Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
TEKNIK MENYUSUN KEPUTUSAN
KEPALA BIRO HUKUM SETJEN, KPU
2
MATERI Jenis Peraturan Pengertian Peraturan Tata Urutan Peraturan
Sistematika Peraturan
3
1. Jenis Peraturan (Teori)
Menurut Sifatnya : Pengaturan (Regeling) Ketentuan Yg Bersifat Umum, Abstrak, Mengikat Semua Orang & Berlaku Terus Menerus Peraturan Penetapan (Beschikking) Ketentuan Yg Bersifat Individual, Konkrit & Final Keputusan Menurut Bentuknya : Tertulis Peraturan Yg Dibuat Secara Tertulis Oleh Badan/Lembaga Yg Berwenang UU/Perpu, PP, Perpres, Perda Tidak Tertulis Peraturan Yg Tumbuh Dari Kebiasan/Adat/Konvensi Ketatanegaraan Hukum Adat
4
2. Pengertian Peraturan Perundang-undangan : peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang & mengikat secara umum.
5
3. TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
UUD 1945 TAP MPR UU/PERPU PP PERPRES PERDA + Peraturan Lainnya Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 12 Tahun tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6
4. SISTEMATIKA KEPUTUSAN
Judul Pembukaan Batang Tubuh Penutup Lampiran (jika diperlukan)
7
A. Judul Judul harus singkat, jelas, dan mencerminkan hal yang ditetapkan Judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun penetapan dan nama Keputusan Judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca
8
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ....
A. Judul (lanjutan ...) Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... NOMOR : .../..../...../...... TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGANPEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ………………… TAHUN ...…
9
B. Pembukaan Jabatan Pembuat Keputusan Konsiderans Menimbang
Dasar Hukum Mengingat Diktum
10
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... ,
B. Pembukaan 1) Jabatan Pembuat Keputusan Jabatan pembuat Keputusan: ditulis seluruhnya dengan huruf kapital diletakkan di tengah marjin diakhiri tanda baca koma Contoh : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... NOMOR : .../..../...../...... TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR ………………… TAHUN ...… KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI .... ,
11
B. Pembukaan 2) Konsiderans Konsiderans diawali dengan kata Menimbang
memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang & alasan pembuatan keputusan Pokok-pokok pikiran dalam Konsiderans memuat unsur filosofis, yuridis dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
12
B. Pembukaan 2) Konsiderans (lanjt...)
Pokok pikiran Konsiderans : 1. Filosofis Produk hukum yg dibuat haruslah berlandaskan pada kebenaran & keadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat, kelestarian ekosistem dan supremasi hukum. 2. Sosiologis Produk hukum yg dibuat muncul dari harapan, aspirasi & sesuai dengan konteks kebutuhan sosial masyarakat setempat. 3. Yuridis Produk hukum yg dibuat menjunjung tinggi supremasi & kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
13
B. Pembukaan 2) Konsiderans (lanjt...)
Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yg merupakan kesatuan pengertian. Tiap-tiap pokok pikiran diawali dengan huruf abjad, & dirumuskan dlm 1 kalimat yg diawali dengan kata bahwa & diakhiri tanda baca titik koma.
14
B. Pembukaan 2) Konsiderans (lanjt...)
Jika Konsiderans memuat lebih dari 1 pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi sebagai berikut : Contoh : Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi ... tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ….. Tahun …. ;
15
B. Pembukaan 3) Dasar Hukum
Dasar Hukum dimulai dengan kata Mengingat : Memuat dasar kewenangan pembuatan Keputusan & Peraturan Perundang-undangan yg memerintahkan pembuatan Keputusan Peraturan Perundang-undangan yg digunakan sebagai dasar hukum hanya Peraturan Perundang-undangan yg tingkatannya lebih tinggi atau sama. Keputusanyg akan dicabut dengan Keputusan yg akan dibentuk atau belum resmi berlaku tidak boleh dijadikan dasar hukum. Apabila lebih dari satu, urutan pencantuman memerhatikan tata urutan Peraturan Perundang- undangan & jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya.
16
3. Dasar Hukum (lanjutan ...)
B. Pembukaan 3) Dasar Hukum (lanjt...) 3. Dasar Hukum (lanjutan ...) Dasar Hukum yg diambil dari UUD 1945 ditulis dengan menyebutkan Pasal-pasal tersebut. Dasar Hukum yg bukan dari UUD 1945 tidak perlu mencantumkan Pasalnya, tetapi cukup mencantumkan nama Peraturan Perundang- undangan. Contoh : Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor … Tahun … tentang Pembentukan Provinsi … (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor …); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246);
17
B. Pembukaan 3) Dasar Hukum (lanjt...) Memerhatikan (jika diperlukan)
Contoh: Memerhatikan: Berita Acara Nomor Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun …. ; 2. dst;
18
B. Pembukaan 3) Diktum Diktum terdiri dari atas : Kata Memutuskan;
Kata Menetapkan; Nama Keputusan. Contoh : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI ... TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN HASIL PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR …………… TAHUN ... .
19
C. Batang Tubuh Materi Pokok yang ditetapkan; Ketentuan Penutup.
20
C. BATANG TUBUH 1. Materi Pokok …
Bagian batang tubuh Keputusan memuat isi kebijakan yang ditetapkan dicantumkan setelah kata “Menetapkan”. Isi Keputusan diuraikan dengan bilangan bertingkat/diktum KESATU, KEDUA, KETIGA, dan seterusnya. Format Batang Tubuh; atau Batang Tubuh dan Lampiran Pada Diktum wajib dicantumkan tanggal dan jam penetapan hasil Pemilihan
21
C. BATANG TUBUH 2. Ket. Penutup …
2) Ketentuan Penutup C. BATANG TUBUH 2. Ket. Penutup … Memuat ketentuan mengenai Saat mulainya berlaku Keputusan.
22
Contoh Batang Tubuh KESATU : Menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur .... Tahun …. yang dituangkan dalam Model DC1-KWK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. KEDUA : Menetapkan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur .... Tahun …. sebagai berikut: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sdr dan Sdr dengan perolehan suara sebanyak ( ) suara; Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2 Sdr dan Sdr dengan perolehan suara sebanyak ( ) suara; Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 Sdr dan Sdr dengan perolehan suara sebanyak ( ) suara; dan seterusnya.
23
Contoh Batang Tubuh (lanjt ...)
KETIGA: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA ditetapkan pada hari ....*) tanggal .…*) tahun ....*) “ *ditulis dalam angka” (pada hari ....**) tanggal .…**) tahun dua ribu ....**) ” **ditulis dalam huruf” pukul 15:30 (pukul lima belas lewat tiga puluh menit) Waktu Indonesia Bagian KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
24
D. Penutup Bagian penutup Keputusan ditempatkan di sebelah kanan bawah, yang terdiri dari: tempat dan tanggal penetapan Keputusan; nama jabatan pejabat yang menetapkan Keputusan (KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota), ditulis dengan huruf kapital, dan diakhiri dengan tanda baca koma (,); tanda tangan Pejabat yg menetapkan (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota;) dan nama lengkap Pejabat (Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh, atau KPU/KIP Kabupaten/Kota) yang ditulis dengan huruf kapital, tanpa mencantumkan gelar serta cap dinas.
25
D. Penutup (lanjutan ...) Memuat : Tempat & tanggal penetapan;
Nama jabatan; Tanda tangan pejabat; dan Nama lengkap pejabat tsb. tanpa gelar & pangkat. Contoh : Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI , ttd (NAMA LENGKAP TANPA GELAR)
26
E. Lampiran Dalam hal Keputusan memerlukan Lampiran, hal tsb. harus dinyatakan dalam Batang Tubuh & pernyataan bahwa Lampiran tsb. merupakan bagian yg tidak terpisahkan dari Keputusan ybs. Pada akhir Lampiran harus dicantumkan nama & tanda tangan pejabat yg menetapkan Peraturan tsb.
27
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.