Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHandoko Sanjaya Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD NOMOR 14 TAHUN Tanggal 27 April 2016) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN - TAHUN 2016
2
A. Latar Belakang PERATURAN PRESIDEN NOMOR 151 TAHUN 2015
PERLU KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN DARI PERPRES DALAM BENTUK PERMENDIKBUD PERMENDIKBUD NOMOR 107 TAHUN 2013
3
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
B. KETENTUAN UMUM Tunjangan kinerja pegawai adalah penghasilan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja sesuai dengan kelas jabatan yang didudukinya. TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
4
Pegawai di lingkungan Kemendikbud adalah:
PNS/CPNS Pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam satu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh waktu pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5
Komponen Capaian Kerja
TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN BERDASARKAN CAPAIAN KINERJA PEGAWAI SETIAP BULAN Komponen Capaian Kerja Adalah realisasi beban kerja setiap bulan yang dihitung secara proporsional dari SKP tahunan yang telah ditetapkan sebagai kontrak kerja 60% Komponen Kehadiran Adalah kewajiban pegawai untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja berdasarkan hari kerja dan jam kerja yang telah ditentukan per-UU-an 40%
6
TUNKIN PEGAWAI TIDAK DIBERIKAN KEPADA
Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sesuai ketentuan per-UU-an Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar Kemendikbud Pegawai yang menjalani masa persiapan pensiun Pegawai yang menjalani cuti diluartanggungan negara Pegawai yang cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian dan/atau yang sedang dalam proses banding administratif ke BAPEK atas penjatuhan hukuman disiplin tersebut, kecuali bagi pegawai yang diizinkan untuk melaksanakan tugas
7
TERHADAP TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DAPAT DILAKUKAN PENGURANGAN, PEMOTONGAN, DAN PENAMBAHAN SESUAI KETENTUAN DALAM PERATURAN INI
8
TUNKIN PEGAWAI BAGI CPNS DIBERIKAN SEBESAR 100% DARI JUMLAH TUNKIN PEGAWAI PADA KELAS JABATAN YANG DIDUDUKINYA TUNKIN PEGAWAI BAGI CPNS DIBAYARKAN SEJAK YANG BERSANGKUTAN SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS YANG DIBUKTIKAN DENGAN SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
9
TUNKIN PEGAWAI BAGI PEGAWAI PELAJAR
DIBAYARKAN SEJAK SECARA NYATA MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR YANG DIBUKTIKAN DENGAN SK TUBEL BESARNYA 60% DARI TUNKIN YANG DITERIMA DALAM KELAS JABATAN YANG DIDUDUKI SEBELUM TUGAS BELAJAR TUNKIN BAGI PEGAWAI PELAJAR DIHENTIKAN PEMBAYARANNYA PADA BULAN BERIKUTNYA DARI BULAN BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU BELAJAR
10
PEGAWAI YANG DIBEBASKAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL DIKARENAKAN TIDAK DAPAT MENGUMPULKAN ANGKA KREDIT SESUAI KETENTUAN, TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN SEBESAR 50% DARI TUNKIN PEGAWAI YANG DITERIMA DALAM KELAS JABATAN YANG DIDUDUKINYA TUNKIN PEGAWAI DIBAYARKAN KEMBALI SECARA PENUH TERHITUNG MULAI TANGGAL KEPUTUSAN PENGANGKATAN/ PENGAKTIFAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL YANG BERSANGKUTAN
11
C. Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai
1. Komponen Capaian Kerja Kontrak Kerja SKP TAHUNAN CAPAIAN KERJA SETIAP BULAN Faktor Beban Kerja Faktor-faktor lain yang mempengaruhi Dibuat oleh pegawai setiap awal bulan dengan persetujuan atasan langsungnya.
12
Pegawai dan atasan langsung membuat target capaian kerja pada setiap awal bulan
Setiap akhir bulan atasan langsung melakukan penilaian capaian kerja pegawai Hasil penilaian capaian kerja setiap bulan menentukan besaran tunkin pegawai yang dibayarkan dari komponen capaian kerja Pegawai membuat laporan harian dan menyampaikan setiap akhir minggu kepada atasan langsung Atasan langsung menetapkan hasil penilaian capaian kerja setiap bulan pegawai
13
Menetapkan target kerja (target output) per-kegiatan untuk setiap bulan.
𝑻𝑶= 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲 Keterangan: - TO = target output setiap bulan - P = urutan bulan berdasarkan angka mulai dari 1 sampai dengan 12 (contoh Januari = 1, Februari = 2, dst...) - TW = Target waktu diambil dari target waktu yang ditentukan dalam SKP - TK = Target kuantitas diambil dari target kuantitas yang ditentukan dalam SKP
14
maka untuk bulan maret = 𝟏 𝟔 𝒙 𝑻𝑲
Catatan tambahan: P = kalau pelaksanaan kegiatan dilaksanakan tidak dalam bulan berurutan dalam 1 tahun kegiatan misalnya: target waktu 6 bulan, pelaksanaan kegiatan dimulai pada bulan maret, maka bulan maret = angka 1, bulan april angka bulan agustus = angka 6. 𝑻𝑶= 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲 maka untuk bulan maret = 𝟏 𝟔 𝒙 𝑻𝑲 agustus = 𝟔 𝟔 𝒙 𝑻𝑲
15
Kalau target waktu dalam SKP 4 bulan, dengan bulan pelaksanaan
Kalau target waktu dalam SKP 4 bulan, dengan bulan pelaksanaan kegiatan tidak berurutan, misalnya kegiatan dilaksanakan bulan april, juni, september, dan desember, maka bulan april = 1, juni = 2, september = 3, dan bulan desember = 4 maka: 𝐚𝐩𝐫𝐢𝐥 = 𝟏 𝟒 𝒙 𝑻𝑲 Juni = 𝟐 𝟒 𝒙 𝑻𝑲 Desember = 𝟒 𝟒 𝒙 𝑻𝑲 Kalau target waktu dalam SKP 1 bulan, dan kegiatan baru dilaksanakan pada bulan oktober, maka oktober = 𝟏 𝟏 𝒙 𝑻𝑲
16
CONTOH SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyusun usul kenaikan pangkat - 120 usul 100 12 bulan 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 360 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 120 surat 6 bulan 4 dst.
17
Contoh : Januari 2016 𝑻𝑶= 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲 1. Usul KP = 𝟏 𝟏𝟐 𝒙 𝟏𝟐𝟎 10 usul
𝑻𝑶= 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲 1. Usul KP = 𝟏 𝟏𝟐 𝒙 𝟏𝟐𝟎 usul 2. Pulsunta Peg = 𝟏 𝟏𝟐 𝒙 𝟑𝟔𝟎 data 3. Surat usul KP = 𝟏 𝟔 𝒙 surat
18
PENILAIAN CAPAIAN KERJA
BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat NILAI CAPAIAN KERJA
19
Menghitung Nilai Realisasi Capaian Target Kerja (output)
𝐑𝐂𝐎 = 𝐑𝐎 𝐓𝐎 𝑿 𝟏𝟎𝟎 Keterangan: RCO = nilai realisasi capaian target kerja RO = realisasi ouput TO = target output
20
Target sesuai dengan realisasi: Kalau target 20, realisasinya 17
Maka, Kalau target 10, realisasinya 8: 𝑹𝑪𝑶 𝒖𝒔𝒖𝒍 𝑲𝑷= 𝟖 𝟏𝟎 𝒙 𝟏𝟎𝟎=𝟖𝟎 Target sesuai dengan realisasi: 𝑹𝑪𝑶 𝒑𝒖𝒍𝒔𝒖𝒏𝒕𝒂 = 𝟑𝟎 𝟑𝟎 𝒙 𝟏𝟎𝟎=𝟏𝟎𝟎 Kalau target 20, realisasinya 17 𝑹𝑪𝑶 𝒔𝒖𝒓𝒂𝒕 𝒖𝒔𝒖𝒍 𝑲𝑷 = 𝟏𝟕 𝟐𝟎 𝒙 𝟏𝟎𝟎=𝟖𝟓
21
Menghitung Realisasi Capaian target kualitas (mutu)
𝐑𝐊𝐰 = 𝐑𝐊 𝐓𝐊 𝑿 𝟏𝟎𝟎 Keterangan: RKw = nilai realisasi capaian target kualitas RK = realisasi kualitas TK = target kualitas
22
𝒃𝒖𝒍𝒂𝒏 𝐉𝐚𝐧𝐮𝐚𝐫𝐢 *nilai mutu yang diberi atasan (mutu riil pekerjaan yang dihasilkan). misalnya 𝑹𝑲𝒘 𝒖𝒔𝒖𝒍 𝑲𝑷= 𝟗𝟎 𝟏𝟎𝟎 𝒙 𝟏𝟎𝟎=𝟗𝟎 𝑹𝑲𝒘 𝒑𝒖𝒍𝒔𝒖𝒏𝒕𝒂 = 𝟏𝟎𝟎 𝟏𝟎𝟎 𝒙 𝟏𝟎𝟎=𝟏𝟎𝟎 𝑹𝑲𝒘 𝒔𝒖𝒓𝒂𝒕 𝒖𝒔𝒖𝒍 𝑲𝑷 = 𝟖𝟓 𝟏𝟎𝟎 𝒙 𝟏𝟎𝟎=𝟖𝟓
23
PENILAIAN CAPAIAN KERJA
BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 8 usul 90 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat 17 surat 85 NILAI CAPAIAN KERJA
24
Menghitung nilai Capaian Kerja per kegiatan 𝑪𝑲= 𝐑𝐂𝐎+ 𝑹𝑲𝒘 𝟐 Keterangan : - CK = capaian kerja setiap bulan - RCO = realisasi capaian output - RKw = realisasi capaian kualitas
25
1. CK Usul KP: = 𝟖𝟎+𝟗𝟎 𝟐 = 85 2. 𝑪𝑲𝑷𝒖𝒍𝒔𝒖𝒏𝒕𝒂 = 𝟏𝟎𝟎+𝟏𝟎𝟎 𝟐 = 100
Nilai Penghitungan Realisasi Capaian Kerja: 𝑪𝑲= 𝑹𝑪𝑶+ 𝑹𝑲𝒘 𝟐 1. CK Usul KP: = 𝟖𝟎+𝟗𝟎 𝟐 = 85 2. 𝑪𝑲𝑷𝒖𝒍𝒔𝒖𝒏𝒕𝒂 = 𝟏𝟎𝟎+𝟏𝟎𝟎 𝟐 = 100 3. 𝑪𝑲𝑺𝒖𝒓𝒂𝒕 𝒖𝒔𝒖𝒍 = 𝟖𝟓+𝟖𝟓 𝟐 = 85
26
= 90 Menghitung Nilai Capaian Kerja (seluruh kegiatan)
𝐍𝐢𝐥𝐚𝐢 𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢𝐚𝐧 𝒌𝒆𝒓𝒋𝒂= 𝐤𝐮𝐦𝐮𝐥𝐚𝐭𝐢𝐟 𝐬𝐞𝐥𝐮𝐫𝐮𝐡 𝐜𝐚𝐩𝐚𝐢𝐚𝐧 𝒌𝒆𝒓𝒋𝒂 𝐣𝐮𝐦𝐥𝐚𝐡 𝐤𝐞𝐠𝐢𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒔𝒂𝒏𝒂𝒌𝒂𝒏 = 𝟖𝟓 + 𝟏𝟎𝟎 + 𝟖𝟓 𝟑 = 90
27
PENILAIAN CAPAIAN KERJA
BULAN: JANUARI 2016 NO KEGIATAN TUGAS JABATAN AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN CAPAIAN KERJA KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU KUANTITAS/ KUALITAS/ 1 Menyusun usul kenaikan pangkat 10 usul 100 8 usul 90 170 85 2 Mengumpulkan dan menyusun data pegawai 30 data 200 3 Menyiapkan surat pengantar usul kenaikan pangkat 20 surat 17 surat NILAI CAPAIAN KERJA
28
Bagi Jabatan Fungsional Dapat juga menggunakan formula
𝑻𝑶= 𝐍𝐀 𝐱 ( 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲) Keterangan: TO = target output (angka kredit) setiap bulan NA = nilai angka kredit per butir kegiatan P = urutan bulan berdasarkan pelaksanaan kegiatan mulai dari 1 sampai dengan 12 (contoh Januari = 1, Februari = 2, dst...., TW = target waktu diambil dari target waktu yang ditentukan dalam SKP TK = target kuantitas diambil dari target kuantitas yang ditentukan dalam SKP
29
SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) III. KEGIATAN TUGAS JABATAN
NO III. KEGIATAN TUGAS JABATAN ANGKA KREDIT TARGET KUANTI-TAS/ OUTPUT KUALI-TAS/ MUTU WAKTU BIAYA 1 Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasi pada diklat teknis (1/laporan) 1 laporan 100 8 bulan 2 Melaksanakan tatap muka di depan kelas diklat teknis (0,025/jam pelajaran) 0,5 20 jam pelajaran 3 Membuat karya tulis ilmah terkait lingkup kegiatan dalam bentuk didokumentasikan di perpustakaan instansi (2/naskah) 6 3 naskah 4 dst.
30
Menyusun bahan ajar sesuai spesialisasi pada diklat teknis
contoh: bulan Januari 𝑻𝑶= 𝐍𝐀 𝐱 ( 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲) = x ( 𝟏 𝟖 𝒙 𝟏) = 1 x 0,125 = 0,125
31
Melaksanakan tatap muka di depan kelas diklat teknis
𝑻𝑶= 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲 = 𝟏 𝟖 𝒙 𝟐𝟎 = 2,5
32
3. Membuat karya tulis ilmah terkait lingkup kegiatan dalam bentuk didokumentasikan di perpustakaan instansi 𝑻𝑶= 𝐍𝐀 𝐱 ( 𝑷 𝑻𝑾 𝒙 𝑻𝑲) = 2 x ( 𝟏 𝟖 𝒙 𝟑) = 1 x 0,375 = 0,375
33
Besarnya tunkin pegawai dari komponen capaian kerja dihitung dari persentase kontribusi tunkin pegawai per kelas jabatan dikalikan dengan nilai capaian kerja dengan ketentuan: jika bobot nilai lebih besar atau sama dengan 76, maka dinilai 100 jika bobot nilai kurang dari 76, maka nilainya sesuai dengan nilai yang didapat
34
Menghitung besaran tunjangan kinerja pegawai dari komponen capaian Kerja
𝑿𝟏=𝟎,𝟎𝟎𝟔𝒏 𝒙 𝒓 Keterangan: X1 = besarnya tunjangan kinerja pegawai dari komponen capaian kerja. n = nilai tunjangan kinerja pegawai per kelas jabatan r = nilai capaian kerja per bulan dengan ketentuan apabila r ≥𝟕𝟔 dikonstankan menjadi 100
35
𝑿𝟏=𝟎,𝟎𝟎𝟔𝒏 𝐱 𝒓 karena nilai capaian kerja contoh kasus di atas adalah 90, maka dinilai 100) - Tunkin contoh ini adalah kelas 7 = 0,006(Rp ) x 100 = Rp x 100 = Rp
36
Capaian kerja setiap bulan bagi pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat pimpinan tinggi dihitung berdasarkan nilai rata-rata dari capaian kerja staf atau pejabat yang merupakan bawahan langsungnya
37
2. Komponen Kehadiran Hari Kerja per-minggu : 5 Hari kerja
Hari dan jam kerja : - Senin sampai dengan Kamis: Pukul - waktu istirahat Pukul - Jum’at - Pukul - waktu istirahat Pukul Hari Kerja per-minggu : 5 Hari kerja Lama Jam Kerja : < 7,5 jam per-hari < 37,5 jam per-minggu Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh Pemerintah.
38
Setiap Pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja.
39
Rekam Kehadiran Sistem Elektronik
Pada waktu kedatangan di tempat kerja pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing Rekam kehadiran sistem elektronik dapat dilakukan secara manual jika: mengalami kerusakan/tidak berfungsi; pegawai belum terdaftar dalam rekam kehadiran sistem elektronik; dimensi anggota tubuh (sidik jari, telapak tangan, atau yang semacamnya) tidak terbaca dalam rekam kehadiran sistem elektronik; terjadi keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; dan/atau lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan rekam kehadiran sistem elektronik. Rekam Kehadiran Sistem Elektronik BUKTI KEHADIRAN Pada waktu kepulangan dari tempat kerja pada unit organisasi atau satuan kerja masing-masing
40
Hari dan jam kerja bagi pegawai yang sedang menjalani:
a. pendidikan dan pelatihan, dan b. tugas belajar, disesuaikan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari institusi tempat kegiatan tersebut dise-lenggarakan.
41
Pegawai dapat diberikan toleransi waktu kedatangan masuk kerja dengan kewajiban penggantian waktu setelah jam kepulangan kerja dalam hari yang sama. Toleransi waktu kedatangan masuk kerja sebagaimana dimaksud untuk paling lama adalah 30 (tiga puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk kedatangan masuk kerja. Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban penggantian waktu kerja setelah waktu kepulangan kerja dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Toleransi waktu kedatangan masuk kerja tidak berlaku bagi Pegawai yang terlambat masuk kerja di atas 30 (tiga puluh) menit Maks. 30 Menit...
42
Pegawai yang mendapat penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja dalam jam kerja dan/atau di luar jam kerja wajib hadir dan melaksanakan tugas pada tempat sesuai penugasan. Penugasan di luar unit organisasi atau satuan kerja meliputi: koordinasi dengan instansi luar; konsultasi, mediasi, negosiasi dan tugas-tugas nonlitigasi; sosialisasi; supervisi; peliputan; mengikuti persidangan; pendidikan dan pelatihan rapat, seminar, ceramah, workshop; menjadi narasumber; penelitian; dan/atau tugas kedinasan lainnya. Pelaksanaan tugas sebagai-mana dimaksud dibuktikan dengan surat tugas dari atasan yang berwenang
43
Penugasan dimaksud meliputi: Juru pelihara;
Pegawai yang mendapat tugas jaga atau tugas tertentu lainnya yang pelaksanaannya diatur dengan sistem piket yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dikecualikan dari ketentuan hari kerja dan melakukan rekam kehadiran elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja, sepanjang jumlah jam kumulatif pelaksanaan tugas pekerjaan tidak kurang dari 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam perminggu. Penugasan dimaksud meliputi: Juru pelihara; Polisi khusus cagar budaya; Petugas keamanan; dan Tugas lain yang sejenis
44
Pegawai yang melaksanakan kerja lembur atas perintah atasan (paling rendah pejabat administrator) atau mengikuti rapat pimpinan setelah waktu kepulangan kerja paling sedikit pukul (dua puluh dua) waktu setempat diberikan dispensasi kedatangan masuk kerja untuk keesokan harinya sepanjang tetap datang dan masuk kerja. Dispensasi waktu kedatangan bagi Pegawai sebagaimana dimaksud dapat diberikan sampai dengan paling lama 60 (enam puluh) menit dari waktu yang ditentukan untuk waktu kedatangan masuk kerja. Kegiatan melaksanakan kerja lembur dibuktikan dengan surat tugas dari atasan yang berwenang. Mengikuti kegiatan rapat sebagaimana dibuktikan dengan surat undangan rapat atau daftar presensi rapat.
45
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran dikenai terhadap Pegawai:
46
DIKENAKAN PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PERHARI
PEGAWAI YANG TIDAK MASUK KERJA DIKENAKAN PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PERHARI
47
DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PERHARI
PEGAWAI TERLAMBAT MASUK KERJA DAN TIDAK MELAKUKAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA PADA WAKTU KEPULANGAN KERJA SELAMA 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PERHARI
48
PEGAWAI TERLAMBAT MASUK KERJA TANPA KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA SETELAH WAKTU KEPULANGAN KERJA
TERLAMBAT DALAM RENTANG 31 sd 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI TERLAMBAT DALAM RENTANG 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI TERLAMBAT DALAM RENTANG WAKTU 91 sd, 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI TERLAMBAT DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI
49
CEPAT DARI WAKTU YANG DITENTUKAN PEGAWAI TANPA ALASAN YANG SAH
PULANG LEBIH PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 1 sd. 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 31 sd. 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DALAM RENTANG WAKTU 91 sd. 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI PULANG LEBIH CEPAT DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI
50
PEGAWAI YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PENGGANTIAN JAM KERJA ATAU TERLAMBAT MASUK KERJA, SERTA PULANG LEBIH CEPAT DARI WAKTU YANG DITENTUKAN UNTUK KEPULANGAN KERJA, APABILA JUMLAH JAM TERSEBUT DIKUMULATIFKAN MENCAPAI 7,5 JAM DALAM 1 BULAN DIHITUNG SEBAGAI 1 HARI TIDAK MASUK KERJA DAN DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% DAN UNTUK SETIAP KELIPATANNYA
51
PEGAWAI TANPA ALASAN YANG SAH TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA
TIDAK BERADA DITEMPATKERJA DALAM RENTANG WAKTUSEKURANG-KURANGNYA 30 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 0,5% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 31 sd. 60 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 61 sd. 90 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% PER HARI TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM RENTANG WAKTU 91 sd. 120 MENIT DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 2% PER HARI KETIDAKBERADAAN DITEMPAT KERJA DI ATAS 121 MENIT DIKENAI PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% PER HARI
52
PEGAWAI YANG TIDAK BERADA DITEMPAT KERJA DALAM WAKTU KERJA TANPA ALASAN YANG SAH, APABILA JUMLAH JAM TERSEBUT DIKUMULATIFKAN MENCAPAI 7,5 JAM DALAM 1 BULAN DIHITUNG SEBAGAI 1 HARI TIDAK MASUK KERJA DAN DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% DAN UNTUK SETIAP KELIPATANNYA
53
PEGAWAI TIDAK MELAKUKAN REKAM KEHADIRAN SISTEM ELEKTRONIKK TANPA
ALASAN YANG SAH PADA WAKTU KEDATANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN PADA WAKTU KEPULANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 1,5% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN PADA WAKTU KEDATANGAN DAN KEPULANGAN KERJA DIKENAI PENGURANGAN TUNKIN PEGAWAI SEBESAR 3% UNTUK SETIAP KALI KEJADIAN
54
surat permohonan izin;
Pegawai dinyatakan tidak melanggar ketentuan jam kerja apabila yang bersangkutan dapat membuktikan dokumen berupa: 1 surat keterangan atasan langsung bagi Pegawai yang tidak berada di tempat kerja tanpa alasan yang sah; 2 surat permohonan izin; 3 surat keterangan penugasan surat keterangan bagi Pegawai yang lupa melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja; 4 5 surat pernyataan atasan langsung bagi Pegawai yang lupa melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja; 6 surat izin ke luar kantor pada jam kerja;
55
Surat sebagaimana dimaksud wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani daftar hadir paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal terjadinya ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja, tidak berada di tempat kerja/tugas, dan/atau tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik. Surat sebagaimana dimaksud yang disampaikan lebih dari 5 (lima) hari kerja dinyata-kan tidak berlaku .
56
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan paling tinggi tidak melebihi bobot persentase dari komponen kehadiran yaitu 40% (empat puluh persen).
57
a. Menghitung jumlah persentase pengurangan kehadiran
Keterangan: 𝒚 = 𝐲𝟏+𝐲𝟐+…𝐲𝟏𝟎 𝑦 = Jumlah persentase pengurangan kehadiran Y1 Y = Jumlah persentase tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah Y = Jumlah persentase terlambat masuk kerja tanpa melakukan kewajiban penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja Y = Jumlah persentase terlambat masuk kerja tanpa wajib melakukan penggantian jam kerja pada waktu kepulangan kerja Y = Jumlah persentase pulang lebih cepat dari waktu kepulangan kerja Y = Jumlah persentase tidak berada ditempat kerja tanpa alasan yang sah Y6 = Jumlah persentase ketidakberadaan ditempat kerja tanpa alasan sah dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 (satu) bulan dihitung sebagai satu hari tidak masuk kerja Y7 = Jumlah persentase tidak melaksanakan kewajiban penggantian jam kerja atau terlambat masuk kerja serta waktu pulang kerja lebih cepat dari waktu yang ditentukan, apabila dikumulatifkan mencapai 7,5 (tujuh koma lima) jam dalam 1 bukan dihitung sebagai 1 (satu) hari tidak masuk kerja Y8 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan kerja tanpa alasan yang sah Y9 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kepulangan kerja tanpa alasan yang sah Y10 = Jumlah persentase tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik pada waktu kedatangan dan kepulangan kerja tanpa alasan yang sah
58
b. Menghitung besaran Tunjangan Kinerja Pegawai dari Komponen Kehadiran
𝑿𝟐 =𝟎,𝟎𝟎𝟒𝒏 𝒙 𝟏𝟎𝟎−𝜮𝒚 Keterangan - X2 = Besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran - n = nilai Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan - Σy = Jumlah persentase pengurangan
59
X2 =0,004𝑛 x 100−Σy (apabila Σy=10) = 0,004 (Rp2.928.000) x (100 – 10)
X2 =0,004𝑛 x 100−Σy (apabila Σy=10) = 0,004 (Rp ) x (100 – 10) = Rp x 90 = Rp
60
3. BESARAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI YANG DIBAYARKAN 𝑿 =𝐗𝟏+𝐗𝟐 atau 𝐗= 𝟎,𝟔 𝒓+(𝟎,𝟒 𝒙 𝟏𝟎𝟎−𝜮𝒚 ) 𝒙 𝟎,𝟎𝟏𝒏 Keterangan: - X = besaran Tunjangan Kinerja Pegawai per bulan - X1 = besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari nilai capaian kerja per bulan - X2 = besarnya Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran per bulan - Σy = jumlah persentase pengurangan dari komponen kehadiran - r = nilai capaian kerja per bulan dengan ketentuan r ≥76 dikonstankan menjadi n = nilai Tunjangan Kinerja Pegawai per kelas jabatan
61
𝐗= 𝟎,𝟔 𝒓+(𝟎,𝟒 𝒙 𝟏𝟎𝟎−𝜮𝒚 ) 𝒙 𝟎,𝟎𝟏𝒏 = [0,6(100) + (0,4 x ( ))] x 0,01( ) = x = 96 x = Rp
62
PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB
PENGELOLAAN SISTEM KEHADIRAN ELEKTRONIK Setiap pimpinan unit organisasi atau satuan kerja menunjuk pejabat yang bertanggung jawab mengelola sistem rekam kehadiran elektronik. PEJABAT YANG BERTANGGUNG JAWAB Pejabat Administrator yang menangani bidang kepegawaian di tingkat unit organisasi Pejabat Pengawas yang menangani bidang kepegawaian di tingkat satuan kerja Setiap akhir bulan menyampaikan rekapitulasi kehadiran pegawai kepada pimpinan unit organisasi atau satuan kerja dan atasan langsung Pegawai. Atasan langsung berdasarkan rekapitulasi kehadiran menghitung pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dari komponen kehadiran
63
D.PEMOTONGAN TUNKIN PEGAWAI
Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai dikenai kepada Pegawai apabila pada akhir tahun penilaian prestasi kerja memperoleh nilai dengan sebutan Cukup, Kurang, dan Buruk. Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun mulai awal tahun periode pelaksanaan pekerjaan Pegawai tahun berikutnya.
64
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI PADA AKHIR TAHUN MEMPEROLEH NILAI
DENGAN SEBUTAN CUKUP, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 25% DENGAN SEBUTAN KURANG, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 50% DENGAN SEBUTAN BURUK, TUNKIN PEGAWAI DIKENAI PEMOTONGAN SEBESAR 75%
65
Pegawai yang dikenai pemotongan tunkin pegawai apabila berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai tengah tahunan pada akhir bulan juni tahun berjalan memperoleh nilai dengan sebutan Baik atau Sangat Baik, Tunkin pegawai dapat dibayarkan kembali sebesar yang diterima pada akhir tahun sebelumnya mulai bulan juli tahun berjalan
66
E. PENAMBAHAN TUNKIN PEGAWAI
Pegawai yang mendapatkan nilai prestasi kerja pada akhir tahun dengan sebutan Sangat Baik untuk semua komponen, maka pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari selisih Tunjangan Kinerja Pegawai antara kelas jabatan 1 (satu) tingkat di atas kelas jabatannya dengan Tunjangan Kinerja Pegawai yang diterimanya.
67
Pegawai dengan NPK cukup, kurang, maupun buruk
Pegawai yang tidak melakukan rekam kehadiran sistem elektronik Pegawai yang tidak masuk kerja Penambahan Tunkin Pegawai diambil dari pengurangan dan pemotongan Tunkin Pegawai yang tidak berada di tempat kerja Pegawai yang terlambat masuk kerja Pegawai yang pulang lebih cepat dari waktu kepulangan
68
TUNKIN PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN
F. TUNKIN PEGAWAI BAGI PEGAWAI YANG MUTASI DAN CUTI TUNKIN PEGAWAI YANG MENJALANI MUTASI JABATAN Pegawai yang menjalani mutasi jabatan dan masuk kerja dalam jabatan yang baru, maka Tunjangan Kinerja Pegawai pada bulan ke N dan N+1, dibayarkan sesuai dengan hasil penghitungan capaian kinerja dari jabatan yang lama. Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada jabatan yang baru, penghitungannya dilaksanakan setelah yang bersangkutan membuat Sasaran Kerja Pegawai pada jabatan yang baru.
69
TUNKIN BAGI PEGAWAI YANG MENJALANI CUTI
Cuti tahunan Cuti alasan penting Cuti melahirkan Dibayarkan sebesar 100% Cuti besar: Apabila paling lama 2 bulan, dibayarkan 100% Apabila dalam rentang 2 – 3 bulan, dibayarkan 40% Cuti Sakit: 3 – 14 hari dan kemudian diperpanjang sampai dengan 1 bulan, dibayarkan 100% Di atas 1 bulan dan terus diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dibayarkan 40% Di atas 6 bulan dan terus diperpanjang sampai dengan 1 tahun 6 bulan, tidak dibayarkan. Pegawai yang sakit lebih dari 3 (tiga) hari kerja tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat dan/atau alasan sah lainnya dan oleh karena itu tidak memperoleh cuti sakit dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebesar 3% (tiga persen) per hari.
70
G. PEMBAYARAN TUNKIN PEGAWAI
Tunjangan Kinerja Pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja setiap bulannya (bulan ke N) yang penghitungannya dilakukan pada bulan berikutnya (bulan ke N+1), dan dibayarkan paling lambat pada minggu ketiga bulan ke N+1.
71
Mekanisme Pembayaran Tunkin Pegawai
Pengelola rekam kehadiran Elektronik Menyiapkan rekap. kehadiran H1 pada N+1 Pejabat Pengelola Kepegawaian Atasan langsung H3 pada N+1 Menghitung persentase pengurangan dalam bentuk rekap H5 pada N+1 Pimpinan unit kerja/Satker Mengesahkan usulan pemberian tunkin H7 pada N+1 Pimpinan Unit Organisasi H10 pada N+1 Sekretaris Jenderal Kemendikbud Tunkin pegawai paling lambat telah dibayarkan H20 pada N+1
72
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Bertanggung jawab atas penyediaan dan pendistribusian anggaran Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian. Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pengajuan permintaan pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian.
73
H. KETENTUAN PERALIHAN Nama Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai yang telah ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang belum dilakukan perubahan sesuai ketentuan yang berlaku. Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai yang telah ditetapkan pada Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud ditetapkan kembali oleh pejabat yang berwenang menetapkan Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan untuk kelas jabatan 11 (sebelas) ke atas bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan unit organisasi masing-masing Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal untuk kelas jabatan 10 (sepuluh) ke bawah bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian
74
SEKIAN MARI KITA DISKUSIKAN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.