Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum"— Transcript presentasi:

1 Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
HUKUM DAN MASYARAKAT

2 Hukum selalu dibutuhkan manusia dalam hidup bermasyarakat;
DEFINISI Adalah rangkaian peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat

3 Ilmu Hukum merupakan ilmu kaidah, maka harus difahami tentang hakikat kaidah yang merupakan tata tertib masyarakat dan kaidah itu dalam kenyataannya. Selanjutnya perlu difahami bagaimana hubungan kaidah hukum itu dengan kaidah-kaidah lainnya seperti : norma agama; norma kesusilaan; norma kesopanan dan norma hukum.

4 1. NORMA AGAMA Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari TYME

5 2. NORMA KESUSILAAN PERATURAN KESUSILAAN YANG DIANGGAP SEBAGAI SUARA HATI SANUBARI MANUSIA (SUARA BATIN) SEBAGAI PEDOMAN DALAM SIKAP PERBUATAN MANUSIA.

6 3. NORMA KESOPANAN PERATURAN HIDUP YANG TIMBUL DARI PERGAULAN SEGOLONGAN MANUSIA.

7 4. NORMA HUKUM PERATURAN HIDUP YANG BERSIFAT MENGATUR MEMAKSA DAN MEMPUNYAI SANKSI, DIBUAT OLEH PENGUASA DAN MENGIKAT BAGI SETIAP ORANG DAN PELAKSANAANNYA DAPAT DIPAKSAKAN OLEH PENGUASA.

8 Masyarakat  ialah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu pula.

9 Perkembangan Kehidupan masyarakat
Saling Mempengaruhi Perkembangan Hukum Perkembangan Kehidupan masyarakat

10 Dari pendekatan politik ; Hukum dipandang sebagai produk/output dari proses politik atau hasil pertimbangan dan perumusan kebijakan publik (product of political decision making; formulation of public policy) Dari pendekatan budaya; Hukum dilihat sebagai pencerminan budaya, dalam arti cerminan nila-nilai (value) dan pranata-pranata (institutions) yang hidup dalam masyarkat. Misal : pandangan mengenai nilai keadilan (justice) dan kewajaran (fairplay) Dari pendekatan Sosiologis : Hukum dan masyarakat mempengaruhi. Pergeseran nilai dan tatakrama serta perubahan-perubahan mengenai apa yang salah dan benar; apa yang layak dan tak layak, menurut masyarakat akan mempengaruhi perkembangan dan isi hukum; sebaliknya hukum yang berlaku positif akan menjadi pegangan bagi perilaku masyarakat. Dari pendekatan filsafat ; Bahwa pandangan sesuatu masyarakat/bangsa melatar belakangi eksistensi dan identitas hukum, baik yang akan diangkat keforum legislatif, maupun yang sudah berlaku positif dan mengikat.

11 Hukum itu terdapat diseluruh dunia, asal ada suatu masyarakat manusia; itulah hasil penyelidikan ilmu sosial yang disebut antropologi budaya (culture anthrophology) di Inggris Aristoteles mengatakan bahwa manusia itu “Zoon politicon” atau makhluk yang bergaul. Prof. P.J. Bouman mengatakan bahwa manusia baru menjadi manusia setelah ia hidup bersama dengan manusia lain. Prof. Mr. Mahadi membuat perincian sebagai berikut : “Manusia Modern di zaman sekarang benar-benar tenggelam dalam ikatan-ikatan ; pertama-tama ia anggota keluarga dalam masyarakat negara, kedua anggoat masyarakat keluarganya; ketiga anggota masyarakat perkumpulan politik, seterusnya serikat kerja, koperasii pegawai, perkumpulan sepakbola, persatuan pencak silat dan sebagainya.

12 Masing-masing manusia dalam pergaulan masyarakat mempunyai kepentingan ada yang sama dan ada yang berbeda, bahkan bertentangan. Untuk mengatur berbagai kepentingan tersebut diperlukan petunjuk petunjuk hidup (Levensvoorscriften) Petunjuk-petunjuk hidup biasanya diberi nama kaidah (norma) yang terdapat dalam: Hukum; kebiasaan, adat istiadat; agama dan kesusilaan. Keluarga adalah bentuk masyarakat paling kecil, didalam keluarga diperlukan adanya aturan-aturan, oleh karena itu di dalamnya harus ada hukum untuk mengatur hak dan kewajiban para anggotanya. Pada prinsipnya masyarakat mengalami perkembangan, perkembangan tersebut pasti dibarengi timbulnya hukum yang dalam perkembangan pula.

13 Faktor-faktor yang mempngaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif atau tidak: 1. KAIDAH HUKUM FASILITAS 3. SARANA 4. WARGA MASYARAKAT 2. PENEGAK HUKUM

14 1. Kaidah hukum KAIDAH HUKUM 1. Berlaku secara Yuridis
2. Berlaku secara Sosiologis 3. Berlaku secara Filosofis

15 2. Penegak Hukum Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya.

16 3. Sarana/Fasilitas Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana tugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Kalau peralatan yang dimaksud sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga sangat penting.

17 4. Masyarakat salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.


Download ppt "Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google