Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERKA BKN NO. 37 TAHUN 2011 Tanggal 28 september 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2
LATAR BELAKANG 1 Dalam Rangka Menjamin Tersedianya Jumlah Pegawai Negeri Sipil Yang Tepat Dalam Memberikan Pelayanan Publik 2 Notulen Rapat Penyusunan Rencana Strategis Badan Kepegawaian Negara Tahun Bersama Dengan Kementerian Keuangan Dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document
3
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Sebagai Pedoman Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat Dan Daerah Dalam Melakukan Penataan Pegawai Negeri Sipil RUANG LINGKUP Dalam Tahap Pertama Diatur Penataan Aspek Kuantitas Pegawai Negeri Sipil Yang Ada Sehingga Diperoleh Jumlah Pegawai Yang Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Sedangkan Aspek Kualitas, Komposisi Dan Distribusi Pegawai Negeri Sipil Akan Diatur Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Lebih Lanjut Trainer Note: Add Activity Details Include Methodology Time Taken etc Note: Glossary is linked to a word document
4
PENGERTIAN Penataan PNS adalah
suatu proses yang sistematis dan berkelanjutan untuk memperoleh kuantitas, kualitas, komposisi dan distribusi pegawai yang tepat sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga dapat mewujudkan visi dan misi organisasi menjadi kinerja nyata.
5
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENGHITUNG JUMLAH PEGAWAI TEPAT ANALISIS BEBAN KERJA PENATAAN PEGAWAI ORGANI SASI KUANTITAS, KUALITAS, KOMPOSISI , DAN DISTRIBUSI PEGAWAI
6
1. PERSIAPAN PENATAAN PNS
PROSEDUR PENATAAN PNS 1. PERSIAPAN PENATAAN PNS 2. PELAKSANAAN PENATAAN PNS
7
PERSIAPAN PENATAAN Dalam pelaksanaan penataan PNS, Instansi Pusat dan Daerah wajib melakukan analisis jabatan yang menghasilkan informasi jabatan meliputi Uraian Jabatan, Syarat Jabatan, Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai. Apabila informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 telah tersedia, maka instansi pusat dan daerah wajib melakukan peninjauan kembali atas informasi jabatan tersebut. Untuk mempermudah dalam menyusun atau meninjau kembali informasi jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1, instansi dapat menggunakan contoh informasi jabatan yang telah disusun oleh instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8
Menyusun Informasi Jabatan
PERSIAPAN PENATAAN ANALISIS JABATAN Informasi Jabatan : Uraian Jabatan Syarat Jabatan Peta Jabatan dan Kekuatan Pegawai Tidak Ada Menyusun Informasi Jabatan Ada Peninjauan Kembali
9
PELAKSANAAN PENATAAN Menghitung kebutuhan pegawai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menganalisis kesenjangan antara profil PNS dengan syarat jabatan. Menentukan Kategori Jumlah Pegawai pada Instansi Pusat dan Daerah dengan cara membandingkan antara hasil penghitungan kebutuhan pegawai setiap jabatan dengan jumlah pegawai yang ada, berupa kategori jumlah pegawai Kurang (K), Sesuai (S), dan Lebih (L). Melakukan langkah-langkah tindak lanjut.
10
PELAKSANAAN PENATAAN PNS
Menghitung Kebutuhan Pegawai Analisis Kesenjangan Jabatan KATEGORI INSTANSI Tindak Lanjut
11
Penghitungan Kebutuhan PNS Analisis Beban Kerja
PERATURAN MENPAN & RB Nomor 26 Tahun 2011
12
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN
SYARAT JABATAN Unit Kerja : Direktorat Perencanaan kepegawaian dan Formasi Nama Pegawai : Drs. Budi, MM Jabatan : Ka. Sub Direktorat Perencanaan Pengembangan Pegawai No Syarat Jabatan Profil Pegawai Analisa Kesenjangan Sesuai/Belum Sesuai Tindak Lanjut Unsur Uraian 1 2 3 4 5 6 Pendidikan S1 Manajemen/ Administrasi S2 Sesuai - Diklat Manajemen / Perencanaan Pengembangan PNS Pengembangan SDM Belum Sesuai Diklat ….. Pengalaman Jabatan Kepala Seksi Bimbingan Teknis selama 2 tahun Kepala Seksi Bimbingan Teknis selama 4 tahun Keahlian Mendesain Pengembangan SDM Menganalisis jumlah Kebutuhan dan kualitas Pengembangan Diklat…… Keterampilan Menganalisis Kebutuhan Pengembangan dan faktor-faktor terkait Mengklasifikasikan daftar kebutuhan dan faktor yg terkait pengembangan pegawai
13
KATEGORI JUMLAH PEGAWAI
KURANG (K) Contoh : Jumlah PNS pada Kabupaten A adalah orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah minimal Dengan demikian Kabupaten A saat ini termasuk dalam Kategori Kurang (K).
14
KATEGORI JUMLAH PEGAWAI
SESUAI (S) Contoh : Jumlah PNS pada Kabupaten B adalah orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah antara sampai dengan Dengan demikian Kabupaten B saat ini termasuk dalam Kategori Sesuai (S).
15
KATEGORI JUMLAH PEGAWAI
LEBIH (L) Contoh : Jumlah PNS pada Kota C adalah orang. Setelah dilakukan penghitungan kebutuhan pegawai, ternyata pegawai yang dibutuhkan adalah Dengan toleransi 2,5% maka jumlah pegawai yang tepat adalah maksimal Dengan demikian Pemerintah Kota C saat ini termasuk dalam Kategori Lebih (L).
16
TINDAK LANJUT KATEGORI KURANG (K)
1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penarikan PNS dari instansi lain sesuai syarat jabatan 3. Pemberdayaan pegawai melalui diklat & pengayaan tugas 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Perencaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Positive Growth
17
TINDAK LANJUT KATEGORI SESUAI (S)
1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Pemetaan potensi untuk mengetahui minat dan bakat pegawai 3. Mengangkat JFU menjadi JFT 4. Menyusun perencanaan pengembangan pegawai 5. Perencaan pegawai untuk 5 tahun kedepan dengan pendekatan Zero Growth
18
TINDAK LANJUT KATEGORI LEBIH (L)
1. Distribusi pegawai dari unit yang lebih ke yang kurang 2. Penilaian Kompetensi 3. Pemeringkatan bagi pegawai yang tidak memenuhi syarat jabatan 4. Pemberlakuan UU 11/1969 dan PP 32/1979 5. Perencanaan pegawai untuk 5 th kedepan dengan pendekatan Minus Growth 6. Evaluasi dan analisis Organisasi (tugas, fungsi, dan struktur)
19
KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L)
Menerapkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2008 bagi PNS yang tidak memiliki kompetensi sesuai dengan syarat jabatan sebagaimana dalam butir 2) dan mendapat peringkat terendah dibawah jumlah pegawai yang dibutuhkan sebagaimana dalam butir 3) dengan alternatif sebagai berikut: Bagi PNS yang telah mempunyai masa kerja minimal 10 tahun dan usia minimal 50 tahun, dapat langsung diberhentikan dengan memperoleh hak pensiun. Bagi PNS yang belum mempunyai masa kerja 10 tahun, namun telah mencapai usia minimal 45 tahun diberikan uang tunggu selama 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 5 tahun.
20
KATEGORI JUMLAH PEGAWAI LEBIH (L)
Apabila dalam masa menerima uang tunggu PNS yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai masa kerja minimal 10 tahun, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan memperoleh hak pensiun. Apabila sampai berakhir masa uang tunggu, PNS yang bersangkutan: Sudah mempunyai masa kerja 10 tahun tetapi belum mencapai usia 50 tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan namun hak pensiunnya baru diterima pada saat yang bersangkutan telah mencapai usia 50 tahun. Belum mempunyai masa kerja 10 tahun dan belum mencapai usia 50 tahun, dapat diberhentikan sebagai PNS tanpa memperoleh hak pensiun.
21
LAPORAN Instansi membuat laporan hasil penataan PNS dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya pelaksanaan penataan PNS. Laporan hasil penataan PNS dibuat menurut contoh sebagaimana tersebut dalam Anak Lampiran. Bagi instansi yang tidak melaporkan hasil pelaksanaan penataan PNS akan dikenakan sanksi berupa pembatasan formasi penambahan pegawai baru.
22
JUMLAH DAN KOMPOSISI PEGAWAI TEPAT
TERIMA KASIH JUMLAH DAN KOMPOSISI PEGAWAI TEPAT BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA (2011)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.