkatan daya saing nasional. Tenaga Fungsional kurang diminati, sehingga tugas-tugas teknis tidak ditangani ahlinya. Penyelenggaraan infrastruktur PUPR membebani struktural yg harus merumuskan visi,, merancang strategi pencapaian visi-misi, mengatur implementasi strategi dan program, serta merealisasikan dan mengendalikan kegiatan. Fungsional dipersepsi sbg jabatan alternatif jika tdk tertampung dlm jabatan struktural.
23
UPAYA MEMPERKUAT PERAN FUNGSIONAL
24
ASN PUPR ASN PUPR GAGASAN PENGUATAN PERAN FUNGSIONAL SEBAGAI
PELAKSANA TUGAS POKOK KONDISI YG DIHARAPKAN ASN PUPR (2019) ASN PUPR JABATAN STRUKTURAL 1.697 (7,22%) JABATAN FUNGSIONAL Jml bertambah menjadi (25,50%); Kedudukan, tugas, tanggung jawab JELAS. JABATAN FUNGSIONAL UMUM /PELAKSANA (53,17%) JUMLAH DIKURANGI KONDISI AWAL ASN PUPR (2017) ASN PUPR JABATAN STRUKTURAL 1.697 (7,22%) JABATAN FUNGSIONAL: 3.318 (14,10%) Kedudukan, tugas, tanggung jawab TDK JELAS. JABATAN FUNGSIONAL UMUM /PELAKSANA (78,68%) JUMLAH MASIH MENDOMINASI INTERVENSINYA DGN: PENINGKATAN KUANTITAS & PENINGKATAN KUALITAS PEJABAT FUNGSIONAL
25
JABATAN FUNGSIONAL UMUM /PELAKSANA
GAGASAN PENGUATAN PERAN FUNGSIONAL SEBAGAI PELAKSANA TUGAS POKOK ASN PUPR YG DIHARAPKAN (2019) JABATAN STRUKTURAL 1.697 (7,22%) JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) 6.000 (25,50%) JABATAN FUNGSIONAL UMUM /PELAKSANA (53,17%) JABATAN STRUKTURAL memimpin suatu satuan organisasi JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (JFT) melaksanakan tugas pokok dan fungsi organisasi didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu. JABATAN FUNGSIONAL UMUM /PELAKSANA melaksanakan tugas dukungan teknis dan administratif didasarkan pada keterampilan tertentu.
26
GAGASAN PERUBAHAN DENGAN MENINGKATKAN KUANTITAS & KUALITAS
KONDISI SAAT INI: JUMLAH FUNGSIONAL BELUM MEMADAI DAN KURANG OPTIMAL MENDUKUNG KINERJA PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PUPR PRINSIP DASAR PENGELOLAAN FUNGSIONAL Implementasi UU 5/2014 mendukung prinsip pengembangan Jabatan Fungsional. Kaidah pada PP No. 9/2003 yang telah diubah dg PP No 63/2009; PP No. 16/1994 tentang Jabatan Fungsional PNS, yang telah diubah dgn PP No. 40/2010; serta Permen PUPR No. 15/PRT/M/2015 dan Permen PUPR No. 20/PRT/M/2016, menegaskan bahwa: Tugas, hak/kewajiban, dan wewenang/tanggung jawab fungsional tidak boleh tumpang tindih dengan struktural; Penugasan Fungsional hrs melekat pada struktur organisasi secara berjenjang sesuai kesamaan fungsi/disiplin dan kesetaraan; Struktural mengembangkan profesionalisme manajerial sedang Fungsional mengembangkan profesionalisme substansi/teknis. UPAYA PERBAIKAN Peningkatan Kuantitas Fungsional. Menambah jumlah jenis fungsional berdasarkan bidang keahlian atau spesialisasi; Meningkatkan rasio menjadi 1:3 antara struktural dengan fungsional; Mendorong peningkatan jumlah fungsional bidang PUPR di Instansi Pengguna baik di Pusat maupun Daerah. 2. Peningkatan Kualitas Fungsional. Penguatan Sistem Pengelolaan Jabatan Fungsional; Fasilitasi dukungan admistrasi jabatan fungsional; Pengembangan profesi dan penguatan kompetensi teknis; Penyempurnaan pedoman dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Bidang PUPR; Pemberdayaan fungsional dengan mempertegas perannya dalam pelaksanaan tugas pokok; melalui Pengusulan Rancangan Peraturan Menteri Rincian Tugas & Wewenang Pejabat Fungsional JABATAN FUNGSIONAL OPTIMAL MENDUKUNG PELAYANAN INFRASTRUKTUR PUPR
27
ILUSTRASIGAGASAN PERUBAHAN
DGN MEMPERTEGAS KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, & TANGGUNG JAWAB JAFUNG Kedudukan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional diilustrasikan seperti Seorang Kepala Rumah Sakit (Mengelola Sarana dan Prasarana Kesehatan) dan Tenaga Medis (Melakukan Tindakan Kesehatan) . Komitmen Komunikasi Proses Keterlibatan Saling percaya Misi KEPALA RUMAH SAKIT TENAGA KESEHATAN (Dokter, Bidan, Perawat, dan Tenaga Kesehatan Lainnya) Sumber: Bahan Paparan Kepala BPSDM tentang Kebijakan Pembinaan SDM PUPR
28
GAGASAN PERUBAHAN KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, & TANGGUNG JAWAB JAFUNG
Tugas Struktural Penanggung jawab akhir pelaksanaan tugas; Mengorganisasi penyelenggaraan tugas. (Membagi tugas, wewenang, tanggung jawab di antara pejabat fungsional yang dilibatkan); Menetapkan rencana dan program; Menetapkan prosedur, standar, spesifikasi produk & manual penyelenggaraan tugas; Mengendalikan jalannya pekerjan (memantau, mengawasi, dan Tindak Turun Tangan); Menyediakan perlengkapan, peralatan, bahan dan pembiayaan; dan Menggerakkan dan memotivasi pegawai dalam melaksanakan tugas. Tugas Fungsional Menyelenggarakan proses pelaksanaan tugas teknis fungsional sesuai aturan, dengan mengindahkan aspek pengendalian struktural; dan Secara teknis bertanggung jawab terhadap lingkungan pekerjaan yang ditugaskan dengan cara menegakkan kejujuran intelektual dan tanggung jawab profesional menurut kode etik dan peraturan perundang-undangan.
29
TUJUAN PERUBAHAN TUJUAN PERUBAHAN
OPTIMALISASI PERAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PUPR TUJUAN PERUBAHAN Meningkatnya kualitas layanan infrastruktur PUPR yang didukung oleh pejabat fungsional yg profesional dan berintegitas. Upayanya sebagai berikut: Dalam jangka pendek adalah tersusunnya rumusan Rancangan Peraturan Menteri PUPR tentang Peta Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional serta Pedoman Pelaksanaan Inpassing. Dalam jangka menengah (selama tahun anggaran 2017) adalah terbitnya Peraturan Menteri PUPR tentang Peta Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Fungsional terlaksananya sosialisasi. Dalam jangka panjang (sampai dengan tahun 2019) adalah : Tersosialisasikannya Peta Jabatan, Uraian Tugas Jabatan Fungsional, dan Pedoman Inpassing serta diimplementasikan pada unit kerja terbatas serta bertambahnya jumlah pejabat fungsional yang ditugaskan pada setiap UPT; dan Meningkatnya peran serta pejabat fungsional di masing-masing unit kerja dalam pelaksanaan tugas pokok penyelenggaraan infrastruktur PUPR. Bertambahnya jumlah fungsional baik di Pusat maupun di daerah
30
MANFAAT PERUBAHAN OPTIMALISASI PERAN JABATAN FUNGSIONAL DALAM PENYELENGGARAAN INFRASTRUKTUR PUPR MANFAAT Manfaat bagi Pejabat Fungsional kejelasan kedudukan, tugas, wewenang, dan tanggungjawab serta kesempatan mengembangkan kompetensi teknisnya sesuai jabatan. Manfaat bagi Organisasi mudah mendistribusikan tugas dan mengukur kinerja bagi setiap pegawai sesuai jabatan dan meningkatkan kinerja organisasi kualitas layanan infrastruktur PUPR kepada masyarakat.
31
PERATURAN JAFUNG PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA
32
UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
LANDASAN HUKUM PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; PP No. 16 Tahun 1994 ttg Jabatan Fungsional PNS jo. PP No 40 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 2014 ttg Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional; Keppres 87/1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS; Permen PU 21/PRT/M/2006 tentang Pembinaan Jafung Bidang PU; Permen PU 34/PRT/M/2007 tentang Pembinaan Jafung di lingkungan Dep. PU; Permen PAN-RB No. 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No. 01/2013 dan No.14/2013 ttg Ketentuan Pelaksanaan PermenPAN-RB No. 77 Tahun 2012; Perka LKPP No. 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa; Perka LKPP No. 7/2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; Perka LKPP No. 16/2015 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Pengangkatan Dari Jabatan Lain; Perka LKPP No. 7/2016 tentang Pengembangan dan Pembinaan Kompetensi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
33
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/ JASA (Pasal 1)
What Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Who Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset
34
RUMPUN, KEDUDUKAN, & TUGAS POKOK
Jafung Pengelola Pengadaan Barang/Jasa masuk dalam rumpun manajemen RUMPUN sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah KEDUDUKAN melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak dan manajemen informasi aset TUGAS POKOK
35
JUMLAH JAFUNG PPBJ = 9 ORANG
Jumlah Pejabat Fungsional per Jenis Jabatan Fungsional Non Ke-PU-an data per 4 April 2017 JUMLAH JAFUNG PPBJ = 9 ORANG
36
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAAN BARANG/ JASA (Pasal 7 ayat 2)
PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PERTAMA 1) Penata Muda, golongan ruang III/a;dan 2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MUDA 1) Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MADYA 1) Pembina, golongan ruang IV/a; 2) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
37
Madya Pembina Utama Muda (IV/c) 700 Pembina Tk. I (IV/b) 550
JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA YANG HARUS DICAPAI TINGKAT AHLI (Psl. 7) Madya Pembina Utama Muda (IV/c) 700 Pembina Tk. I (IV/b) 550 Pembina (IV/a) 400 Muda Penata Tk. I (III/d) 300 Penata (III/c) 200 Pertama Penata Muda Tk. I (III/b) 150 Penata Muda (III/a) 100
38
2. Perencanaan Pengadaan 4. Manajemen Informasi Aset
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/ JASA 1. Pendidikan 2. Perencanaan Pengadaan 2. Pemilihan Penyedia 3. Manajemen Kontrak 4. Manajemen Informasi Aset 5. Pengembangan profesi 6. Kegiatan penunjang
39
MATRIKS KEGIATAN DAN ANGKA KREDITNYA
NO UNSUR SUB UNSUR BUTIR KEGIATAN I Pendidikan 3 11 II Perencanaan Pengadaan 14 39 III Pemilihan Penyedia 20 66 IV Manajemen Kontrak 21 61 V Manajemen Informasi Aset 6 VI Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 4 VII Kegiatan Penunjang Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 8 18 JUMLAH 75 220
40
Penilaian Angka Kredit
PROSEDUR PENILAIAN DAN KENAIKAN PANGKAT/JABATAN PEJABAT FUNGSIONAL BIDANG PUPR Pengajuan Pejabat Fungsional mengajukan DUPAK kepada Sekretariat Tim Penilai/ Pembina Teknis Jafung melalui BKD/ Pembina Kepegawaian Verifikasi Tim Sekretariat memeriksa kelengkapan buktif fisik DUPAK, jika tidak lengkap langsung dikembalikan kepada Pejabat Fungsional ybs melalui BKD/ Pembina Kepegawaian Penilaian Angka Kredit Sidang Penilaian Angka Kredit untuk proses penerbitan Penetapan Angka Kredit (PAK) Kenaikan Pangkat/Jabatan Penerbitan Surat Keterangan Kenaikan Pangkat/Jabatan oleh Menteri;Gubernur;Bupati/Walikota apabila memenuhi persyaratan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan satu tingkat lebih tinggi VISIONER V INTEGRITAS I PROFESIONAL P TANGGUNG JAWAB T MELAYANI M
41
Masing-Masing Rangkap 3 dan Tiap Unsur Diberi Pembatas
SUSUNAN DUPAK Surat Usulan dari Pimpinan Unit Kerja; Cover Depan: Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional, Nama, NIP, Pangkat, Jabatan, Unit Kerja, Periode Penilaian; DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) disusun oleh Jafung dan ditandatangani oleh Atasan Jafung (min. Eselon III); Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan ditandatangani Atasan Jafung (min. Eselon III); Curriculum Vitae (CV); Salinan SK Pangkat Golongan terakhir; Salinan SKP satu tahun terakhir; Salinan SK Jafung terakhir; Salinan Penetapan Angka Kredit (PAK) ; Salinan Kartu Pegawai/Karpeg (bila ada) Bukti Fisik : SK Jabatan; Kepanitian; Disposisi; Undangan Laporan; Berita Acara; Dokumen Pengadaan (sesuai satuan hasil dalam butir kegiatan DUPAK) yang ditanda tangani atasan (min. Es. III) Foto Kegiatan Makalah (sesuai dengan format baku) yang di tanda tangani atasan (min. Es. III) Masing-Masing Rangkap 3 dan Tiap Unsur Diberi Pembatas
42
COVER DUPAK JUDUL JENIS JAFUNG DATA DIRI PERIODE PENILAIAN
43
SURAT USULAN DARI UNIT KERJA
PEJABAT MINIMAL ES. III
44
USULAN DUPAK PEJABAT MINIMAL ES. III
45
PENILAIAN ANGKA KREDIT
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan (Psl. 10) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan tugas Pengadaan Barang/Jasa satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari setiap butir kegiatan (psl. 10) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah terdiri atas (Psl. 12 ayat 2 – Lampiran II, III, IV) : paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan formal; dan paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
46
PENILAIAN ANGKA KREDIT Lanjutan
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada tahun pertama yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua wajib mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan tugas pokok (Psl 14 ayat 1). Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) angka kredit dari tugas pokok dan pengembangan profesi (Psl. 15) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan (Psl. 17 ayat 3)
47
KITA HARUS SIAP JADI FUNGSIONAL PROFESIONAL
48
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
MANAJEMEN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL Bidang Pengembangan dan Evaluasi Jafung Jl. Sapta Taruna Raya Komplek PU Pasar Jumat – Jakarta Selatan In Slide Show mode, click the arrow to enter the PowerPoint Getting Started Center.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.