Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Atmadjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II
KOORDINASI TATA LAKSANA PEMBINAAN KONSTRUKSI DI PUSAT, PROVINSI, DAN KAUPATEN /KOTA Oleh: Drs. SUGIYONO, M.Si Direktur SUPD II DIT SUPD II - DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI 2015 Disampaikan pada acara Rapat Kerja Persiapan Pembinaan Jasa Konstruksi 2016, Jakarta 18 sd 19 Nov 2015
2
PERUBAHAN PARADIGMA PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ANTAR SUSUNAN PEMERINTAHAN
UU 5/1974 UU 22/1999 UU 32/2004 UU 23/2014 Titik Berat Otonomi Pada Kabupaten/Kota Desentralisasi berkeseim-bangan antara Pem. Pusat, Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota
3
MODEL GFC (GOVERNMENT FUNCTIONS CENTERED MODEL)
ACCOUNTABILITY FOLLOW FUNCTION MONEY FOLLOW FUNCTION PLANNING FOLLOW FUNCTION STRUCTURE FOLLOW FUNCTION PERSONNEL FOLLOW FUNCTION GFC yang digunakan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 dijabarkan lebih lanjut melalui PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut di atas dilanjutkan pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4
Pembagian Urusan Pemerintahan
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN (UU23/2014) PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (6 URUSAN) KONKUREN (32 URUSAN) PEMERINTAHAN UMUM (7 URUSAN) PSL. 10 PSL. 25 PSL PEMERINTAH PUSAT PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DAN KAB.KOTA POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA WAJIB (24) PILIHAN (8) PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH KELAUTAN DAN PERIKANAN PARIWISATA PERTANIAN KEHUTANAN ENERGI DAN SDM PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN TRANSMIGRASI PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) SALAH SATUNYA ADALAH BIDANG PEKERJAAN UMUM SUBBIDANG SDA
5
URUSAN WAJIB DAN PILIHAN
KEWENANGAN DAERAH DALAM URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PILIHAN Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar Wajib dilaksanakan berdasarkan POTENSI DAERAH PENDIDIKAN KESEHATAN PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN TRANTIBUM DAN LINMAS SOSIAL TENAGA KERJA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN LINAK PANGAN PERTANAHAN LINGKUNGAN HIDUP ADMINDUK DAN CASIP PMD DALDUK DAN KB PERHUBUNGAN KOMINFO KOPERASI DAN UKM PENANAMAN MODAL PEMUDAN DAN OLAH RAGA STATISTIK PERSANDIAN KEBUDAYAAN PERPUSTAKAAN KEARSIPAN KELAUTAN DAN PERIKANAN PARIWISATA PERTANIAN KEHUTANAN ENERGI DAN SDM PERDAGANGAN PERINDUSTRIAN TRANSMIGRASI
6
DEFINISI OPERASIONAL PEMBANGUNAN DAERAH
Merupakan perwujudan dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari pembangunan Nasional ( Pasal 258, UU 23/2014) (dalam prakteknya: adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki (daerah) untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, peningkatan daya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM). PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
7
PERPRES 11 TAHUN 2015 TENTANG KEMENDAGRI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PERPRES 11 TAHUN 2015 TENTANG KEMENDAGRI TUGAS Menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Kemendagri FUNGSI ( 1 dari 10 fungsi) Perumusan, Penetapan dan pelaksanaan kebijakan bidang: Politik dan Pemerintahan Umum Pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah DITJEN BINA PEMBANGUNAN DAERAH Otonomi daerah TUGAS Pembinaan keuangan daerah Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan Pembinaan administrasi kewilayahan Pembinaan Pemerintahan Desa Kependudukan dan pencatatan sipil
8
ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN PROGRAM DITJEN BINA BANGDA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA ARAH KEBIJAKAN DAN SASARAN PROGRAM DITJEN BINA BANGDA SASARAN PROGRAM BANGDA Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah melalui peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan serta didukung pengelolaan anggaran dan keuangan yang akuntabel dan berpihak kepada rakyat Meningkatnya kualitas pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional Mendorong terwujudnya keserasian dan keadilan pembangunan antar wilayah dan daerah melalui pembangunan dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa serta perbatasan
9
DAERAH KABUPATEN/KOTA
PEMBAGIAN URUSAN DAN KEWENANGAN TERKAIT BIDANG PEKERJAAN UMUM (Lampiran UU 23/2014) SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA Jasa Konstruksi Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi percontohan. Pengembangan sistem informasi jasa konstruksi cakupan nasional. Penerbitan izin usaha. Penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli Konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah provinsi Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota
10
Implementasi Bina Konstruksi di Drh
Pelaksanaan Urusan Wajib Bidang Pekerjaan Umum Berbasis Kewenangan Di Daerah UU 23 Tahun 2014 Penguatan Peran Pemda BINWAS PEMDA Umum Teknis Pemerintahan Daerah Implementasi Bina Konstruksi di Drh Prov Kab ABSOLUT KONKUREN UMUM Urusan wajib Bidang Pekerjaan Umum dan Sub Urusan Bina Konstruksi Pelatihan Tenaga Ahli Konstruksi Sistem Informasi Jakon Pembagian Urusan dan Kewenangan (UU 23 Tahun 2014 – Lampiran C) Pemerintah Pusat Daerah Provinsi Daerah Kabupaten Kota 1. Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Kerja Konstruksi 2. Pengebangan Sistem Informasi Jakon Cakupan Nasional 3. Penerbitan Izin usaha 1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja konstruksi 2. Penhyelenggaran sistem informasi Jakon cakupan daerah provinsi 1. Penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil Konstruksi 2. Penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan Daerah kabupaten/kota.
11
TATA LAKSANA JAKON DALAM SINKRONISASI PROGRAM KEGIATAN PEMBANGUNAN DAERAH Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana program Jakon sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah dan nasional. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (Provinsi) Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah – (Kabupaten/Kota) RPJMN RKP RENSTRA K/L RENJA K/L RPJPN RPJMD Prov. RKPD Prov. RENSTRA SKPD-Prov. SKPD-Prov. RPJPD Prov. RPJMD K/K RKPD K/K RENSTRA SKPD-K/K SKPD-K/K RPJPD K/K RTRWN RDTR RTRW RTR
12
MENDAGRI KEBIJAKAN KEMENDAGRI DALAM BINUM KONTRUKSI
SINKRONISASI DAN HARMONISASI TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL BIDANG PU TUJUAN PEMBANGUNAN DAERAH BIDANG PU KOORDINASI TEKNIS PEMBANGUNAN ANTARA K/L dan DAERAH PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN EVALUASI UU23/2014 (Psl.259) MENTERI TEKNIS dan Ka.LPnK MENDAGRI URUSAN WAJIB DASAR BIDANG PU KOORDINASI TEKNIS BINTEK PEMBINAAN UMUM UU23/2014 (Psl.374) PEMBAGIAN URUSAN Pemerintahan KELEMBAGAAN DAERAH Kepegawaian Perangkat Daerah KEUANGAN DAERAH PEMBANGUNAN DAERAH PELAYANAN PUBLIK di Daerah KERJASAMA DAERAH KEBIJAKAN DAERAH Kepala daerah dan DPRD Pembinaan Lainnya sesuai peraturan SUB URUSAN JASA KONSTRUKSI Lembaga DRH Informasi Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah
13
PERAN BANGDA KEMENDARI DALAM BIDANG PU (JAKON)
PEMBANGUNAN DAERAH KOORDINASI TEKNIS PEMBINAAN UMUM PENGAWASAN UMUM UU23/2014 (Psl.259: ayat 4) UU23/2014 (Psl.374: ayat 4) UU23/2014 (Psl.377: ayat 1) PERENCANAAN PELAKSANAAN PENGENDALIAN EVALUASI FASILITASI KONSULTASI DIKLAT LITBANG PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH WAJIB DASAR BIDANG PU BIDANG YANG RELEVAN DENGAN PKP KELEMBAGAAN DAERAH KEUANGAN DAERAH PEMBANGUNAN DAERAH PELAYANAN PUBLIK KERJASAMA DAERAH KEBIJAKAN DAERAH PROVINSI UU23/2014 (Psl.374: ayat 1) UU23/2014 (Psl.259: ayat 2) UU23/2014 (Psl.375: ayat 3) UU23/2014 (Psl.374: ayat 2) KABUPATEN/ KOTA
14
JENIS PERANGKAT DAERAH MENURUT UU 23/2014
SUPPORTING STAFF : SETDA SET DPRD A. B. OPERATING CORE :DINAS YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN. TECHNO STRUCTURE : BADAN YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH SKPD. C. TECNO STRUCTURE YANG SECARA EKSPLISIT SUDAH DISEBUTKAN NOMENKLATURNYA INSPEKTORAT DAERAH DAN SATPOL PP. D. 14
15
JENIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN, KECUALI YG DISEBUT KHUSUS. SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH SERTA SAPOL PP 15
16
JENIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH. PERANGKAT KEWILAYAHAN DISEBUT KECAMATAN. 16
17
TIPOLOGI PERANGKAT DAERAH
PADA PRINSIPNYA SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DILAKSANAKAN OLEH 1 DINAS PADA PRINSIPNYA SETIAP FUNGSI PENUNJANG DILAKSANAKAN OLEH 1 BADAN UNTUK MELAKSANAKAN PRINSIP TERSEBUT DI ATAS, PERANGKAT DAERAH DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A, TIPE B DAN TIPE C. KECAMATAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A DAN TIPE B TIDAK LAGI DIKENAL PERUMPUNAN DINAS DAN BADAN, KECUALI URUSAN PEMERINTAHAN ATAU FUNGSI PENUNJANG YANG SANGAT KECIL SEHINGGA BEBAN TUGASNYA TIDAK MASUK KATEGORI TIPE C 17
18
PERBEDAAN OPD MENURUT UU 23/2014 DAN PP 41/2007
DIMENSI PP 41/2007 UU 23/2014 Nonenklatur Setda dan Set DPRD Inspektorat Bapeda Dinas Lemtekda : Badan, Kantor dan Rumkit Kecamatan utk kab/kota Kelurahan utk kab/kota Badan Kecamatan untuk kab/kota Perumpunan Perumpunan Dinas, Badan dan kantor Tidak ada perumpunan Tipologi Tidak ada Ada tipologi dinas dan badan Lembaga lain yang diperintahkan per-UU. Dapat dibentuk menjadi perangkat daerah Digabung menjadi bagian perangkat daerah yang ada 18
19
LANGKAH PENYUSUNAN KELEMBAGAAN PEMERINTAH DAERAH
MENENTUKAN INDIKATOR YANG AKAN DIJADIKAN DASAR PENENTUAN TIPE PERANGKAT DAERAH BERSAMA ANTARA K/L DENGAN KEMDAGRI. BILA PERLU DILAKUKAN DISKUSI PARALEL (KLINIK PEMBAHASAN INDIKATOR) SIMULASI UNTUK MENJAMIN BAHWA INTERVAL BEBAN DITETAPKAN ADIL DAN FAIR SESUAI DENGAN KAPASITAS STRUKTUR PERANGKAT DAERAH SESUAI DENGAN TIPOLOGINYA UNTUK MELAKUKAN SIMULASI, PERLU DITENTUKAN DAERAH PILOT YANG MEREPRESENTASIKAN VARIASI BEBAN SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN APAKAH PERLU DITENTUKAN BOBOT ZONA DAERAH (ZONA PULAU) UNTUK MEMBERIKAN KEADILAN TERHADAP BEBERAPA FAKTOR YANG TIDAK BISA DIAKOMODASI DALAM INDIKATOR : MISALNYA, TINGKAT VARIASI KESULITAN AKSES PADA SETIAP ZONA. 19
20
INDIKATOR DAN PENGUKURAN BEBAN KERJA PERANGKAT NDAERAH
PP MENETAPKAN INDIKATOR PENGUKURAN BEBAN (INTENSITAS DAN POTENSI) UNTUK MENENTUKAN TIPOLOGI: MERUPAKAN BEBAN KUNCI YANG MEMBENTUK BEBAN YANG LAIN BUKAN FUNGSI ATAU UNSUR MANAJEMEN MERUPAKAN KEWENANGAN DAEAH UNTUK MENENTUKAN INTERVAL BEBAN PERLU DILAKUKAN SIMULASI DAN KESEPAKATAN DENGAN K/L SETELAH DITETAPKAN INDIKATOR DALAM PP, MAKA PEMDA DAN K/L MELAKUKAN PEMETAAN UNTUK MENETUKAN UKURAN PERANGKAT DAERAH DIKOORDINASIKAN OLEH KEMDAGRI. UNTUK PERTAMA KALI HASIL PEMETAAN OLEH K/L PALING LAMBAT 3 BULAN SEBELUM OKTOBER 2016. DLM HAL K/L BELUM MENETAPKAN HASIL PEMETAAN, PEMDA LANGSUNG MENETAPKAN PERDA SESUAI HASIL PEMETAAN YANG DILAKUKAN OLEH DAERAH. 20
21
PELAKSANAAN URUSAN JENIS DAN VOLUME BEBAN DIPETAKAN SESUAI DENGAN KEWENANGAN DAERAH MASING-MASING ESTIMASI KEBUTUHAN ANGGARAN DALAM KURUN WAKTU TERTENTU, MENJADI BAHAN MENYUSUN DOKUMEN PERENCANAAN PENENTUAN PRIORITAS PELAKSANAAN URUSAN PEMERINTAHAN INTERVENSI PUSAT BERDASARKAN RASIO KEBUTUHAN SUMBERDAYA PELAKSANAAN URUSAN DENGAN SUMBER DAYA REAL YANG DIMILIKI OLEH DAERAH. 21
22
INDIKATOR DAN PENGUKURAN BEBAN KERJA PERANGKAT NDAERAH
PP MENETAPKAN INDIKATOR PENGUKURAN BEBAN : MERUPAKAN BEBAN KUNCI YANG MEMBENTUK BEBAN YANG LAIN BUKAN FUNGSI ATAU UNSUR MANAJEMEN MERUPAKAN KEWENANGAN DAEAH UNTUK MENENTUKAN INTERVAL BEBAN PERLU DILAKUKAN SIMULASI DAN KESEPAKATAN DENGAN K/L SETELAH DITETAPKAN INDIKATOR DALAM PP, MAKA PEMDA DAN K/L MELAKUKAN PEMETAAN UNTUK MENETUKAN UKURAN PERANGKAT DAERAH DIKOORDINASIKAN OLEH KEMDAGRI. UNTUK PERTAMA KALI HASIL PEMETAAN OLEH K/L PALING LAMBAT 3 BULAN SEBELUM OKTOBER 2016. DLM HAL K/L BELUM MENETAPKAN HASIL PEMETAAN, PEMDA LANGSUNG MENETAPKAN PERDA SESUAI HASIL PEMETAAN YANG DILAKUKAN OLEH DAERAH. 22
23
LEMBAGA TERTENTU KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 :
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara 23
24
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.