Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI

2 TINGKAT PEMERINTAHAN PEM PUSAT PEM PROV PEM KAB/KOTA
KEWENANGAN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN PEM PUSAT PEM PROV PEM KAB/KOTA Menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; Melaksanakan Sosialisasi, Monev, fasilitasi , Supervisi, Binwas dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; Mengelola urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pusat; dan Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang bersifat strategis nasional. Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas Daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK] Mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam daerah Kabupaten/Kota, [Mengacu pd NSPK]

3 URUSAN PEMERINTAHAN (UU 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN UMUM
PSL. 10 PSL. 25 ABSOLUT (TIDAK DISERAHKAN) (6) PSL URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN (32) POLITIK LUAR NEGERI PERTAHANAN KEAMANAN YUSTISI MONETER & FISKAL AGAMA PANCASILA, UUD45, BHINEKA TUNGGAL IKA, KEUTUHAN NKRI. PERSATUAN DAN KESBANG KERUKUNAN ANTAR SUKU, INTRA SUKU, UMAT BERAGAMA, RAS DAN GOLONGAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL KOORDINASI PELAKSANA TUGAS ANTAR INSTANSI PENGEMBANGAN KEHIDUPAN DEMOKRASI BERDASARKAN PANCASILA PELAKSANAAN URUSAN YG BKN KEWENANGAN DAERAH WAJIB (24) PILIHAN (8) kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi. PELAYANAN DASAR (6) NON-PELAYANAN DASAR (18) PENDIDIKAN KESEHATAN PU DAN PENATAAN RUANG PERA DAN KAWSN PEMUKIMAN TANTRIBUMLIMAS SOSIAL SPM

4 URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN (KONKUREN) WAJIB (24) PILIHAN (8)
berkaitan dengan pelayanan dasar (6) Non- pelayanan dasar (18) pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sosial; tenaga kerja; pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; pangan; pertanahan: lingkungan hidup; administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat desa; pengendalian penduduk dan keluarga berencana; perhubungan; komunikasi dan informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; penanaman modal; kepemudaan dan olah raga; statistik; persandian; kebudayaan; perpustakaan; dan kearsipan; kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumber daya mineral; perdagangan perindustrian transmigrasi

5 PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KK
KEMENTERIAN/LPNK BERSAMA PEMDA MELAKUKAN PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YG TIDAK TERKAIT PELAYANAN DASAR DAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN (Psl 24 ) DITETAPKAN DENGAN PERMEN SETELAH HASIL PEMETAAN MENDAPAT REKOMENDASI DARI MENDAGRI PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN KK PEMETAAN URUSAN WAJIB YANG TIDAK TERKAIT DENGAN PELAYANAN DASAR PEMETAAN URUSAN PILIHAN LAKUKAN UNTUK MENENTUKAN DAERAH YANG MEMPUNYAI URUSAN PILIHAN. BERDASARKAN POTENSI, PROYEKSI PENYERAPAN TENAGA KERJA, DAN PEMANFAATAN LAHAN LAKUKAN UNTUK MENENTUKAN INTESITAS URUSAN WAJIB YANG TIDAK TERKAIT PELAYANAN DASAR. BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK, BESARNYA APBD DAN LUAS WILAYAH. HASIL PEMETAAN : DIGUNAKAN OLEH DAERAH DALAM PENATAAN KELEMBAGAAN, PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH. 2 DIGUNAKAN OLEH K/L SEBAGAI DASAR UNTUK PEMBINAAN KEPADA DAERAH . KEMENTERIAN/LPNK BERDASARKAN PEMETAAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB YG TDK BERKAITAN DGN PELAYANAN DASAR DAN URUSAN PEMERINTAHAN PILIHAN MELAKUKAN SINKRONISASI DAN HARMONISASI DGN DAERAH UTK MENCAPAI TARGET PEMBANGUNAN NASIONAL.

6 KEDUDUKAN PERANGKAT DAERAH
PERANGKAT DAERAH ADALAH PEMBANTU KEPALA DAERAH SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN TERTENTU. SETWAN ADALAH PEMBANTU TUGAS DAN FUNGSI DPRD, NAMUN JUGA PEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MENGADMINISTRASIKAN PENGELOLAAN UNSUR DAN FUNGSI MANAJEMEN DAERAH DI DEWAN. JIKA DIANALAOGIKAN, PERANGKAT DAERAH ADALAH KEMENTERIANNYA DAERAH, DAN KEPALA PERANGKAT DAERAH ADALAH MENTERINYA KEPALA DAERAH. 6

7 LATAR BELAKANG PENATAAN PERANGKAT DAERAH DALAM UU 23/2014DAN PP 18 TAHUN 2016
Selama pemberlakuan PP No 41 tahun 2007 yang menganut prinsip perumpunan, telah banyak respon dari K/L yang memaksa setiap daerah membentuk perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. Perumpunan mengakibatkan banyaknya urusan yang tergabung dalam satu OPD sehingga sulit menentukan standar kompetensi kepala OPD. Level perangat daerah (eselon) yang seragam antardaerah mengakibatkan tidak seimbangnya beban kerja. Daerah kecil cenderung membuat organisasi yang besar juga. Daerah cenderung membuat organisasi dengan kurang memperhatikan beban urusan yang nyata ada di daerah tersebut. Tidak tegas pengelompokan antarelemen organisasi, urusan bisa jadi badan, dan penunjang bisa jadi dinas, dan kantor sebagi lemtekda dianggap untuk menampung fungsi pemerintahan yang berskala kecil. 7

8 KONSEP DASAR PENATAAN DAERAH DALAM UU 23/2014
Ada pemisahan yang tegas antara fungsi pelaksana urusan (dinas), penujang urusan (badan) dan pendukung urusan (sekretariat) dan fungsi koordinator/middle line (sekda). Tidak menyeragamkan besaran masing-masing perangkat daerah antardaerah. Setiap urusan dan setiap fungsi penunjang dibentuk 1 dinas/badan, kecuali untuk urusan atau fungsi penunjang yang bebannya sangat kecil (tidak prioritas). Menghindari terjadi pertumbuhan struktur, dan diupayakan untuk ada efisiensi struktur dengan cara mengurangi struktur tengah dan bawah. Tidak dimungkinkan lagi untuk membentuk perangkat daerah yang sudah menjadi bagian urusan pemerintahan. Daerah diberikan ruang untuk menyesuiakan ukuran perangkat daerahnya. 8

9 JENIS PERANGKAT DAERAH MENURUT UU 23/2014
SUPPORTING STAFF : SETDA SET DPRD A. B. OPERATING CORE :DINAS YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN. TECHNO STRUCTURE : BADAN YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH SKPD. C. TECNO STRUCTURE YANG SECARA EKSPLISIT SUDAH DISEBUTKAN NOMENKLATURNYA INSPEKTORAT DAERAH DAN SATPOL PP. D. 9

10 Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; efisiensi; efektifitas; pembagian habis tugas; rentang kendali; tata kerja yang jelas; dan fleksibilitas. 10

11 JENIS PERANGKAT DAERAH PROVINSI
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS. Catatan : BPBD akan diatur dengan Permendagri. Dinas Trantibum diesbut Satpol PP. SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN. CATATAN : DAPAT DIBENTUK BADAN LAINNYA DIATUR DENGAN PERMENDAGRI SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH. 11

12 JENIS PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
SEMUA PERANGKAT YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH DISEBUT DINAS Catatan : BPBD akan diatur dengan Permendagri. Dinas Trantibum diesbut Satpol PP. SEMUA PERANGKAT DAERAH YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH PRANGKAT DAERAH DISEBUT BADAN CATATAN : DAPAT DIBENTUK BADAN LAINNYA DIATUR DENGAN PERMENDAGRI. SELAIN DINAS DAN BADAN DIBENTUK SEKRETARIAT DAERAH, SET DPRD DAN INSPEKTORAT DAERAH. PERANGKAT KEWILAYAHAN DISEBUT KECAMATAN. 12

13 TIPOLOGI PERANGKAT DAERAH
DINAS DAN BADAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A, TIPE B DAN TIPE C. KECAMATAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A DAN TIPE B SEMUA DINAS DAN BADAN DAPAT DITURUNKAN TIPENYA MENJADI LEBIH RENDAH. JIKA HASIL PEMETAAN MENGAKIBATKAN TERJADI PENAMBAHAN STRUKTUR PERANGKAT DAERAH, MAKA TIPE C DENGAN NILAI SAMPAI DENGAN 500 SEBELUM DIKALIKAN FAKTOR GEOGRAFIS DAPAT DIGABUNG DENGAN DINAS TIPE C, B ATAU A. JIKA DIGABUNG DENGAN DINAS TIPE C MAKA MENJADI TIPE B DAN JIKA TIPE B MENJADI TIPE A. 13

14 PEMETAAN URUSAN DAN KELEMBAGAAN OPD
PERANGKAT DAERAH DIBENTUK BERDASARKAN PEMETAAN BEBAN URUSAN UNTUK MENENTUKAN INTENSITAS DAN POTENSI URUSAN PEMERINTAHAN MASING-MASING DAERAH PEMETAAN DILAKUKAN BERDASARKAN INDIKATOR YANG : DAPAT MENJADI PEMBEDA ANTARDAERAH; MENGGAMBARKAN BEBAN URUSAN BERDASARKAN KEWENANGAN; DAPAT DIUKUR SECARA KUANTITAIF; DATANYA TERSEDIA DAN DAPAT DIVERIFIKASI. SEDERHANA, HANYA BEBAN PANGKAL YANG PEMBENTUK BEBAN LAIN INDIKATOR DIKELOMPOKKAN DALAM 2 VARIABEL YAITU VARIABEL UMUM (20%) DAN VARIABEL TEKNIS (80%) PEMETAAN DILAKUKAN OLEH PEMDA BERSAMA K/L DIKOORDINASIKAN OLEH MENDAGRI BERDASARKAN INDIKATOR YANG TELAH DISUSUN DALAM LAMPIRAN PP. 14

15 HASIL PEMETAAN HASIL PEMETAAN DITETAPKAN OLEH K/L YANG MENETAPKAN SKOR TOTAL MASING-MASING URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK PERTAMA KALI HASIL PEMETAAN OLEH K/L PALING LAMBAT 2 BULAN SETELAH PP DITETAPKAN. DLM HAL K/L BELUM MENETAPKAN HASIL PEMETAAN, PEMDA LANGSUNG MENETAPKAN PERDA SESUAI HASIL PEMETAAN YANG DILAKUKAN OLEH DAERAH. HASIL PEMETAAN DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH DAN UNTUK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. HASIL PEMETAAN DIGUNAKAN UNTUK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BERUPA MENETAPKAN TARGET PEMBANGUNAN SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN. 15

16 CATATAN KHUSUS PEMETAAN
Hasil pemetaan hanya memuat total skor setiap urusan pemerintahan (intensitas dan beban kerja). Jika ada pertentangan antara K/L dan pemda, maka kemendagri harus memediasi dengan mengacu pada data dukung empirik. Jika definisi indikator kurang jelas maka patokannya adalah : Data Indikator teknis tidak boleh dihitung 2 kali; Pilih indikator yang lebih efisien. Jika indikator kurang jelas definisinya, maka perlu juga dicek dengan kewenangan dalam UU Nomor 23 tahun 2014. 16

17 Pembentukan Perangkat
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. Perda berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah Provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari sejak diterimanya Perda. 17

18 Pembentukan Perangkat
Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda, kepala Daerah mengundangkan Perda dalam lembaran Daerah. Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak memberikan jawaban, Perda dianggap telah mendapat persetujuan. Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda . Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan. Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah Provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD, Menteri atau gubernur yang bersangkutan membatalkan Perda 18

19 Peraturan Kepala Daerah
Pembentukan Perangkat Daerah Ketentuan mengenai kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah 19

20 PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH
PERANGKAT DAERAH DITETAPKAN DENGAN PERDA YANG MEMUAT PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN (JUMLAH BIDANG DAN SEKSI). PERDA HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN MENDAGRI UTK PROV DAN OLEH GWP UTK KAB/KOTA PERSETUJUAN MENDAGRI DAN GWP DIPERLUKAN UNTUK MEMASTIKAN APAKAH PEMBENTUKAN PERANGKAT DAERAH DALAM PERDA SUDAH SESUAI DENGAN HASIL PEMETAAN BEBAN URUSAN PEMERINTAHAN. PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN HARUS DILAKUKAN DALAM WAKTU 15 HARI. KEDUDUKAN, SUSUNAN, TUSI DAN TATA KERJA DITETAPKAN DENGAN PERKADA. 20

21 Apabila skor urusan teknisnya 0, maka tidak dapat dibentuk unit kerja.
LANJUTAN……………… Dinas yang membidangi urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar wajib dibentuk dinas minimal tipe C. Sekda, Sekwan, Inspekorat, Bapeda, Keuangan masing-masing menjadi perangkat minimal tipe C. Urusan pertanian, pekerjaan umum dan keuangan dapat menambah 2 bidang dan dapat dibentuk 2 dinas jika skor total 950 atau lebih. Urusan arsip, sekwan, sandi, di provinsi dan kab/kota serta urusan ESDM dan Kehutanan di kab/kota tidak mendapat tambahan faktor pengali geografis. Apabila skor urusan teknisnya 0, maka tidak dapat dibentuk unit kerja. 21

22 CATATAN KHUSUS Perda pembentukan SOTK hanya memuat nama perangkat daerah dan tipenya beserta jumlah unit kerja pada masing2 perangkat daerah. Nomenklatur unit kerja dan tugas serta fungsi unit kerja ditetapkan dalam perkada. UPT ditetapkan dengan Perkada berdasakan Permendagri (Permendagri sedang disusun). 22

23 BESARAN ORGANISASI SETDA
Setda provinsi tipe A maksimal 3 asisten, 9 biro dan 27 bagian. Setda provinsi tipe B maksimal 3 asisten, 6 biro dan 18 bagian. Setda provinsi tipe C maksimal 2 asisten, 4 biro dan 12 bagian. Masing-masing bagian mempunyai maksimal 3 subbag. Setda kab/kota tipe A maksimal 3 asisten, 12 bagian dan 36 subbagian Setda kab/kota tipe B maksimal 3 asisten, 9 bagian dan 27 subbagian Setda kab/kota tipe C maksimal 2 asisten, 6 bagian dan 18 subbagian 23

24 DINAS DAN BADAN Pasal 217 Dinas dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 219 Badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 24

25 LEMBAGA TERTENTU KETENTUAN PASAL 231 UU 23/2014 :
Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan aparatur negara 25

26 BESARAN ORGANISASI INSPEKTORAT DAN STWAN
INSPEKTORAT TIPE A MASIMAL 4 INRBAN DAN MEMBAWAHI JAFUNG. INSPEKTORAT TIPE B MASIMAL 3 INRBAN DAN MEMBAWAHI JAFUNG. INSPEKTORAT TIPE C MASIMAL 2 INRBAN DAN MEMBAWAHI JAFUNG. SETWAN TIPE A MAKSIMAL 4 BAGIAN DENGAN 3 SUBBAG. SETWAN TIPE B MAKSIMAL 3 BAGIAN BAGIAN DENGAN 3 SUBBAG. SETWAN TIPE C MAKSIMAL 2 BAGIAN BAGIAN DENGAN 3 SUBBAG. 26

27 BESARAN ORGANISASI DINAS DAN BADAN
BADAN/DINAS TIPE A MAKSIMAL 4 BIDANG, 1 SET. SET MEMBAWAHI 3 SUBBAG DAN BIDANG MEMBAWAHI 3 SEKSI BADAN/DINAS TIPE B MAKSIMAL 3 BIDANG, 1 SET. SET MEMBAWAHI 2 SUBBAG DAN BIDANG MEMBAWAHI 3 SEKSI BADAN/DINAS TIPE C MAKSIMAL 2 BIDANG, 1 SET. SET MEMBAWAHI 2 SUBBAG DAN BIDANG MEMBAWAHI 3 SEKSI 27

28 NOMENKLATUR DAN DEPARTEMENTASI PERANGKAT DAERAH
K/L menetapkan nomenklatur perangkat daerah berupa pengelompokan fungsi yang sejenis, sedangkan nomenklatur jabatan ditetapkan oleh daerah. Departementasi jabatan dilakukan oleh daerah dengan menghindari terjadinya tumpang tindih tusi dan disesuaikan dengan volume beban nyata setiap fungsi. Departementasi dapat berdasarkan pendekatan fungsi, pelanggan, wilayah atau produk. Sebaiknya hindari pengelompokan dengan menggunakan lebih dari satu pendekatan pada level yang sama. 28

29 STAF AHLI KEPALA DAERAH
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/kota dapat memebentuk perangkat daerah staf ahli. Tugas staf ahli adalah memberikan pertimbangan strategis kepada gub/bup/walikota dalam rangka penetapan kebijakan strategis. Staf ahli dibantu oleh 1 subbag yang memebrikan dukungan keuangan, perlengkapan, dan administrasi. Staf ahli sebanyak-banyaknya 3 orang. 29

30 UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS/BADAN
Pada badan/dinas dapat dibentuk UPT untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau tugas teknis penunjang. UPT provinsi terdiri dari UPT tipe A dan UPT tipe B, sedangkan UPT kab/kota tidak ada tipelogi. Pada urusan kesehatan ada UPT Khusus yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas. Pada Urusan pendidikan ada UPT khusus yaitu satuan pendidikan. Kriteria dan tata cara pembentukan UPT diatur lebih lanjut dengan Permendagri dengan persetujuan Menpan, kecuali UPT Rumah sakit/puskesmas diatur dengan perpres dan permenkes utk puskesmas dengan persetujuan menpan dan mendagri 30

31 CABANG DINAS DAN KANTOR PENGHUBUNG
Cabang dinas adalah unit kerja yang melaksanakan sebagian fungsi dari seluruh unit kerja pada dinas (miniatur dinas) pada wilayah administrasi pemerintahan tertentu. Cabang dinas hanya dibentuk pada dinas provinsi yang melaksanakan urusan ESDM, Kehutanan dan pendidikan. Untuk efisiensi, cabang dinas dapat mempunyai wilyah kerja lebih dari 1 kabupaten/kota. Cabang dinas mendapatkan kewenangan untuk mempermudah pemberian pelayanan kepada masyarakat. Untuk membantu kemudahan komunikasi dan administrasi antara daerah dengan pusat, provinsi dapat membentuk badan penghubung di ibu kota negara. Badan penghubung adalah jabatan administrator. 31

32 pendidikan, kebudayaan, pariwisata, kepemudaan dan olahraga;
kesehatan, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil serta pemberdayaan masyarakat dan desa; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan bencana dan kebakaran serta sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, perindustrian, perdagangan, energi dan sumber daya mineral, transmigrasi, dan tenaga kerja; komunikasi dan informatika, statistik dan persandian; perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan dan perhubungan; pangan, pertanian, kelautan dan perikanan; lingkungan hidup dan kehutanan; dan perpustakaan dan kearsipan.

33 Pengabungan fungsi penunjang urusan:
Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel suatu fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk badan Daerah kabupaten/kota sendiri, fungsi penunjang Urusan Pemerintahan tersebut digabung dengan badan Daerah kabupaten/kota lain. Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dalam satu badan Daerah kabupaten/kota didasarkan pada perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dengan kriteria: kedekatan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan; dan/atau keterkaitan antarpenyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Perumpunan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan meliputi: Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; dan perencanaan serta penelitian dan pengembangan. Penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan dilakukan paling banyak 2 (dua) fungsi penunjang Urusan Pemerintahan. Tipelogi badan Daerah kabupaten/kota hasil penggabungan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan sesuai dengan jumlah bidang hasil penggabungan. Nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota yang mendapatkan tambahan bidang dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur badan Daerah kabupaten/kota dari fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan. 33

34 PENYETARAAN Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan: jabatan eselon Ia kepala LPNK setara dengan JPT utama; jabatan eselon Ia dan eselon Ib setara dengan JPT madya; jabatan eselon II setara dengan JPT pratama; jabatan eselon III setara dengan jabatan administrator; jabatan eselon IV setara dengan jabatan pengawas; dan jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan jabatan pelaksana, sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai Jabatan ASN dalam Undang Undang ini.

35 TERIMA KASIH 35


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google