Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM"— Transcript presentasi:

1 YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
(UU NO. 16/2001 JO UU NO. 28/2004 ) DAN PP 63/2008 JO PP 2/2013 OLEH: NEDDY FARMANTO, SH

2 PENGERTIAN YAYASAN YAYASAN ADALAH BADAN HUKUM YANG TERDIRI ATAS KEKAYAAN YANG DIPISAHKAN DAN DIPERUNTUKKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN TERTENTU DI BIDANG SOSIAL, KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN YANG TIDAK MEMPUNYAI ANGGOTA. YAYASAN LAHIR SEBAGAI BADAN HUKUM SETELAH AKTA PENDIRIANNYA DISAHKAN OLEH MENTERI HUKUM DAN HAM RI

3 HARTA KEKAYAAN YAYASAN
YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH ORANG ASING ATAU ORANG ASING BERSAMA ORANG INDONESIA, PENDIRI HARUS MEMISAHKAN SEBAGIAN HARTA KEKAYAANNYA SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN PALING SEDIKIT RP (SERATUS JUTA RUPIAH) YAYASAN YANG DIDIRIKAN OLEH ORANG INDONESIA, PENDIRI HARUS MEMISAHKAN SEBAGIAN HARTA KEKAYAANNYA SEBAGAI KEKAYAAN AWAL YAYASAN PALING SEDIKIT RP (SEPULUH JUTA RUPIAH) SURAT PERNYATAAN PENDIRI MENGENAI KEABSAHAN HARTA KEKAYAAN TERSEBUT

4 KEGIATAN YAYASAN BIDANG SOSIAL: 1. PENDIDIKAN FORMAL DAN NON FORMAL; 2. PANTI ASUHAN, PANTI JOMPO, PANTI WERDA; 3. RUMAH SAKIT, POLIKLINIK DAN LABOTRATORIUM; 4. PEMBINAAN OLAHRAGA; 5. PENELITIAN DIBIDANG ILMU PENGETAHUAN; 6 STUDI BANDING, DLL BIDANG KEAGAMAAN: 1. MENDIRIKAN SARANA IBADAH; 2. MENDIRIKAN PONDOK PESANTREN: 3. MENERIMA DAN MENYALURKAN AMAL ZAKAT, INFAQ DAN SADAQAH: 4. MENINGKATKAN PEMAHAMAN KEAGAMAAN: 5. MELAKSANAKAN SYIAR AGAMA: 6. DAN LAIN LAIN BIDANG KEMANUSIAAN: 1. MEMBERI BANTUAN KEPADA KORBAN BENCANA ALAM: 2. MEMBERI BANTUAN KEPADA PENGUNGSI AKIBAT PERANG: 3. MEMBERI BANTUAN KEPADA TUNA WISMA, FAKIR MISKIN DAN GELANDANGAN: 4. MENDIRIKAN DAN MENYELENGGARAKAN RUMAH SINGGAH DAN RUMAH DUKA: 6. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN, 7, MELESTARIKAN LINGKUNGAN HIDUP ; 7. DAN LAIN LAIN

5 LARANGAN BAGI YAYASAN HASIL KEGIATAN YAYASAN DAN HARTA KEKAYAAN YAYASAN TIDAK BOLEH DIALIHKAN ATAU DIBAGIKAN KEPADA PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS, KARYAWAN ATAU PIHAK LAIN YANG MEMPUNYAI KEPENTINGAN DENGAN YAYASAN; SANKSINYA: PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 TAHUN DAN PIDANA TAMBAHAN MENGEMBALIKAN UANG, BARANG ATAU KEKAYAAN YAYASAN YANG DIALIHKAN ATAU DIBAGIKAN; PENGURUS DAPAT DIBERIKAN HONORARIUM YANG DITETAPKAN OLEH PEMBINA, DAN PENGURUS BUKAN PENDIRI ATAU PIHAK TERAFILIASI DENGAN PENDIRI, PEMBINA DAN PENGAWAS SERTA HARUS BEKERJA FULL TIME;

6 ORGAN YAYASAN -PEMBINA MINIMAL 1 ORANG -PENGAWAS MINIMAL 1 ORANG -PENGURUS TERDIRI DARI KETUA SEKRETARIS DAN BENDAHARA -PENGURUS BERTINDAK ATAS NAMA YAYASAN -MASA JABATAN ORGAN YAYASAN 5 TAHUN, KECUALI PEMBINA PEMBINA PENGURUS PENGAWAS

7 TUGAS PENGURUS TUGAS KEPENGURUSAN PENGURUS TUGAS PERWAKILAN
PENGURUS DAPAT MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PELAKSANA KEGIATAN YAYASAN DAN PELAKSANA BERTANGGUNG JAWAB KEPADA PENGURUS

8 MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PENGURUS DAN PENGAWAS;
TUGAS PEMBINA MEMUTUSKAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR, PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN YAYASAN; MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PENGURUS DAN PENGAWAS; MENETAPKAN KEBIJAKAN UMUM YAYASAN BERDASARKAN ANGGARAN DASAR YAYASAN; MENGESAHKAN PROGRAM KERJA DAN RANCANGAN ANGGARAN TAHUNAN YAYASAN

9 MELAKUKAN PENGAWASAN DAN MEMBERI NASEHAT KEPADA PENGURUS;
TUGAS PENGAWAS MELAKUKAN PENGAWASAN DAN MEMBERI NASEHAT KEPADA PENGURUS; MEMBERHENTIKAN SEMENTARA PENGURUS DENGAN DISERTAI ALASAN, DAN DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI SEJAK TANGGAL PEMBERHENTIAN, MELAPORKAN SECARA TERTULIS KEPADA PEMBINA; PEMBINA DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI SEJAK LAPORAN DITERIMA WAJIB MEMANGGIL PENGURUS YANG DIBERHENTIKAN UNTUK PEMBELAAN DIRI; DALAM JANGKA WAKTU 7 HARI SEJAK PEMBELAAN DIRI, PEMBINA WAJIB MENGAMBIL KEPUTUSAN MENGUATKAN ATAU MENCABUT KEPUTUSAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA.

10 SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Pertama, siapkan nama Yayasan. Siapkanlah tiga nama yayasan. Siapa tahu nama yang pertama ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena sudah ada yang memakai. Kedua, tentukan maksud dan tujuan dari penndirian yayasan Misalnya:pendidikan, lingkungan, sosial, keagamaan dll.

11 SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Ketiga, siapkan fotocopy KTP pendiri, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan.  Pada umumnya, rapat pembina yayasan menentukan siapa yang jadi ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas.  Keempat, tentukan kekayaan awal yayasan. Ini disisihkan dari kekayaan pribadi pendiri yayasan. 

12 SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Kelima, datang ke notaris dengan membawa dokumen-dokumen berikut: Surat Pernyataan tentang kedudukan Yayasan yang ditanda tangani pengurus Yayasan dan diketahui oleh Lurah/Pembakal dan Camat setempat. Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas Berita Acara Rapat Pendirian Yayasan Nama Yayasan Susunan Pengurus Yayasan

13 SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Ini butuh waktu 15 Menit untuk mendapatkan konfirmasi apakah nama tersebut dapat digunakan atau tidak. Bila keputusan ya, akte pendirian yayasan akan disahkan dihadapan Notaris Keenam, Notaris mengajukan nama yayasan yang Anda usulkan ke  Kementerian Hukum dan HAM.

14 SYARAT PENDIRIAN YAYASAN
Ketujuh, pendiri menandatangani Akta Pendirian Yayasan Dihadapan Notaris. Kedelapan, notaris akan mengajukan Anggaran Dasar ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM. 

15 Nama SUDAH DIPESAN

16 NAMA TERDAPAT KEMIRIPAN

17 NAMA DIPERBOLEHKAN

18 PESAN NAMA DISETUJUI

19 SK MENTERI HUKUM & HAM

20 Lampiran SK MENTERI

21 TERIMA KASIH


Download ppt "YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google