Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRatna Widjaja Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
UU PPN 1984 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42 TAHUN 2009
Mulai berlaku 1 April 2010 Disajikan oleh : Dr. La Ode Hasiara, S.E., M.M., M.Pd., Ak., CA
2
PKP WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : Melakukan ekspor BKP
Berwujud dimaksud da- lam Ps. 4 ay. (1) huruf f Perubahan Mulai 1 – Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 4 ay. (1) huruf a Melakukan penyer. BKP dimaksud dlm Ps. 16D PKP (Ps. 13 ay 1 UU PPN 1984) WAJIB MEMBUAT FAKTUR PAJAK UNTUK SETIAP : Melakukan ekspor BKP Tdk Berwujud oleh PKP sbgmn dimaksud dalam Ps. 4 ay. (1) huruf g Melakukan ekspor JKP oleh PKP sbgmn dimaksud- dlm Ps. 4 ayat (1) huruf h Melakukan penyer. JKP dimaksud dlm Ps. 4 ay. (1) huruf c
3
Faktur Pajak Faktur Pajak yg dapat berupa faktur penjualan
(Penj. Ps. 13 ay. 1) Faktur Pajak (Ps. 1 angka 23 UU PPN 1984) Adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan JKP Faktur Pajak Gabungan (Penj. Ps. 13 ay. 2) Dok. Tertentu yg. ditetapkan sbg Faktur Pajak (Penj. Ps. 13 ay.1)
4
PERATURAN MENTERI KEUANGAN No. 38/PMK.03/2010, 22 Feb. 2010
1. Kewajiban PKP membuat Faktur Pajak (Ps. 13 ayat 1 & ayat 2 UU PPN 1984) 2. Saat pembuatan Faktur Pajak (Ps. 13 ayat 1a UU PPN 1984) 3. Keterangan minimal dalam Faktur Pajak (Ps. 13 ayat 5 UU PPN 1984) 4. Wewenang Dirjen Pajak menetapkan dokumen tertentu sbg FP dan persyarat- annya (Ps. 13 ay. 6 UU PPN 1984) 5. PKP wajib mengisi FP memenuhi persyaratan formal yaitu secara lengkap, je- las dan benar (Ps. 13 ayat 9 dan penjelasan Ps. 13 ayat 5 UU PPN 1984) 6. FP yang pengisiannya tidak memenuhi persyaratan formal dan material, Pajak jak Masukannya tidak dapat dikreditkan (Ps. 13 ayat 8 huruf f UU PPN 1984) 7. Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP (Ps. 6 ayat 2 Permenkeu) 8. Faktur Penjualan yg memuat keterangan dan cara pengisiannya sama dengan keterangan dan cara pengisian Faktur Pajak, dipersamakan dengan Faktur Pajak (Ps. 6 ay. 2 Permenkeu) 9. PKP dpt membetulkan kesalahan pengisian Faktur Pajak menggunakan Faktur Pajak pengganti, membuat copy sbg pengganti Faktur Pajak yg hilang, mela- kukan pembatalan Faktur Pajak (Ps. 8 Permenkeu) 10. Bentuk & ukuran formulir Faktur Pajak, tata cara pengisian, prosedur pembe- ritahuan sehub. dg pembuatan Faktur Pajak, tata cara pembetulan, penggan- tian & pembatalan Faktur Pajak diatur dg Per. Dirjenpa (Ps. 9 Permenkeu).
5
KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
(Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, 24 Maret 2010) Kode Transaksi Kode Cab. Th. Penerbitan Nomor Urut Kode Status 0 = Normal Nomor Seri Faktur Pajak 1 = Pengganti Kode Faktur Pajak 01 : Penyerahan kepada selain Pemungut PPN 02 : Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah 03 : Penyerahan kepada Pemungut PPN lainnya 04 : Penyerahan dg DPP Nilai Lain selain kepada Pemungut PPN 05 : PM-nya di deemed, tidak digunakan lagi sejak 1 April 2010 06 : Penyerahan dengan tarif khusus selain kepada Pemungut PPN, ter- Masuk penyerahan BKP kpd orang pribadi pemegang Paspor LN. 07 : Penyerahan dg PPN Tidak Dipungut selain kepada Pemungut PPN 08 : Penyerahan dengan PPN Dibebaskan selain kepada Pemungut PPN 09 : Penyerahan Aktiva Ps. 16D selain kepada Pemungut PPN KESALAHAN PENGISIAN KODE & NOMOR SERI, FP MENJADI CACAT
6
NOMOR SERI FAKTUR PAJAK
TATA CARA PENGGUNAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK ( Ps. 9 PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) Nomor Seri Faktur Pajak dimulai dg nomor urut 1 (satu) pada setiap awal tahun takwim. 2. FP Standar dibuat secara berurutan tanpa dibeda- kan antara Kode Transaksi, Kode Status dan jenis mata uang yang digunakan. 3. Dlm hal sebelum awal th takwim berikutnya Nomor Seri yang digunakan sdh mencapai ma- ka Nomor Seri dimulai lagi dari nomor 1 (satu), dan wajib memberitahu Kepala KPP yang terkait. Pada awal tahun takwim berikutnya kembali ke nomor 1 (satu).
7
ANGKA RUPIAH DALAM FAKTUR PAJAK TIDAK SELALU SAMA DENGAN ANGKA RUPIAH
DALAM INVOICE/FAKTUR PENJUALAN Setiap pembelian 2 ps sepatu dg Harga Jual a Rp ,00 Pembeli memperoleh bonus 1 ps sandal dengan Harga Jual Rp ,00. Dalam kalkulasi Harga Jual sandal ini sudah termasuk laba 15%. Invoice Faktur Pajak Penyerahan sepatu : 2 X Rp = Rp Rp Bonus sandal = 100/115 x Rp *)= - Rp Rp Rp Jumlah tagihan = PPN terutang yang wajib dipungut = 10% x Rp = Rp *) DPP utk pemberian cuma-cuma = Harga Jual – laba kotor
8
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK a. PADA SAAT PENYERAHAN BKP/PENYERAHAN JKP
Perubahan Mulai 1 – a. PADA SAAT PENYERAHAN BKP/PENYERAHAN JKP b. Pada saat penerimaan pembayaran dlm hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum pe- nyerahan BKP/penyerahan JKP SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ay. (1a) & (2a) UU PPN 1984 jis Ps. 2 PERMENKEU No.38/PMK, 03/2010 & Ps. 2 PERDJP No. PER-13/PJ./2010) c. Pada saat penerimaan pembayaran termin dlm hal penyerahan sebag. tahap pekerjaan d. Pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pem. selaku Pemungut PPN e. Paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/ JKP yang dibuatkan Faktur Pajak Gabungan
9
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK
Perubahan Mulai SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK (Ps. 13 ayat (1) dan ayat (1a) UU PPN 1984 * Perjanjian jual beli BKP, harga jual Rp 100 juta * Uang Muka Rp 10 juta diterima tgl 25 April 2010 * Penyerahan BKP tgl 1 Mei 2010 Pembayaran Rp 90 juta diterima tgl 30 Juni 2010 Uang muka Rp 10 juta Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta 25/4/010 1/5/010 31/5/010 30/6/010 FP 25/4/010 PPN Rp 1 juta FP 1/5/010 PPN Rp9 juta 1. Uang muka, FP dibuat pada saat penerimaan uang muka, tgl 25/4/010 (Ps. 13 ay (1a) huruf b) 2. Penyerahan BKP, FP dibuat pada saat penyerahan tgl 1/5/010, meskipun pembayaran baru dite- rima pada tgl 30/6/ (Ps. 13 ay (1a) huruf a)
10
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK II
(Ps. 14 PER. DIRJEN PAJAK No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) Perjanjian jual beli BKP, Harga Jual Rp 100 juta. Uang Muka Rp 10 juta diterima tanggal 5 April 2010 Penyerahan BKP tgl 22 April 2010 Pembayaran Rp 90 juta diterima tanggal 29 Sept. 2010 Uang muka Rp 10 juta Pembayaran Rp 90 juta Penyerahan BKP 21/7/10 1/9/10 5/4/10 22/4/10 29/9/10 3 bln (atau) FP 5/4/10 PPN Rp 1 juta FP 22/4/10 PPN Rp 9 juta FP 21/7/10 PPN Rp 9 juta FP 1/9/10 PPN Rp 9 juta PM DPT DIKRE- DITKAN OLEH PKP PEMBELI PM TDK DPT DI- KREDITKAN OLEH PKP PEMBELI Dalam hal FP dibuat DENDA = 2% x DPP
11
PEMBUATAN FAKTUR PAJAK UNTUK PEMBAYARAN MENGGUNAKAN VALAS
(Lamp. II Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010) PT PEMBORONG menyerahkan JKP kpd PT Johnson Indonesia, pembayaran dalam valas (USD) Pembayaran II Penyerahan JKP Pembayaran I Uang muka 5/3/10 22/4/10 30/4/10 27/7/10 FP 5/3/10 Kurs USD 1 = Rp9.200 FP 22/4/10 Kurs USD 1 = Rp9.350 Kurs USD 1 = Rp9.380 Kurs USD 1 = Rp9.650 Tidak ada pengaruhnya thd kurs dlm FP Lamp. II.13. Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010: Keterangan Kurs diisi se- suai dengan nilai kurs sesuai dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan FP.
12
Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Penagihan FP 27/4/10
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK III PENYERAHAN BKP/JKP KEPADA PEMUNGUT PPN BENDAHARA PEMERINTAH ( Ps. 2 ay. (I) Per. Dirjen Pajak No. PER-13/PJ./2010, 24 Maret 2010) PT ARGOMANIK selaku PKP Rekanan menyerahkan sejumlah almari arsip kepada Satuan Kerja Pengadaan Peralatan Kantor sebuah instansi Pemerintah dg harga penyerahan Rp 220 juta termasuk PPN yg dilakukan pada tanggal 14 Maret 2010. Penagihan disampaikan pd tanggal 27 April 2010, sedangkan pembayaran diteri- ma tunai melalui kas negara pada tanggal 22 Mei 2010. Penyerahan BKP Pembayaran Rp 90 juta Penagihan 14/3/10 27/4/10 22/5/10 FP 27/4/10 PPN Rp 20 juta
13
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN I
PT SRIGUNTING adalah PKP Pedagang Besar, yang dalam bulan April 2010 melakukan 6 kali penyerahan BKP kepada PT SWADA- YA sebuah PKP dengan bidang usaha pusat perbelanjaan. 30/4/010 2/4/010 8/4/010 13/4/010 19/4/010 23/4/010 26/4/010 28/4/010 Penyerahan I II III IV V VI Batas waktu pem- buatan FP Gabung- an utk slr penyer. baik yg sdh diteri- ma maupun belum diterima pembay. FP Gabungan DITERIMA PEMBAYARAN UTK PENYERAHAN BKP TGL 2/4/010 & 8/4/010
14
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN II
PT SRIGUNTING adalah PKP Pedagang Besar, yg dalam bulan April 2010 melakukan transaksi dg PT SWADAYA sbb : a. 6 kali penyerahan BKP ; b. diterima pembayaran uang muka utk penyerahan yg akan dilakukan dalam bulan Mei 2010, 2/4/010 8/4/010 13/4/010 19/4/010 23/4/010 26/4/010 28/4/010 30/4/010 Penyerahan I II III IV V VI Batas waktu pembuatan FP Gabungan utk slr pe- nyer. yg sdh diterima maupun belum diterima pembay., dan penerima- an uang muka FP Gabungan DITERIMA PEMBAYARAN UTK PENYE- RAHAN BKP TGL 2/4/010 & 8/4/010 dan DITERIMA UANG MUKA UTK PE- NYERAHAN BKP BULAN MEI 2010
15
SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK ATAS PENYERAHAN JASA PEMBORONG
FP BANGUNAN PENYERAHAN JKP KPD PEMUNGUT PPN BENDAHARA PEM. PENYERAHAN JKP KPD NON PEMUNGUT PPN Tdk perlu dibuat FP krn FP sdh dibuat pd saat penye- rahan JKP pd 12/10/2010 12/1/11 Termijn V Rp 20 juta 12/10/10 Termijn IV Rp 80 juta Bangunan selesai 100% dan diserahkan 1. Penyerahan JKP dan pembay. bersamaan 2. FP dibuat 12/10/10 PPN Rp 10 juta 1. FP dibuat pada saat PKP Rekanan menyampaikan tagihan. 2. Dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada bulan pembuatan Faktur Pajak 12/9/10 Termijn III Rp 80 juta 1. Pembayaran diterima sebelum dilakukan penyerahan JKP. 2. FP dibuat pd saat pe- nerimaan pembay. 12/7/10 Termijn II Rp 80 juta 12/5/10 Termijn I Rp 80 juta 2/3/10 Uang Muka Rp 20 juta
16
PEMBETULAN FAKTUR PAJAK YANG RUSAK, CACAT, SALAH TULIS DALAM PENGISIAN
1. Tidak boleh dicoret atau dihapus melainkan membuat Faktur Pajak pengganti. 2. Pembuatan FP Pengganti dengan cara membuat Faktur Paja lagi, diisi yang sebenarnya 3. Nomor urut FP Pengganti diisi nomor baru & tanggal pembuatan juga tanggal baru 4. Pada FP pengganti dibubuhi cap : Faktur Pajak yang diganti: Kode dan Nomor Seri : ……………………… Tanggal : ………..……………. 5. FP Pengganti dilaporkan dalam Masa Pajak : a. yang sama dg dilaporkannya FP yang diganti ; dan b. pembuatan FP Pengganti dengan mencantumkan angka 0 (nol) pd kolom DPP, PPN, dan PPnBM dlm SPT Masa PPN
17
FAKTUR PAJAK PENGGANTI DAN PELAPORANNYA
(Lampiran VIII.A, PER-13/PJ./ Maret 2010) SPT Masa PPN Des. 2009 18/4/2010 Diketahui FP 14/12/2009 salah FP 14/12/2009 BUAT FP PENGGANTI PELAPORAN Pembetulan SPT MASA PPN Desember 2009 Dilaporkan dlm SPT Masa PPN April 2010 : DPP & PPN & PPnBM Diisi 0 (Nol)
18
PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YG HILANG
PKP PEMBELI BKP/PENERIMA JKP MENGAJUKAN PER- TAAN FOTOKOPI LEMBAR KE-2 DARI FAKTUR PAJAK YG HILANG DG TEMBUSAN KEPADA KPP MASING-MASING . PKP PENJUAL BKP/PENGUSAHA JKP MEMBUAT FOTO- KOPI FAKTUR PAJAK DIMAKSUD SEBANYAK DUA LEMBAR PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YG HILANG (Lamp. VIII.B. PER-13/PJ/2010) KEDUA LEMBAR FOTOKOPI FAKTUR PAJAK TSB BESERTA ASLINYA DIBAWA KE KPP UNTUK DILEGALISASI. SETELAH DILEGALISASI, SATU LEMBAR DISERAHKAN KEMBALI KPD PKP UNTUK DISERAHKAN KEPADA PKP YANG MINTA FOTOKOPI, SATU LEMBAR LAINNYA DISIM- PAN OLEH KPP PEMBERI LEGALISASI
19
PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
Berdasarkan bukti dari pembeli BKP/penerima JKP tlh terjadi pembatalan perjanjian, PKP Penjual/Pengusaha Jasa membatalkan Faktur Pajak Faktur Pajak yg dibatalkan harus tetap diadministrasi- kan oleh PKP Penjual/Pengusaha Jasa. PEMBATALAN FAKTUR PAJAK (Lamp. VIII.C PER-13/PJ./2010) PKP Penjual/Pengusaha Jasa menyampaikan pemberi- tahuan tertulis beserta fotokopi Faktur Pajak yg diba - talkan kepada KPP dari PKP yang terkait. Faktur Pajak yang dibatalkan tetap dilaporkan dlm SPT Masa PPN PKP Penjual/Pengusaha Jasa dengan diisi angka 0 (nol) pd kolom DPP, PPN atau PPN & PPnBM. Dlm hal sudah dilaporkan, dilakukan pembetulan SPT. PKP Pembeli BKP/Penerima JKP yg telah/blm melapor- kan dlm SPT Masa PPN, melakukan pembetulan/mela- porkan SPT dengan mencantumkan angka 0 (nol) pada kolom DPP, PPN, dan PPnBM
20
(Peraturan DJP No. PER-10/PJ/2010, 9-Maret-2010)
DOKUMEN TERTENTU SEBAGAI FAKTUR PAJAK (Peraturan DJP No. PER-10/PJ/2010, 9-Maret-2010) DOK. TERTENTU SBG FP STD PIB & SSP FP IMPOR BKP NOTA PENJUALAN JASA FPJASA KEPELABUHANAN SPPB FP BULOG/DOLOG PEB TELAH DIFIAT MUAT DJBC DILAMPIRI INVOICE FP EKSPOR BKP TICKET, AIRWAY BILL ATAU DELIVERY BILL FP PENYERAHAN JASA ANG- KUTAN UDARA DALAM NEGERI PNBP FP PERTAMINA TANDA PEMBAY/KUITANSI JASA TELEKOM. /LISTRIK FAKTUR PAJAK PENYER. JASA TELEKOMUNIKASI/LISTRIK SSP UNTUK PEMBAY. PPN FP ATAS PEMANFAATAN BKP TDK BERWUJUD/JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN PE JKP/PEBKP TDK BERWUJUD DILAMPIRI INVOICE FAKTUR PAJAK ATAS EKSPOR JKP/ EKSPOR BKP TDK BERWUJUD
21
PAJAK YANG TERUTANG DISETOR PALING LAMA AKHIR BULAN BERIKUT-
NYA SETELAH AKHIR MASA PAJAK & SEBELUM SPT MASA PPN DISAMPAIKAN SAAT PENYETORAN PAJAK TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SPT MASA PPN (Ps. 15A UU PPN 1984) SPT MASA PPN DISAMPAIKAN PALING LAMA AKHIR BULAN BERIKUTNYA SETELAH AKHIR MASA PAJAK 21
22
Ps. 16F UU PPN SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009
PENJELASAN Ps. 33 UU KUP SEBELUM DIHAPUS DENGAN UU No. 28 /2007 DAN PASAL16F UU PPN 1984 SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009 Ps.33 KUP Jo Penjelasan Ps 33 UU KUP sebelum dihapus dengan UU Nomor 28/2007 Sesuai dengan prinsip be-ban pembay. pajak utk PPN Br. & Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen ba-rang & penerima jasa ber-tanggung jawab renteng atas pembay pajak yg terut. apabila ternyata bhw pajak yg terut. tsb tdk dpt ditagih kpd penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau pene-rima jasa tdk dpt menun-jukkan bukti tlh melakukan pembay. pajak kpd penjual atau pemberi jasa. Penjelasan Ps. 16F UU PPN SETELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 42/2009 Sesuai dengan prinsip beban pembay. pajak utk PPN Br. & Jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang & penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembay pajak yg terut. apabila ternya-ta bhw pajak yg terut. tsb tdk dpt dita-gih kpd penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tdk dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kpd penjual atau pemberi jasa. 22
23
TANGGUNG JAWAB RENTENG
KPP A KPP B Th 2006 PEMERIKSA PAJAK Th 2007 PEMERIKSA PAJAK PEMERIKSAAN PPN Th 2004 PEMERIKSAAN PPN Th 2004 Dalam suatu Masa Pajak 2004 BKP Harga Jual Rp 300 juta PKP D PKP E PKP D TIDAK MEMBUAT FP SKPKB : PPN = 30 juta Bunga 2%/bln. Denda = 2% x 30O juta SKPKB : (tangg. Jawab Renteng) PPN = 30 juta Bunga 2%/bln. SATU OBJEK PAJAK DIKENAKAN PPN LEBIH DARI SATU KALI 23
24
Kiranya cukup sekian Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.