Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYohanes Wibowo Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
ADMINISTRASI PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT ADMINISTRASI PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL Makassar, 27 April 2017 Bagian Pembinaan Pegawai Biro Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana AdmJFT-PPBJ-ver2 1
2
Peraturan Terkait Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Permen PAN-RB No. 77/2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya Peraturan Bersama Kepala LKPP dan Kepala BKN No. 1/2013 dan No. 14/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Permen PAN-RB No.77/2012 Perka LKPP No. 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Perka LKPP No. 15/2013 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Melalui Mekanisme Penyesuaian (Inpassing) Perka LKPP No. 7/2014 tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola pengadaan Barang/Jasa 2
3
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
PNS yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, manajemen kontrak, dan manajemen informasi aset. Rumpun Jabatan : Manajemen Instansi Pembina : LKPP 3
4
JABATAN FUNGSIONAL ASN
KEDUDUKAN DAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL ASN KEDUDUKAN TUGAS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung pada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional Memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu (Pasal 67 PP 11/2017 Tentang Manajemen PNS) (Pasal 68 PP 11/2017 Tentang Manajemen PNS) 4
5
PEGAWAI DAN JABATAN ASN
UTAMA JABATAN PIMPINAN TINGGI PPPK MADYA (16 s.d. 17) PRATAMA (13 s.d. 15) PNS ADMINISTRATOR KEAHLIAN (11 s.d. 13) (8,9, 11, 13) JABATAN ADMINISTRASI JABATAN FUNGSIONAL PPPK PENGAWAS (9 ) KETRAMPILAN (5 s.d. 8) PELAKSANA (1 s.d. 7) 5
6
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIBINA
UNIT PEMBINA 26 (DUA PULUH ENAM) JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU NON BIDANG PUPR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR NO UNOR/UNKER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU YANG DIBINA 1 BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORTALA Analis Kepegawaian, Auditor Kepegawaian 2 BIRO UMUM Arsiparis, Dokter, Dokter Gigi, Pranata Lab. Kesehatan, Perawat Gigi, Perawat, Bidan, Radiografer 3 BIRO HUKUM Perancang Peraturan Perundang-undangan 4 BIRO PAKLN Perencana 5 BIRO KEUANGAN Analis Keuangan Pusat dan Daerah 6 BIRO KOMPU Pustakawan, Pranata Hubungan Masyarakat 7 BIRO PBMN DAN LP Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 8 PUSDATIN Pranata Komputer, Surveyor Pemetaan 9 BPSDM Widyaiswara, Assesor 10 ITJEN Auditor 11 BALITBANG Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Pengendali Dampak Lingkungan 12 DITJEN BINA KONSTRUKSI Instruktur 6
7
JENJANG JABATAN, JENJANG PANGKAT DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF YANG HARUS DICAPAI PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Ahli Madya Pembina Utama Muda (IV/c) 700 Pembina Tk. I (IV/b) 550 Pembina (IV/a) 400 Ahli Muda Penata Tk. I (III/d) 300 Penata (III/c) 200 Ahli Pertama Penata Muda Tk. I (III/b) 150 Penata Muda (III/a) 100 7
8
MEKANISME PENGANGKATAN DALAM JF PENGELOLA PBJ
NO MEKANISME PENGERTIAN a. Pengangkatan Pertama Pengangkatan untuk mengisi lowongan (formasi) JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui Proses Pengangkatan CPNS b. Perpindahan dari Jabatan Lain Pengangkatan melalui perpindahan jabatan struktural atau fungsional tertentu lain atau fungsional umum dalam JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa c. Penyesuaian/ Inpassing Pengangkatan dalam JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui penyetaraan golongan, pangkat, masa kerja dan ijazah. 8
9
PENGANGKATAN PERTAMA Syarat Umum : Syarat Khusus
Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV Gol. Ruang minimum Penata Muda (III/a) Penilaian prestasi kerja bernilai minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir Memiliki sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ Pemerintah Penetapan Angka Kredit oleh pejabat yang berwenang Syarat Khusus Paling lambat 3 (tiga) tahun setelah diangkat PNS harus mengikuti dan lulus diklat, yaitu : - Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ - Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pertama. b. Paling lambat 1 (satu) tahun setelah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional tersebut, harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. 9
10
PENGANGKATAN PERPINDAHAN
Ketentuan sama seperti dalam Syarat Umum pengangkatan pertama Syarat Khusus memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun kumulatif yang sesuai dengan kompetensi jabatan fungsional di bidang PBJ Pemerintah yang akan diduduki serta dibuktikan dengan surat penugasan telah mengikuti dan lulus diklat yaitu : - Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Pengelola PBJ; dan - Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Pertama. tersedianya formasi untuk jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun diutamakan telah mengikuti Diklat Kompetensi PBJ 10
11
PENGANGKATAN PENYESUAIAN/INPASSING Masa Penyesuaian/Inpassing
Syarat berijazah paling rendah Sarjana Strata Satu (S1)/Diploma IV pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun kumulatif yang sesuai dengan kompetensi jabatan fungsional di bidang PBJ Pemerintah yang akan diduduki, serta dibuktikan dengan surat penugasan Penilaian prestasi kerja bernilai minimal baik dalam 1 (satu) tahun terakhir memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJ Pemerintah diutamakan telah mengikuti Diklat Kompetensi PBJ mempertimbangkan formasi jabatan fungsional Pengelola PBJ Masa Penyesuaian/Inpassing 9 Januari 2013 s.d. 31 Desember 2014 (SUDAH BERAKHIR) 30 Desember 2016 s.d. 31 Desember 2018 (PermenPANRB No. 26 / 2016) 11
12
ALUR PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA GOLONGAN III
Calon Jafung PPBJ mengusulkan DUPAK TU Kepegawaian Ybs mengirimkan usulan dan berkas ke Biro PBMN dan LP Biro Pengelolaan BMN dan LP membentuk Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Calon Jafung PPBJ Unit Kerja Ybs Biro PBMN dan LP Biro PBMN dan LP mengirimkan Berita Acara dan PAK ke Unit Kerja Ybs Tim Penilai mengadakan Sidang DUPAK, menghasilkan Berita Acara dan PAK Seleksi Administrasi Berkas Calon Jafung oleh Sekretariat Tim Penilai Biro PBMN dan LP Tim Penilai Sekre. Tim Penilai Unit kerja Ybs mengajukan Usulan Pengangkatan Calon Jafung ke BKOT Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan SK Jafung PPBJ Golongan III Unit Kerja Ybs Biro Kepeg.& Ortala Jafung PPBJ 12
13
ALUR PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA GOLONGAN IV
TU Kepegawaian Ybs mengirimkan usulan dan berkas ke Biro PBMN dan LP Biro PBMN dan LP memeriksa kepengkapan berkas DAN mengirmkan berkas DUPAK Ke LKPP Calon Jafung PPBJ mengusulkan DUPAK Calon Jafung PPBJ Unit Kerja Ybs Biro PBMN dan LP LKPP mengirimkan Berita Acara dan PAK ke Biro PBMN dan LP Tim Penilai Pusat di LPKK mengadakan Sidang DUPAK, dan menghasilkan Berita Acara dan PAK Biro PBMN dan LP mengirimkan Berita Acara dan PAK ke Unit Kerja Ybs Biro PBMN dan LP LKPP Tim Penilai Pusat Unit kerja Ybs mengajukan Usulan Pengangkatan Calon Jafung ke Sekjen Sekretaris Jenderal menerbitkan SK Jafung PPBJ Golongan IV Unit Kerja Ybs Sekretaris Jenderal Jafung PPBJ 13
14
Inpassing Nasional Jabatan Fungsional
30 Desember 2016 s.d. Desember 2018 Berlaku pula bagi Jabatan Fungional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (PermenPAN RB RI No 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing) 14
15
DIPERUNTUKKAN BAGI PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan didudukinya PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas Pejabat Fungsional yang sedang dibebaskan sementara karena tidak mampu mengumpulkan Angka Kredit 15
16
JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
BATAS ENTRY POINT JF Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 3 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana 2 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki JF PPBJ jenjang Madya 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan terakhir bagi Jabatan Pimpinan Tinggi 16
17
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL KATEGORI KEAHLIAN (PERMENPAN NO 26 TAHUN 2016) 17
18
Pokok-Pokok Substansi Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ
Tata cara penyesuaian/ inpassing nasional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pokok-Pokok Substansi Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing untuk jabatan fungsional PPBJ oleh Instansi Pembina (Pimpinan LKPP) 18
19
ALUR PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING Calon Jafung PPBJ mengisi portofolio dan melengkapi Berkas TU Kepegawaian Ybs mengirimkan usulan dan berkas ke Biro PBMN dan LP Biro Pengelolaan BMN dan LP melakukan verifikasi berkas persyaratan Calon Jafung PPBJ Unit Kerja Ybs Biro PBMN dan LP Sekretaris Jenderal menerbitkan SK Jafung PPBJ Golongan IV Pelaksanaan Uji Kompetensi, Penilaian PAK, dan Penerbitan Rekomendasi Pengusulan Calon dilengkapi e-formasi Jafung PPBJ Sekretaris Jenderal Kepala LKPP cq. Direktur Sertifikasi LKPP Sekretaris Jenderal Kepala Biro Kepegawaian menerbitkan SK Jafung PPBJ Golongan III Penyampaian SK Jafung PPBJ Golongan III dan IV ke Unor/Unker Ybs Jafung PPBJ Biro Kepeg.& Ort Biro Kepeg.& Ort 19
20
Berdasarkan pasal 30 ayat 3 Permen PAN-RB No. 77/2012
Jumlah Formasi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Yang Ditetapkan Menteri PAN-RB Berdasarkan pasal 30 ayat 3 Permen PAN-RB No. 77/2012 di lingkungan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian , yakni : (a) setiap 1 (satu) satuan kerja paling kurang 2 (dua) orang dan paling banyak 3 (tiga) orang ; dan (b) setiap 1 (satu) ULP diperlukan paling kurang 3 (tiga) orang, paling banyak 7 (tujuh) orang; Formasi Jabfung Pengelola PBJ didasarkan pada analisis jabatan dan perhitungan beban kerja. 20
21
K/L/D/I terlebih dahulu harus membentuk ULP
Persyaratan Pengajuan Usulan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di K/L/D/I Terdapat ULP yang mewadahi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa K/L/D/I terlebih dahulu harus membentuk ULP Terdapat Satker/SKPD yang memiliki tugas dan fungsi pengadaan barang/jasa sebagaimana tercantum dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dan atau tertuang dalam peraturan Menteri/Gubernur/ Bupati/Walikota/Kepala Lembaga; dan/atau 3) Ada tambahan beban kerja yang mengakibatkan bertambahnya formasi PNS yang bekerja di bidang pengadaan barang/jasa. 21
22
Analisis dilakukan berdasarkan: Jenis pekerjaan Jumlah Satker/SKPD
Analisis Kebutuhan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa masing-masing satuan organisasi disusun berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan dituangkan dalam PETA JABATAN. Analisis dilakukan berdasarkan: Jenis pekerjaan Jumlah Satker/SKPD Jumlah ULP Jumlah paket yang dilaksanakan Nilai pekerjaan Kompleksitas pekerjaan Rentang kendali Analisis beban kerja dan perkiraan kapasitas Pejabat Fungsional Pengelola PBJ 22
23
Penempatan Pejabat Fungsional Pengelola PBJ
Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset ORGANISASI PENGADAAN SATKER/SKPD JF PPBJ PA/KPA PPK PPHP JF PPBJ ULP 23
24
UNIT LAYANAN PENGADAAN Pejabat Fungsional Pengelola PBJ
Struktur ULP Kepala ULP Sekretariat Pokja Pokja Pokja Pokja Pejabat Fungsional Pengelola PBJ Perka LKPP No.5/2012 tentang ULP 24
25
Organisasi ULP– Hubungan dengan PA/KPA
Kepala Daerah PA / KPA Membentuk Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tim Teknis Tim Ahli/Juri Proses Pemilihan dan Penetapan Kepala Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan Hasil Pekerjaan Fungsi TU/Sekretariat Pokja Pejabat Pengadaan < 200jt: B/PK/JL < 50jt: JK Staf Pendukung Penyedia Barang/Jasa > 200jt: B/PK/JL > 50jt: JK Kontrak 25
26
BEZETTING DAN KEBUTUHAN JFT NON PUPR
NAMA JFT JUMLAH AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA TERAMPIL B K Perencana 13 193 1 10 7 31 5 152 Analis Kepegawaian 12 65 3 4 18 8 34 Arsiparis 81 665 2 24 11 132 49 507 Perancang PerUUan 26 17 Pengelola PBJ 1941 - 50 234 1657 Pranata Humas 6 Pustakawan 16 Pranata Komp. 22 60 15 41 Surveyor Pemetaan Analis Kebijakan JUMLAH I 158 3036 70 43 342 51 2080 53 545 B : Bezetting / Existing K : Kebutuhan Data berdasarkan hasil pembahasan tgl 15 Des 2016 26
27
BEZETTING DAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
BIDANG JFT JUMLAH AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA TERAM-PIL B K BIDANG PUPR 2007 9309 1 25 220 438 531 1607 1256 4730 2509 BIDANG NON PUPR 676 4424 46 87 117 301 163 637 274 2701 76 699 2683 13733 47 112 337 739 694 2244 1530 7431 3208 B : Bezetting / Existing K : Kebutuhan Data berdasarkan revisi JFT Madya tgl 27 Feb 2017 Perlu validasi ulang dengan Unit Organisasi 27
28
JENJANG KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA TUNJANGAN JABATAN
KELAS JABATAN, TUNJANGAN KINERJA DAN TUNJANGAN JABATAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA JENJANG KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA TUNJANGAN JABATAN Pengelola PBJ Madya 11 Rp ,- Rp ,- Pengelola PBJ Muda 9 Rp ,- Rp ,- Pengelola PBJ Pertama 8 Rp ,- Rp ,- (Peraturan Menteri PUPR Nomor 4/PRT/M/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 28
29
Terima Kasih 29
30
KEWAJIBAN PENGELOLA PBJ
Pengelola PBJ Pertama III/a sampai dengan Madya IV/b dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan dan/atau pangkat terakhir harus dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi. Pengelola PBJ Madya IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus dapat memenuhi minimal 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. Apabila tidak dapat memenuhi kewajiban diatas, maka akan dibebaskan sementara dari jabatan fungsional Pengelola PBJ 30
31
Company Logo KENAIKAN JABATAN Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;dan Tersedia formasi. 31
32
Company Logo KENAIKAN PANGKAT Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. 32
33
Kewajiban Pengelola PBJ yang akan naik jenjang Jenjang Jabatan/Pangkat
Jenjang Pertama, III/b Minimal 2 Angka Kredit Berasal dari Pengembangan Profesi Jenjang Muda, III/c Jenjang Muda, III/c Minimal 4 Angka Kredit Berasal dari Pengembangan Profesi Jenjang Muda, III/d Jenjang Muda, III/d Minimal 6 Angka Kredit Berasal dari Pengembangan Profesi Jenjang Madya, IV/a Jenjang Madya, IV/a Minimal 8 Angka Kredit Berasal dari Pengembangan Profesi Jenjang Madya, IV/b Jenjang Madya, IV/b Minimal 12 Angka Kredit Berasal dari Pengembangan Profesi Jenjang Madya, IV/c 33
34
Persyaratan Pengelola PBJ yang akan naik Jenjang Jabatan
Jenjang Jabatan Semula Naik Jenjang Jabatan ke Persyaratan PPBJ Pertama PPBJ Muda Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Muda; dan Dapat mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Muda. Pengelola PBJ Muda Pengelola PBJ Madya Lulus Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Madya; dan Dapat mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Pengelola PBJ Madya. 34
35
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAPENGADAAN BARANG/JASA
diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 35
36
PENGANGKATAN KEMBALI KEDALAMJABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAPENGADAAN BARANG/JASA
Bagi yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit, dapat diangkat kembali apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan/maintenance, paling lama 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara. Bagi yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, dapat diangkat kembali apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan. Bagi yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dapat diangkat kembali apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun. Telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau Telah selesai menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. 36
37
ANGKA KREDIT YANG DPERHITUNGKAN PADA SAAT PENGANGKATAN KEMBALI
Karena diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil, pada saat diangkat kembali menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki Karena ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, pada saat diangkat kembali menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki + Angka Kredit Pengembangan profesi selama masa pembebasan sementara. Karena menjalani cuti di luar tanggungan negara pada saat diangkat kembali menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki Karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, pada saat diangkat kembali menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki + Angka Kredit Pengembangan profesi selama masa pemebasan sementara + Ijazah yang dimiliki. 37
38
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya, tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan / pangkat setingkat lebih tinggi; Bagi Jafung Pengelola PB Jenjang Madya IV/c dalam tahun pertama sejak diangkat, TIDAK DAPAT mengumpulkan angka kredit “maintenance” sekurang-kurangnya 20 AK dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi; Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan. 38
39
BERKAS PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI PENGELOLA PBJ
Fotocopy SK Penugasan dari Atasan Langsung atau Satker/SKPD yang mengindikasikan PNS ybs selama 2 (dua) tahun bekerja sebagai salah satu Pejabat dibawah ini : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP); Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pejabat Pengadaan; atau Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). 2. Fotokopi ijazah Sarjana (S1) / Diploma IV (D IV); 3. Fotokopi Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat Terakhir yang dilegalisir; 4. Fotokopi Daftar Penilaian Prestasi Kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; 5. Fotokopi Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama yang masih berlaku 6. Surat pernyataan bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari PNS yang bersangkutan; 7. Surat Tanda Telah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Jabatan Fungsional Pengelola PBJ ; 8. Penetapan Angka Kredit yang telah ditandatangan Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit. BERKAS PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI PENGELOLA PBJ 39
40
BATAS USIA PENSIUN PENGELOLA PBJ
MENGIKUTI PP NO. 21 TAHUN 2014 UU ASN 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Tertentu Ahli Pertama dan Muda BATAS USIA PENSIUN 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Fungsional Tertentu Ahli Madya Sumber : Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 2014 ttg Pemberhentian PNS yang mencapai BUP Bagi Pejabat Fungsional 40
41
Formulasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Layanan Pengadaan (ULP): Perhitungan JF Pengelola PBJ pada ULP dilakukan hanya untuk kegiatan Pemilihan Penyedia Perhitungan jumlah formasi menggunakan metode analisis jabatan dan penghitungan beban kerja Dokumen minimal yang diperlukan dalam perhitungan formasi JF Pengelola PBJ pada ULP, antara lain: Jumlah satker/SKPD yang dilayani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran pada satker K/L/I atau Daftar Pelaksanaan Anggaran pada SKPD Pemda Data jumlah paket pekerjaan seluruh satker/SKPD yang tertuang di dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dokumen tersebut adalah dokumen yang berisi kegiatan yang dilaksanakan selama 1 Tahun Anggaran sebelum tahun pengajuan formasi pengelola pengadaan barang/jasa. 41
42
4. Rumus Perhitungan Formasi ∑ Waktu Penyelesaian 1 Tahun
Formasi JFPP = ∑ Jam Kerja Efektif per Tahun Keterangan: Formasi JFPP = Jumlah formasi yang tersedia untuk pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada K/L/D/I ∑ Waktu Penyelesaian = Jumlah Waktu Penyelesaian Per Satuan Hasil dalam 1 tahun ∑ Jam Kerja Efektif = Jumlah jam kerja efektif pengelola pengadaan barang/jasa dalam setahun, yakni jam 5. Perhitungan Formasi JF Pengelola PBJ dilakukan per jenjang jabatan dengan pendekatan kompleksitas paket, yaitu: Pengelola PBJ Pertama paket sederhana Pengelola PBJ Muda paket semi kompleks Pengelola PBJ Madya paket kompleks 42
43
Hubungan Antara Jenjang Kualifikasi, Kompleksitas Paket, dan Kriteria Kompleksitas
JENJANG KUALIFIKASI JABATAN KOMPLEKSITAS PAKET KRITERIA KOMPLEKSITAS NILAI PAKET PEKERJAAN (Rp) METODE PENGADAAN JENIS PERIKATAN KONTRAK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA PERTAMA SEDERHANA S.D 200 JUTA ATAU S.D 50 JUTA (JASA KONSULTANSI) PENGADAAN LANGSUNG PENUNJUKAN LANGSUNG SWAKELOLA BUKTI PEMBELIAN KWITANSI SPK SURAT PERJANJIAN UNTUK PEKERJAAN TUNGGAL S.D 5 MILIAR PELELANGAN SEDERHANA, SELEKSI SEDERHANA, PEMILIHAN LANGSUNG PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MUDA SEMI KOMPLEKS (Rp.5 MILIAR S.D. Rp.50 MILIAR) 5 MILIAR S.D 50 MILIAR PELELANGAN ATAU SELEKSI UMUM SURAT PERJANJIAN UNTUK PEKERJAAN TUNGGAL ATAU TERINTEGRASI PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA MADYA SEMI KOMPLEKS (DIATAS Rp.50 MILIAR S.D. Rp.100 MILIAR) DIATAS 50 MILIAR S.D. 100 MILIAR PENGADAAN SECARA INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COMPETITIVE BIDDING-ICB) KOMPLEKS DIATAS 100 MILIAR 5 MILIAR S.D 100 MILIAR, MEMGGUNAKAN TEKNOLOGI TINGGI, MEMPUNYAI RESIKO TINGGI, DAN/ATAU MENGGUNAKAN ALAT YANG DIDESIGN KHUSUS 43
44
Formulasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Satker Kementerian/Lembaga/ Institusi: Perhitungan formasi dilakukan untuk kegiatan: Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia Pejabat Pengadaan Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset Untuk setiap Satker setara Unit Kerja eselon III minimal 2 orang JFPP, maksimal 3 orang JFPP Untuk setiap Satker setara Unit Kerja eselon II maksimal 3 orang JFPP dikali jumlah Unit Kerja eselon III dibawahnya Untuk setiap Satker setara Unit Kerja eselon I maksimal 3 orang JFPP dikali jumlah Unit Kerja eselon II dibawahnya Untuk mengetahui kebutuhan riil jumlah formasi dapat dilakukan menggunakan metode analisis jabatan dan penghitungan beban kerja 44
45
Formulasi Perhitungan Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD): Perhitungan formasi dilakukan untuk kegiatan: Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia Pejabat Pengadaan Manajemen Informasi Aset Manajemen Kontrak tidak termasuk dalam perhitungan formasi, karena berdasarkan Permendagri No. 21/2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13/2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10 A PA/KPA bertindak sebagai PPK. Sehingga kegiatan manajemen kontrak tidak dapat dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Formasi: Provinsi 1 SKPD maksimal 2 orang JFPP Kabupaten/Kota 1 SKPD maksimal 2 orang JFPP 45
46
Jumlah Paket Minimal Untuk Kenaikan Pangkat Reguler (4 Tahun)
Selain perhitungan formasi yang didasarkan pada perhitungan beban kerja, K/L/D/I wajib memperhatikan jumlah paket minimal yang diperlukan oleh seorang Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa guna memenuhi persyaratan kenaikan pangkat secara reguler (4 tahun). 46
47
Terima Kasih 47
48
KONDISI EKSISTING SDM KEMENTERIAN PUPR PEGAWAI KEMENTERIAN PUPR
1.697 PEJABAT STRUKTURAL 23.269 PEGAWAI KEMENTERIAN PUPR 3.373 JAFUNG TERTENTU Aktif : 2.782 Bebas Sementara : 2.536 JFT BIDANG PU Aktif : 2.142 Bebas Sementara : Utama = Madya = Muda = Pertama = 1.367 21.572 PEJABAT FUNGSIONAL 837 JFT NON BIDANG PU Aktif : Bebas Sementara : 18.199 JAFUNG UMUM 9.924 SMA KE BAWAH 7.438 S.1 KE ATAS 837 D.1 s/d D3 4.283 NON TEKNIS 429 NON TEKNIS 7.677 NON TEKNIS 3.150 TEKNIS 408 TEKNIS 2.247 TEKNIS 1.752* Di bawah 50 th 1.398 Di atas 50 th 3.150* Di bawah 50 th 1.133 Di atas 50 th 265* Di bawah 50 th 143 Di atas 50 th 380* Di bawah 50 th 49 Di atas 50 th *) Potensi JFT, usia < 50 tahun **) status 31 Maret 2017 48
49
JABATAN ADMINISTRASI = 19.791
ASN KEMENTERIAN PUPR PNS NON PNS 23.269 19.289 NO. UNIT ORGANISASI PENDIDIKAN SD-SMA D3 > S1 JUMLAH TK TOTAL 1 SETJEN 211 18 49 278 2 ITJEN 34 4 8 46 47 3 SDA 4134 303 1718 6155 BM 3990 491 2050 6531 1119 7650 5 CK 1265 250 1588 3103 163 3266 6 PnP 193 33 333 559 7 BK 144 21 88 253 14 267 PbP 61 32 100 9 BPIW 67 12 153 232 10 BLB 252 59 148 459 473 11 BPSDM 171 26 65 262 10522 1224 6232 17978 1311 19289 JPT = 105 - Organik = 83 - UPT = 20 - BPJT dan Korpri = 2 JFT = 3318 BID. PU NON 2467 851 JABATAN ADMINISTRASI = - Administrator = - Pengawas = - Pelaksana = 49
50
BEZETTING DAN KEBUTUHAN JFT NON PUPR
NAMA JFT JUMLAH AHLI UTAMA AHLI MADYA AHLI MUDA AHLI PERTAMA TERAMPIL B K Auditor 149 338 - 25 26 39 78 83 234 2 Auditor Kepeg. 9 1 6 Dokter 5 3 Dokter Gigi 11 4 Apoteker Perawat Perawat Gigi Bidan Pranata Labkes Radiografer Peneliti 244 466 15 31 44 79 70 128 115 228 P. Dampak Lingkungan 8 Teknisi Litkayasa 146 Perekayasa 57 220 16 21 45 47 112 Widyaiswara 139 19 37 74 12 Assesor SDM Aparatur 50 20 22 Instruktur JUMLAH II 518 1388 46 87 106 231 120 295 223 621 23 154 JUMLAH KESELURUHAN 676 4424 117 301 163 637 274 2701 76 699 50
51
KELAS JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Bidang Non PUPR
Widyaiswara Peneliti Perekayasa Perencana 8-13 Pengendali dampak lingkungan Analis Kepegawaian Perancang Peraturan Per-UU-an 8-11 Dokter Dokter gigi Apoteker Pengelola Barang dan Jasa 8-9 Auditor 6-13 Instruktur Pranata Humas Pustakawan Pranata Komputer Surveyor Pemetaan Arsiparis 6-11 JENJANG AHLI JENJANG TERAMPIL UTAMA 13 PENYELIA 8 MADYA 11 MAHIR 7 MUDA 9 TERAMPIL 6 PERTAMA PEMULA 5 Teknisi Litkayasa Pranata Laboratorium Kesehatan Perawat Gigi Perawat Bidan Radiografer 5-8 51
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.