Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PENATAAN PEGAWAI ASN DALAM KERANGKA KEBIJAKAN PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN, KELEMBAGAAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH oleh : Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Disampaikan pada Workshop Penataan Pegawai Berbasis Urusan Pemerintahan Berdasarkan Manajemen ASN Pemerintah Provinsi Jawa Timur Malang, 17 Februari 2016
2
I. PERKEMBANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI
UU No. 23/ 2014 Efektivitas Pemerintahan UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Destr UU 5 / Dominan Sentrl UU 18 / Dominan Desentr Penetapan Presiden 6 / Dominan sentrl UU 1 / Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi
3
II. MEMBANGUN EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN BERBASIS PADA URUSAN
Sinergitas kebijakan Sinergitas Kelembagaan Sinergitas Kualifikasi SDM Sinergitas Perencanaan Sinergitas Pertanggung jawaban kepada masyarakat
4
II. MEMBANGUN EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN BERBASIS PADA URUSAN (LANJUTAN …..)
Melalui Undang-Undang ini dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan Urusan Pemerintahan yang akan menjadi prioritas Daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang Urusan Pemerintahannya di desentralisasaikan ke Daerah. Sinergi Urusan Pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah karena setiap kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian akan tahu siapa pemangku kepentingan (stakeholder) dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian tersebut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara nasional. Sinergi Urusan Pemerintahan dan kelembagaan tersebut akan menciptakan sinergi dalam perencanaan pembangunan antara kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dengan Daerah untuk mencapai target nasional. Manfaat lanjutannya adalah akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap Daerah-Daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut. Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah akan sulit tercapai tanpa adanya dukungan personel yang memadai baik dalam jumlah maupun standar kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dengan cara tersebut Pemerintah Daerah akan mempunyai birokrasi karir yang kuat dan memadai dalam aspek jumlah dan kompetensinya.
5
SISTEM MERIT SEBAGAI STRATEGI UNTUK
MEMBANGUN PROFESIONALISME DAN INTEGRITAS APARATUR SIPIL NEGARA
6
APA ITU SISTEM MERIT? Sistem merit adalah sistem dimana proses rekrutmen dan promosi pegawai didasarkn pada kemampuan mereka dalam melaksanakan tugasnya, bukan karena koneksi politik atau alasan lainnya. Sistem merit menekankan pada ability, knowledge, skill and performance. Sistem merit merupakan lawan dari spoil system. Penerapan sistem merit dapat mewujudkan transparansi dalam pembinaan karier, mendorong kompetisi yang sehat sehingga tidak akan ada lagi kesan like or dislike dalam mempromosikan seorang karyawan untuk menduduki suatu jabatan. Sistem merit mengurangi intervensi politik yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana korupsi
7
6 Prinsip Sistem Merit Rekrutmen, promosi berdasarkan ability, knowledge, and skills serta kualifikasi. Kompensasi harus layak dan adil. Diklat untuk menjamin kualitas yang tinggi. Pegawai dipertahankan karena kinerja mereka yang memuaskan, bagi yang tidak memadai harus dikoreksi, yang tidak dapat dikoreksi harus dipisahkan dari yang masih dapat diperbaiki. Pegawai harus diperlakukan secara “fair” dalam semua aspek dan dilindungi dari tindakan yang tidak menyenangkan Pegawai dilarang untuk menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik, kelompok dan pribadi.
8
UU 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
UU 5 tahun 2014 merupakan salah satu instrument penting dalam pelaksanaan reformasi birokrasi UU 5 tahun 2014 : mengatur fungsi, tugas dan peranan, serta hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara. memberi landasan bagi penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara.
9
Konsekuensi Penerapan Sistem Merit
Semua jabatan harus memiliki standar kompetensi, uraian tugas, target kinerja, indikator penilaian kinerja, serta mekanisme penilaian kinerja. Setiap pegawai harus memahami tugasnya, target kinerja, bagaimana kinerjanya dinilai, hasil penilaian, serta kaitan antara kinerja dengan remunerasi dan karier.
10
Implikasi terhadap Organisasi
Penataan jabatan ( restructuring dan rightsizing) agar semua jabatan jelas kontribusinya terhadap pencapaian target kinerja organisasi. Penyusunan kualifikasi, standar kompetensi, target kinerja untuk setiap jabatan Penerapan sistem penilaian kinerja yang obyektif dan transparan Penyempurnaan sistem remunerasi Penempatankembali pegawai, termasuk redistribusi Penyusunan rencana pengembangan karier, termasuk program Diklat
11
III. KONSTRUKSI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SISTEM MERIT
PERSONIL Pemerintah PRESIDEN & WAPRES K / L Urusan Pem III 1 2 Pembentukan Daerah Otonom KDH & DPRD Penyerahan Urusan PEMBIAYAAN Desen, Dekon & TP 3 4 5 Organisasi Perangkat Daerah Jabatan2 Pengisian Personil berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan dengan yang dimiliki oleh pegawai. 7 APLIKASI IT KINERJA PEMDA 6 BINWAS 8 RAKYAT (PUBLIC SERVICE DAN CIVIL SERVICES) PARTISIPASI I / 9
12
Memperkuat status urusan otonomi daerah
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23 TAHUN 2014) Pembagian urusan pemerintahan diatur dalam lampiran UU sehingga memberikan status otonomi yang lebih kuat kepada daerah otonom; Ditentukan suatu pola pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan/susunan pemerintahan sehingga terhindar dari tumpang tindih dan ketidakjelasan kewenangan; Terdapat keseimbangan beban urusan berdasarkan kriteria dan prinsip pembagian urusan pemerintahan yang sudah ditentukan; Urusan yang mempunyai dampak ekologis yang serius hanya diotonomikan sampai ke daerah provinsi (kehutanan, kelautan dan pertambangan) sehingga relatif mudah dikendalikan. Memperkuat status urusan otonomi daerah mencegah tumpang tindih kewenangan
13
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dibagi berdasarkan prinsip Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEM. UMUM KONKUREN PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB Pertambangan, Perdagangan, dll. Kes, Pendidik, PU, dll. PELAYANAN DASAR NON PELAYANAYAN DASAR S P M 13
14
Urusan Pemerintahan Wajib berkaitan dengan Pelayanan Dasar
Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan Sosial.
15
Urusan Pemerintahan Wajib Non Pelayanan Dasar
Tenaga kerja; Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; Pangan; Pertanahan; Lingkungan hidup; Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; Pemberdayaan masyarakat dan Desa; Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; Perhubungan; Komunikasi dan informatika; Koperasi, usaha kecil, dan menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan Kearsipan.
16
Urusan Pemerintahan Pilihan
Kelautan dan perikanan; Pariwisata; Pertanian; Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Perdagangan; Perindustrian; dan Transmigrasi.
17
VII. LANGKAH STRATEGIS PENATAAN URUSAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH (lanjutan…) URUSAN PEMERINTAHAN WNYD & PILIHAN Pemetaan Urusan Pemerintahan (Non Yan Dasar dan Pilihan) Intensitas Urusan Pemerintahan Kepegawaian pd Perangkat daerah Perencanaan dan Anggaran Kelembagaan 1 Beban Tugas Tipe OPD 2 Peta Jabatan Kualifikasi Jab 3 Persyaratan Jab Kompetensi & Bakat 1 Indikator Kinerja Utama 2 Kode Program Kode Anggaran 3 Mengawal prioritas nasional Efisien Pengelolaan Keuangan Negara 1 Jumlah 2 Kompetensi 3 Potensi Kerja Local Wisdom ----- Meeting Notes (8/18/15 15:19) ----- Perlu dilakukan evaluasi secara terus menerus, mempertimbangkan pertimbangan kelembagaan KINERJA PEMERINTAHAN DAERAH
18
qwerty Sub Urusan Pemerintahan Urusan Pemerintahan
VIII. KERANGKA INTEGRASI PENATAAN URUSAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH SERTA PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Urusan Pemerintahan Sub Urusan Pemerintahan Kelembagaan Perangkat Daerah Pegawai ASN pd Perangkat Daerah Program & Anggaran Kewenangan IKU Peta Jabatan dan Atributnya Kualifikasi Pegawai ASN pada Perangkat Daerah Fungsi Dasar/ Tugas Urusan Pemerintahan PROGRAM Indikator Langkah Kerja JPT/Admnistrator Administrator Pengawas JFT JFU Kepala Administrator Pengawas JFT JFU qwerty ANGGARAN Kriteria Unjuk Kerja Pemaketan dan Penilaian Kompetensi Penilaian Kinerja Individu Kinerja Organisasi, Daerah, Program dan K/L di Daerah 18
19
IX. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
Sub Urusan Pemerintahan Kelembagaan Perangkat Daerah Kewenangan Jenis Layanan/Fungsi Dasar/Tugas Urusan Pemerintahan TIPELOGI Perangkat Daerah Jangkauan Layanan/Indikator Kepala Administrator Pengawas JFT JFU Peta Jabatan Analisis Jabatan Evaluasi Jabatan 19
20
X. PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH
Sub Urusan Pemerintahan Kelembagaan Perangkat Daerah Pegawai ASN pd Perangkat Daerah Program & Anggaran Kewenangan IKU Peta Jabatan dan Atributnya Kualifikasi Pegawai ASN pada Perangkat Daerah Fungsi Dasar/ Tugas Urusan Pemerintahan Langkah Kerja JPT/ Admnistrator Administrator Pengawas JFT JFU KKNIPDN: Ahli Suvervisor Operator Kriteria Unjuk Kerja Pemaketan Kompetensi Penilaian Kompetensi dan Sertifikasi 20
21
XIII. LANGKAH STRATEGIS PENATAAN URUSAN, KELEMBAGAAN DAN KEPEGAWAIAN PADA PERANGKAT DAERAH
Urusan Pemerintahan Sub Urusan Pemerintahan Program & Anggaran Kewenangan IKU Fungsi Dasar/ Tugas Urusan Pemerintahan SPM PROGRAM Indikator Langkah Kerja ANGGARAN Kriteria Unjuk Kerja Penilaian Kinerja Individu Kinerja Organisasi, Daerah, Program dan K/L di Daerah 21
22
XIV. PENYUSUNAN PETA JABATAN
URUSAN PEMERINTAHAN Setiap Jabatan ditetapkan sesuai Kompetensi yang dibutuhkan (Ps 16 ASN) PETA JABATAN PERANGKAT DAERAH KEPALA PERANGKAT DAERAH TYPE A: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE B: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE C: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA JABATAN Administrasi Administrasi: Administrator: 4 Pengawas : 12 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator: 3 Pengawas : 9 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator 2 Pengawas : 6 Pelaksana: ? JABATAN FUNGSIONAL FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan FUNGSIONAL: Ketrampilan Keahlian Sesuai kebutuhan 22
23
XIV. BESARAN DINAS/BADAN DAERAH PROVINSI
URUSAN PEMERINTAHAN TYPE A: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE B: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE C: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA Administrasi: Administrator: 4 Pengawas : 12 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator: 3 Pengawas : 9 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator 2 Pengawas : 6 Pelaksana: ? CABANG DINAS A/B Administrator, 2 Bidang/ Pengawas, CABANG DINAS A/B Administrator, 2 Bidang/ Pengawas, UPT KELAS A/B Administrator, 2 Bidang Pengawas, UPT KELAS A/B Administrator, 2 Bidang Pengawas, UPT KELAS A/B Administrator, 2 Bidang Pengawas, 23
24
XIV. BESARAN DINAS/BADAN DAERAH KAB/KOTA
URUSAN PEMERINTAHAN TYPE A: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE B: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA TYPE C: (Ps 217&219 UU 23) JPT PRATAMA Administrasi: Administrator: 4 Pengawas : 12 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator: 3 Pengawas : 9 Pelaksana: ? Administrasi: Administrator 2 Pengawas : 6 Pelaksana: ? UPT Pengawas, UPT Pengawas UPT Pengawas SATUAN PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN SATUAN PENDIDIKAN 24
25
XIV. BESARAN KECAMATAN 25 BUPATI/WALIKOTA TYPE A: TYPE B: KELURAHAN
26
XVII. JENIS PERANGKAT DAERAH MENURUT UU 23/2014
SUPPORTING STAFF : SETDA (Sekda selaku Midle Line) SET DPRD A. B. OPERATING CORE :DINAS YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN. TECHNO STRUCTURE : BADAN YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH SKPD. C. TECNO STRUCTURE YANG SECARA EKSPLISIT SUDAH DISEBUTKAN NOMENKLATURNYA INSPEKTORAT DAERAH DAN SATPOL PP. D. 26
27
XVIII. JENIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN, KECUALI YG DISEBUT KHUSUS. SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH SERTA SAPOL PP 27
28
XIX. JENIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PERANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH. PERANGKAT KEWILAYAHAN DISEBUT KECAMATAN. 28
29
XX. TIPOLOGI PERANGKAT DAERAH
PADA PRINSIPNYA SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN DILAKSANAKAN OLEH 1 DINAS PADA PRINSIPNYA SETIAP FUNGSI PENUNJANG DILAKSANAKAN OLEH 1 BADAN UNTUK MELAKSANAKAN PRINSIP TERSEBUT DI ATAS, DINAS DAN BADAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A, TIPE B DAN TIPE C. KECAMATAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A DAN TIPE B TIDAK LAGI DIKENAL PERUMPUNAN DINAS DAN BADAN, KECUALI URUSAN YANG SANGAT KECIL SEHINGGA BEBAN TUGASNYA TIDAK MASUK KATEGORI TIPE C 29
30
PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT Khusus untuk Urusan Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat e dilaksanakan oleh: a. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; dan b. dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran. 30
31
PERANGKAT DAERAH BIDANG PEKERJAAN UMUM, PERTANIAN DAN URUSAN PENUNJANG BIDANG KEUANGAN
(1) Dapat memiliki 2 (dua) bidang lebih banyak dari yang berlaku bagi dinas/badan lain. (2) Dalam hal perhitungan nilai variabel memperoleh nilai di atas 950 (sembilan ratus lima puluh), Urusan Pemerintahan tersebut dapat diwadahi dalam 2 (dua) dinas/badan tipe B. (3) Dalam hal sudah dibentuk 2 (dua) dinas/badan ketentuan penambahan bidang tidak berlaku. 31
32
KETENTUAN TERKAIT DENGAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG INTENSITASNYA KECIL
Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 suatu Urusan Pemerintahan yang tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi sendiri, Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan dinas Daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan lainnya. Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan nilai variabel teknis Urusan Pemerintahan memperoleh nilai nol, Urusan Pemerintahan tersebut tidak diwadahi dalam unit organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Penggabungan Urusan Pemerintahan dalam satu dinas Daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada perumpunan Urusan Pemerintahan dengan kriteria: a. kedekatan karakteristik Urusan Pemerintahan; dan/atau keterkaitan antarpenyelenggaraan Urusan Pemerintahan. 32
33
Klasifikasi ditentukan berdasarkan kriteria:
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) Klasifikasi ditentukan berdasarkan kriteria: Untuk Urusan Pemerintahan Wajib variabel Umum (jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD) Variabel Teknis (besaran masing-masing Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah) Untuk Urusan Pemerintahan Pilihan Variabel Teknis (potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan) 33
34
pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga;
KONSEP PENGELOMPOKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG TIDAK MEMENUHI KRIERIA DINAS TIPE C pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga; kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan desa; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan kebakaran serta sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum; penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, pariwisata, dan tenaga kerja; komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian; perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, dan perhubungan; pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan; lingkungan hidup dan kehutanan; dan perpustakaan dan kearsipan. 34
35
Badan Daerah Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: perencanaan; keuangan; kepegawaian; pendidikan dan pelatihan; penelitian dan pengembangan; dan fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria: diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah. Pembentukan badan Daerah provinsi dan pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (6) dan ayat (7) berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara. 35
36
Pembentukan UPT dinas \ditetapkan melalui peraturan gubernur.
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) Pada dinas) dapat dibentuk UPT dinas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang membutuhkan satu kesatuan manajemen dalam penyelenggaraannya; untuk Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan berbentuk satuan pendidikan. UPT untuk Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berbentuk rumah sakit. Selain UPT untuk Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat membentuk cabang dinas di Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya dapat meliputi lebih dari satu kabupaten/kota. Pembentukan UPT dinas \ditetapkan melalui peraturan gubernur. Peraturan Gubernur) ditetapkan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri. 36
37
Pembentukan cabang ditetapkan dengan peraturan daerah.
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) Pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada daerah provinsi, dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota yang mempunyai urusan pemerintahan pada wilayah tersebut. wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi lebih dari satu kabupaten/kota. Pembentukan cabang ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik urusan pemerintahan, cabang dinas mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur. Pelimpahan wewenang dari gubernur dilaksanakan melalui peraturan gubernur. 37
38
KONSEP PENGATURAN DINAS DAERAH DALAM RPP PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (TINDAK LANJUT UU 23/2014) UPT pada dinas terdiri atas 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional. Khusus untuk UPT dengan beban tugas yang besar, dapat terdiri atas 1 (satu) sub bagian tata usaha dan paling banyak 2 (dua) seksi, berdasarkan penetapan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan bidang aparatur negara. Susunan organisasi UPT yang berbentuk rumah sakit, Puskesmas, dan satuan pendidikan ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 38
39
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT
Dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perangkat daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antarkabupaten/kota, provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan insfrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai berdasarkan pertimbangan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. 26
40
Evolusi Layanan Pemerintah
3 1 2 Loket Kantor Loket Bergerak Web Online Sms Messenger Live Chat Telephon analog Ip-Phone Video Converence Anjungan Layanan Televisi Jejaring sosial
41
LEMBAGA TERTENTU KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 :
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara 41
42
Pasal 407 (UU Pemda) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini. 42
43
PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Pemetaan urusan pemerintahan dilakukan untuk memperoleh informasi tentang intensitas urusan pemerintahan urusan wajib dan potensi urusan pilihan serta beban kerja peneyelnggaraan urusan. Pemetaan urusan pemerintahan digunakan untuk menentukan susunan dan tipe perangkat daerah.
44
TATA CARA PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Berdasarkan kriteria variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, pemerintah daerah dan kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian melaksanakan pemetaan urusan pemerintahan; Untuk membantu kelancaran pemetaan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kementerian mengembangkan sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah. Untuk melaksanakan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah menyampaikan rencana pemetaan urusan pemerintahan kepada masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian dan berkoordinasi dengan Menteri dengan menggunakan sistem informasi pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri/kepala pembaga pemerintah nonkementrian setelah mendapat pertimbangan Menteri.
45
HASIL PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN
Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3), digunakan oleh pemerintah daerah untuk menyusun perda pembentukan perangkat daerah berdasarkan tipe perangkat daerah.
46
FAKTOR PENGALI KESULITAN WILAYAH
a. Jawa dan bali dikalikan 1; b. Sumatera, kalimantan, dan sulawesi dikalikan 1,1; c. Nusa tenggara dan maluku dikalikan 1,2; d. Papua dikalikan 1,4; e. Daerah provinsi dan kabupaten/kota kepulauan dikalikan 1,4. f. Kabupaten di daerah perbatasan dikalikan 1,4.
47
NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daaerah menetapkan nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan dengan memperhatikan pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membidangi Urusan Pemerintahan tersebut. (2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian menetapkan pedoman nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pendekatan fungsi pada setiap sub urusan dan kewenangan dari Urusan Pemerintahan setelah berkoordinasi dengan Menteri. (3) Menteri menetapkan pedoman nomenklatur sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat dan badan serta nomenklatur dinas yang melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan oleh lebih dari satu kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.
48
TINDAK LANJUT Untuk pertama kalinya, pemetaan urusan pemerintahan harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat bulan April tahun 2016. hasil pemetaan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah ditetapkan paling lambat bulan bulan Maei tahun 2016. Perda pembentukan perangkat daerah harus sudah ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016. Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah paling lambat awal Desember 2016.
49
TINDAK LANJUT Pengisian kepala perangkat daerah dan kepala unit kerja pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertama kalinya dilakukan dengan mengukuhkan pejabat yang selama ini melaksanakan tugas-tugas tersebut sepanjang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki dengan kualifikasi, kompetensi dan persyaratan jabatan. kualifikasi, kompetensi dan persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang dikoordinasikan oleh Menteri. Dalam hal hasil pemetaan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, untuk pertama kali, Daerah dapat menetapkan peraturan daerah tentang pembentukan perangkat daerah tanpa menunggu hasil penetapan sesuai jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
50
SIMULASI PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAN TIPELOGI KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN 50
52
DI PAPUA TEMPATNYA BURUNG CENDRAWASIH CUKUP SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.