Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBudi Halim Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SIGID SANTOSA KASUBDIT PRODUK HUKUM DAERAH WILAYAH III DITJEN OTDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 1
2
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
M P R D P R D P D PRESIDEN B P K M A M K LEMBAGA NEGARA LAINNYA MENTERI-2 MENTERI2 DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM Sigid S / SD Bid II/5 Dit UPD II
3
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PUSAT PRESIDEN Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah KEMENDAGRI Tanggungjawab Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Pemerintahan Daerah DAERAH 3
4
KONKUREN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PILIHAN Provinsi
PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL NASI-ONAL Kesehatan, Pendidikan, Persandian, dll. ENERGI & SDM, Perdagangan, dll. Provinsi Urusan berbasis ekosistem Kab/Kota Dapat bagi hasil Mis Kehutanan; pertambangan; dan kelautan dan perikanan. 4
5
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN
WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan permukiman ; Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan Sosial. Tenaga kerja; PPPA; Pangan; pertanahan; Lingkungan hidup; Adm kependudukan dan Capil; Pemberdayaan masyarakat dan desa; Pengendalian penduduk dan KB; Perhubungan; Kominfo; Koperasi, usaha kecil, dan menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan kearsipan;. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.
6
DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN
Kriteria Distribusi Urusan Pmerintahan Antar Tingkat Pemerintahan : Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) Efisiensi . Otonomi daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yg efisiensi dan mencegah High Cost Economy. . Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik. . Skala ekonomi dpt dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yg optimal. Katepentingan strategis nasional Ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasionnal dan pertimbangan lain .
7
BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN 3 KRITERIA Pusat: Berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan ekster-nalitas regional (lintas Kab/Kota) dalam norma, standard, prosedur yang dibuat Pusat Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan ekster-nalitas lokal (dalam satu Kab/Kota) dalam norma, standard, prosedur yang dibuat Pusat
8
DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI DILAKUKAN PAENATAAN DAERAH.
PENATAAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI DILAKUKAN PAENATAAN DAERAH. PUSAT BISA BENTUK, HAPUS, GABUNG DAN BINWAS JANGGAL PUSAT BUAT KERJASAMAN DENGAN DAERAH MK HILANG Ambangan 8
9
KERJASAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
Pasal 363 DALAM RANGKA TKTKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, DAERAH DPT ADAKAN KERJA SAMA YG DIDSRKAN PERTIMBANGAN EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN PUBLIK YG SALING UNTUNGKAN KERJASA MA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN (DIKATEGORIKAN MENJADI KS WAJIB DAN KS SUKARELA) DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (PIHAK KETIGA ADALAH PIHAK SWASTA, ORMAS DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH LAINNYA); DAN/ATAU LEMBAGA ATAU PEMDA DI LN, SESUAI DGN PERATURAN PERUUAN Ambangan 9
10
Bab XXVI : Ketentuan Peralihan
Pasal 402 (1) Izin yg telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.
11
Bab XXVII : Ketentuan Penutup
Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarpras, serta dokumen sbg akibat pembagian urusan pemerintahan…… dilakukan plg lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Pasal 407 Pada saat UU ini mulai berlaku, Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. Pasal 408 Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ntuan dlm UU ini.
12
NYUWUN SEWU…… Matur nuwun
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.