Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan"— Transcript presentasi:

1 Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan
Rencana Kerja Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 Sekretaris Dinas Pemuda & Olahraga Ir. TRI WARDAYA

2 VISI PEMERINTAH PROVINSI
Sinkronisasi VISI VISI PEMERINTAH PUSAT Terwujudnya Indonesia yang berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong VISI PEMERINTAH PROVINSI Arah Kebijakan Pembangunan Kepemudaan & Keolahragaan di Sumatera Selatan Tahun 2016 Sumatera Selatan Sejahtera, Lebih Maju dan Berdaya Saing Internasional terwujudnya pemuda yang lebih maju dan berdaya saing serta meningkatnya prestasi dan industri olahraga Kegiatan Paskibraka adalah salah satu contoh kegiatan yang harus saudara sekalian Sinkronkan di Moment Ratek SKPD Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015, karena Gubernur Sumsel, H Alex Noerdin sendiri sangat memberikan apresiasi yang besar bagi 50 orang pelajar terbaik Sumsel yang tergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) setiap tahunnya. Mereka adalah putra dan putri yang saudara pilih di Kab/Kota saudara dan disatukan untuk menjalin keakraban, dididk untuk memiliki jiwa dan kepribadian yang baik, mempunyai jiwa kepemimpinan, tanggungjawab yang tinggi, mengajarkan ilmu pengetahuan serta kebudayan yang ada di daerahnya, untuk dikenalkan kepada daerah lain, itulah tujuan besarnya bukan hanya sekedar menaik dan menurunkan bendera saja. Visi Dispora 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -2-

3 MISI PEMERINTAH PROVINSI
Sinkronisasi MISI MISI PEMERINTAH PROVINSI Misi Ke-3 (4) MENINGKATKAN PEMERATAAN YANG BERKEADILAN Mewujudkan Pemuda yang berkapasitas, berkarakter dan Berdayasaing. Meningkatkan Prestasi Olahraga melalui pembinaan dan Kompetisi serta pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan MISI DISPORA 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -3-

4 ARAH PEMBANGUNAN TUJUAN SASARAN
Arah Pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan RPJMD adalah “Persiapan Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah 18th Asian Games Tahun 2018”. PRIORITAS PEMBANGUNAN Berdasarkan RPJMD TUJUAN SASARAN Meningkatkan kesiapan Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah 18th Asian Games Tahun 2018 Meningkatnya kwalitas SDM Pengelola Olahraga Sumatera Selatan Meningkatnya perilaku hidup bersih, tertib berstandard Internasional. Meningkatkan infrastruktur penunjang 18th Asian Games 2018 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -4-

5 Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemuda dan Olahraga
Evaluasi Pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan

6

7

8

9 B. Bidang Keolahragaan

10

11

12

13

14

15 ISU TERKINI 1) Persiapan Penyelenggaraan Asian Games Tahun 2018
2 ) Terbatasnya kwalitas dan kuantitas SDM Olahraga 3) Masih rendahnya capaian prestasi di PON 4) Indonesia darurat Narkoba 5) Tingginya angka pengangguran dikalangan pemuda 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -15-

16 Prioritas RKPD Tahun 2018

17 ARAH PEMBANGUNAN TUJUAN SASARAN
Arah Pembangunan Kepemudaan dan Keolahragaan Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan RPJMD adalah “Persiapan Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah 18th Asian Games Tahun 2018”. PRIORITAS PEMBANGUNAN Berdasarkan RPJMD TUJUAN SASARAN Meningkatkan kesiapan Sumatera Selatan sebagai Tuan Rumah 18th Asian Games Tahun 2018 Meningkatnya kwalitas SDM Pengelola Olahraga Sumatera Selatan Meningkatnya perilaku hidup bersih, tertib berstandard Internasional. Meningkatkan infrastruktur penunjang 18th Asian Games 2018 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -17-

18 PENDEKATAN HITS (HOLISTIK, INTEGRATIF, TEMATIK, DAN SPASIAL) PROGRAM PRIORITAS (RKPD) TAHUN 2018
Memperhatikan proyeksi capaian pembangunan tahun 2017, berikut permasalahan yang harus diantisipasi serta mempertimbangkan hasil / capaian pembangunan tahun 2016, maka ditetapkan 10 prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018 sebagai berikut : 1 Provinsi Olahraga 10 2 Kedaulatan Pangan Pembangunan Lingkungan berbasis landscape Stabilitas Keamanan dan Ketertiban 9 Peningkatan Investasi, Pengembangan Usaha dan Pariwisata Sejahtera 3 Perumahan dan Permukiman Daya Saing Internasional Lebih Maju 8 Gertak Sejuta Mandiri Kesehatan untuk semua 4 Infrastruktur dan Konektivitas Sumsel Cerdas 7 5 6

19 PROVINSI OLAHRAGA ISU STRATEGIS : Pemanfaatan Fasilitas Pendukung Asian games yang Berkelanjutan Masalah Utama : Perlu disiapkan akses dan Sarpras Pendukung Pelaksanaan Asian Games sesuai Kepres Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Asian Games XVIII Tahun 2018. Terbatasnya Kuantitas dan Kualitas SDM Olahraga berprestasi Belum optimalnya pemanfaatan Event Olahraga sebagai daya tarik wisata. Startegi : Meningkatkan akses dan Sarpras Pendukung Pelaksanaan Asian Games Meningkatkan kuantitas dan kualitas SDM Olahraga berprestasi Mengoptimalkan event olahraga sebagai daya tari wisata. Program Prioritas Daerah (Arah Kebijakan) : Persiapan segala bidang mendukung pelaksanaan Asian Games 2018. Pembangunan Institut Olahraga Indonesia di Jakabaring Sport City Pengembangan Sport Tourism. Sasaran Program Prioritas Daerah : Sukses penyelenggaraan Asian Games. Peningkatan Jumlah Atlet yang berprestasi Peningkatan wisatawan berbasis sport tourism

20 Persiapan Segala Bidang Mendukung Pelaksanaan Asian Games 2018
(1) Persiapan Segala Bidang Mendukung Pelaksanaan Asian Games 2018 Sukses Penyelenggaraan Asian Games Prioritas Lokasi : Palembang PROVINSI OLAHRAGA (3) Pengembang-an Sport Tourism (2) Pembangunan Institut Olahraga Sriwijaya Peningkatan Wisatawan berbasis Sport Peningkatan Jumlah Atlet Yang Berprestasi Prioritas Lokasi : Palembang, MUBA, Lahat, P. Alam, Lubuk Linggau Prioritas Lokasi : 17 Kab/Kota

21 PEMERINTAH NON PEMERINTAH
ARAH KEBIJAKAN PENDANAAN SUMBER PENDANAAN PEMERINTAH NON PEMERINTAH APBN FORUM CSR KERJASAMA PEMERINTAH & SWASTA SERTA MASYARAKAT APBD PROV. SUMSEL APBD KAB/KOTA SWASTA KEBIJAKAN BELANJA APBD PROV. SUMSEL “MONEY FOLLOW PROGRAM” Diprioritaskan untuk : Pos Belanja Wajib dan Mengikat (Belanja Pegawai / Gaji) Belanja Wajib berdasar UU (Pendidikan, Kesehatan dan Penanggulangan Kemiskinan) Belanja dalam rangka pencapaian prioritas RKPD 2018 Belanja untuk kepentingan publik, kepentingan yang tinggi dan strategis.

22 PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018
PROGRAM KEPEMUDAAN KODE PROGRAM/KEGIATAN RENCANA TAHUN 2018 KET LOKASI TARGET 1 2 4 5 6 A. PROGRAM KEPEMUDAAN 16 Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan 06 - Lomba Kreasi dan Karya Tulis Ilmliah di Kalangan Pemuda Palembang 500 orang 08 Pameran Prestasi Hasil Karya Pemuda 200 orang 10 Pertukaran Pemuda Antar Negara (PPAN) Palembang, Jakarta dan Luar Negeri 6 orang 11 Pertukaran Pemuda Antar Provinsi (PPAP) Dalam dan Luar Provinsi 5 Orang 12 Pemilihan Pemuda Pelopor Dalam Provinsi 15 Org 15 Paskibraka Provinsi Sumatera Selatan 102 Seleksi, 52 Org 25 Jambore Pemuda Daerah (JPD) Provinsi Sumatera Selatan 300 Orang XX Rapat Kerja Daerah Oranganisasi Kepemudaan 100 Orang Pelatihan Pembina Pramuka  BARU 17 Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda 01 Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda 40 orang 18 Program Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba dan Peningkatan Imtaq dan Iptek Kepemudaan serta Penanggulangan HIV-AIDS Pemberian Penyuluhan tentang Bahaya Narkoba Bagi Pemuda 50 Lk & 50Pr 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -22-

23 PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018
PROGRAM KEOLAHRAGAAN KODE PROGRAM/KEGIATAN RENCANA TAHUN 2018 KET LOKASI TARGET 1 2 4 5 6 B. PROGRAM KEOLAHRAGAAN 19 Program Pengembangan Kebijakan dan Manajemen Olahraga 12 - Pelatihan Tenaga Pelatih Olahraga Prestasi Palembang 100 Orang XX Pelatihan Asesor Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan BARU 20 Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olahraga 07 Pemassalan Olahraga Bagi Pelajar, Mahasiswa dan Masyarakat 500 Orang 08 Pemberian Penghargaan bagi Insan Olahraga yang berdedikasi dan berprestasi 15 Orang 26 Pusat Pembinaan Latihan Pelajar (PPLP) Sumatera Selatan 44 orang/7cabor 33 Lomba Olahraga Tradisional 20 Orang 37 Kegiatan Olahraga Antar SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Pembinaan National Paralympic Commitee (NPC) Sumatera Selatan 13 Orang Fasilitasi Pembinaan Atlet Pelajar Berprestasi (SONS) 183 Orang 21 Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga 15 Dukungan Peralatan Olahraga untuk Masyarakat 8 Cabor 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -23-

24 PROGRAM DAN KEGIATAN TAHUN 2018
PROGRAM XXXXXXX KODE PROGRAM/KEGIATAN RENCANA TAHUN 2018 KET LOKASI TARGET 1 2 4 5 6 C. PROGRAM XXXXXXX 25 Program XXXXXXXX XX - Pelatihan Jurnalistik bagi Wartawan Olahraga Palembang 25 Orang BARU 2018 INDONESIA ASIAN GAMES with SOUTH SUMATERA -24-

25 PROGRAM / KEGIATAN PROGRAM / KEGIATAN YANG PERLU SINGKRONISASI DAN KOORDINASI KEPEMUDAAN : Kegiatan Jambore Pemuda Daerah Kegiatan PASKIBRAKA 3. Kegiatan Pemuda Pelopor Kirab Pemuda (Kementerian) Sosialisasi Narkoba untuk 9 Kab (Kementerian) Lomba Lintas Alam dalam rangka HSP KEOLAHRAGAAN : Kegiatan PPLP Kegiatan Pemberian Penghargaan Olahraga Kegiatan Pembinaan NPC Gowes Nusantara (Kementerian) Liga Sepak Bola Desa (Kementerian) Kerjasama Pengembangan Olahraga antara Pemprov Sumsel – Babel Kerjasama Pengembangan Olahraga Pendidikan Pemprov Sumsel-NBA -25-

26 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMENKLATUR URUSAN PEMUDA DAN OLAHRAGA PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA SELATAN

27 REKAP SKOR PEMETAAN SKPD SUMATERA SELATAN Provinsi/Kabupaten/Kota
No Provinsi/Kabupaten/Kota Nilai Skor Type Dinas 1 Provinsi Sumatera Selatan 990 1089 A 2 Kabupaten Banyuasin 940 1034 3 Kabupaten Empat Lawang 700 770 B 4 Kabupaten Lahat 960 1056 5 Kabupaten Muara Enim 780 858 6 Kabupaten Musi Banyuasin 880 968 7 Kabupaten Musi Rawas 8 Kabupaten Musi Rawas Utara 820 902 9 Kabupaten Ogan Ilir 250 275 Bukan Dinas 10 Kabupaten Ogan Komering Ilir 870 957 11 Kabupaten Ogan Komering Ulu 12 Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 860 946 13 Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 930 1023 14 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir 800 15 Kota Lubuk Linggau 16 Kota Pagar Alam 17 Kota Palembang 900 18 Kota Prabumulih 920 1012

28 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA
BERDASARKAN : Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan; NOMENKLATUR URUSAN PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA SELATAN ADALAH : DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA

29 DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA SELATAN
R A P E R G U B NOMOR TAHUN 2016 TENTANG : SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA PROVINSI SUMATERA SELATAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN H. ALEX NOERDIN KEPALA DINAS SEKRETARIAT KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PEMBERDAYAAN PEMUDA BIDANG PENGEMBANGAN PEMUDA. BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA BIDANG PENINGKATAN PRESTASI OLAHRAGA SUBBAG. PERENCANAAN, EVALUASI DAN PELAPORAN SUBBAG. KEUANGAN SUBBAG. UMUM DAN KEPEGAWAIAN SEKSI TENAGA DAN SDP, IPTEK dan IMTAQ PEMUDA SEKSI PENINGKATAN WAWASAN DAN KAPASITAS PEMUDA SEKSI PENINGKATAN KREATIVITAS PEMUDA SEKSI KEPEMIMPINAN, KEPELOPORAN, KEMITRAAN DAN PENGHARGAAN PEMUDA SEKSI ORGANISASI KEPEMUDAAN DAN KEPRAMUKAAN SEKSI KEWIRAUSAHAAN DAN INFRASTRUKTUR PEMUDA SEKSI OLAHRAGA PENDIDIKAN DAN SENTRA OLAHRAGA SEKSI OLAHRAGA REKREASI, TRADISIONAL DAN LAYANAN KHUSUS SEKSI KEMITRAAN DAN PENGHARGAAN OLAHRAGA SEKSI PEMBIBITAN, IPTEK DAN TENAGA KEOLAHRAGAAN SEKSI OLAHRAGA PRESTASI, INDUSTRI DAN PROMOSI OLAHRAGA SEKSI STANDARISASI DAN INFRASTRUKTUR OLAHRAGA UPTD

30 TUPOKSI DINAS PEMUDA DAN OLAHRAGA :
Pasal 4 DISPORA mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemuda dan Olahraga untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.  Pasal 5 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas mempunyai fungsi : Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga; Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan pemuda, pengembangan pemuda, pembudayaan olahraga, serta peningkatan prestasi olahraga; Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga; dan Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

31 Pasal 6 Sekretariat DISPORA mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Pemuda dan Olahraga. Pasal 7 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat mempunyai fungsi : Pengkoordinasian kegiatan Kementerian Pemuda dan Olahraga; Pengkoordinasian dan penyusunan rencana dan program, Monitoring, Evaluasi dan Penilaian Kinerja Dinas Pemuda dan Olahraga; Pembinaan dan pemberian layanan administrasi pemerintah yang meliputi ketatausahaan, SDM aparatur, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Dinas Pemuda dan Olahraga; Pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama dan hubungan masyarakat; Koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum; Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

32 Pasal 8  (1) Subbagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas : menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; melaksanakan evaluasi dan penilaian kinerja; melaksanakan monitoring Program dan Kegiatan; melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana; menyiapkan koordinasi dan administrasi kerjasama antar lembaga; melaksanakan Sistem Informasi ; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas : melaksanakan pemberian dukungan administrasi di bidang keuangan; melaksanakan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan Revisi Anggaran APBD ; (3) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : menyiapkan bahan koordinasi di bidang ketatausahaan; melaksanakan urusan Rumah Tangga; melaksanakan urusan Kepegawaian; melaksanakan urusan Perlengkapan; mengelola Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD); melaksanakan Urusan Hubungan Masyarakat (Humas); dan

33 Pasal 9 Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan tenaga dan sumber daya pemuda, peningkatan ilmu pengetahuan dan iman taqwa pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda Pasal 10 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pemberdayaan Pemuda mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan di bidang peningkatan tenaga dan SDP, peningkatan IPTEK & IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda; Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan tenaga dan SDP, peningkatan IPTEK & IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang peningkatan tenaga dan SDP, peningkatan IPTEK & IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan tenaga dan SDP, peningkatan IPTEK & IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peningkatan tenaga dan SDP, peningkatan IPTEK & IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan dan kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda; Pelaksanaan evaluasi & pelaporan di bidang peningkatan tenaga dan SDP, peningkatan IPTEK & IMTAQ pemuda, peningkatan wawasan & kapasitas pemuda serta peningkatan kreativitas pemuda; Pelaksanaan administrasi Bidang Pemberdayaan Pemuda; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

34 Pasal 11 Seksi Tenaga SDP, IPTEK dan IMTAQ Pemuda mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Tenaga dan Sumber Daya Pemuda, IPTEK dan IMTAQ Pemuda; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

35 (2) Seksi Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda mempunyai tugas :
menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Wawasan dan Kapasitas Pemuda; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan. (3) Seksi Peningkatan Kreativitas Pemuda mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Peningkatan Kreativitas Pemuda; dan

36 Pasal 12 Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda  Pasal 13 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bidang Pengembangan Pemuda mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda; Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemimpinan, kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda, organisasi kepemudaan dan kepramukaan, infrastruktur serta kewirausahaan pemuda; Pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Pemuda; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

37 Pasal 14 Seksi Kepemimpinan, Kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Kepemimpinan, Kepeloporan, Kemitraan dan Penghargaan Pemuda; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

38 (2) Seksi Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan mempunyai tugas :
menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Organisasi Kepemudaan dan Kepramukaan; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan. (3) Seksi Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda mempunyai tugas : menyiapan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda; menyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda; menyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda; menyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda; memantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Infrastruktur dan Kewirausahaan Pemuda; dan

39 Pasal 15 Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga Pasal 16 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pembudayaan Olahraga mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan, pengelolaan pembinaan sentra olahraga dan sekolah khusus olahraga, pengelolaan olahraga rekreasi, pengembangan olahraga tradisional dan layanan khusus serta kemitraan dan penghargaan olahraga; Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

40 Pasal 17  (1) Seksi Olahraga Pendidikan dan Sentra Olahraga mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan sentra olahraga; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga pendidikan dan pembinaan sentra; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan (2) Seksi Olahraga Rekreasi, Tradisional dan Layanan Khusus mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layana khusus; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan olahraga rekreasi, tradisional dan layanan khusus; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

41 (3) Seksi Kemitraan dan Penghargaan Olahraga mempunyai tugas :
menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan dan penghargaan olahraga; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

42 Pasal 18 Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga. Pasal 19 Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga mempunyai fungsi : Perumusan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; Pengkoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembibitan, IPTEK olahraga, tenaga keolahragaan, olahraga prestasi, industri dan promosi olahraga, serta standarisasi dan infrastruktur olahraga; Pelaksanaan administrasi Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

43 Pasal 20 Seksi Pembibitan, IPTEK dan Tenaga Keolahragaan mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang pembibitan, IPTEK, dan tenaga keolahragaan; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan, IPTEK dan tenaga keolahragaan; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan (2) Seksi Olahraga Prestasi, Industri dan Promosi Olahraga mempunyai tugas : menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang Olahraga Prestasi, Industri dan Promosi Olahraga; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Prestasi, Industri dan Promosi Olahraga; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Olahraga Prestasi, Industri dan Promosi Olahraga; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Olahraga Prestasi, Industri dan Promosi Olahraga; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang Olahraga Prestasi, Industri dan Promosi Olahraga;dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

44 (3) Seksi Standarisasi dan Infrastruktur Olahraga mempunyai tugas :
menyiapkan perumusan kebijakan fasilitasi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; menyiapkan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; menyiapkan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; menyiapkan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; memantau, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang standarisasi dan infrastruktur olahraga; dan melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

45 UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 21 Pada DISPORA dapat dibentuk UPTD sesuai dengan kemampuan daerah yang pembentukannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja UPTD akan diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Pasal 22 UPTD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kabupaten/kota. UPTD dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 23 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas membantu dan melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Provinsi sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

46 TATA KERJA Pasal 24 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Dinas dan pimpinan satuan unit organisasi dalam lingkungan Dinas Provinsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Dinas maupun antara perangkat daerah serta instansi lainnya. Setiap pimpinan satuan unit organisasi bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas. Setiap pimpinan satuan unit organisasi dalam lingkungan Dinas Provinsi bertanggungjawab kepada atasannya masing-masing secara berjenjang. Pimpinan satuan unit organisasi dalam melaksanakan tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bawahannya. KEPEGAWAIAN Pasal 25 Kepala Dinas diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Dinas merupakan jabatan eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama, Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang merupakan jabatan eselon IIIa atau jabatan administrator, Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan eselon IVa atau jabatan pengawas.

47 Terima Kasih


Download ppt "Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Selatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google