Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
(Pemerintahan Daerah)
ISU-ISU STRATEGIS REVISI UU NO. 32 TAHUN 2004 (Pemerintahan Daerah) TIM REVISI Jakarta 2011 1
2
KEBIJAKAN DESENTRALISASI
REV UU No. 32 / 2004 bersifat amandemen UU 32 /’04 mencari keseimbangan UU 22 / 1999 Dominan Destr UU 5 / Dominan Sentrl UU 18 / Dominan Desentr Presidential Edict 6 / Dominan sentrl UU 1 / Dominan Desentralisasi UU 22 / 1948 Dominan Desentralisasi UU 1 / Dominan Sentralisasi DESENTRALISATIE WET 1903 Dominan Sentralisasi 2
3
22 ISU-ISU STRATEGIS REVISI
MASALAH PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM MASALAH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN MASALAH DAERAH BERCIRI KEPULAUAN MASALAH PEMILIHAN KEPALA DAERAH MASALAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT MASALAH MUSPIDA MASALAH PERANGKAT DAERAH MASALAH KECAMATAN MASALAH APARATUR DAERAH MASALAH PERATURAN DAERAH (PERDA) MASALAH PEMBANGUNAN DAERAH 3
4
22 ISU-ISU STRATEGIS REVISI
MASALAH KEUANGAN DAERAH MASALAH PELAYANAN PUBLIK MASALAH PARTISIPASI MASYARAKAT MASALAH KAWASAN PERKOTAAN MASALAH KAWASAN KHUSUS MASALAH KERJASAMA ANTAR DAERAH MASALAH DESA MASALAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TINDAKAN HUKUM THD APARATUR PEMDA MASALAH INOVASI DAERAH MASALAH DPOD 4
5
SISTEMATIKA USULAN REVISI
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN BAB IV PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH BAB V URUSAN PEMERINTAHAN BAB VI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH BAB VII APARATUR DAERAH BAB VIII PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH BAB IX PEMBANGUNAN DAERAH BAB X KEUANGAN DAERAH 5
6
SISTEMATIKA USULAN REVISI
BAB XI PELAYANAN PUBLIK BAB XII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB XIII KAWASAN PERKOTAAN BAB XIV KAWASAN KHUSUS BAB XV KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN BAB XVI DESA BAB XVII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB XVIII TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAHAN DAERAH BAB XIX INOVASI DAERAH BAB XX DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH BAB XXI KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XXII KETENTUAN PERALIHAN BAB XXIII KETENTUAN PENUTUP 6
7
PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR DALAM REVISI UU 32 TAHUN 2004
Designed by Anshori ‘10 7
8
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 8
9
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PUSAT PRESIDEN Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah KEMENDAGRI Tanggungjawab Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Pemerintahan Daerah DAERAH Pasal 3 9
10
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH Desain Besar Penataan Daerah
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Pembentukan Penghapusan Penggabungan Merupakan daerah otonom dan masing-masing mempunyai pemerintahan daerah Penyesuaian daerah otonom. Desain Besar Penataan Daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dan Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Pedoman penataan daerah Perpres 10
11
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH
Pembentukan Penyesuaian daerah Penghapusan perubahan nama, batas, cakupan wilayah; pemindahan Ibukota; dan penambahan atau penugasan fungsi khusus. Hasil evaluasi Persyaratan Teknis dan Adm. Penggabungan Kecuali untuk kepentingan strategis nasional Sukarela/insentif Parameter Geografis, Demografis dan Kesisteman Daerah Persiapan 3 tahun APBD daerah persiapan Kecuali penghapusan, penggabungan dan pembentukan daerah alaan strategis Daerah Otonom 11
12
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT WAJIB PILIHAN Provinsi
PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Kesehatan, Pendidikan, Pekerjaan Umum, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. Provinsi Urusan berbasis ekologis Kab/Kota Dapat bagi hasil Kehutanan, kelautan dan perikanan laut. 12
13
URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ABSOLUT WAJIB PILIHAN 12 Urusan
Kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT WAJIB PILIHAN 12 Urusan PELAYANAN DASAR NON PELAYANAN DASAR memprioritaskan pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar S P M dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, sumber daya personil, dan ketersediaan sarana dan prasarana. 13
14
Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah mencapai tujuan nasional
URUSAN PEMERINTAHAN PEMETAAN KEMENTERIAN/LPNK Dasar untuk memfasilitasi daerah dalam pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan secara nasional Melakukan pemetaan prioritas urusan wajib dan urusan pilihan dari provinsi dan kab/kota yang dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri. Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah mencapai tujuan nasional WAJIB PILIHAN 14
15
URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN UMUM (KEWENANGAN PEMERINTAH)
ABSOLUT KONKUREN menjaga kesatuan dan persatuan bangsa;menjaga ideologi negara; memelihara harmonisasi kehidupan masyarakat berkaitan dengan hubungan antar suku, agama, ras, dan antar golongan;mengkoordinasikan hubungan antar instansi pemerintahan yang ada di wilayahnya; memfasilitasi terwujudnya nilai-nilai demokrasi untuk mempercepat terbentuknya masyarakat madani; dll dilimpahkan kepada GUBERNUR, BUPATI/WALIKOTA/CAMAT 15
16
DAERAH KEPULAUAN Tidak disebut sebagai daerah kepulauan;
Formulasi DAU mempertimbangkan daerah kepulauan dengan menambah bobot aspek geografis dalam formulasi DAU. Daerah berciri kepulauan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Provinsi yang memiliki wilayah laut diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut. Daerah kabupaten/kota yang mempunyai wilayah laut mendapatkan bagi hasil atas pengelolaan sumber daya alam di bawah dasar dan/atau di dasar laut yang dikelola oleh provinsi. Pasal 30 16
17
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH Penetapan & Pemilihan KDH & WKDH
Provinsi, Kab/Kota KEPALA DAERAH Kemitraan DPRD Urusan Pem. Umum Gubernur, Bupati/ Walikota karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Hal-hal lain tentang DPRD sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini berlaku ketentuan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Syarat-syarat Konsep RUU Pilkada Penetapan & Pemilihan KDH & WKDH 17
18
ALTERNATIF PEMILIHAN WAKIL KEPALA DAERAH KDH menentukan Wakil KDH
Pegawai Negeri Sipil (+) Wa. KDH dari PNS: Menjaga aspek politik dan adm. Paham pemerintahan (-) Wa. KDH dari PNS: Tidak otomatis jadi KDH bila KDH berhalangan tetap Masa jabatan Wa. KDH mengikuti KDH 18
19
PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Tindakan Penyidikan KEPALA DAERAH WAKIL KEPALA DAERAH Tugas dan wewenang WKDH dilaksanakan oleh KDH apabila WKDH berhalangan karena dilakukan tindakan penahanan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. Tugas dan wewenang KDH dilaksanakan oleh WKDH apabila KDH berhalangan karena dilakukan tindakan penahanan dalam proses penyidikan terhadap yang bersangkutan. MUSPIDA Permendagri Menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota sebagai wakil pemerintah 19
20
APARATUR DAERAH PERANGKAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL
Kepala perangkat daerah bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Ditentukan berdasarkan kriteria jumlah penduduk dan kondisi geografis untuk Guru dan Medis/paramedis. Pembentukan dan jumlah perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekretaris daerah provinsi ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian sekretaris daerah kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Susunan dan uraian tugas ditetapkan dengan Per KDH. 20
21
POLA ORG. PERANGKAT DAERAH
APARATUR DAERAH POLA ORG. PERANGKAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL Pengembangan karir: kompetensi manajerial kompetensi teknis kompetensi kepamongprajaan prioritas urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; prinsip efisiensi, efektifitas, daya tanggap terhadap kebutuhan publik dan kemudahan interaksi dengan warga; dan jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah. Untuk kepentingan nasional pemerintah menetapkan jabatan strategis baik struktural (Sekda) maupun fungsional (Akuntan, Dokter Spesialis, Strategis lainnya) yang dikelola secara nasional. 21
22
PERDA DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Peraturan Kepala Daerah
Presiden Mendagri Menyebarluaskan Perda dalam Lembaran Daerah dan Perkada dalam Berita Daerah Mendagri Gubernur Provinsi Kab/Kota Disampaikan 7 hari setelah ditetapkan untuk nomor register dan di undangkan Dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Perda, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Peraturan Kepala Daerah Peraturan Daerah Ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD Melaksanakan Perda 22
23
PERDA APBD, PAJAK, RETRIBUSI & TATA RUANG
Rancangan Perda Provinsi yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah harus mendapat evaluasi Menteri Dalam Negeri sebelum ditetapkan. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang mengatur tentang RPJPD, RPJMD, APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Tata Ruang Daerah, Pembentukan Kecamatan harus mendapat evaluasi Gubernur selaku wakil pemerintah. Hasil evaluasi diikuti dengan pemberian nomor register 23
24
Pembatalan Perda Presiden Mendagri Penegakan Perda
PERDA DAN PERATURAN KEPALA DAERAH Pembatalan Perda Bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi Presiden Mendagri Mendagri Gubernur Provinsi Kab/Kota Keputusan Final vs MA Jo. Psl 24A (1) UUD ‘45 Pendidikan dan pelatihan teknis oleh kementerian dalam negeri dengan koordinasi pada Polri dan Kejaksaan Agung. Penegakan Perda SATPOL PP 24
25
PEMBANGUNAN DAERAH Dalam rangka keselarasan pencapaian sasaran pembangunan nasional dan daerah dilakukan koordinasi pembangunan antara pusat dan daerah Provinsi Kab/Kota Koordinasi Mendagri Koordinasi Gubernur tahapan perencanaan tahapan pelaksanaan tahapan pengendalian tahapan evaluasi Pasal 122 25
26
PEMBANGUNAN DAERAH tahapan perencanaan tahapan pengendalian
tahapan evaluasi satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nas. pengendalian terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah pendekatan teknokratik, partisipatif, atas-bawah dan bawah-atas RPJPD, RPJMD, & RPTD Pengendalian dan Evaluasi Provinsi Pengendalian dan Evaluasi lingkup Prov/Kab/Kota dlm wilayah Provinsi Perda Perkada Mendagri Pedoman Renstra SKPD Gubernur diselaraskan dengan pencapaian sasaran program dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam Renstra Kementerian/LPNK untuk tercapainya sasaran pembangunan nasional Pengendalian dan Evaluasi lingkup Kab/Kota Bupati/Walikota 26
27
KEUANGAN DAERAH Non Pelayanan Dasar Urs.Wajib 30 Urusan
Urs. Pilihan SPM PUSAT PEMDA PAD tidak cukup Dana Perimbangan Formulasi DAU FISCAL GAP DAK DAU Equalizer Belanja Daerah dalam APBD wajib memprioritaskan pembiayaan urusan wajib berdasarkan SPM. Pasal 144 27
28
Informasi Pelayanan Publik
Membuat Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) PEMERINTAH Pemerintahan Daerah Wajib menjamin terselenggara pelayanan publik Wajib membuat mekanisme penyampaian keluhan Perda Pelayanan Publik sesuai Prinsip2 & NSPK Informasi Pelayanan Publik Piagam atau Kontrak Pelayanan Publik Masyarakat 28
29
PARTISIPASI MASYARAKAT Partisipasi Masyarakat
Pemerintahan Daerah Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat Contoh: penyusunan dan sosialisasi Perda; perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan daerah; perencanaan, monitoring, dan evaluasi penganggaran daerah; dll Partisipasi Masyarakat Pasal 193 29
30
Menciptakan pelayanan yang terintergrasi lintas wilayah
KAWASAN PERKOTAAN Menciptakan pelayanan yang terintergrasi lintas wilayah Economic of scale Efektif & Efisien Contoh: Transportasi Lembaga Pengelola yang terintegrasi Penyelesaian kota tak berstatus contoh BSD Pasal 194 30
31
Daerah yang bersangkutan
KAWASAN KHUSUS PEMERINTAH Menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten/kota, untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional. Daerah yang bersangkutan Ikut dan dapat mengusulkan Peranan Pemda di Kawasan Khusus 31
32
KERJASAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN
daerah lain; pihak ketiga; dan lembaga atau daerah di luar negeri KERJA SAMA DAERAH WAJIB SUKARELA Sifat eksternalitas lintas daerah dan/atau efisiensi contoh: penataan ruang, transportasi, sampah dll Efektif dan efisien Penyelesaian perselisihan secara berjenjang PERSELISIHAN 32
33
Kabupaten/Kota Desa D E S A
Memperhatikan asal usulnya - Perda berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Dapat membentuk, menghapus, dan/atau menggabungkan Dapat melimpahkan sebagian urusan pem. yang menjadi kewenangannya Di atur dalam UU tersendiri Desa Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan yang berkaitan dengan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 33
34
PEMERINTAH PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI Pembinaan Pengawasan
Mendagri K/L Penghargaan & Sanksi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Binwas Umum Binwas Teknis Secara Nas. koordinasi Mendagri Pemda Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis Kab/Kota 34
35
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
Pembinaan & Pengawasan Umum Pembinaan & Pengawasan Umum APIP/Kementerian Itjen Kemendagri Perangkat Kemendagri Gubernur sbg wakil Pem. Penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi oleh Gubernur Penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Bup/Walikota 35
36
GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI INTERNAL PEMERINTAH DAERAH GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA Dibantu INspektorat dan BAPEDA Pengawasan/Pembinaan dan Evaluasi SKPD 36
37
TINDAKAN HUKUM THD APARATUR DAERAH Prosedur Tindakan Hukum
Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap aparatur pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas, kecuali Kepala Daerah dan DPRD, hanya dapat dilakukan setelah ada pemberitahuan kepada Kepala Daerah. Aparatur daerah tidak dapat dihukum karena melaksanakan peraturan perundang-undangan. Pasal 227 37
38
INOVASI DAERAH Semua bentuk pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang meliputi jenis, prosedur, dan metoda pelayanan publik PRINSIP-PRINSIP peningkatan efisiensi; perbaikan efektivitas; perbaikan kualitas pelayanan; tidak ada konflik kepentingan; berorientasi kepada kepentingan umum; dilakukan secara terbuka; dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak untuk kepentingan diri sendiri. Perlindungan atas Inovasi sepanjang tidak memperkaya diri dan/atau orang lain 38
39
Mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah
D P O D Mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah Pertimbangan kepada Presiden dalam kebijakan: pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah; penetapan prakiraan sementara pagu alokasi dana perimbangan dan dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus; perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah penyelesaian permasalahan dan/atau perselisihan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan kementerian/lembaga pemerintahan non kementerian teknis. Dipimpin oleh WAPRES Mendagri dan Menkeu sebagai wakil ketua Sekretariat di Setwapres/Kemendagri ? 39
40
TERIMA KASIH Designed by Anshori ‘10 40
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.