Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)"— Transcript presentasi:

1 BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016) DIREKTORAT JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH DIREKTORAT FASILITASI DANA PERIMBANGAN DAN PINJAMAN DAERAH Jakarta, 3 DESEMBER 2015 1

2 DANA TRANSFER KE DAERAH
TAHUN 2015 TAHUN 2016 TRANSFER KE DAERAH & DANA DESA I. TRANSFER KE DAERAH A. Dana perimbangan 1. Dana Bagi Hasil Dana Transfer Umum 2. Dana Alokasi Umum a. Dana Bagi Hasil 3. Dana Alokasi Khusus b. Dana Alokasi Umum B. Dana Otonomi Khusus Dana Transfer Khusus C. Dana Keistimewaan Yogyakarta a. Dana Alokasi Khusus Fisik D. Dana Transfer Lainnya b. Dana Alokasi Khusus Nonfisik B. Dana Insentif Daerah C. Dana Otsus dan Dana Is DIY D. Dana Transfer Lainnya II. DANA DESA

3 DANA TRANSFER KHUSUS (DAK TA 2016)
1. DAK Fisik a. DAK Reguler b. DAK Infrastruktur Publik Daerah c. DAK Afirmasi 2. DAK Non Fisik Bantuan Operasional Sekolah Bantuan Operasional Penyelenggaraan PAUD Tunjangan Profesi Guru PNSD d. Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD e. Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi f. Bantuan Operasional Kesehatan dan KB (BOK & BOKB) g. Peningkatan Kapasitas Kop., UKM dan Ketenagakerjaan

4 Ttg Sistem Pendidikan Nasional
Kebijakan BOS UU No.20 Tahun 2003 Ttg Sistem Pendidikan Nasional Implementasi BOS Semula Amanat Setiap WN berusia 7-15 tahun wajib ikut pendidikan dasar Sejak Juli 2005, berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program Wajar 9 tahun. Pemerintah dan Pemda jamin wajib belajar minimal jenjang pendidikan dasar tanpa biaya. Konsekwensi Peru-bahan Sejak 2009, perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas. Pemerintah dan Pemda wajib beri layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dikdas (SD/SMP) serta satuan pendidikan lain yg sederajat.

5 Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Lanjutan ……. TUJUAN UMUM Meringankan beban masy thdp pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yg bermutu. Membebaskan pungutan bagi siswa SD/SDLB, SMP/SMPLB dan SMA/SMK negeri terhadap biaya operasi sekolah KHUSUS Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan di sekolah negeri dan swasta; Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta. Pasal 49 ayat (3) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Menyebutkan Dana Pendidikan dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk satuan pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6 Satuan Biaya BOS SD/SDLB SMA/SMK SMP/SMPLB/ SMPT
Rp800 Ribu /Siswa/ Tahun SMP/SMPLB/ SMPT Rp1 Juta /Siswa/ Tahun Rp1,4 Juta /Siswa/ Tahun SMA/SMK

7 Dasar Hukum Pengelolaan Dana BOS
PP TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BESERTA PERATURAN PELAKSANAANNYA PERMENDIKBUD TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS YANG DITETAPKAN SETIAP TH PERPRES/PERMENKEU TENTANG ALOKASI BOS YANG DITETAPKAN SETIAP TAHUN

8 Penyaluran Dana BOS Melalui Transfer Ke Daerah
2011 2012 sd 2015 KONSEP 2016 Menteri Keuangan Menteri Keuangan Menteri Keuangan Rekening KUN Rekening KUN Rekening KUN Rekening KUD Kabupaten/Kota Rekening KUD Provinsi Rekening KUD Provinsi hibah Program/ Kegiatan hibah Progra/ Kegiatan hibah Rekening Satdikdas Swasta + Neg Kewenangan K/K Rekening Satdikmen Negeri Kewenangan Provinsi Rek Satdikdas Swasta Satdikdas Negeri Rekening SATDIKDAS (Negeri/Swasta)

9 UU 23/2014 PASAL 327 AYAT (2) Dengan ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014, maka PP No.58 Tahun tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan revisi. Salah satu substansi yang diatur adalah tindak lanjut dari Pasal 327 ayat (2) yg berbunyi “Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh Bendahara Umum Daerah”. Pertanyaannya adalah: Bagaimana pencatatan dan pengesahan oleh BUD, mengingat kasus ini tidak hanya terjadi pada BOS juga pada Hibah Lainnya atau penerimaan lainnya yang langsung digunakan oleh SKPD. Sehingga perlu diatur dalam revisi PP 58 dan pengaturannya tidak parsial setiap kasus. Dana BOS yang sumber dananya dari APBN melalui APBD Provinsi yang diterima langsung oleh sekolah (satuan pendidikan dasar) tanpa melalui KUD Kab/Kota digunakan untuk membiayai kewenangan Kab/Kota. Hal ini tidak sejalan dengan UU No.23 Tahun 2014 khususnya Pasal 282 yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban APBD. LEBIH TEPAT BILA BOS disalurkan langsung dari APBN ke APBD Kab/Kota.

10 PENGANGGARAN DALAM APBD
PERPRES/PMK TENTANG ALOKASI DANA BOS PERDA APBD DAN PERKADA PENJABARAN APBD TELAH DITETAPKAN BELUM DITETAPKAN PERDA TELAH DILAKUKAN PERUBAHAN PERDA BELUM DILAKUKAN PERUBAHAN PENERBITAN PERGUB SEBAGAI DASAR PENGELUARAN DANA BOS PERUBAHAN PERKADA TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN APBD PERUBAHAN PERKADA TENTANG PENJABARAN APBD MENDAHULUI PERUBAHAN PERDA APBD DITAMPUNG DLM PERDA APBD DITAMPUNG DALAM LRA DITAMPUNG DLM PERDA PERUBAHAN APBD

11 Pendapatan Daerah (Pasal 285 UU 23/2014)
PAD PENDAPATAN TRANSFER LAIN2 PENDAPATAN DAERAH YG SAH Pajak Daerah Retribusi Daerah Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Transfer Pemerintah Pusat Transfer Antar-Daerah Hibah Dana Darurat Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan per- UU-an 1. Dana Perimb: DBH DAU, dan DAK (Fisik+Non Fisik Dana Otsus Danais Dana Desa Pendapatan Bagi Hasil Bantuan Keuangan

12 BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG
BELANJA DAERAH BELANJA LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG BELANJA TIDAK LANGSUNG PROGRAM ………………….. 1. BELANJA PEGAWAI 2. BELANJA BAGI HASIL KEGIATAN …………………… 3. BELANJA BANTUAN KEUANGAN BELANJA PEGAWAI 4. BELANJA BUNGA BELANJA BARANG/JASA 5. BELANJA HIBAH & BANSOS 6. BELANJA SUBSIDI BELANJA MODAL 7. BELANJA TIDAK TERDUGA

13 PENGANGGARAN BOS DALAM APBD
KONSEP 2016 (HIBAH) DIBERIKAN DALAM BENTUK BELANJA HIBAH PENDAPATAN BOS dianggarkan sebagai pendapatan Provinsi pada Kelompok Dana Perimbangan, Jenis Dana Alokasi Khusus, Obyek Dana Alokasi Khusus Non Fisik, Rincian Obyek Pendapatan BOS Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. BELANJA BOS dianggarkan pada Kelompok Belanja Tidak Langsung, Jenis Belanja Hibah, Obyek Belanja Hibah BOS kepada satuan pendidikan dasar dan menengah dan Rincian objek Hibah kepada satuan pendidikan dasar se Kabupaten/Kota.

14 KODE REKENING PENDAPATAN BOS
KONSEP 2016 (HIBAH) 4 PENDAPATAN DAERAH 3 DANA PERIMBANGAN DANA ALOKASI KHUSUS 01 Dana Alokasi Khusus Non Fisik xx …..... BOS Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

15 KODE REKENING BELANJA BOS
KONSEP 2016 (HIBAH) 5 BELANJA DAERAH 1 BELANJA TIDAK LANGSUNG 4 BELANJA HIBAH 07 Belanja Hibah Bos Kepada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah 01 Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota…... (nama kabupaten/kota) 02 Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten/Kota...… (nama kabupaten/kota) 03 Dst......

16 SKPD Pendidikan Provinsi
KONSEP 2016 (HIBAH) MEKANISME PENYALURAN DANA BOS Permendikbud: Satdikdasmen, nama bank, no. rekening dan alokasi, per-Kab/Kota KAS UMUM NEGARA Permendagri Pedoman Pengelolaan BOS Transfer dana BOS per-provinsi sesuai PERPRES/PMK alokasi dana BOS SKPD Pendidikan Provinsi Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi Program/ Kegiatan NPH BOS ditandatangani Kepgub daftar penerima dan jumlah BOS Transfer ke rekening satuan pendidikan dasar dgn Mekanisme HIBAH (paling lama 7 hari setelah BOS diterima di KUD) SKPD Pendidikan Kab/Kota SATDIKMEN KEWENANGAN PROVINSI SATDIKDASMEN Swasta Negeri Kewenangan K/K 16

17 Tahapan Penyaluran Menteri Keuangan Rekening Kas Umum Negara
KONSEP 2016 (HIBAH) Menteri Keuangan Rekening Kas Umum Negara Triwulan I Paling lambat 14 hari kerja setelah Permenkeu diundangkan Dlm hal Satdikdasmen berada di wil terpencil pd Kab tertentu, Penyaluran dilakukan setiap 2 triwulan Triwulan II Paling lambat 7 hari kerja pada awal April Triwulan III Paling lambat 7 hari kerja pada awal Juli Triwulan IV Paling lambat 7 hari kerja pada awal Oktober Rekening Kas Umum Daerah Provinsi 7 hari kerja setelah BOS diterima di Kas Umum Daerah Rekening Satdikdasmen

18 Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban BOS
KONSEP 2016 (HIBAH) Gubernur PPKD PROV Ka SKPD Pendidikan Provinsi Bupati/ Walikota Rekap laporan penggunaan BOS 10 Januari Laporan penggunaan BOS 5 Januari SKPD Pendidikan Kab/Kota Bertanggungjawab secara formal dan material Kepala Satdikdasmen Dalam hal BOS Satdikdasmen Negeri menghasilkan aset tetap dilaporkan ke Bup/Wlkt Bukti-Bukti Pengeluaran Lengkap dan Sah disimpan oleh Penerima BOS Obyek Pemeriksaan Dicatat sbg Brg Milik Daerah

19 Mekanisme Pelaporan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Satdikdasmen Negeri (Kewenangan Kab/Kota)
KONSEP 2016 (HIBAH) Dinas Pendidikan Provinsi Gubernur SP2B Dinas Pendidikan Kab/Kota PPKD SP3B realisasi triwulan + Pernyataan Tanggungjawab Kepala Satdikdasmen Bertanggung jawab secara formal dan material Laporan realisasi pendapatan dan belanja per triwulan Bendahara Satdikdas Catatan: SP2B: Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja SP3B: Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja Format pelaporan dalam bentuk sederhana akan diatur lebih lanjut dalam SE Belanja BOS yang menghasilkan aset tetap dicatat sebagai aset milik daerah

20 Mekanisme Pelaporan Satdikdasmen Swasta (Kewenangan Kab/Kota)
KONSEP 2016 (HIBAH) Dinas Pendidikan Provinsi Gubernur Dinas Pendidikan Kab/Kota Bupati/Walikota Kepala Satuan Pendidikan Dasar Bertanggung jawab secara formal dan material Bendahara Satuan Pendidikan Dasar

21 TERIMA KASIH 21


Download ppt "BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google