Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
FAKULTAS HUKUM UPN “VETERAN” JATIM SURABAYA, 2008
2
PENGERTIAN KONSUMEN Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : Pasal 1 butir 2 : “ Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
3
KONSUMEN AKHIR Yang dimaksud Konsumen Akhir :
Menurut BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional) : “Pemakai akhir dari barang, digunakan untuk keperluan diri sendiri atau orang lain dan tidak diperjualbelikan” Menurut YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia): “Pemakai Barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi keperluan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali”. Menurut KUH Perdata Baru Belanda : “orang alamiah yang mengadakan perjanjian tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi atau perusahaan”.
4
KESIMPULAN PENGERTIAN KONSUMEN
Didalam realitas bisnis tidak jarang dibedakan antara : # Consumer (konsumen) dan Custumer (pelanggan). - Konsumen adalah semua orang atau masy. Tmsk pelanggan. - Pelanggan adalah konsumen yang telah mengkonsumsi suatu produk yang di produksi oleh produsen tertentu. # Konsumen Akhir dengan Konsumen Antara : - Konsumen akhir adl. Konsumen yang mengkonsumsi secara langsung produk yang diperolehnya; - Konsumen antara adalah konsumen yang memperoleh produk untuk memproduksi produk lainnya.
5
PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENGERTIAN : Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”. GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
6
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Adalah : “Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam Hubungan dan masalahnya dengan para penyedia barang dan/ atau jasa konsumen”. Jadi kesimpulan dari pengertian –pengertian diatas adlh : Bahwa Hukum perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan Hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
7
ASAS DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 2 UU No. 8/ 1999, tentang Asas Perlindungan Konsumen : “Perlindungan konsumen berdasarkan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum”. Sedangkan Pasal 3 UU No. 8/ 1999, tentang Tujuan Perlindungan Konsumen : Perlindungan Konsumen bertujuan : a. meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri; b. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakai barang dan/ atau jasa; c. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen; d. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi; e. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha; f. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan , kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.