Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO"— Transcript presentasi:

1 PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO

2 Sengketa Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 10)
Sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Orang/Badan Hukum Perdata Vs Badan/Pejabat TUN di pusat/daerah Sebagai akibat dikeluarkan KTUN Termasuk sengketa kepegawaian Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3 Tata Usaha Negara (Pasal 1 Butir 7)
Administrasi negara Melaksanakan fungsi Menyelenggarakan urusan pemerintahan di pusat dan daerah

4 Tergugat (Pasal 1 Butir 12)
Badan/pejabat TUN Mengeluarkan keputusan Berdasarkan wewenang yang ada padanya/dilimpahkan kepadanya Yang digugat orang/Badan Hukum Perdata

5 Badan/Pejabat TUN (Pasal 1 Butir 8)
Melaksanakan urusan Pemerintahan Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6 Badan/Pejabat TUN (Indroharto)
Instansi resmi di bawah Presiden sebagai kepala eksekutif Instansi dalam lingkungan kekuasaan negara di luar kekuasaan eksekutif Badan Hukum Perdata yang didirikan Pemerintah untuk melaksanakan tugas/urusan Pemerintah Lembaga Hukum Swasta yang melaksanakan tugas Pemerintahan

7 Keputusan TUN (Pasal 1 Butir 9) Pengertian Obyek Gugatan
Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN Berisi tindakan Hukum TUN Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Konkrit, individual, final Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang/Badan Hukum Perdata

8 Sifat Lain Keputusan Tata Usaha Negara
Berada di wilayah Hukum Publik Sepihak

9 Penyempitan Obyek Gugatan (Pasal 2)
KTUN Perdata KTUN Umum KTUN yang masih memerlukan persetujuan KTUN berdasarkan KUHP & KUHAP KTUN hasil pemeriksaan badan peradilan KTUN TU TNI Keputusan KPU pusat/daerah mengenai hasil Pemilu

10 Perluasan Obyek Gugatan (Pasal 3)
Badan/Pejabat TUN tidak mengeluarkan keputusan (fiktif) yang menjadi kewajibannya Jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan telah lewat Bila jangka waktu tidak diatur dihitung 4 bulan sejak permohonan diterima


Download ppt "PENGERTIAN-PENGERTIAN DASAR UU NO. 5/1986 jo UU NO. 9/2004 jo UU NO"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google