Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Budiono Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el
KEMENTERIAN DALAM NEGERI R.I. PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el Oleh : Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil Kemendagri Disampaikan pada : RAKERNAS PENDAFTARAN PENDUDUK Hotel Patrajasa Semarang, 7 April 2015
2
Dasar Hukum UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3)
Hal-Hal Mengenai Warga Negara dan Penduduk Diatur dengan Undang Undang UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3) UU No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UU No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TH Pasal 5, 6, 7, 58 Ayat (4) PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 PERPRES No. 112 Th Tentang Perubahan ke IV Perpres No. 26 Tahun 2009 UU No. 8 TH 2015 TENTANG PILKADA GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA Pasal 41, 58
3
KEWENANGAN PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan secara nasional merupakan kewenangan Mendagri (Pasal 5) Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi yg telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan Gubernur (Pasal 6) UU NO. 23 TH 2006 & UU NO. 24 TH 2013 Penyajian Data Kependudukan skala Kab/Kota yg telah dibersihkan oleh Kemendagri merupakan kewenangan Bupati/Walikota (Pasal 7) Penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewenangan Dinas DukCapil Kab/Kota (Pasal 8)
4
PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN
Pasal 58 Ayat (4) UU 24 Tahun 2013 Data kependudukan untuk semua keperluan a.l. : Pelayanan Publik, Perenc. Pemb, Alokasi Anggaran, Pemb Demokrasi, Penegakan Hukum, Pencegahan Kriminal adalah Data Kependudukan dari Kemendagri
5
DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASIS NIK (Kemendagri)
PEMDA KEUANG-AN HUKUM HAM AGAMA TNP2K BNN BPN POLRI KPK BAPPENAS BNP2 TKI KESE HATAN SOSIAL NAKER TRANS KPU KOM INFO PER BANKAN KEMEN BUMN DUNIA USAHA PEMANFAATAN DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASISKAN NIK & KTP-el UU No. 23 Thn 2006 Pasal 83 ayat (1)
6
PEMANFAATAN NIK (PASAL 64 UU 24/2013) (2) NIK menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik. (3) Pemerintah menyelenggarakan semua pelayanan publik dgn berdasarkan NIK sbgmana dimaksud pd ayat (2). (4) Untuk menyelenggarakan semua pelayanan publik sbgmn dimaksud pd ayat (3), Pemerintah melakukan integrasi nomor identitas yg telah ada dan digunakan utk pelayanan publik paling lambat 5 (lima) thn sejak UU ini disahkan.
7
PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL
Instansi Pemerintah, Pemda, Lembaga Perbankan dan swasta dapat memanfaatkan : NIK menjadi nomor identitas tunggal utk semua urusan pelayanan publik dan NIK menjadi dasar penerbitan dokumen. Database kependdkan melalui NIK sbg kunci akses KTP-el sebagai : Identitas resmi bukti domisili penduduk; Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yg berkaitan dgn adm. pmerintahan; Bukti diri penduduk utk pengurusan kepentingan pelayanan publik
8
PEMANFAATAN NIK (PASAL 101 UU 24/2013)
Pada saat Undang-Undang ini berlaku: Pemerintah wajib memberikan NIK kpd setiap Penduduk. Semua instansi pengguna wajib menjadikan NIK sbg dasar penerbitan dokumen paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak instansi pengguna mengakses data kependudukan dari Menteri. Implementasi : Mencantumkan NIK pada dokumen dan database yang dikelola oleh Instansi Pengguna
9
PROGRAM STRATEGIS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PEMERINTAH PUSAT Memfasilitasi Pemda dalam melakukan pelayanan penerbitan KTP-el, KK dan Akta Capil (Akta Kel, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak) dlm bentuk : Penyediaan Anggaran, Penyediaan Jaringan, Blangko KTP-el, Bimtek, serta Pembinaan dan Pengendalian. b. Melakukan pelayanan Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan & KTP-el kpd lembaga pengguna (KPU, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Perbankan dan Lembaga Pelayanan Publik lainnya).
10
Lanjutan (1)…. PROGRAM STRATEGIS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2. PEMERINTAH PROVINSI a. Memfasilitasi Pemerintah Kab/Kota dalam melakukan pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Capil (Akta Kel, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak). b. Mempersiapkan rencana pelayanan Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el kepada lembaga pengguna di Provinsi, yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi.
11
Lanjutan (2)…. PROGRAM STRATEGIS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA Melakukan pelayanan penerbitan KTP-el, Kartu Keluarga dan Akta Capil (Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Pengesahan Anak). b. Mempersiapkan rencana pelayanan Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan dan KTP-el kpd lembaga pengguna di kab/kota, meliputi : SKPD Kab/Kota & Bdn Hukum Indonesia yg memberikan pelayanan publik yg tdk memiliki hub vertikal dgn lembaga pengguna di tingkat pusat.
12
PERKEMBANGAN HASIL (OUTPUT)
1. Kemendagri telah mampu menghasilkan database kependudukan yg terjamin akurasinya dan diterbitkan setiap semester, yg sudah dilengkapi dengan data statistik dalam bentuk : Data Pddk per Jenis Kelamin, Kelompok Umur, Agama, Status Perkawinan.
13
Lanjutan (1) …PERKEMBANGAN HASIL (OUTPUT)
Hasil dalam bentuk fisik KTP-el : Blangko KTP-el yg sudah tersedia sebesar keping, yang sudah di cetak dan didistribusikan ke daerah sebesar 153 juta keping. Pencetakan dan pendistribusian kepada penduduk telah dilanjutkan oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota melalui pelayanan reguler, yg pelaksanaannya secara efektif telah dimulai pada Bulan November 2014.
14
Lanjutan (2) …PERKEMBANGAN HASIL (OUTPUT)
Jaminan Akurasi Data : Sudah tersedianya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang online dengan semua Kab/Kota dan Kec (Kelurahan untuk DKI Jakarta) Perekaman sidik jari dan iris mata; Regulasi yang mengamanatkan bahwa satu-satunya sumber data kependdukan adalah data Kependudukan yang sudah dibersihkan oleh Kemendagri.
15
MEKANISME PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el TINGKAT PUSAT
PENGELOLA DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASISKAN NIK dan KTP-el INSTANSI PENGGUNA MENTERI DALAM NEGERI MENTERI / KEPALA LEMBAGA MoU DIRJEN KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL PEJABAT ESELON I / SETINGKAT Perjanjian Kerja sama TIM TEKNIS TIM TEKNIS Implementasi
16
RANCANGAN MEKANISME PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN, NIK DAN KTP-el DI TINGKAT PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA PENGELOLA KTP-el & DATABASE KEPENDUDUKAN BERBASISKAN NIK INSTANSI PENGGUNA TK. PROV ATAU KAB/KOTA Ijin, Pemanfaatan Data GUBERNUR ATAU BUPATI / WALIKOTA PIMPINAN LEMBAGA TK. PROV ATAU KAB/KOTA Pemberian Hak Akses KEPALA UNIT KERJA DUKCAPIL TK.PROV ATAU KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN & PENCATATAN SIPIL KAB/KOTA PIMPINAN LEMBAGA TK. PROVINSI ATAU KAB/KOTA Perjanjian Kerja Sama TIM TEKNIS TIM TEKNIS Implementasi
17
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PELAYANAN ADMINDUK
1 MENTERI DALAM NEGERI Mendagri berwenang dan Berkewajiban Memberikan Pelayanan dan Memberikan Hak Akses Kepada Lembaga Pengguna antara lain : Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan/atau Badan Hukum Indonesia dan Lembaga Pelayanan Publik Lainnya (Perbankan, Asuransi, BPJS, Penyedia Seluler, dll)
18
Lanjutan … KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PELAYANAN ADMINDUK
2 PEMERINTAH PROVINSI Pemerintah Provinsi berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Provinsi (Dinas, Badan, Kantor, dll) Unit kerja Vertikal pelayanannya dari Kemendagri melalui Kantor Pusat masing- masing.
19
Lanjutan … KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN PELAYANAN ADMINDUK
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA 3 Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang dan berkewajiban melayani dan memberikan hak akses kepada Unit Kerja Otonom Kabupaten/Kota (Dinas, Badan, Kantor, dll) dan Badan Hukum Indonesia yang memberikan Pelayanan Publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan Lembaga Pengguna di Tingkat Pusat Unit kerja Vertikal pelayanannya dari Kemendagri melalui Kantor Pusat masing- masing.
20
PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Dapat memenuhi kewajiban Pemerintah yang diamanatkan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD : DAK 2 diserahkan oleh Pemerintah & Pemda kpd KPU tanggal 6 Desember 2012 (jumlah ) DP4 diserahkan oleh Pemerintah & Pemda kpd KPU tanggal 7 Februari 2013 (jumlah )
21
Lembaga Pengguna yang sudah MoU dengan Mendagri sejumlah 19 Lembaga;
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el Lembaga Pengguna yang sudah MoU dengan Mendagri sejumlah 19 Lembaga; Lembaga Pengguna yang sudah PKS dengan Dirjen Dukcapil, Kemendagri sejumlah 49 Lembaga; Lembaga Pengguna yang sudah memanfaatkan secara online sejumlah 18 Lembaga;
22
Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Keuangan Kementerian Nakertrans
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el Instansi Pengguna yg Sudah MoU Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Keuangan Kementerian Nakertrans Kementerian BUMN Kementerian Kesehatan Kementerian Kominfo Kementerian PPN / Bappenas Kepolisian Negara RI BNP2TKI
23
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Instansi Pengguna yg Sudah MoU 10. Deputi Set. WaPres Bid. Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan Selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K Bank Indonesia PPATK KOMISI YUDISIAL RI. OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) BADAN KEPEGAWAIAN NASIONAL (BKN) BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) Kementerian Agama Kementerian Sosial BPN
24
KPU berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun 2012 (Tanpa MoU)
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el Lembaga Pengguna yang belum/tanpa MoU tapi sudah mengakses/ menggunakan data Kependudukan dari Kemendagri KPU berdasarkan amanat UU No. 8 Tahun (Tanpa MoU) KPK untuk memenuhi kebutuhan penegakan hukum (MoU sedang dalam proses). Pada tahun telah mengakses secara online data kependudukan sebanyak kali
25
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Instansi Pengguna yg Sudah PKS PT. JAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) PT. ASKES (BPJS Kesehatan) DITJEN. PAJAK, KEMENKEU DEPUTI SETWAPRES BID. KESRA DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN SELAKU TNP2K BARESKRIM - POLRI BANK BRI BANK BNI BANK MANDIRI
26
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Instansi Pengguna yg Sudah PKS 9. Sestama BNP2TKI 10. Kementerian Kesehatan 11. PT. Taspen 12. PT. Pegadaian Deputi Bidang Pemberantasan, PPATK. PT. Jasa Raharja PT. Bank Central Asia Tbk PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) PT. INDOSAT PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA
27
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Instansi Pengguna yg Sudah PKS 19. PT. Telekomunikasi Seluler; PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia; BANK SUMUT BANK NAGARI BANK RIAU KEPRI BANK JAMBI BANK BENGKULU BANK SUMSEL BABEL BANK LAMPUNG BANK DKI
28
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Instansi Pengguna yg Sudah PKS BANK Jabar Banten (BJB) BANK JATENG BANK BPD DIY BANK JATIM BANK KALBAR BANK KALTENG BANK KALSEL BANK KALTIM BANK SULSEL BANK SULTRA
29
Lanjutan …. PERKEMBANGAN PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-el
Instansi Pengguna yg Sudah PKS BANK BDP SULTENG BANK SULUT BANK BPD BALI BANK NTB BANK NTT BANK MALUKU BANGK PAPUA DITJEN BEA CUKAI BANK INDONESIA BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) KORLANTAS POLRI
30
UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 & UU NO. 8 TAHUN 2015
DUKUNGAN DATA KEPENDUDUKAN UNTUK PILKADA SERENTAK UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 & UU NO. 8 TAHUN 2015 UU. NO. 24 TH 2013 PASAL 58 UU NO. 8 TH 2015 PASAL 41, 58
31
PENYIAPAN DAN PENYERAHAN DAK2 DAN DP4 UNTUK PILKADA SERENTAK
Data Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) dan Daftar Penduduk Potensial Pemilihan (DP4) wajib bersumber dari data kependudukan Dinas Dukcapil Kab/Kota yg telah dikonsolidasikan, diverifkasi dan divalidasi oleh Kemendagri yang diterbitkan setiap semester, untuk Semester I diterbitkan tanggal 30 Juni sedangkan untuk Semester II diterbitkan tanggal 31 Desember.
32
DATA KEPENDUDUKAN YANG DIPERSIAPKAN
Pasal 41 UU No. 8 Tahun 2015 DAK2 dalam rangka menentukan dukungan terhadap calon perseorangan Pasal 58 UU No. 8 Tahun 2015 DP4 sebagai bahan bagi KPU dalam penyusunan daftar pemilih DP4 memuat Nomor Induk Kependudukan, Nama, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin dan Alamat.
33
(Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU No. 8 Th 2015)
PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pemutakhiran data Pemilih adalah menambah dan/atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata dilapangan, bukan untuk merubah elemen data yang bersumber dari DP4 (Penjelasan Pasal 58 ayat (2) UU No. 8 Th 2015)
34
Lanjutan …. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH
Penambahan calon pemilih meliputi : Penduduk yang baru datang dari daerah lain, Pensiun/berhenti dari TNI/Polri, Belum tercatat (perorangan, per keluarga)
35
Pengurangan dengan mencoret calon pemilih, meliputi :
Lanjutan …. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH Pengurangan dengan mencoret calon pemilih, meliputi : Karena meninggal dunia, Pindah ke daerah/tempat lain, Baru menjadi TNI/Polri
36
FC. KTP-el, KK, PASPORT, IDENTITAS LAIN DITJEN DUKCAPIL, KEMENDAGRI
MEKANISME PENYIAPAN DAN PENYERAHAN DAK2 CALON PERSEORANGAN FC. KTP-el, KK, PASPORT, IDENTITAS LAIN KETUA KPU 17 April MENTERI DALAM NEGERI DITJEN DUKCAPIL, KEMENDAGRI DINAS DUKCAPIL
37
MEKANISME PENYIAPAN DAN PENYERAHAN DP4
DINAS DUKCAPIL DITJEN DUKCAPIL, KEMENDAGRI MENTERI DALAM NEGERI 3 JUNI DPS SINKRONISASI DGN DPT PEMILU KETUA KPU DITRSKN SCR BERJENJANG S.D PPS UTK DIMUTAKHIRKAN DPT PEMUNGUTAN SUARA DI TPS (9 DES 2015) KTP-el, KK, PASPORT, IDENTITAS LAIN DP TB1 DP TB2 (RPKPU) DP Ph (RPKPU)
38
MANFAAT RIIL YG SUDAH TERWUJUD
1. KPU Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden/Wapres dan Pemilukada BPJS Ketenaga Kerjaan Sebelum kerja sama dgn Kemendagri, Pelayanan terhdp anggota BPJS yg mengajukan claim perlu waktu sekitar 15 hari dan anggota perlu datang s/d 3 kali. Setelah kerja sama dgn Kemendagri, dgn on-line data dari Kemendagri ke BPJS, maka pelayanan hanya memerlukan waktu sekitar 5 menit dan hanya cukup 1 kali kedatangan. 2.
39
Contoh Manfaat Oleh Instansi Pengguna
3. POLRI : Telah dapat membantu pihak Polri mempercepat penangkapan teroris di Kota Tangerang Selatan, 31 Desember 2013. Telah dapat membantu pihak Polri utk mengetahui identitas jenazah yg tidak dikenal, antara lain : di Pandeglang jenazah yg ditemukan pihak Polri seminggu sebelumnya, baru dpt diketahui identitasnya setelah bekerja sama dgn Tim Teknis Kemendagri (online atau offline), 24 Januari 2014 Pengurusan SIM On-line secara Nasional
40
Lanjutan .. MANFAAT RIIL YG SUDAH TERWUJUD
BRI Mempercepat pelayanan pembuatan buku tabungan dan ATM dari 30 menit menjadi 4 menit, tidak lagi memerlukan pengisian formulir. Rumah Sakit Pengecekan sidik jari telah dpt dilakukan secara online di RS. Polri, RSU. Cipto Mangunkusumo PPATK Pada tahun 2013 PPATK sudah mengakses secara online data kependudukan Kemendagri sebanyak kali dalam rangka penelusuran transaksi keuangan TNP2K Melengkapi Data Penduduk Miskin dengan NIK, NO. KK, Tanggal dan Bulan lahir, Alamat Lengkap, sehingga dapat di akses dengan mengunakan NIK sebagai kunci akses. 4. 5. 6. 7.
41
Terima Kasih Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependuduka
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.