Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pandangan Ulama Tentang Demokrasi
2
Q.S. Ali Imran: 159 فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ [آل عمران/159]
3
Artikan penggalan Q.S. Ali Imran: 159
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ
4
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأَمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
5
“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.
6
لَهُمْ وَلَوْ عَنْهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي رَحْمَةٍ مِنَ لِنْتَ Tajwid
Cara baca Hukum bacaan Bacaan Rahmatimmina Idgam bi gunnah رَحْمَةٍ مِنَ Ling ta Ikhfa لِنْتَ Lahum wa Izhar syafawi لَهُمْ وَلَوْ ‘An hum Izhar عَنْهُمْ Hum fi وَشَاوِرْهُمْ فِي
7
Kandungan ayat Hendaklah kita menjaga kesopan-santunan
Jadilah seorang pemaaf bukan pendendam Doakanlah kebaikan bagi orang yang memusuhi atau mencaci kamu ajaklah bermusyawarah dalam menyelesaikn suatu persoalan atau merencanakan sesuatu Setelah berusaha yang sungguh-sungguh, serahkan hasilnya kepada Allah.
8
Prinsip-prinsip musyawarah
Tujuan musyawarah adalah untuk mencapai keputusan yang paling baik bagi kepentingan semua orang. Menghargai setiap pendapat dan mau mendengarkan keberatan atau masukan orang lain Mengemukakan pendapat dan menanggapi dengan santun Tidak memaksakan pendapat pribadi bersedia menerima keputusan yang diambil Melaksanakan hasil musyawarah dengan hati yang tulus
9
B. Anjuran Musyawarah وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاَةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْصلى وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ [الشورى/38] Artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.
10
يُنْفِقُونَ اسْتَجَابُوا وَأَمْرُهُمْ رَزَقْنَاهُمْ Tajwid Cara baca
Hukum bacaan Bacaan Istajaa bu Mad tabi’I اسْتَجَابُوا وَأَمْرُهُمْ رَزَقْنَاهُمْ Yunfiqun Ikhfa يُنْفِقُونَ
11
Kandungan ayat Sifat-sifat orang beriman ialah:
Senantiasa melaksanakan perintah Allah ta’âla dan meninggalkan segala larangan-Nya Disiplin dalam mengerjakan salat Selalu bermusyawarah dalam suatu urusan Menafkahkan sebagian rezeki kepada yang berhak
12
PENGERTIAN DEMOKRASI “Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” -Lincoln (1863) Dalam sistem demokrasi, rakyat yang dianggap berdaulat, membuat hukum dan hukum tsb dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas. Demokrasi menyerukan kebebasan manusia secara menyeluruh dalam hal: kebebasan beragama, berpendapat, kepemilikan & bertingkah laku.
13
Mengapa bertentangan? 1. Bisa jatuh ke dalam kemusyrikan dan kekufuran
Kalau diyakini bahwa hukum kesepakatan manusia adalah lebih baik daripada hukum Allah, maka hal ini bisa menjatuhkan umat kepada kekufuran dan kemusyrikan. Rasulullah SAW membacakan: Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah. (QS. At Taubah : 31) Ady bin Hatim r.a berkata: Wahai Rasulullah mereka (org nashrani) tidaklah menyembah mereka (rahib). Maka Rasul menjawab: Benar, akan tetapi mereka (rahib dan org alimnya) menghalalkan apa-apa yang diharamkan Allah maka mereka (org nashrani) menghalalkannya, dan mereka mengharamkan apa yang dihalalkan Allah maka mereka (nashrani) mengharamkannya pula, itulah penyembahan mereka (nashrani) kepada mereka (rahib dan org alimnya) [HR. Al Baihaqi, juga diriwayatkan oleh at Tirmidzi dengan sanad Hasan]
14
(1) Untuk masalah yang berkaitan dengan hukum syara’, kriterianya adalah kekuatan dalil, bukan mayoritas. Dalilnya adalah peristiwa pada Perjanjian Hudaibiyah, dimana Rasulullah saw membuat keputusan yang tidak disepakati oleh mayoritas sahabat, dan ketika Umar r.a protes, beliau SAW menyatakan: “Aku ini utusan Allah, dan aku takkan melanggar perintahNya, dan Dia adalah penolongku.” (HR Bukhari) (2) Untuk masalah yang menyangkut keahlian, kriterianya adalah ketepatan atau kebenarannya, bukan suara mayoritas. Peristiwa pada perang Badar merupakan dalil untuk ini. (3) Untuk masalah teknis yang langsung berhubungan dengan amal (tidak memerlukan keahlian), kriterianya adalah suara mayoritas. Peristiwa pada Perang Uhud menjadi dalilnya. DEMOKRASI = SYURO? Sebagian kalangan menyatakan bahwa Demokrasi sesungguhnya berasal dari Islam, yakni sama dengan syuro (musyawarah). Hal ini tidak tepat karena syuro merupakan hukum syara’ yang telah Allah SWT tetapkan cara dan standarnya, yang jauh berbeda dengan demokrasi. Demokrasi memutuskan segala sesuatunya berdasarkan suara terbanyak (mayoritas). Sedang dalam Islam, tidaklah demikian. Rinciannya adalah sebagai berikut:
16
Demokrasi dari Kacamata Ulama
Al-Maududi Mohammad Iqbal Al-Maududi secara tegas menolak demokrasi. Menurutnya, Islam tidak mengenal paham demokrasi yang memberikan kekuasaan besar kepada rakyat untuk menetapkan segala hal. Islam menganut paham teokrasi (berdasarkan hukum Tuhan). Menurut Iqbal, Islam tidak dapat menerima model demokrasi Barat yang telah kehilangan basis moral dan spiritual. Ia menawarkan sebuah konsep demokrasi spiritual yang dilandasi oleh etik dan moral ketuhanan.
17
Demokrasi dari Kacamata Ulama
Salim Ali al-Bahnasawi Muhammad Imarah Menurutnya, demokrasi mengandung sisi yang baik yang tidak bertentangan dengan islam yaitu kedaulatan rakyat dan memuat sisi negatif yang bertentangan dengan Islam yaitu penggunaan hak legislatif secara bebas yang bisa mengarah pada sikap menghalalkan yang haram dan menghalalkan yang haram. Menurut beliau Islam tidak menerima demokrasi secara mutlak dan juga tidak menolaknya secara mutlak.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.