Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Rachman Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Kewarganegaraan Ganda dan Keluarga Campuran
Patricia Rinwigati Waagstein, SH, MIL, PHD Pelaku Kawin Campur & Sentra Ham – FHUI
2
Why should we care? Kewarganegaraan adalah identitas – luar negeri
Kewarganegaraan menunjukkan keterikatan hukum antara individu dan suatu negara - yang melahirkan hak dan kewajiban individu serta hak dan kewajiban suatu negara. Kewarganegaraan adalah hak asasi manusia Keluarga sebagai subjek : Suami/Istri pasangan WNI visa versa, anak- anak.
4
Realitas Hidup di antara 2 negara
Pendidikan anak ? Ijin Tinggal Bekerja ? Social security
5
DK mempermudah? Hak kewajiban
Akses bepergian dan tinggal yang tidak terbatas; Opsi keuangan/pekerjaan; Akses tidak terbatas untuk social security; Ijin kerja tidak terbatas; Kepemilikan property. Mengikuti peraturan yang berlaku di tempat di mana berlaku. Pembayaran pajak Wajib militer; Security clearance Pemerintahan; Limited Assistance Abroad: tindak pidana; Process yang mungkin panjang dan mahal;
6
Keluarga adalah bagian dari masyarakat;
Angka perkawinan campur terus bertambah – globalisasi ekonomi, migrasi, dan tehnologi – batas negara. DK bukan satu-satunya alat pemuas tetapi banyak menyelesaikan masalah perkawinan campuran.
7
Subyek KG (Terbatas) Istri/suami WNI yang menikah dengan WNA
Suami/istri WNA yang menikah dengan WNI lebih dari 10 tahun Anak-anak hasil perkawinan campur (tidak dibatasi usia). WNI yang tinggal di luar negeri – karena sesuatu kondisi harus mendapatkan WNA, maka WNI nya tidak gugur.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.