Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015."— Transcript presentasi:

1 REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015

2 TATA WAKTU PERSIAPAN IP-IT
Total = 54/65 Hari (diluar S-LK) 71 Hari Bagi yang produk akhirnya wajib SVLK 1c 1b Persiapan SLK IT IP/IT 1a 2 Hari 2 3 Hari 3 4 7 Hari 5 Wajib SLK Persiapan Pengajuan Hak Akses Pengajuan Hak Akses Memilki Hak Akses Upload DI dan Uji Tuntas Rekomendasi Impor 6 1b 1d 32 Hari 30 Hari Importir Terdaftar Persiapan Uji Tuntas Kementerian Perdagangan 11 Hari 11 Hari 1b 1e 2 Hari 7 Permohonan IT Persiapan Deklarasi Impor Importir Produsen/Persetujuan Impor

3 PENGAJUAN HAK AKSES (1) Identifikasi karakteristik dari pemegang IP/IT
IP yang memproduksi produk kehutanan yang tercantum dalam Lampiran IA dan IB Permendag 97/M-DAG/PER/12/2014; IP yang tidak memproduksi produk kehutanan; IT yang memiliki izin Gudang; IT yang memiliki izin TPT. 2. Tunjuk personil yang akan menjadi pelaksana untuk melakukan hak akses dan siapkan informasi mengenai identitas diri dari personil tersebut.

4 PENGAJUAN HAK AKSES (2) 3. Siapkan informasi penanggung jawab perusahaan; 4. Persiapkan persyaratan-persyaratan untuk pengajuan hak akses bagi IP: Identitas importir berupa nama dan alamat importir; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor IUIPHHK, IUI, atau TDI, serta masa berlakunya; Angka Pengenal Importir Produsen (API-P); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Nomor S-LK, tanggal terbit, dan masa berlakunya; Nama dan spesimen tanda tangan Pemohon yang diberi kewenangan dalam hak akses

5 PENGAJUAN HAK AKSES (3) 5. Persiapkan persyaratan-persyaratan untuk pengajuan hak akses bagi IT: Identitas importir berupa nama dan alamat importir; Nomor IT-Produk Kehutanan serta masa berlakunya; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Nomor Izin TPT serta masa berlakunya atau bukti penguasaan gudang sesuai dengan jenis Produk Kehutanan yang diimpor; Angka Pengenal Importir Umum (API-U) yang mencantumkan bagian Produk Kehutanan (II, IX, X, XX, dan/atau XXI); Nomor Identitas Kepabeanan (NIK); Nomor S-LK, tanggal terbit, dan masa berlakunya (dalam hal memiliki S-LK); Nama dan spesimen tanda tangan Pemohon yang diberi kewenangan dalam hak akses;

6 PENGAJUAN HAK AKSES (4) 6. Lakukan pengajuan hak akses melalui 7. Kirimkan surat permohonan hak akses yang telah ditandatangani diatas materai 8. Setelah seluruh informasi diisi dengan benar maka berdasarkan hasil verifikasi diterbitkan username dan password yang akan dikirimkan melalui .

7 - Deklarasi Impor- “Surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh importir”

8 PERSIAPAN YANG PERLU DILAKSANAKAN
Pastikan seluruh dokumen legalitas masih berlaku dan sesuai; Pastikan S-LK masih berlaku dan ruang lingkup produk tercantum; Update form sejalan dengan due diligience;

9 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Identitas importir atau pemegang API-P disesuaikan dengan dokumen legalitas lainnya seperti API-P, NPWP dan izin industri; Bagi API-P yang wajib memiliki SLK maka harus dipastikan bahwa produk yang dihasilkan pada informasi deklarasi impor sesuai dengan ruang lingkup produk pada S-LK dan izin industri; Informasi untuk pelabuhan bongkar sebaiknya diisi beberapa pelabuhan bongkar di dekat industri; Buat draft deklarasi impor sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan dalam membuatnya karena pada saat mengajukan uji tuntas dilakukan secara online

10 PERUBAHAN DEKLARASI IMPOR
Apabila terdapat supplier baru yang tidak termasuk dalam deklarasi impor; Apabila seluruh pemasok telah terdaftar namun pemegang IP melakukan impor yang berasal dari spesies baru dari suatu pemasok; Selain poin 2 dan 3, perbaikan rekomendasi impor dilakukan apabila terjadi perubahan informasi yang terdapat didalam deklarasi impor dan uji tuntas.

11 TAHAPAN DEKLARASI IMPOR
Persiapan Informasi Data Perusahaan; Identifikasi HS Produk, Rencana dan Realisasi; Mendokumentasikan Waktu Pelaksanaan Uji Tuntas; Identifikasi Pelabuhan Bongkar; Identifikasi Pemasok; Identifikasi Informasi Bahan Baku Impor; Pemeliharaan/Update Deklarasi Impor.

12 INFORMASI DEKLARASI IMPOR (IP/IT) ..1
Disesuaikan dengan legalitas lainnya

13 INFORMASI DEKLARASI IMPOR (IP/IT) ..2
Diisi nama pelabuhan bongkar + Alternative Diisi secara otomatis oleh sistem

14 INFORMASI DEKLARASI IMPOR (IP/IT) ..1
Pengajuan Pertama Tidak Perlu Diisi

15 - Uji Tuntas- “Pengecekan yang dilakukan oleh importir terhadap ketaatan hukum dari suatu kegiatan impor untuk memastikan legalitas Produk Kehutanan dari Negara pengekspor (country of origin) dan Negara asal panen (country of harvest), serta menghindari terjadinya importasi Produk Kehutanan ilegal”

16 TAHAPAN PELAKSANAAN UJI TUNTAS
Korespondensi Dengan Pemasok; Klarifikasi informasi dari pemasok; Melakukan uji tuntas (analisa resiko, catatan dan mitigasi resiko);

17 INFORMASI UJI TUNTAS (1)
Setiap poin pada uji tuntas dilakukan analisa sebagai berikut: Analisa Resiko; NR = apabila resiko dapat diabaikan (Negligible Risk) SR = apabila resiko signifikan (significant risk) 2. Mitigasi Resiko; B = Meyakinkan dan dinilai baik T = Tidak dapat dilakukan mitigasi atau kurang meyakinkan Catatan Uji tuntas dilakukan setiap supplier

18 PENGETAHUAN YANG DIPERLUKAN
Jenis tanaman yang ditumbuh di Indonesia Jenis tanaman/spesies yang dilarang tumbuh di Negara Asal Kebijakan di negara asal produsen Prohibited list product dari negara asal Prohibited list spesies dari negara asal Larangan ekspor ketika bahan baku bersumber dari suatu lokasi 4. Sertifikasi dan cara pengujian kebenarannya

19 ATURAN TERHADAP EKSPOR PRODUK KEHUTANAN
Filipina Larangan ekspor rotan, spesies mangrove dan bantalan kereta api Canada Larangan ekspor untuk softlumber product USA Kayu bulat dari negara bagian Alaska dilarang di ekspor Cambodia 6 HS produk kayu dilarang ekspor India 17 HS produk kayu dilarang ekspor Peru Kayu dari hutan alam dilarang untuk di ekspor Australia Izin dari DAFF untuk ekspor lebih dari 2 ton; untuk woodchips, log, Brazil Larangan ekspor mahoni Virola sp dan Ocoteaporosa perlu surat dari IBAMA

20 INFORMASI UJI TUNTAS (2)
Nomor (by system) : 1. Nama Eksportir : Diisi nama perusahaan eksportir dari luar negeri 2. Alamat Kota Telepon Fax 3. Legalitas Eksportir Diisi nomor perijinan sebagai eksportir dan masa berlakunya (bila ada semacam ETPIK di Indonesia, dan bila tidak ada semacam ETPIK di Indonesia maka diisi dengan legalitas perusahaannya). Hasil scan dilampirkan. 4. Negara Pengekspor Diisi nama negara tempat mengekspor barang.

21 INFORMASI UJI TUNTAS (3)
5. Nama dan Negara Pelabuhan Muat : ………………………………………………………. Diisi nama-nama pelabuhan muat dan negara (contoh : Vancouver (Canada), Shanghai (China), dst) 6. Rencana Impor Tahun Berjalan (ton)*) (m3/set/pcs/btg/roll)**) Diisi dengan rencana bahan baku kayu/produk kayu yang akan diimpor tahun berjalan

22 INFORMASI UJI TUNTAS (4)
No. Bahan Baku Jenis (species) Uraian barang Pos Tarif (10 digit) Nama dagang Nama ilmiah (A) (B) (C) (D) (E) Diisi daftar uraian barang yang akan di impor beserta Kode HS Kontrol terhadap point B dan C: Larangan Ekspor Produk Kehutanan tertentu di beberapa negara; Daftar HS Produk Kehutanan yang biasa diimpor dari suatu negara; Daftar produk kehutanan yang dibutuhkan oleh suatu industri sebagai bahan baku Diisi spesies dominan dari setiap produk dan masing-masing spesies dilakukan uji tuntas. Kontrol terhadap point D dan E: Daftar larangan Spesies tertentu di beberapa negara; Appendix list dan Member Countries of CITES Spesies yang terdapat di Indonesia

23 INFORMASI UJI TUNTAS (5)
No. Bahan Baku Jenis (species) Uraian barang Pos Tarif (10 digit) Nama dagang Nama ilmiah (A) (B) (C) (D) (E) 1 Kertas dan Karton Buatan Tangan Oak Querqus rubra Analisa Resiko NR Catatan xxxx Mitigasi Resiko B Beech Fagus sp.

24 INFORMASI UJI TUNTAS (6)
Asal Panen Negara Asal Daerah Asal Konsesi/ Pemilik) Legalitas Konsesi/Pemilik (F) (G) (H) (I) Point H dan I diisi jika ada Kontrol terhadap point D dan E: Informasi larangan ekspor Produk Kehutanan atau spesies dari tanah milik atau negara. Sebagai contoh Australia, larangan jenis hardwood bersumber dari hutan Negara diluar wilayah RFA Diisi negara asal dan daerah asal panen dari bahan baku barang yang diimpor Kontrol terhadap point F dan G: Informasi larangan ekspor Produk Kehutanan atau spesies dari suatu daerah di negara tertentu

25 INFORMASI UJI TUNTAS (7)
Surat keterangan otoritas negara asal panen atau negara asal produk Sertifikat dari lembaga sertifikasi Pedoman Khusus Negara (CSG) MRA FLEGT License (J) (K) (L) (M) (N) Diisi dokumen khusus negara penerbit, nomor dan tanggal terbit Kontrol terhadap point L: Daftar CSG yang telah diakui Indonesia Diisi nama negara penerbit lisensi FLEGT Kontrol terhadap point L: Daftar FLEGT Diisi nomor surat otoritas , tanggal, penerbit surat, dan isi surat Kontrol terhadap point J: Daftar nama otoritas kehutanan Diisi nomor sertifikat, ruang lingkup produk dan masa berlaku sertifikat Kontrol terhadap point K: Database sertifikat yang dikeluarkan oleh FSC dan PEFC Diisi dokumen negara penerbit lisensi MRA, nomor dan tanggal terbit lisensi MRA Kontrol terhadap point M: Daftar MRA yang telah diakui Indonesia

26 INFORMASI UJI TUNTAS (8)
Kesesuaian Aturan *) Negara ekspor Negara asal panen (O) (P) Diisi informasi aturan di negara ekspor atau asal panen, termasuk larangan produk dan spesies serta larangan dari wilayah tertentu Kontrol terhadap point O dan P: Larangan Ekspor Produk Kehutanan tertentu di beberapa negara; Larangan Spesies tertentu di beberapa negara; Larangan Ekspor Produk Kehutanan atau spesies dari suatu daerah di negara tertentu.

27 Yuki M.A Wardhana,


Download ppt "REKOMENDASI IMPOR Yuki M.A Wardhana Jakarta, 13 Mei 2015."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google