Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Chandra Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PERALIHAN PAJAK PENJUALAN (PPn) MENJADI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)
1. Latar belakang a. PPn berlaku sejak 1950 dengan 9 macam tarif yg berbeda atas 9 golongan barang sehingga menimbulkan kesulitan dalam penerapannya. b. Setiap tahap dikenakan pajak: bahan baku ---- impor---- tingkat pengolahan penyerahan c. Pada prakteknya menjadi pajak berganda akibatnya perekonomian terganggu (dn/ln) termasuk perdagangan internasional. d. Selama 20 tahun banyak negara sedang berkembang melakukan tindakan nyata untuk menghindarkan pajak berganda dengan mengubah PPn menjadi PPN. e. Berhubung PPn kontra produktif maka diganti dengan PPN yang dikenakan terhadap pabrikan, importir, jasa konstruksi (jakon) dan kegiatan lainnya.
2
2. Keunggulan Penerapan PPN
a. Tidak ada unsur pajak berganda Karena kredit pajak sepenuhnya telah dipungut atas bahan mentah (baku) b. Netral untuk persaingan dalam negeri Dalam penerapan PPN akan sama besar jumlah pajak yang dibayar untuk satu proses satu perusahaan atau beberapa tahap atau beberapa perusahaan. Hal ini untuk dapat netral dalam perdagangan agar perusahaan kecil dan menengah dapat bersaing karena perusahaan yang sifat produksinya terpadu secara vertikal tanpa melihat jumlah tahapan yang harus dilalui. c. Netral dalam perdagangan internasional Dengan PPN beban pajak dapat dihitung dengan tepat dan sederhana: - Dalam hal ekspor Diberikan pengembalian beban pajak yang melekat pada waktu perolehan harga barang yang diekspor. - Dalam hal impor Jumlah pajak yang dipungut sama dengan jumlah pajak dengan barang yang diproduksi dalam negeri karena menciptakan persaingan sehat untuk konsumen.
3
d. Netral bagi pola konsumsi
PPn selama ini diterapkan dengan 9 macam tarif yg berbeda dengan penerapan pajak berganda cendrung terjadi penyimpangan arus PMDN tidak menggambar kan pola konsumsi yang sesungguhnya. PPN dengan satu tarif untuk semua barang konsumsi tidak akan memberikan pengaruh pola konsumsi atas belanja barang hasil proses produksi sehingga PMDN lebih efisien dengan menekan harga pokok barang yg akan menguntung kan masyarakat pada umumnya. PPN yang telah dikenakan atas bahan baku/bahan pembantu dan barang modal yang dipakai dalam proses produksi tidak merupakan unsur harga barang yang dijual karena pada akhirnya dapat diterima kembali oleh PKP ybs dengan metode pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap Pajak Keluaran (PK) Menghindarkan penyelundupan pajak. PPN dengan tarif tunggal 10% bagi pengusaha menerapkannya dan bagi DJP mempermudah pengawasan dan pemeriksaan terutama penerapan komputeri sasi, DJP dapat dengan cara uji silang akan mudah melacak setiap bentuk pe nyeludupan pajak dan lebih siap dan cepat mengambil tindakan terhadap para penyeludup pajak dan hal yang sangat menguntungkan bagi pembayar pajak yang jujur.
4
3. Mekanisme PPN Pajak ini disebut PPN karena dikenakan atas pertambahan nilai (value added) dari barang yang dihasilkan/diserahkan oleh PKP, apakah pabrikan, importir, agen utama, distributor atau pemborong bangunan. PPN dipungut secara bertingkat pada jalur produksi dan distribusi dengan tidak ada unsur pajak berganda. 4. PPN dipungut secara bertingkat tidak ada unsur pemungutan pajak berganda. 5. Mekanisme kredit pajak a. Pajak Masukan (PM) Penerapan PPN dimungkinkan adanya kredit pajak dengan tarif sama yaitu 10%. PKP akan dipungut PPN ketika beli BKP/JKP untuk keperluan usaha nya. BKP/JKP yang diperoleh PKP itu merupakan masukan (input) untuk keperluan usahanya dan pajak yang dibayar saat pembelian/perolehan adalah pajak masukan (PM) Ketika PKP menjual/menyerahkan BKP/JKP kepada konsumen maka PKP akan memungut PPN.
5
b. Pajak Keluaran (PK) BKP/JKP yang diserahkan PKP kepada konsumen dipungut PPN yang meru pakan keluaran (output) disebut Pajak Keluaran bagi yang menyerahkan. PKP wajib menghitung jumlah pajak (PPN) untuk mengetahui selisih antara PK dengan PM Bila PK > PM maka selisihnya harus disetor dan dilaporkan kepada kantor pajak. Bila PM > PK maka kelebihan itu dapat diminta kembali atau dikompensasi untuk pajak berikutnya. Contoh, untuk menghasilkan suatu barang mulai saat pembelian bahan baku/bahan pembantu, proses produksi sampai saat barang jadi siap dijual, pabrikan menggu nakan beberapa faktor produksi, yaitu: - harta tetap - modal - tenaga kerja - management
6
Biaya yang dikeluarkan untuk faktor produksi mulai saat bahan baku/pembantu
diterima, proses produksi sampai hasil siap jual antara lain dapat berupa: Faktor produksi harta tetap : berupa biaya penyusutan Faktor Produksi modal : Berupa bunga modal Faktor produksi tenaga kerja : Berupa biaya gaji/upah Faktor produksi management : management fee/biaya kantor, keuntungan yang diharapkan. Biaya yang dikeluarkan berupa penyusutan, bunga modal, gaji/upah, management Fee/biaya kantor dan laba yg diharapkan semua itulah yg disebut pertambahan nilai. Untuk lebih jelas digambarkan dengan angka sbb: Beli Biaya Harga jual Bahan baku = 200 Bahan pembantu = 100 Spare parts dll = 100 jlh = 400 Penyusutan = 25 Bunga modal = 75 Gaji/upah = 100 Biaya management = 75 Laba usaha = 75 jlh = 350 750
7
Dari contoh tadi, jumlah pertambahan nilai adalah sebesar 350 yaitu yang merupa
kan sasaran pengenaan PPN. 6. Mekanisme perhitungan PPN Mekanisme perhitungan PPn adalah sbb: Beli = 400 PPN 10% = 40 (merupakan Pajak Masukan) Jual = 750 PPN 10% = 75 (merupakan Pajak Keluaran) PPN yang harus dibayar dihitung sbb: Jumlah Pajak Keluaran = 75 Jumlah Pajak Masukan = 40 PPN masih harus dibayar = 35 PPN yang masih harus dibayar sebesar 35 adalah berasal dari 10% dari jumlah Pertambahan nilai sebesar 350. Jadi jelasnya, PPN itu sama dengan harga jual dikurangi harga beli/harga perolehan suatu barang
8
7. PPN pada tingkat pabrikan berlangsung
PPN pada tingkat pabrikan berlangsung pada jalur produksi tekstil mulai dari penanaman kapas oleh petani sampai ke pabrikan tekstil terakhir. Kecuali atas penyerahan kapas oleh petani kapas yang dibebaskan dari penge naan PPN maka atas penyerahan hasil produksi oleh masing-masing pabrikan dikenakan PPN 10%. Kegiatan usaha pembuatan Barang tekstil Bulan:…. Tingkat Produksi Harga jual sebelum PPN Pajak Keluaran Masukan Jlh PPN yg Hrs dibyar Petani kapas Pengusaha Pemintalan Pengusaha Pertenunan Pengusaha Pencelupan Pabrikan barang tekstil Jlh PPN yang dibayar 100 150 200 230 300 - 15 20 23 30 5 3 7
9
Dari contoh tadi dapat diketahui jumlah PPN yang harus dibayar sebesar Rp 30
atau 10 % dari harga jual produk pabrikan terakhir. Jumlah PPN yang harus dibayar relatif sama apakah produksi dilakukan oleh beberapa perusahaan yang terpisah atau oleh satu perusahaan yang terpadu dalam satu jalur produksi. Hal ini menunjukkan manfaat sistem PPN dibandingkan Pajak Penjualan (PPn) lama karena pada sistem PPN tidak ada unsur pajak berganda dan netral dalam persaingan dalam negeri.Apabila pabrikan terakhir dalam contoh tadi mengekspor seluruh hasil produksinya, maka Pajak Keluarannya dihitung sbb: 0% x Rp = Rp 0 Pajak Masukan = Rp 23 Lebih bayar = Rp 23 Jumlah Pajak Masukan sebesar Rp 23 dapat diminta kembali. Apabila pabrikan tersebut mengekspor hasil produksinya Rp 50 dan menjual dalam negeri Rp 250 maka Pajak Keluarannya adalah:
10
0% x Rp = Rp 0 10% x Rp =Rp Jumlah Pajak Keluaran = Rp 25 Jumlah Pajak Masukan = Rp 23 PPN harus dibayar = Rp Apabila ada pengusaha lain mengimpor tekstil yang mempunyai kualitas dan harga yang sama yaitu Rp 300 maka atas impor tersebut dikenakan PPN 10% atau Rp 30. Jumlah PPN yang harus dibayar akan sama dengan yang dikenakan atas produksi tekstil dalam negeri. Hal ini menunjukkan sifat netral PPN dalam perdagangan luar negeri. Dengan sistem PPN pabrikan cendrung meningkatkan efisiensi perusahaan dalam memproduksi suatu barang karena dengan biaya produksi yang lebih rendah dapat menekan jumlah PPN yang harus dibayar per satuan produksi dan hal ini akan me nguntungkan konsumen serta mempengaruhi arus penanaman modal ke dalam produksi yang sehat.
11
UNSUR PPN SUBYEK melakukan penyerahan BKP/JKP adalah PKP 2. OBYEK kegiatan penyerahan (konsumsi) BKP atau JKP 3. WILAYAH di dalam wil pabean yaitu wil RI yg di dalamnya berlaku UU Kepabeanan 4. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dasar bagi perhitungan tarif
12
SAAT PENTING DALAM PPN 1. SAAT TERUTANG PPN Terutang pada saat terjadinya konsumsi/penyerahan BKP / JKP 2. SAAT PENERBITAN FAKTUR PAJAK Tergantung pada mekanisme umum. Mekanisme Khusus bila PKP menyerahka BKP/JKP kepada inst pem 3. SAAT PEMBAYARAN PPN -dibayarkan langsung kepada negara - dititipkan pembayarannya pada pihak penjual/penyerahkan BKP/JKP
13
Mulanya ditekankan pada obyek kemudian pada subyek.
KARAKTERISTIK PPN ada empat: 1. PAJAK OBYEKTIF Mulanya ditekankan pada obyek kemudian pada subyek. Siapapun subyeknya (masy mampu atau atau bukan) akan dikenakan PPN bila: a. mengkonsumsi BKP/JKP b. dilakukan di daerah pabean Karena perlakukan sama terhadap semua konsumen (mampu/ tdk mampu) menimbulkan sifat tidak adil. Kelamahan tidak adil diatasi dengan pemberian pajak tambahan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap atas BKP. PPnBM dikenakan terhadap BKP mewah umumnya dikonsumsi gol masy telah mampu secara ekonomi.
14
- PAJAK MASUKAN menimbulkan aliran uang masuk atau
KARAKTERISTIK PPN 2. Mekanisme pegkreditan Setiap akhir masa pajak PKP akan melaporkan SPT PPN untuk membanding kan antara pajak keluaran dengan pajak masukan. - PAJAK MASUKAN menimbulkan aliran uang masuk atau cash flow sebagai uang muka pajak -PAJAK KELUARAN menimbulkan aliran uang masuk atau cash flow sebagai hutang pajak. - SALDO KEDUANYA AKAN SALING DIOFFSET DIDALAM SPT Masa PPN, setelah masa pajak berakhir akan menghasilkan tiga kemungkinan: a. menghasilkan kekurangan pembayaran pajak bila jumlah PK (cash inflow) melebihi PM (cash outfow) b.menghasilkan kelebihan pembayaran pajak bila jumlah PM (cash outlow) melebihi jumlah PK (cash inflow) c.menghasilkan jumlah nihil kalau PK (cash inflow)= jumlah PM (cash outlow)
15
3. PEMINDAHAN BEBAN PAJAK
- Pengenaan PPN dilakukan secara berjenjang yaitu dari satu mata rantai produksi/distribusi kepada mata rantai distribusi berikutnya. - PPN akan dikenakan hanya sekali biarpun diproses beberapa rantai distribusi misalnya : a. rokok b. kaset rekaman karena pengenaan PPN dengan menggunakaan penebusan pita cukai. 4. FAKTUR PAJAK Sebagai dokumen bukti pungutan PPN. Pengkreditan antara PM dengan PK yg terjadi setiap akhir masa pajak dalam SPT Masa PPN hakekatnya membandingkan antar faktur pajak. Fungsi faktur pajak: a. bukti pungutan pajak bagi PKP yang menyerahkan BKP/JKP dan bagi DJ BC atas impor BKP b. bukti pembayaran PPN dan PPnBM bagi PKP pembeli BKP/JKP c. sarana pengkreditan PM d, sarana pembuatan Nota retur
16
1.Indirect subtraction methode
MEKANISME PEMBAYARAN PPN 1.Indirect subtraction methode dengan PKP yg menyerahkan BKP/JKP sebagai subyek pajaknya 2. Indirect subtraction methode dengan pemungut PPN dan PPnBM yg membayar atas penyerahan BKP/JKP oleh PKP rekanan sebagai subyek pajaknya 3. Self imposition Methode kegiatan yg bukan kegiatan utama seperti membangun sendiri yg dilakukan op atau badan dlm lingkungan perush/pek dan pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean.
17
Tiga mekanisme PPN di Indonesia saat ini
No Obyek pajak mekanisme subyek 1 a.Penyerahan BKP b.Penyerahan JKP c.Penyerahan aktiva Bekas d.Ekspor BKP Indirect subtraction methode PKP 2 a.Penyerahan BKP kpd pemungut b.Penyerahan JKP kpd pemungut c. Penyerahan aktiva bebas Indirect subtration methode Pemungut PPN (sebagai subyek pengganti) 3 a.Impor BKP b.Pemanfaatan BKP tdk berwujud dan atau JKP dr luar pabean di dlm daerah pabean. c. Kegiatan membangunan sendiri Self imposition methode Importir, pihak yg Memanfaatkan BKP tdk berwujud/JKP, pihak yg membangun baik PKP atau non
18
PENYERAHAN BPK/JKP TIDAK DIPUNGUT PPN
1. WP yg belum status PKP tdk diperkenankan memungut PPN atau menerbitkan faktur pajak. 2. Penyerahan BKP/JKP dilakukan di luar daerah pabean. PPN sebagai pajak yg dikenakan terhadap konsumsi BKP/JKP di dalam daerah pabean. 3. Penyerahan BKP/JKP mendapatkan fasilitas PPN. PPN tidak dipungut atau PPN terutang dibebaskan.
19
DOKUMEN PENTING DALAM MEKANISME
Dalam menjalankan mekanisme PPN dan PPnBM, dokumen berikut ini Yg diperlukan dan wajib dikuasai cara pengisiannya dengan benar, yaitu: Faktur pajak b. Nota Return c. Surat Setoran Pajak d. Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPnBM OBYEK PPN MENURUT PS 4 a. Penyerahan BKP di daerah Pabean yg dilakukan PKP b. Impor BKP c.Penyerahan BKP di dalam daerah Pabean dilakukan PKP d. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar pabean di dalam daerah pabean. e. Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean f. Ekspor BKP oleh PKP
20
2. OBYEK PPN menurut pasal 16C
Kegiatan membangun sendiri dilakukan tidak dlm usaha/pekerjaan oleh op atau badan yg hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain, batasan dan tata caranya diatur dg KMK 320/KMK.03/2002. 3. OBYEK PPN MENURUT PASAL 16D Penyerahan aktiva oleh PKP yg menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, sepanjang PPN yg dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
21
PENJELASAN PENYERAHAN
Penyerahan BKP adalah setiap kegiatan penyerahan BKP: Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian meliputi: a. jual beli b. tukar menukar c. jual beli secara angsuran d. perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang. Contoh: PT Jati menjual mebel kepada Tn Jono. Atas transaksi jual beli berikut penyerahan BKP sehingga terutang PPN karena setelah itu akan ada penyerahan hak atas BKP dari penjual kepada pembeli. 2. Pengalihan BKP melalui perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Contoh PT Adib (PKP) adalah pedagang mebel kantor kepada PT Abi (PKP) membutuhkan mebel namun tdk cukup dana membelinya maka PT Abi meminta PT Finansikuma (perusahaan leasing) untuk membiayai dengan transaksi leasing dengan hak opsi.
22
3. Penyerahan BKP kepada pedagang perantara melalui juru lelang.
Maksud pedagang perantara adalah op atau badan yg dlm kegiatan usaha dgn nama sendiri melakukan perjanjian dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu mis. Komisioner. Juru lelang =juru lelang yg ditunjuk/diangkat pemerintah. 4. Pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma-Cuma atas BKP Pemakaian ini untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawan baik barang sendiri maupun bukan produksi sendiri. Pemberian Cuma-Cuma adalah diberikan tanpa pembayaran baik barang sendiri maupun bukan seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. 5. Persediaan BKP dan aktiva menurut tujuan semula tidak diperjualbelikan, yg masih tersisa pada pembubaran perusahaan, karena PPN atas perolehan aktiva tsb menurut ketentuan dapat dikreditkan. 6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan antar cabang. 7. Penyerahan BKP secara konsinyasi
23
SYARAT SUATU PENYERAHAN TERUTANG PPN
Syarat dapat dikenakan PPN adalah sbb: Barang berwujud/tdk berwujud merupakan BKP 2. Jasa yg diserahkan merupakan JKP 3. Penyerahan dilakukan dipabean 4. Penyerahan dilakukan dlm rk kegiatan usaha/pekerjaannya. 5. Yang menyerahkan seharusnya PKP. SAAT PPN TERUTANG DAPAT DILIHAT DARI TIGA HAL Pd prinsipnya PPN terutang adalah pada saat diserahkan/dikonsumsi BKP/JKP. Selain itu ada ciri khusus menentukan saat terutang PPN Pada obyek tertentu: Pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean dengan ciri: a. Yg menyerahkan berasal dari luar daerah pabean. b. wujud fisik obyeknya tidak nampak. c. penyerahan BKPJKP tidak melalui pelabuhan Saat terutang PPN ditentukan berdasarkan peristiwa berikut ini mana yg paling dulu diketahui:
24
2. KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
Pada saat BKP tdk berwujud atau JKP telah dimanfaatkan secara nyata Pada saat pihak yg memanfaatkan telah mencatat nya sebagai hutang. 3) Pada saat pihak yg memanfaatkan telah menerima tagihan dari pihak yg menyerahkan di luar pabean. 4) Pada saat pihak yg memanfaatkan telah membayar tagihan tsb. 5) Pada saat ditandatanganinya perjanjian pemanfaatan. 2. KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI TERUTANG PPN ADALAH PADA SETIAP AKHIR BULAN DILAKUKANNYA MEMBANGUN SENDIRI. 3. IMPOR BKP SAAT TERUTANG PPN ADALAH SAAT BKP TELAH SAMPAI DI DAERAH PABEAN.
25
PPN TERUTANG DITEMPAT DISERAHKAN/DIKONSUMSI BKP tetapi
TEMPAT TERUTANG PPN PPN TERUTANG DITEMPAT DISERAHKAN/DIKONSUMSI BKP tetapi DJP dapat menentukan satu atau lebih tempat terutang PPN dengan pertimbangan: 1. Kegiatan penyerahan BKP /JKP untuk semua tempat usaha, hanya dilakukan oleh satu tempat atau lebih tempat usaha. 2. kegiatan adm keu dan adm penjualan untuk semua tempat usaha, hanya dilakukan oleh satu atau lebih tempat usaha. Permohonan wp untuk melakukan pemusatan satu atau lebih tempat terutangnya PPN dapat diajukan kepada Kanwil DJP yang membawahi tempat terdaftarnya tempat usaha tsb.
26
PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) a. UU No. 8/83 terakhir 18 th 2000
DASAR HUKUM a. UU No. 8/83 terakhir 18 th 2000 b. PP No.143/2000 jo PP 24/2002 ttg Per Pelaksanaan c. KMK 552/KMK.04/2000 d. Kep DJP 161/PJ/2000 e. KMK 253/KMK.03/2002 2. Pengertian PKP Menurut ps 1 angka 15 UU PPN bahwa PKP adalah pengusaha yg melakukan penyerahan BPK dan atau JKP yg dikenakan pajak kecuali pengusaha kecil. Pengusaha kecil adalah pengusaha selama setahun buku melaku kan penyerahan BKP/JKP dgn jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tdk lebih dari Rp 600 juta.
27
KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Menerbitkan faktur pajak. Sebagai pihak yg menyerahkan BKP/JKP diwajibkan menerbitkan FP yg menjadi Pajak keluaran baginya. 2. Menyetor PPN ke negara. Paling lambat 15 hari bulan berikutnya. Bila terjadi keadaan sbb; a. bila dibanding antara PK dan PM dlm SPT masa terjadi kekurangan bayar karena PK melebihi jumlah PM b. bila PKP melakukan kegiatan membangun sendiri yg memenuhi persyaratan tertentu. c. Dlm hal PKP menyerahkan aktiva yg tujuan semula tidak diperjualbelikan yg memenuhi persyaratan tertentu. d. Bila PKP memanfaatkan BKP tdk berwujud dan JKP dr luar pabean. 3. Kewajiban melaporkan SPT Masa PPN PKP diwajibkan melaporkan SPT Masa PPN plg lmbat 20 hr bulan berikut. SPT Masa PPN dapat diibaratkan sebagai arena tempat membandingkan antara PK dengan PM dengan tiga hasil yaitu kurang byr, lebih bayar atau nihil
28
KERJA SAMA (JOINT OPERATION)
Bentuk kerja wmq operasi merupakan gabungan beberapa PKP yg sama-sama Terlibat dalam pengerjaan suatu proyek pekerjaan, sebagai subyek pajak yg Diwajibkan untuk mendaftarkan diri dan mendapat NPWP serta wajib untuk Dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban perpajakan bagi bentuk kerja operasi dalah PPN dan PPh Pemotongan/pemungutan. Potensi peerpajakan yg terjadi di dalam hubungan Antara PKP yg menjadi anggota kerja sama operasi (KSO) adalah sbb: Penyerahan BKP atau JKP dari anggota KSO dengan KSO terutang PPN 2. Penyerahan BKP atau JKP dari KSO kepada pihak ketiga juga terutang PPN 3. Pemotongan PPh yg dilakukan oleh pihak ketiga kepada KSO merupakan kredit PPh (uang muka PPh) bagi PKP yg menjadi anggota KSO sehingga anggota KSO melakukan pemecahan bukti pemotongan untuk masing- masing PKP anggota KSO
29
PENCABUTAN STATUS SEBAGAI PKP
PKP yg dalam suatu tahun pajak mengalami penurunan omzet (peredaran Usaha) sehingga jumlah peredaran usahanya menjadi kembali ke dalam Batasan pengusaha kecil, berhak untuk mengajukan permohonan kepada DJP agar statusnya dicabut sebagai PKP. Pihak DJP akan memberikan keputusannya dalam jangka waktu dua bulan Sejak permohonan diajukan. PKP yg telah dicabut statusnya sebagai PKP Tetap memiliki sebagai wp tetapi tdk diperkenankan menerbitkan FP Sebagai bukti pemungutan PPN.
30
FAKTUR PAJAK DAN NOTA RETUR
FP adalah bukti pungutan pajak yg dibuat oleh PKP karena: Penyerahan BKP/JKP -Bukti pungutan pajak krn impor yg digunakan DJBC Fungsi FP: Bukti pungutan PPN dan PPnBM bagi penjual BKP/JKP dan atau DJBC atas impor 2. Bukti pembayaran PPN dan PPnBM bagi pembeli BKP/JKP 3. Sarana pengkreditan PM 4. Dasar pembuatan Nota Retur Macam FP ada tiga: FP Standar 2. FP Gabungan 3. Faktur Pajak Sederhana
31
FAKTUR PAJAK YG TIDAK DITERBITKAN OLEH PIHAK PENJUAL
Dalam hal penyerahan BKP/JKP di dalam daerah pabean dilakukan Oleh subyek pajak LN selain BUT maka FP tdk diterbitkan penjual Yg menyerahkan BKP/JKP melainkan oleh pembeli atau DJBC Atau pihak (pabean). ADA BEBERAPA TRANSAKSI FP TIDAK DITERBITKAN PIHAK YANG MENYERAHKAN BKP/JKP YAITU: Kegiatan impor BKP, FP berupa PIB (Pemberitahuan Impor Barang) disampaikan importir kepada pihak pabean dan SSP untuk pemba yaran PPN 2.Pemanfataan JKP dari luar daerah pabean, FP berupa SSP yg dibuat oleh pihak yg memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean tsb. 3. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, FP berupa SSP yg dibuat oleh pihak yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean tsb.
32
PPN TERUTANG = TARIF X DPP
TARIF PPN Tarif PPN adalah 10% 2. Dengan PP tarif PPN dapat diubah paling rendah 5% dan paling tinggi 15% tetapi harus diberitahukan kepada DPR dalam pemba hasan Rancangan APBN. 3. Tarif PPN atas ekspor BKP adalah 0% 4. PPN terutang dihitung dengan mengalikan Tarif PPN dengan Dasar Penganaan Pajak (selanjutnya ditulis/disebut DPP) PPN TERUTANG = TARIF X DPP
33
DPP adalah dasar pengenaan tarif dalam menghitung PPN.
Menentukan DPP faktor obyektivitas atau kewajaran atas harga-harga Yg berlaku harus dipertimbangkan. Hal-hal yg dapat mempengaruhi obyektivitas/kewajaran suatu transaksi Adalah ada tidaknya hubungan istemewa. HUBUNGAN ISTEMEWA DAPAT TERJADI KARENA: Kepemilikan perusahaan satu kepada perusahaan lain secara langsung atau tidak langsung sekurang-kurangnya 25%. 2. Penguasaan teknologi atau manajemen yg menyebabkan satu perusahaan sangat bergantung kepada perusahaan yg lain. 3. Hubungan keluarga sedarah dan semenda.
34
Harga jual adalah nilai berupa uang merupakan seluruh pengeluaran
MACAM-MACAM DPP PPN I. HARGA JUAL Harga jual adalah nilai berupa uang merupakan seluruh pengeluaran yg terjadi termasuk seharusnya terjadi dlm hub istemewa untuk memperoleh BKP setelah dikurangi dengan pengurangan yg lazim dlm bisnis seperti diskon dll. Harga jual meliputi harga harga pasar wajar berlaku di pasaran tanpa hubungan istemewa. Contoh bila aktiva yg tujuan semula untuk tdk diperjualbelikan yg masih tersisa pada waktu pembubaran akan terutang PPN dengan DPP berupa harga pasar yg wajar. Contoh PT Sejuk menyerahkan beberapa unit AC dengan harga yg dirinci sbb: - Harga AC …………………………………..Rp -Biaya pengiriman …………………………Rp - Biaya pemasangan ………………………Rp Jumlah yg dibayar …………………………Rp DPP adalah Rp
35
Nilai penggantian adalah nilai berupa uang merupakan seluruh pengelua
II. NILAI PENGGANTIAN Nilai penggantian adalah nilai berupa uang merupakan seluruh pengelua ran yg terjadi atau seharusnya terjadi ( dlm hal terjadi hubungan istemewa) untuk mendapatkan/memperoleh BKP setelah dikurangi dgn pengurangan yg lazim dalam perdagangan seperti: -diskon -potongan harga. Harga jual di sini juga meliputi harga pasar yaitu harga jual wajar berlaku di pasaran tanpa dipengaruhi hubungan istewa. Contoh, dlm hal terdapat aktiva yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yg masih tersisa pada waktu pembubaran perush akan terutang PPN dengan DPP berupa harga pasar yg wajar. Pengertian harga jual juga termasuk dlm pengertian biaya yg merupakan unsur harga jual atau penggantian dengan penyerahan BKP atau JKP antara lain: - biaya angkut -biaya asuransi -biaya bantuan teknik/pemeliharaan -biaya pengiriman dan biaya garansi. II
36
III. NILAI IMPOR Nilai impor adalah nilai berupa uang yg merupakan penjumlahan dari harga impor atau CIF (COST INSURANCE FREIGHT) dengan Bea Masuk dan pungutan lain sesuai dgn ketentuan kepabeanan. Nilai impor juga menjadi DPP bagi PPh pasal 22 dan PPnBM. Contoh: PT Variasi mengimpor sejumlah radia tape mobil dari Jepang dgn harga im[or (CIF) USD terutang Bea Masuk 50% dgn kurs USD 1= Rp DPP untuk menghitung PPN dan PPnBM terutang adalah nilai impor sbb: CIF=USD = x Rp = Rp Bea Masuk=50%xRp =Rp Nilai impor …………………………….Rp Menurut SE DJP No.SE-358/PJ.32/1990 tgl ditegaskan bahwa dapat terjadi Harga Impor (CIF) yg berbeda antara: a. Harga impor menurut Lporan Pemeriksaan Surveyor (LPS) yg dibuat oleh surveyor tanpa terikan pada harga menurut invoice. b. Harga impor menurut PIUD yg ditentukan sesuai dgn syarat penyerahan (CIF) c. Harga impor dipengaruhi oleh praktek under invoicing.
37
Bila terjadi kasus seperti itu maka nilai impor yg digunakan sebagai
DPP adalah: Nilai impor yg dihitung berdasarkan LPS atau b. Nilai impor yg tercantum dlm PIUD apabila nilai impor menurut PIUD lebih besar daripada nilai impor menurut LPS yg dibuktikan dengan jumlah PPN/PPnBM yg disetor menurut SSP-nya. Ditegaskan bila terjadi under invoicing atas impor, DPP akan dikoreksi Berdasarkan harga pasar wajar yg diminta importir atau distributor Yg pada umumnya akan diketahui pada mata rantai jalur distribusi Berikutnya. PPN dan PPnBM yg kurang bayar sebagai akibat praktek under Invoicing dapat ditagih pada setiap mata rantai distribusi yg Melakukan praktek under invoicing tsb.
38
IV. NILAI EKSPOR Nilai ekspor sebagai DPP dirumuskan dlm pasal 1 angka 26 UU PPN 1984 sebagai nilai berupa uang termasuk semua biaya yg diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. V. NILAI LAIN PPN yg dikenakan terhadap obyek PPN dengan DPP berupa nilai lain. Kekurangan bayar PPN yg langsung disetorkan ke kas negara yg dihasilkan dari perbanding an antara PK dengan PM. Dengan demikian PM dianggap telah dikreditkan, obyek-obyek tsb adalah: 1. PKP yg melalukan kegiatan usaha menyerahkan kendaraan bermotor bekas, DPPnya adalah sebesar 10% dari nilai penyerahan.
39
2. PKP yg melakukan kegiatan usaha menyerahkan jasa logistik, DPPnya
adalah sebesar 10% dari nilai penyerahan. 3. PKP yg melakukan kegiatan usaha menyerahkan biro perjalanan, DPPnya sebesar 10% dari nilai penyerahan. 4. Kegiatan membangun sendiri, tdk dlm lingkungan pekerjaan, DPPnya adalah 40% dari biaya pembangunan. 5. Nilai lain ditetapkan Menk 5.1. PKP Pedagang Emas Eceran dgn DPP nilai lain a. -PPN terutang = 10% x harga jual - PPN dibayar = 10%x20% x jumlah seluruh penjualan Contoh: Toko Mas A khusus cincin, harga satu Rp /gram, April 08 penjualan Toko A Rp berapa PPN hrs dibayar? Harga jual = 3x Rp ……………………Rp PPN terutang =10%xRp ……………Rp Harga yg harus dibayar……………………….Rp -Menjual Rp /Rp per gram =60 gram -PPN yg harus dibayar =10%x20%xRp =Rp
40
5.2. Mekanisme tdk dapat dikreditkan
Dgn memberitahukan ke KPP tempat wp terdapat maka perlu pembukuan atas segala kejadian: - penjualan - pembelian - pengeluaran Untuk bangunan : PK – PM untuk jasa kontraktor (penyedia jasa) Cth: Paijo membeli rumah mewah yg dibangun developer dari PT IKI April 2008 Harga Jual …………………………………….Rp PPN 10% Rp Harga yg dibayar konsumen……………… Rp
41
OBYEK PPN YG PPN-nya DISETOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH
PEMUNGUT PPN 1. PENGUSAHA KENA PAJAK 2. BENDAHARA KANTOR PEMERINTAH 3. KANTOR PERBENDARAAN&KAS NEGARA (KPKN) OBYEK PPN YG PPN-nya DISETOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH Obyek pemungutan PPN adalah setiap penyerahan BKP/JKP kecuali Transaksi tertentu tetap menerapkan mekanisme umum atau transaksi Tertentu tidak terutang/dibebaskan PPN yaitu: Pembayaran BKP/JKP yg harga seluruhnya tidak sampai satu juta rp 2. Pembayaran untuk pembebasan tanah 3. Pembayaran BBM dan non BBM yg diserahkan PT Pertamina
42
4. Pembayaran atas jasa angkutan udara dalam negeri
5. Pembayaran untuk penyerahan bukan BKP atau bukan JKP 6.Pembayaran atas penyerahan BKP dimana PPNny tidak dipungut /dibebaskan. 7. Pembayaran antar instansi pemerintah yg menggunakan APBN/D dan instansi penerima dana memasukkan ke dlm penerimaan.
43
MEKANISME PEMUNGUTAN PPN
PPN terutang pada saat pembayaran. 2. FP dibuat PKP paling lambat tgl penagihan dgn lampiran SSP untuk PPN dan PPh ps 22. 3. PKP akan melaporkan FP tsb pada SPT Masa PPN pada masa diterima pembayaran BKP/JKP yg diserahkan. 4. Bendahara pemerintah akan setor PPN an PPh ps 22 dan PPh ps 23 paling lambat tujuh hari setelah bulan atau masa dilakukan pembayarn. 5. Bendahara pemerintah memberikan lembar ke 1 dan 3 SSP sebagai bukti setoran PPN dan PPh ps 22 6. Bendahara pemerintah akan melaporkan SPT Masa PPN paling lambat 20 hr bulan berikutnya setelah bulan dilakukan pembayaran BKP/JKP tsb 7. PKP rekanan akan melampirkan SSP PPN lembar ke 3 didalam SPT Masa PPN
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.