Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PerATURAN waLI KOTA MEDAN NO 44 TAHUN 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA pemerintah kota medan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PerATURAN waLI KOTA MEDAN NO 44 TAHUN 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA pemerintah kota medan."— Transcript presentasi:

1 PerATURAN waLI KOTA MEDAN NO 44 TAHUN 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA pemerintah kota medan

2 KRITERIA TPP-ASN DISIPLIN KERJA; BEBAN KERJA; PRESTASI KERJA; DAN
PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA.

3 KRITERIA TPP-ASN Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai ASN yang melakukan tugas-tugas khusus seperti PA, KPA, Bendahara, dan Pegawai ASN lainnya yang disetarakan ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.

4 YANG DIBERIKAN TPP-ASN
Pegawai ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang namanya tercantum dalam daftar gaji pada Pemerintah Kota Medan Pegawai pindahan dalam tahun anggaran berjalan yang namanya telah tercantum dalam daftar gaji, akan diberikan TPP- ASN terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya. Pegawai pindahan yang namanya belum tercantum dalam daftar gaji, namun telah menduduki jabatan struktural.

5 YANG TIDAK DIBERIKAN TPP-ASN
Pegawai ASN yang dijatuhi Huk. disiplin tk. berat tdk diberikan TPP-ASN selama 2 tahun; Pegawai ASN yang mengikuti tugas belajar; Pegawai ASN yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemko Medan; Pegawai ASN yang berstatus terpidana; Pegawai ASN yang diberhentikan sementara; Guru, Pengawas, dan pegawai lain yang mendapat tunjangan profesi pendidik; Pegawai yang sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara, Cuti Besar, Cuti Sakit Lebih Dari 3 (Tiga) Bulan serta Cuti Melahirkan anak Keempat dan anak berikutnya; Pegawai yang masih menguasai aset milik pemerintah baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak yang belum dikembalikan kepada Negara; dan Pegawai yang wajib tetapi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

6 YANG TIDAK DIBERIKAN TPP-ASN
Guru PNS dan Pengawas yang tidak mendapat tunjangan profesi pendidik diberikan TPP-ASN berdasarkan disiplin kerja dan TPP-ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Guru PNS dan Pengawas yang mendapat tunjangan profesi pendidik hanya diberikan TPP-ASN berdasarkan pertimbangan objektif lainnya. Pegawai ASN yang bertugas pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah tidak diberikan TPP-ASN dan hanya diberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Khusus Pegawai ASN yang bertugas di luar Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah yang telah diberikan TPP-ASN, tidak diberikan lagi insentif pemungutan pajak daerah. Pegawai ASN di lingkungan Dinas Kesehatan dan rumah sakit milik pemerintah daerah yang telah mendapat jasa pelayanan, hanya diberikan TPP-ASN berdasarkan disiplin kerja, TPP-ASN berdasarkan beban kerja, dan TPP-ASN berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya.

7 TPP-ASN CPNS dan PLT Calon PNS diberikan TPP-ASN sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran TPP-ASN yang ditetapkan. Pejabat struktural yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dapat diberikan TPP-ASN sebesar jumlah TPP-ASN yang diterima pejabat struktural definitif pada jabatan yang sama. Pegawai ASN yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas dapat diberikan TPP-ASN sebesar jumlah TPP-ASN yang diterima pejabat struktural definitif.

8 INSTRUMEN PENGUKURAN KINERJA
Kinerja Pegawai diukur setiap bulannya berdasarkan 2 (dua) aspek : ASPEK PERILAKU KERJA dengan (bobot 60 %) dengan 4 (empat) indikator : DATANG TEPAT WAKTU (10 %) PULANG TEPAT WAKTU (10 %) HADIR KERJA (20 %) TIDAK MENDAPAT HUKUMAN DISIPLIN (20 %) ASPEK PRESTASI KERJA (bobot 40 %) dengan indikator Nilai Capain Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Sesuai PP 53/2010 ttg Disiplin PNS Sesuai PP 46/2011 ttg Penilaian Prestasi Kerja PNS

9 INDIKATOR DATANG TEPAT WAKTU
Datang Tepat Waktu (DTW) bobot maksimal 10 %, dengan perhitungan : DTW= 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑥 10 %

10 INDIKATOR PULANG TEPAT WAKTU
Pulang Tepat Waktu (PTW) bobot maksimal 10 %, dengan perhitungan : PTW= 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑝𝑢𝑙𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑥 10 %

11 INDIKATOR HADIR KERJA Hadir Kerja (HK) bobot maksimal 20 %, dengan perhitungan : 𝐻𝐾= 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 ℎ𝑎𝑑𝑖𝑟 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑥 20 %

12 INDIKATOR TIDAK MENDAPAT HUKUMAN DISIPLIN
Bobot maksimal 20%, dengan rincian : 20%  tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dalam 1 bulan 15%  dijatuhi huk. disiplin bentuk teguran lisan dalam 1 bulan 10%  dijatuhi huk. disiplin bentuk teguran tertulis dalam 1 bulan 5%  dijatuhi huk. disp pernyataan tidak puas secara tertulis dlm 1 bln 0%  dijatuhi hukuman disiplin sedang dalam 1 bulan

13 ASPEK PRESTASI KERJA Aspek Prestasi Kerja dihitung melalui Aplikasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Online Pemerintah Kota Medan, berdasarkan nilai realisasi bulanan SKP. Prestasi Kerja meliputi aspek utama : (Berdasarkan PP 46 Tahun 2011) Aspek Kuantitas Aspek Kualitas Aspek Waktu Aspek Biaya

14 Aspek Kuantitas Aspek KuaLITAS
Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) Aspek KuaLITAS Aspek Kuantitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)

15 AspeK WAKTU 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 0 x 100 Target Waktu (TW) 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x 100 Target Waktu (TW) 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 76 – 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) x Target Waktu (TW)

16 100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 %
AspeK WAKTU 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu : 100 % - Realisasi Waktu (RW) x 100 % Target Waktu (TW)

17 AspeK BIAYA 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 0 x 100 Target Biaya (TB) 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x 100 Target Biaya (TB) 3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. ,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) x Target Biaya (TB)

18 100 % - Realisasi Biaya (RB) x 100 %
AspeK BIAYA 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: 100 % Realisasi Biaya (RB) x 100 % Target Biaya (TB)

19 Nilai Capaian SKP 𝑁𝐶𝑆𝑘𝑝= 𝑖=1 𝑛 𝑁𝐶𝑘 𝑖 𝑛
Nilai Capaian SKP (NCSkp) dihitung dari nilai rata-rata Nilai Capain setiap kegiatan (NCk) NCk dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari Aspek Kuantitas, Aspek Kualitas, Aspek Waktu dan Aspek Biaya untuk setiap kegiatan. 𝑁𝐶𝑆𝑘𝑝= 𝑖=1 𝑛 𝑁𝐶𝑘 𝑖 𝑛

20 NILAI CAPAIAN SKP (NCSkp)
ASPEK PRESTASI KERJA Perhitungan Aspek Prestasi Kerja (40 %) dengan rincian : NILAI CAPAIAN SKP (NCSkp) ASPEK PRESTASI KERJA 81 - ke atas 40 % ,99 30 % ,99 20 % ,99 10 % < 31 0 %

21 CETAK REALISASI BULANAN SKP
Untuk mencetak realisasi bulanan SKP, dapat diakses melalui aplikasi SKP ( Username yang digunakan adalah username SKPD yang digunakan pada aplikasi SIMPEG. Setelah Login, pilih menu Maka akan muncul Form Cetak Realisasi SKP Bulanan

22 Silahkan dipilih bulan dan tahun yang akan dicetak.
Pilih Detail Unit Kerja dengan checklist unit kerja yang akan dicetak

23 Selanjutnya, Pastikan Jabatan, Nama dan NIP Pejabat Penandatangan dissi dengan data yang sesuai. Bila tidak, silahkan perbaiki dengan data yang sesuai. Lalu pilih ukuran kertas serta isikan margin atas dan margin bawah. Terakhir, silahkan pilih format laporan (Format Excel atau PDF).

24 LAPORAN DALAM FORMAT EXCEL

25 LAPORAN DALAM FORMAT PDF

26 JUMLAH TPP Yang diterima
Jumlah TPP Maksimal x (Akumulasi % Perilaku Kerja + Akumulasi % Prestasi Kerja )

27 PENGUKURAN ASPEK PERILAKU KERJA
NO URAIAN BOBOT PENGUKURAN A ASPEK PERILAKU KERJA 60% B C D E 1. Datang Tepat Waktu (DTW) 10% 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑑𝑎𝑡𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑥 10 % 2. Pulang Tepat Waktu (PTW) 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑝𝑢𝑙𝑎𝑛𝑔 𝑡𝑒𝑝𝑎𝑡 𝑤𝑎𝑘𝑡𝑢 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑥 10 % 3. Hadir Kerja (HK) 20% 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 ℎ𝑎𝑑𝑖𝑟 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑗𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑡𝑜𝑡𝑎𝑙 ℎ𝑎𝑟𝑖 𝑘𝑒𝑟𝑗𝑎 𝑑𝑎𝑙𝑎𝑚 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑏𝑢𝑙𝑎𝑛 𝑥 20 % 4. Tidak Dijatuhi Hukuman Disilpin (Tdk ada ) 15% (lisan) 10% (tertulis) 5% (tdk puas) 0% (Sedang) Keputusan Kepala OPD ybs Perhitungan berdasarkan data absensi melalui mesin finger print

28 PENGUKURAN ASPEK PRESTASI KERJA
NO URAIAN BOBOT PENGUKURAN B ASPEK PRESTASI KERJA 40% A C D E 1. Nilai Capaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ( > 81 ) 30% (71 s/d 80.99) 20% (51 s/d 70.99) 10% (31 s/d 50.99) 0% (< 31) Perhitungan berdasarkan laporan kerja melalui aplikasi SKP-Online

29 KHUSUS UTK OPERATOR APLIKASI TPP
Menghimpun dan mengarsipkan seluruh jenis surat izin, surat hukuman disiplin dan surat perintah tugas lainnya sebagai bahan perhitungan capaian aspek perilaku kerja; Menyusun Rekapitulasi Kehadiran Pegawai dari hasil input Mesin Rekam Kehadiran Elektronik sehingga diperoleh data jumlah pencapaian aspek perilaku kerja; Menyusun rekapitulasi Nilai Capaian SKP melalui Aplikasi SKP Online sehingga diperoleh data jumlah pencapaian aspek prestasi kerja; Menghitung data kehadiran seluruh pegawai dan data Nilai Capaian SKP secara final untuk kemudian disampaikan kepada petugas Pengadministrasi TPP; dan Mengkonfirmasi Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran Elektronik karena alasan kedinasan.

30 KHUSUS UTK PENGADMINISTRASI TPP
Menerima Rekapitulasi Kehadiran Pegawai dan Rekapitulasi Nilai Capaian SKP dari Petugas Operator Aplikasi TPP sebagai dasar perhitungan instrumen aspek perilaku kerja dan prestasi kerja; Menyusun rekapitulasi perhitungan akhir capaian aspek perilaku kerja dan prestasi kerja bulanan pegawai tingkat OPD untuk disahkan kepala OPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota; Mengajukan Surat Perintah Membayar TPP ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah; dan Membayarkan TPP kepada setiap pegawai OPD.

31 SANKSI UTK PEJABAT PENILAI
POTONG 25% DARI NILAI TPP PEJABAT PENILAI MELAKUKAN PENILAIAN TIDAK SESUAI FAKTA DAN DATA PEJABAT PENILAI POTONG 50% DARI NILAI TPP PEJABAT PENILAI TIDAK MELAKUKAN PENILAIAN


Download ppt "PerATURAN waLI KOTA MEDAN NO 44 TAHUN 2017 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA pemerintah kota medan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google