Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
Tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi PNS Kab. Kediri

2 Pokok-pokok Kebijakan
Tugas Belajar Tugas Belajar PNS didasarkan pada perencanaan, proyeksi formasi kebutuhan PNS untuk mempersiapkan tenaga profesional, teknis, administratif yang dibutuhkan organisasi Tugas Belajar dilakukan secara selektif kepada PNS yang menunjukkan prestasi kerja, loyalitas dan dedikasi yang baik

3 Syarat Pengajuan Tugas Belajar
masa kerja min. 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, untuk Jabatan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat tidak sedang ditahan oleh pihak berwajib pendidikan yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi mendapat rekomendasi dari Kepala BKD Kab. Kediri untuk mengikuti seleksi pendidikan tugas belajar.

4 BATAS USIA BATAS USIA MAKSIMAL Tugas Belajar
25 TAHUN UNTUK DI/DII/DIII ATAU SEDERAJAT 25 TAHUN UNTUK S1 ATAU DIV 37 TAHUN UNTUK MANGISTER ATAU SETARA 40 TAHUN UNTUK DOKTOR

5  MENDAPAT KENAIKAN GAJI BERKALA;
HAK DAN KEWAJIBAN Tugas Belajar HAK:  GAJI;  MENDAPAT KENAIKAN GAJI BERKALA;  HAK KEPEGAWAIAN LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU

6 HAK DAN KEWAJIBAN Tugas Belajar KEWAJIBAN:
menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk; mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Tugas Belajar; tidak mengubah dan/ atau menambah program pendidikan yang telah ditetapkan;melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pimpinan uker; menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu; menjaga nama baik Pemerintah Daerah, Bangsa dan Negara Indonesia;

7 HAK DAN KEWAJIBAN Tugas Belajar KEWAJIBAN:
mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; dan melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling sedikit satu kali dalam setiap semester kepada Bupati melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kediri

8 biaya Tugas Belajar Beasiswa yang bersumber dari: APBN/ APBD;
lembaga/kementerian; donatur dari lembaga non pemerintah; atau pihak asing yang tidak mengikat yang sah menurut Undang-Undang Biaya Sendiri Dalam hal tertentu PNS (Dokter) diberikan tugas belajar Program Pendidikan Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis (PPDS/DGS) dengan biaya sendiri yang didasarkan pada kebutuhan organisasi dan atas pertimbangan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah serta mengetahui pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

9 MASA STUDI Tugas Belajar
program kejar Paket B /Paket C 3 (tiga) tahun; program Diploma I (D-I) (satu) tahun; program Diploma II (D-II) 2 (dua) tahun; program Diploma III (D-III) 3 (tiga) tahun; program (S-1)/ (D-IV) (empat) thn; program (S-2) atau setara 2 (dua) tahun; program (S-3) atau setara 4 (empat) thn; program Dokter Spesialis mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh program studi pengelola.

10 MASA STUDI Tugas Belajar
Tugas Belajar kepada PNS dinyatakan berakhir apabila telah lulus/ menyelesaikan pendidikan; tidak dapat melanjutkan pendidikan berdasarkan pemberitahuan/ keterangan dari lembaga pendidikan yang bersangkutan. melanggar peraturan disiplin PNS atau peraturan yang berlaku pada lembaga pendidikan dan/ atau melanggar perjanjian Tugas Belajar berakhirnya batas waktu yang tercantum dalam Surat Keputusan Tugas Belajar

11 PERPANJANGAN MASA STUDI
Tugas Belajar Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar masing- masing dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun.; setelah diberikan perpanjangan waktu 1 tahun TIDAK JUGA dapat menyelesaikan tugas belajarnya, dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi izin belajar tetapi tetap dapat meninggalkan tugasnya. PNS yang mengikuti pendidikan Tugas Belajar dibebaskan dari Tugas Kedinasan dibebasakan dari jabatannya terhitung mulai tanggal pelaksanaan tugas belajar

12 KETENTUAN LAIN-LAIN Tugas Belajar PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar wajib MENGABDI DAN BEKERJA KEMBALI pada Pemkab Kediri minimal 2 (dua) kali masa tugas belajar ditambah 1 (satu) tahun; PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat MELANJUTKAN PENDIDIKAN kejenjang yang lebih tinggi setelah bekerja MINIMAL 2 (dua) tahun sejak selesainya pendidikan PNS yang TIDAK DAPAT menyelesaikan pendidikannya/menarik diri dari pendidikannya akan diberikan SANKSI ADMINISTRASI, kecuali sakit/sebab - sebab lain yang bukan merupakan kesalahan yang bersangkutan

13 KETENTUAN LAIN-LAIN Tugas Belajar Bagi PNS yang pada saat diterima menjadi CPNS telah tercatat sebagai mahasiswa SEMESTER AKHIR dan sudah menyelesaikan SKRIPSI pada suatu Lembaga Pendidikan, dapat DIBERIKAN surat keterangan belajar yang berfungsi sama dengan Izin belajar . Sedangkan bagi yang BELUM menyelesaikan SKRIPSI segera mengambil cuti kuliah sampai dengan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak pengangkatan sebagai PNS;

14 Matrix Perbedaan Tugas Belajar dan Izin Belajar

15 Tugas Belajar | Izin Belajar
Syarat Pengajuan Tugas Belajar | Izin Belajar Terlebih dahulu mengajukan ijin mengikuti seleksi dan dinyatakan lulus di PT yang dipilih Surat keterangan sebagai calon siswa/mahasiswa dari Lembaga pendidikan disertai jadwal studi.

16 Tugas Belajar | Izin Belajar
Masa Kerja Tugas Belajar | Izin Belajar berstatus PNS dan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS, untuk Jabatan yang langka dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak Pengangkatan sebagai PNS, kecuali tenaga fungsional guru yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1);

17 Tugas Belajar | Izin Belajar
Batasan Usia Tugas Belajar | Izin Belajar usia maksimal 25 tahun untuk program D-III, S-1 atau setara, 37 tahun untuk program S-2 atau setara, dan 40 tahun Untuk S-3 atau setara, kecuali jabatan langka Tidak ada batasan usia

18 Tugas Belajar | Izin Belajar
Biaya Tugas Belajar | Izin Belajar APBN/APBD Lembaga/kementerian Donatur/lembaga nonpemerintah Pihak asing Biaya sendiri (Khusus Dokter Spesialis Biaya Sendiri

19 Tugas Belajar | Izin Belajar
Pelaksanaan Tugas Belajar | Izin Belajar meninggalkan tugas kedinasan. pendidikan diikuti diluar jam dinas dan tidak mengganggu pekerjaan / tugas dinas sehari-hari

20 Terima Kasih


Download ppt "PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google