Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si DIREKTUR SINKRONISASI URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH II DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH
2
ASUMSI-ASUMSI DASAR REVISI UU 32/2004
Dalam Koridor UUD 1945 (Hasil Amandemen Pasal 18, 18A dan 18B); Revisi bersifat incremental, sehingga konsep yg baik ttp di pertahankan; Merupakan UU POKOK PEMDA yg mencakup semua pengaturan pokok yg berkaitan dgn PEMDA & menjadi acuan UU sektor yg kewenangannya di desentralisasikan. Perubahan substansinya bertujuan antara lain untuk memacu sinergi dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan pemerintah Pusat. 2
3
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA LATAR BELAKANG Menimbang: ...... bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara; Menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menata manajemen pemerintahan daerah yang lebih responsif, akuntabel, transparan dan efisien. Menata keseimbangan tanggung jawab antar tingkatan/susunan pemerintahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan. Menata pembentukan daerah agar lebih selektif sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Menata hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
4
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA URUSAN PEMERINTAHAN PRESIDEN Pasal 5 ayat (1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan sesuai dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 PUSAT Pasal 5 ayat (2) Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan Pemerintahan MENTERI Pasal 5 ayat (3) Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan tertentu AZAS Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pasal 5 Ayat (4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan DAERAH DESENTRALISASI DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN Pembagian Urusan Pemerintahan 4
5
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA URUSAN PEMERINTAHAN Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi, Strategis Nasional ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB PILIHAN PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR NSPK S P M PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PEMBANGUNAN DAERAH 5 5
6
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Prinsip Pembagian Urusan Konkuren Akuntabilitas : ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran, dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. Efisiensi ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh. Eksternalitas ditentukan berdasarkan manfaat atau dampak negatif yg timbul akibat penyelenggaraan suatu Urusan Pemerintahan. Kepentingan Strategis Nasional ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan Negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan per-UU-an
7
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA NORMA, STANDAR, PROSEDUR, DAN KRITERIA (NSPK) & SPM PENYELENGGARAAN & BINWAS URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN PENYELENGGARAAN URUSAN PEM WAJIB PELAYANAN DASAR (SPM) PENYELENGGARAAN URUSAN PEM KONKUREN (NSPK) PEMERINTAH PUSAT (K/L) KOORDINASI PENYUSUNAN DGN K/L TERKAIT BINWAS PEDOMAN PEDOMAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB NON PELAYANAN DASAR & PILIHAN oleh prov, kab/kota URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR oleh prov, kab/kota
8
JUMLAH REGULASI NSPK BIDANG PERUMAHAN (2007 – 2014)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA JUMLAH REGULASI NSPK BIDANG PERUMAHAN (2007 – 2014) Total = 66 NSPK Sumber: Rangkuman Fasilitasi Penyelennggaran Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan, PU, dan Dukcapil (Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, 2014)
9
RATA-RATA CAPAIAN TARGET SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2013
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA RATA-RATA CAPAIAN TARGET SPM BIDANG PERUMAHAN RAKYAT TAHUN 2013 Indikator Kinerja (IK) IK1 : Cakupan Ketersediaan Rumah Layak Huni IK2 : Cakupan Layanan Rumah Layak Huni yang Terjangkau IK3 : Cakupan lingkungan yang sehat dan aman yg didukung Prasarana, sarana, dan utilitas Umum Sumber: Rangkuman Fasilitasi Penyelenggaran Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan, PU, dan Dukcapil (Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, 2014)
10
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Pasal 18 Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan peraturan pemerintah
11
PEMBAGIAN URUSAN DAN KEWENANGAN TERKAIT PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PEMBAGIAN URUSAN DAN KEWENANGAN TERKAIT PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. PERUMAHAN Penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana nasional Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah Pusat Pengembangan system pembiayaan perumahan bagi MBR. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah provinsi Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah daerah kabupaten/kota. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan. Penerbitan sertifikasi kepemilikan bangunan gedung (SKBG).
12
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. KAWASAN PERMUKIMAN Penetapan system kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan dibawah 15 (lima belas) ha. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 (sepuluh) ha. 3. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH - Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada daerah kabupaten/kota. 4. PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM (PSU) Penyelenggaraan PSU di lingkungan hunian dan kawasan permukiman Penyelenggaraan PSU permukiman Penyelenggaraan PSU perumahan. 5. SERTIFIKASI, KUALIFIKASI, KLASIFIKASI, DAN REGISTRASI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN Sertifikasi, kualifikasi, klasifikasi, dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan besar. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah. Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil.
13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Urusan pemerintahan konkuren yang tidak tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan pemerintahan yang penentuannya menggunakan prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan presiden. Perubahan terhadap pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
14
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SINERGI PUSAT DAN DAERAH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BIDANG PERKIM TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH BIDANG PERKIM KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN ANTARA K/L dan DAERAH PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN EVALUASI UU23/2014 (Psl.259) MENTERI TEKNIS dan KA LPNK MENDAGRI URUSAN WAJIB DASAR BIDANG PERKIM KOORDINASI TEKNIS PEMBINAAN UMUM UU23/2014 (Psl.374) BINTEK PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KELEMBAGAAN DAERAH KEPEGAWAIAN PERANGKAT DAERAH KEUANGAN DAERAH PEMBANGUNAN DAERAH f. PELAYANAN PUBLIK DI DAERAH g. KERJASAMA DAERAH h. KEBIJAKAN DAERAH i. KEPALA DAERAH dan DPRD j. PEMBINAAN Lainnya sesuai peraturan RPJMN NAWACITA AGENDA: 6(3) Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
15
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KOORDINASI TEKNIS DAN BINWAS KEMENDAGRI BERBASIS TUPOKSI DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH TUPOKSI (Permendagri 43/2015) Ditjen Bina Bangda (Pasal 569 dan 570) Tugas: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah. Fungsi: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan; Pelaksanaan Binwas Umum; pelaksanaan Koordinasi dan fasilitasi Penyusunan NSPK dan SPM; Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan; Bintek dan supervisi; dan Pelaksanaan Administrasi Bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemda, perencanana bangda, sinkronisasi dan harmonisasi bangda, dan partisipasi masyarakat. Dit. SUPD II (Pasal 639 dan 640) Tugas: Melaksanakan sebagian tugas Ditjen Bina Bangda dalam bidang penyelennggaraan urusan pemerintahan dan sinkronisasi serta harmonisasi bangda lingkup PU, PERKIM, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, serta Kominfo, Statistik dan Persandian. Fungsi: Penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, binwas Umum, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, dan bintek serta supervisi bidang penyelenggaraan urusan pemerintahan, sinkronisasi, dan harmonisasi pembangunan daerah, pemetaan urusan, SPM dan NSPK. Subdit PERKIM (Pasal 646 dan 647) TUGAS: melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, binwas Umum, koordinasi, dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, SPM, NSPK, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, Bintek dan supervisi, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman. FUNGSI: penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, koordinasi, binum, pemetaan urusan, SPM, NSPK, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, Bintek dan supervisi, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah bidang perumahan dan kawasan permukiman
16
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA KOORDINASI PENCAPAIAN TARGET PELAYANAN DASAR BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN SINERGI PUSAT DAERAH dalam UU23/2014 Sinergi Perencanaan Pembangunan Daerah (Pasal 260) Sinergi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, khususnya pengembangan potensi ungguan melalui pemetaan urusan (pasal 24) Sinergi Kelembagaan Pusat dan Daerah (penjelasan, bagian Umum butir 9 Inovasi Daerah) Sinergi BinWasUm dan BinWasTek Dalam Rangka Pemberdayaan (pasal 373; dan penjelasan, bagian Umum butir 9 Inovasi Daerah) Sinergi Anggaran melalui Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (Pasal 279) Tercipta KESEIMBANGAN antara KEPENTINGAN NASIONAL dan KEPENTINGAN DAERAH yang SINERGIS dan tetap memperhatikan kondisi, kekhasan, dan kearifan lokal dalam PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN secara KESELURUHAN.
17
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN (Pasal 24 UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemda) K/L bersama Pemda melakukan pemetaan: Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan pilihan Urusan Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan oleh setiap Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. dilakukan untuk menentukan intensitas Urusan berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan luas wilayah. dilakukan untuk menentukan Daerah yang mempunyai Urusan Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan. Penggunaan hasil pemetaan: Memperhatikan Provinsi yang berciri kepulauan Daerah digunakan dalam : penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. kementerian atau LPNK sebagai dasar untuk: pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar Pemerintahan Pilihan secara nasional. Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan serta pembinaan kepada Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri. 17
18
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA PENGGUNAAN HASIL PEMETAAN UNTUK PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH (Pasal 212 UU 23/2014 Tentang Pemda) Hasil pemetaan Urusan Wajib yang tidak terkait dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pilihan menjadi dasar pembentukan perangkat daerah: Perangkat Daerah Provinsi: Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda Provinsi Perda berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Perangkat Daerah Kab./Kota: Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda Kab./Kota Perda berlaku setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada. Memperhatikan Provinsi yang berciri kepulauan Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; dan e. Badan. Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a. Sekretariat daerah; b. Sekretariat DPRD; c. Inspektorat; d. Dinas; e. Badan; dan f. Kecamatan. 18
19
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PROVINSI) [1] No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA PENDUKUNG 1 2 3 4 5 1. Perumahan a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana provinsi Penyediaan rumah bagi korban bencana provinsi (SPM dan NSPK) Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi Korban Bencana Provinsi (SPM dan NSPK) b. Rehabilitasi rumah korban bencana provinsi (SPM dan NSPK) Penyediaan Sistem Data dan Informasi terkait jumlah rumah yang terkena bencana provinsi (SPM dan NSPK) c. Penyediaan Lahan Bagi Masyarakat Terkena Korban bencana Provinsi Prosedur penanganan penyediaan lahan bagi korban bencana provinsi Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi masyarakat terkena relokasi Provinsi Penyediaan lahan bagi masyarakat terkena relokasi program Pemerintah Provinsi Penyediaan sistem data dan Informasi jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Provinsi Penaksiran kebutuhan dan diagnosa masalah dengan mendefinisikan sasaran dan tujuan dalam menentukan relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi d. Inventarisasi luas lahan dan status hukum lahan serta kesesuain lahan sesuai RTRW Provinsi
20
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PROVINSI) [2] No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA PENDUKUNG 1 2 3 4 5 Kawasan Permukiman Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha a. Menata permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha Kebijakan Daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha b. Meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha Penyediaan sistem data dan informasi dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha c. Peningkatan kualitas pengelolaan sanitasi yang layak di kawasan permukiman kumuh Penyediaan sarana dan prasarana penataan dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha d. Sinkronisasi dan harmonisasi Perencanaan Pembangunan dalam penataan dan peningkatan kualitas penataan kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha Pengembangan dan penelitian mengenai penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha e. Penataan Pemukiman kumuh sesuai dengan RTRW dan RDTR dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha Peningkatan Pengawasan dalam penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha f. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas 10 (sepuluh) ha sampai dengan di bawah 15 (lima belas) ha
21
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (PROVINSI) [3] No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA PENDUKUNG 1 2 3 4 5 Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Tidak ada kewenangan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan PSU permukiman a. Pelayanan Penyelenggarakan PSU Permukiman Pelayanan Kebijakan Daerah dalam Penyelenggaraan PSU Permukiman b. Penyediaan PSU Permukiman yang layak sesuai dengan standar teknis PSU Pendataan luas permukiman yang sudah terfasilitasi PSU dan yang belum terfasilitasi PSU c. Penataan PSU Permukiman sesuai dengan RTRW dan RDTR Penyediaan Sarana dan Prasarana PSU Permukiman d. Penyediaan Sistem Data dan Informasi dalam mendukung peyelenggaraan PSU Permukiman e. Peningkatan pengawasan dalam penyelenggaraan PSU Permukiman Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Pelayanan Sertifikasi bagi orang yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Penyediaan sertifikasi bagi perencana rumah dan PSU tingkat kemampuan menengah Registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Penyusunan pedoman sertifikasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil Penyediaan registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Penyusunan pedoman registrasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil
22
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PERUMAHAN & KAWASAN PERMUKIMAN (KABUPATEN/KOTA) [1] No. SUB URUSAN KEWENANGAN KAB./KOTA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG 1 2 3 4 5 1. Perumahan a. Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota Penyediaan rumah korban bencana kabupaten/kota Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi Korban Bencana Kabupaten (SPM dan NSPK) b. Rehabilitasi rumah korban bencana kabupaten/kota Penyediaan Sistem Data dan Informasi terkait jumlah rumah yang terkena bencana Kabupaten/Kota (SPM dan NSPK) c. Penyediaan lahan bagi masyarakat terkena korban bencana Kabupaten/Kota Prosedur penanganan penyediaan lahan bagi korban bencana Kabupaten/Kota Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota Penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Kebijakan Daerah dalam Penyediaan rumah bagi masyarakat terkena relokasi kabupaten/Kota Penyediaan lahan bagi masyarakat terkena relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Penaksiran kebutuhan dan diagnose masalah dengan mendefinisikan sasaran dan tujuan dalam menentukan relokasi program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Inventarisasi luas lahan dan status hokum lahan serta kesesuain lahan sesuai RTRW Kabupaten/Kota d. Penyediaan sistem data dan Informasi jumlah rumah yang terkena relokasi program Pemerintah Kabupaten/Kota
23
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PERUMAHAN & KAWASAN PERMUKIMAN (KABUPATEN/KOTA) [2] No. SUB URUSAN KEWENANGAN KAB./KOTA LAYANAN UTAMA PENDUKUNG 1 2 3 4 5 1. Perumahan c. Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan a. Layanan Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan perumahan Penyusunan kebijakan dan system administrasi layanan terkait pembangunan dan pengembangan perumahan d. Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG) Layanan Penerbitan SKBG sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penyusunan pedoman pelayanan penerbitan SKBG 2. Kawasan Permukiman Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman Layanan Penerbitan izin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman Inventarisasi luas lahan yang akan dibangun di kawasan permukiman b. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Menata permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Kebijakan Daerah dalam menata dan meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Meningkatkan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Penyediaan sistem data dan informasi dalam meningkatkan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Peningkatan kualitas pengelolaan sanitasi yang layak di kawasan permukiman kumuh Penyediaan sarana dan prasarana penataan dalam peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Sinkronisasi dan harmonisasi Perencanaan Pembangunan dalam penataan dan peningkatan kualitas penataan kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Pengembangan dan penelitian mengenai penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha e. Penataan Pemukiman kumuh sesuai dengan RTRW dan RDTR dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha Peningkatan Pengawasan dalam penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha f. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan penataan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh dengan luas di bawah 10 (sepuluh) ha
24
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA MATRIKS PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN BID. PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN (KABUPATEN) [3] No. SUB URUSAN KEWENANGAN PROVINSI LAYANAN UTAMA PENDUKUNG 1 2 3 4 5 Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh pada Daerah kabupaten/kota a. Pedoman pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh Inventarisasi jumlah rumah tidak layak huni b. Pencegahan dan penataan perumahan dan kawasan permukiman kumuh Pelayanan Kebijakan Daerah dalam Penyelenggaraan PSU perumahan c. Pengawasan dan pengendalian perumahan dan kawasan permukiman pada Daerah kabupaten/ kota Pendataan luas perumahan yang sudah terfasilitasi PSU dan yang belum terfasilitasi PSU Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Penyelenggaraan PSU permukiman Pelayanan Penyelenggarakan PSU perumahan Penyediaan PSU perumahan yang layak sesuai dengan standar teknis PSU Penataan PSU perumahan sesuai dengan RTRW dan RDTR Penyediaan Sarana dan Prasarana PSU Perumahan d. Penyediaan Sistem Data dan Informasi dalam mendukung peyelenggaraan PSU perumahan e. Peningkatan pengawasan dalam penyelenggaraan PSU Perumahan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan menengah Layanan Sertifikasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil Penyediaan sertifikasi bagi perencana rumah dan PSU tingkat kemampuan kecil Layanan Registrasi bagi orang dan badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil Penyusunan pedoman sertifikasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil Penyediaan registrasi bagi badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan PSU tingkat kemampuan kecil Penyusunan pedoman registrasi bagi orang dan badan hukum tingkat kemampuan kecil
25
KEBIJAKAN DAN TARGET PENYEDIAAN PERUMAHAN (RPJMN 2015 – 2019)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA KEBIJAKAN DAN TARGET PENYEDIAAN PERUMAHAN (RPJMN 2015 – 2019) MEMPERLUAS AKSES TERHADAP TEMPAT TINGGAL YANG LAYAK DAN DILENGKAPI DENGAN SARANA DAN PRASARANA YANG MEMADAI UNTUK SELURUH KELOMPOK MASYARAKAT SECARA BERKERADILAN TARGET 1. Mengurangi Backlog Perumahan dari 7,6 juta menjadi 5 juta 2. Mengurangi rumah tidak layak huni dari 3,4 juta menjadi 1,9 juta PROGRAM 1. Pembangunan Rumah Susun 2. Fasilitasi Penyediaan Rumah Khusus 3. Fasilitasi Pemberdayaan Rumah Swadaya Melalui Pembangunan baru rumah swadaya dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni STRATEGI Program Sejuta Rumah yang Didukung oleh fasilitasi bantuan PSU perumahan bagi pengembang untuk membangun perumahan MBR.
26
PROGRAM PRIORITAS DALAM RKP 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PROGRAM PRIORITAS DALAM RKP 2017
27
PROGRAM PRIORITAS DALAM RKP 2017 (lanjutan)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PROGRAM PRIORITAS DALAM RKP 2017 (lanjutan)
28
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SINKRONISASI PROGRAM PERKIM DALAM SISTEM PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH tahapan perencanaan tahapan pengendalian tahapan evaluasi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nas. pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah pendekatan teknokratik, politis, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas RPJPD, RPJMD, & RKPD Pembinaan, Pengendalian dan Evaluasi Provinsi Pengendalian dan Evaluasi lingkup Prov/Kab/Kota dlm wilayah Provinsi Perda Perkada Mendagri Pedoman Renstra SKPD Gubernur diselaraskan dengan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Kementerian /LPNK untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional Pengendalian dan Evaluasi lingkup Kab/Kota Bupati/Walikota 28
29
KEMENTERIAN DALAM NEGERI RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ( PERMENDAGRI 54 Thn 2010 Pasal 260, Pasal 261 & Pasal 262) Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. RENCANA PEMBANGUNAN NASIONAL RPJPN RPJMN RKP PASTIKAN PROGRAM PERUMAHAN dan KAWASAN PERMUKIMAN MASUK DALAM DOKUMEN INI Menggunakan pendekatan: teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah-atas. dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh BAPPEDA PROVINSI RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA Dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. RPJPD RPJMD RKPD
30
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA ALUR DOK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RPJPN MEMPEDOMANI PEDOMAN 5 TAHUN DIJABARKAN 20 TAHUN DIACU RPJMN RKP RPJPD PROV RPJMD PROV RKPD RENSTRA SKPD PROV RENJA SKPD PROV DIACU DAN DISERASIKAN 1 TAHUN RPJPD K/K K/K RENSTRA SKPD K/K SKPD K/K RENSTRA K/L K/L RAPBN RAPBD RTRWN RDTR RTRW RTR SPM Pola hubungan antar dokumen perencanaan dan penganggaran, mengharuskan adanya konsistensi dan sinkronisasi perencanaan antar SKPD, Antar Daerah, dan antar level pemerintahan. Tugas Bangda adalah menjaga konsistensi dan sinkronisasi ini, dan memastikan bahwa indikator SPM dan pencapaian Program Prioritas secara konsisten direncanakan dan dianggarkan dalam RPJMD, RKPD, dan APBD.
31
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.