Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Adat
2
Hukum Adat Hukum Adat menurut Hazairin: Suatu endapan kesusilaan dalam masyarakat, yaitu bahwa kaidah-kaidah adat itu berupa kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah mendapat pengakuan umum dlm masyarakat itu
3
Hukum Adat Ciri-Corak Masyarakat Hukum Adat Magis religius: Bahwa masyarakat hukum adat dalam kehidupannya, berfikir dan bertindak selalu mengkaitkan dengan adanya kekuatan di luar dirinya yang mengendalikan dirinya & lingkungannya
4
Hukum Adat Komunal: Bahwa masyarakat hukum adat lebih mengutamakan & mendahulukan kepentingan masyarakat luas. Walau demikian hak-hak individual masih tetap diakui. Terdapat kebersamaan yang kuat diantara warga masyarakat adat
5
Hukum Adat Kontan: Tindakan hukum berakhir secara serempak. Contoh: dalam hal terjadinya jual-beli, terjadi secara kontan Konkret/Visual: Suatu hal yang dikehendaki ditransformasikan dalam wujud suatu benda.
6
Hukum Adat Hukum adat mengalami banyak resapan dari hukum Islam: Contoh pelaksanaan tahlilan kematian merupakan upacara pasca kematian yang merupakan budaya asli yang diresapi oleh nilai-nilai Islam
7
Hukum Adat Hukum Tanah Adat: Merupakan bagian dari hukum kebendaan adat. Tanah bagi masyarakat adat sangat bernilai magis religius dan bukan sekedar bernilai materi Tanah adat disebut juga sebagai tanah ulayat Dimana tanah secara komunal dikuasai oleh masyarakat adat, dan ada hak pribadi atas tanah adat yg dikuasai: kepentingan rumah tinggal
8
Hukum Adat Hak Ulayat berlaku ke dalam dan keluar: Ke dalam: bahwa hanya masyarakat adat pemilik tanah tersebut yang dapat mengolah tanah adat. Persekutuan menetapkan tanah ulayat utk kepentingan bersama Ex: padang penggembalaan ternak, sekolah, pemakaman
9
Hukum Adat Ke luar: Larangan pihak luar adat utk menggunakan, mengusahakan tanah yang dikuasainya. Hubungan hak ulayat dengan hak pribadi: Semakin kuat hak ulayat, semakin lemah hak pribadi. Semakin kuat hak pribadi semakin lemah hak ulayat
10
Hukum Adat Hukum Waris Adat: Sistem Kewarisan Adat:
Sistem Waris Individual Sistem Waris Kolektif Sistem Waris Mayorat
11
Hukum Adat Sistem waris individual: Bahwa harta diwariskan dengan cara dibagi secara individu diantara ahli waris Contoh: masyarakat Jawa dan Sunda Sistem waris kolektif: Harta waris tdk dibagikan secara individu kpd ahli waris, melainkan diwarisi untuk dikelola oleh sekumpulan ahli waris, ex: Minangkabau
12
Hukum Adat Sistem Waris Mayorat: Harta waris dikuasai oleh salah satu pihak saja, atau salah satu pihak menguasai harta waris terbesar dibanding pihak yang lain. Contoh: Masyarakat Bali
13
Hukum Islam Hukum Islam disebut pula sebagai syariah. Sumber Hukum Islam: 1. Al-Quran, dasar: Qs [3]: 138 “Inilah al-Quran suatu keterangan yang jelas untuk semua manusia, dan menjadi petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa”
14
Hukum Islam al-Quran menjadi sumber hukum tertinggi dalam penentuan dan pengambilan keputusan hukum. 2. as-Sunnah (hadits): Perkataan dan perbuatan Nabi Muhammad Saw. As-Sunnah tersebut menjadi sumber yang menguatkan sumber hukum utama yaitu Quran
15
Hukum Islam as-Sunnah (hadits) diriwayatkan oleh para perawi (ahli hadits) yang mendengarkan pengakuan dari ucapan dan melihat perbuatan Nabi Muhammad saw. Hadits Bukhari-Muslim merupakan sumber hadits utama setelah Quran dalam hirarki sumber hukum Islam
16
Hukum Islam 3. Ijtihad Ijtihad adalah pemikiran para ahli hukum Islam yang mendasarkan pada Quran dan Hadits. Ijtihad ini dilakukan ketika permasalahan sosial umat semakin rumit. Contoh: Permasalahan bayi tabung, permasalahan demokrasi, dsb.
17
Hukum Islam Aspek Hukum Islam:
Hukum yang berhubungan dengan masalah Ibadah: sholat, puasa, haji Hukum yang berkaitan dengan tata kehidupan berkeluarga: perkawinan, perceraian, waris Hukum yang berkaitan dengan pergaulan hidup sosial (muamallah): jual-beli, sewa-menyewa, dsb
18
Hukum Islam 4. Hukum yang berkaitan dengan tata kehidupan bernegara 5. Hukum-hukum yang berkaitan dengan kepidanaan (hudud) 6. Hukum-hukum yang berkaitan dengan hubungan internasional/hukum internasional 7. Hukum-hukum yang berkaitan dengan sopan-santun (al-adab)
19
Hukum Islam lima kaidah dalam hubungan manusia (al ahkam al khamsah):
haram: larangan Halal/mubah/jaiz: boleh Fardhu: wajib Makruh: tercela Sunnah: anjuran
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.