Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MANAJEMEN KEPEGAWAIAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MANAJEMEN KEPEGAWAIAN"— Transcript presentasi:

1 MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
oleh : Darmawanto, SH KANREG II BKN SURABAYA

2 PENDAHULUAN Kedudukan CPNS
Diklat Pra Jabatan sebagai salah satu syarat Maksud Diklat Pra Jabatan Pengetahuan Ketrampilan Pembentukan perilaku CPNS perlu diberikan pemahaman mengenai Manajemen Kepegawaian Negara

3 Pengertian Administrasi adalah proses kerjasama dari sekelompok manusia dalam bidang pemerintahan maupun swasta untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dengan cara yang effisien (Mokhamad Syuhadhak, 1994:2) Sedangkan Administrasi Kepegawaian menurut FELIX A. NIGRO adalah seni memilih pegawai-pegawai baru dan Memperkerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga diperoleh kualitas dan kuantitas hasil pelayanan yang optimal. Manajemen PNS adalah keseluruhan upaya-upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan dan pemberhentian. (Pasal 1 Angka 8 Undang-undang 43/1999)

4 Pegawai Negeri adalah setiap WNI yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh Pejabat Yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

5 Pegawai Negeri terdiri dari
1. Pegawai Negeri Sipil a. Pegawai Negeri Sipil Pusat b. Pegawai Negeri Sipil Daerah 2. Anggota TNI 3. Anggota Kepolisian Negara RI

6 Kedudukan PNS 1.PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masya-rakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah dan pembangunan. 2. Netral.

7 K E W A J I B A N Pegawai Negeri Sipil wajib:
1. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan Pemerintah 2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI 3. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya 4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab 5. Menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan

8 Peraturan Disiplin PNS
Peraturan yang mengatur mengenai kewajiban, larangan dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh PNS

9 Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 30/ 1980
BKN JOGJA Kewajiban Pegawai Negeri Sipil Menurut PP 30/ 1980 Pegawai Negeri Sipil Wajib : Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Mengutamakan kepentingan Negara diatas ke-pentingan golongan atau diri sendiri, serta meng hindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak pemerintah Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan PNS. Mengangkat dan mentaati sumpah/janji PNS dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyimpan rahasia Negara dan atau rahasia jabatan sebaik-baiknya. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya & penuh pengabdian. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

10 Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yg dapat membahaya kan atau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan & materiil. Mentaati ketentuan jam kerja. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik. Menggunakan dan memelihara barang-barang milik Negara dengan sebaik baiknya. Memberikan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing. Bertindak dan bersikap tegas tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya. Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya. Memberikan kesempatan kepada bawahannya mengembangkan kariernya. Mentaati ketentuan peraturan perundang undangan tentang perpajakan. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan satun terhadap masyarakat sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan. Hormat menghormati antara sesama warganegara yang memeluk Agama/Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berlainan. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat. Mentaati segala peraturan perundang–undangan & peraturan kedinasan yang berlaku. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin

11 BKN JOGJA Larangan Melakukan hal hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah atau Pegawai Negeri Sipil Menyalahgunakan wewenangnya Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing. Menyalahgunakan barang barang uang atau surat surat berharga milik Negara. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan menyewakan atau meminjamkan barang barang, dokumen atau surat surat berharga milik Negara secara tidak sah. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, te-man sejawat, bawahan atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan deng-an jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil kecuali untuk kepentingan jabatan.

12 Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya.
BKN JOGJA Bertindak sewenang wenang terhadap bawahannya. Melakukan sesuatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat mengahalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani. Mengahalangi berjalannya tugas kedinasan. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilik saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan.

13 Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi maupun sambilan menjadi direksi pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a keatas atau yang memangku jabatan eselon I. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi golongan atau pihak lain. Di samping itu PNS juga dilarang : Menjadi Anggota Partai Politik Menjadi Istri kedua, ketiga dan seterusnya bagi PNS wanita.

14 Tdk bisa diajukan keberatan
NO TINGKAT HUDIS JENIS HUDIS LAMA HUDIS KEBERATAN BERLAKUNYA HUDIS 1 Hudis Ringan Tegoran Lisan - Tidak dpt diaju-kan keberatan Saat disampaikan kepada ybs Tegoran tertulis Sda Pernyataan tidak puas scr tertulis sda 2 Hudis Sedang Penundaan KGB 3 bln – 1 thn Selambatnya 14 hr dari tgl hudis diterima Hari ke 15 sejak keputusan diterima, jika tidak ada keberatan Pada tanggal berikut dari tanggal keberatan dikabulkan/ ditolak Hari ke 30 dari saat hudis disampaikan pada P N S, jika ybs tdk datang pada waktu yg ditentukan untuk menerima hudis Penurunan Gaji sebesar satu kali KGB Penundaan KP 6 bln – 1 thn 3 Hudis Berat Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah Pembebasan dari jabatan Tdk bisa diajukan keberatan Sejak hudis ditandatangani Pemberhentian dg hormat sbg P N S tidak atas permintaan sendiri Pemberhentian tdk dgn hormat sbg P N S

15 Gaji dan Kesejahteraan PNS
Gaji pokok CPNS adalah sebesar 80 % dari gaji pokok yang diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil tersebut, yang dibayarkan sejak ybs secara nyata melaksanakan tugas. Apabila CPNS telah mempunyai masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji pokok , diberikan gaji pokok segaris sesuai masa kerja yang diakui sebagai masa kerja golongan. Kepada seorang yang diangkat langsung menjadi PNS apabila telah mempunyai pengalaman kerja yang dapat diperhitungkan untuk menetapkan gaji , diberikan gaji pokok segaris dengan pengalaman kerja yang ditetapkan sebagai masa kerja golongan. PNS yang diangkat dalam suatu pangkat lebih tinggi dari pangkat lama , diberikan gaji pokok baru berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama. Sedangkan PNS yang diturunkan pangkatnya lebih rendah dari pangkat lama , diberikan gaji pokok berdasarkan pangkat baru yang segaris dengan gaji pokok dan masa kerja golongan dalam golongan ruang menurut pangkat lama .

16 TUNJANGAN Untuk mendukung kesejahtaraan PNS beserta keluarganya disamping gaji pokok diberikan pula berbagai macam tunjangan yaitu : A. TUNJANGAN KELUARGA Tunjangan keluarga diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 , dengan ketentuan sebagai berikut : PNS yang beristeri / bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 10 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil , maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang tertinggi . PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun , belum pernah kawin , tidak mempunyai penghasilan sendiri , dan nyata menjadi tanggungan diberikan tunjangan sebesar 2 % dari gaji pokok tiap-tiap anak . Ketentuan kurang dari 21 tahun dapat diperpanjang sampai umur tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan yang diberikan sebanyak-banyaknya untuk dua orang anak termasuk anak angkat , yaitu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun tentang Pelaksanaan APBN Pasal 53 menyebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 April tunjangan anak , tunjangan beras untuk anak diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dibatasi hingga sebanyak-banyaknya dua orang.

17 B. TUNJANGAN JABATAN Berdasarkan pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun kepada Pegawai Negeri Sipil yang menjabat jabatan tertentu diberikan tunjangan jabatan. Yang dimaksud dengan jabatan tertentu adalah jabatan-jabatan struktural ( seperti Direktur Jenderal , Direktur , Kepala Biro , Kepala Bagian dan sebagainya ) dan jabatan fungsional ( seperti Widyaiswara , Penyuluh Pertanian, Guru, Dosen, Peneliti dan sebagainya ). Macam-macam jabatan serta tunjangan diatur dengan Keputusan Presiden . Tunjangan jabatan struktural diberikan menurut tingkatan eselon yang dijabat dari pejabat yang bersangkutan Besarnya tunjangan jabatan fungsional adalah berbeda-beda untuk setiap jenis jabatan fungsional tersebut dan diatur dengan Keputusan Presiden .

18 C. TUNJANGAN PANGAN D . TUNJANGAN LAIN – LAIN
Tunjangan pangan diberikan kepada istri/suami dan anak berupa beras sebanyak 10 kg perjiwa/ bulan. Tunjangan pangan dapat diberikan berupa beras atau dibayar dengan uang yang besarnya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan . D . TUNJANGAN LAIN – LAIN Selain tunjangan yang ditentukan seperti tersebut di atas , apabila ada alasan yang kuat , kepada PNS diberikan tunjangan-tunjangan lain seperti tunjangan kemahalan daerah , tunjangan penyesuaian indek harga , tunjangan karena resiko pekerjaan .

19 PEMOTONGAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Iuran Wajib . Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun dan dirubah dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 sebagai usaha kesejahteraan pegawai , maka setiap Pegawai Negeri Sipil dipotong 10 % dari penghasilan sebulan. Askes : 2 % THT/Taspen : 3,25 % Dana Pensiun : 4,75 % Tabungan Perumahan . Berdasarkan KEPPRES Nomor 14 Tahun 1993 dan KEPPRES Nomor 46 Tahun setiap PNS aktif sejak 1 Januari 1993 menjadi anggota Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Besarnya tabungan tiap bulan adalah sebagai berikut : a. Golongan I Rp ,-. b. Golongan II Rp ,-. c. Golongan III Rp ,- d. Golongan IV Rp ,-.

20 Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 636/KMK/04/1994 menuatakan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara , Pegawai Negeri Sipil , Anggota ABRI , dan Pensiunan termasuk janda/duda dan atau anak-anaknya atas penghasilan berupa gaji kehormatan , gaji atau uang pensiun , tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan yang tercantum dalam daftar gaji / daftar pembayaran pensiunan atau daftar pembayaran lain. Demikian juga terhadap honorarium , uang sidang , uang prestasi kerja, dan imbalan lain dengan nama apapunyang dibebankan pada keuangan negara dipotong PPh pasal 21 sebesar 15 % jumlah bruto pnghasilan .

21 JENIS CUTI 1. Cuti Tahunan 2. Cuti Besar 3. Cuti Sakit
4. Cuti Bersalin 5. CKAP 6. Cuti diluar tanggungan Negara

22 PERAWATAN, TUNJANGAN CACAT DAN UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP. No
PERAWATAN, TUNJANGAN CACAT DAN UANG DUKA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PP. No. 12 Tahun 1981) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengalami kecelakaan karena dinas sehingga yang bersangkutan menderita sakit, menderita cacat atau bahkan meninggal dunia sudah selayaknya memperoleh perawatan, pengobatan dan atau rehabilitasi. Sedangkan bagi mereka yang karena kecelakaan dinas tersebut mengakibatkan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, perlu diberikan penghargaan dalam bentuk tunjangan cacat disamping pensiun yang berhak diterimanya, sehingga ia tetap dapat hidup layak. Sedangkan yang meninggal dunia diberikan penghargaan kenaikan pangkat anumerta dan uang duka tewas

23 Sistem Karier PNS Sistem Karier : sistem kepeg. di mana utk pengangkatan pertama didasarkan pd kecakapan, sedang dlm pengembangan masa kerja, pengalaman, kesetiaan, pengabdian & syarat lainnya turut menentukan. Sistem Karier Terbuka : utk mengisi jab yg lowong dlam organisasi terbuka bagi setiap WN spnjg kecakapan & pglmn yg diperlukan terpenuhi Sistem Karier Tertutup : utk mengisi jab yg lowong dlm organisasi hanya dpt diisi oleh pegawai yg ada dlm organisasi itu. Sistem Tertutup dlm arti departemen Sistem Tertutup dlm arti propinsi Sistem Tertutup dlm arti negara Sistem Prestasi Kerja : sistem kepeg. di mana utk pengangkatan dlm suatu jabatan didasarkan atas kecakapan & prestasi yg dicapai.

24 manajemen PNS Perencanaan Pegawai merupakan peramalan kebutuhan pegawai pada masa kini dan masa yg akan datang dari berbagai jenis pekerjaan sesuai tuntutan organisasi Peramalan pegawai untuk memenuhi kebutuhan jk pendek mendasarkan pd ketersediaan anggaran dan beban kerja; sedang u jk panjang dg analisis dr ahli, permintaan unit kerja, analisis trend dsb Scr empiris perencanaan kepegawaian dimulai dr inventarisasi lowongan jabatan yg tlh ditetapkan dlm formasi beserta syarat jabatanya, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan sbg CPNS, sampai pengangkatan menjadi PNS dan penempatannya

25 FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL

26 Pengertian Pengenalan
Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan oleh suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu Pengenalan

27 Tujuan ditetapkannya formasi adalah agar satuan organisasi Negara mempunyai jumlah dan mutu/kualitas pegawai yang memadai sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pada masing-masing satuan organisasi.

28 PENYUSUNAN FORMASI Formasi masing-masing satuan organisasi negara disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai Pejabat Pembina Kepegawaian menyusun formasi masing-masing satuan organisasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah selambat-lambatnya akhir bulan januari setiap tahun anggaran. Analisis kebutuhan dilakukan berdasarkan analisis terhadap : Jenis pekerjaan Sifat pekerjaan Beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS Prinsip pelaksanaan pekerjaan Peralatan yang tersedia Kemampuan keuangan negara

29 FORMASI NASIONAL Formasi PNS secara Nasional setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang PAN setelah memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan Kepala BKN.

30 Formasi PNS Secara Nasional terdiri dari :
1 Formasi PNS Pusat Formasi PNS Pusat adalah Formasi bagi PNS yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Pusat. Setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di Bidang PAN setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Kepala BKN. 2 Formasi PNS Daerah Formasi PNS daerah adalah formasi bagi PNS yang bekerja pada suatu satuan organisasi Pemerintah Daerah. Setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah masing-masing setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang PAN, berdasarkan pertimbangan tertulis dari Kepala BKN.

31 PENGADAAN PNS

32 PENGADAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Lowongnya formasi dalam suatu organisasi pada umumnya disebabkan oleh dua hal, yaitu adanya Pegawai Negeri Sipil yang berhenti, pensiun dan meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi. Karena pengadaan Pegawai Negeri Sipil adalah untuk mengisi formasi yang lowong, maka penerimaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan. Setiap Warga Negara Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah memenuhi syarat yang ditentukan. Pengadaan PNS harus didasarkan atas syarat-syarat obyektif yang telah ditentukan, dan tidak boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan atau daerah.

33 Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengadaan PNS
Pengumuman Persyaratan Pelamaran Penyaringan Pengangkatan CPNS Hak gaji CPNS Pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil Pemberhentian CPNS

34 Golongan Ruang Pertama Berdasar Pendidikan
NO STTB/Ijazah Golru Terendah 1 SD I/a 2 SLTP I/c 3 SLTPKejuruan 4 SLTA / SLTA Kejuruan / DI II/a 5 Diploma II II/b 6 SGPLB 7 Sarjana Muda / Diploma III /Akademi / Bakaloreat II/c 8 Sarjana / Diploma IV III/a 9 S-2 / Dokter / Apoteker III/b 10 Doktor III/c

35 Nama / Susunan Pangkat & Gol. Ruang PNS
NO PANGKAT GOL RUANG 1 Juru Muda I a 2 Juru Muda Tk I b 3 Juru c 4 Juru Tk I d 5 Pengatur Muda II 6 Pengatur Muda Tk I 7 Pengatur 8 Pengatur Tk I 9 Penata Muda III 10 Penata Muda Tk I 11 Penata 12 Penata Tk I 13 Pembina IV 14 Pembina Tk I 15 Pembina Utama Muda 16 Pembina Utama Madya 17 Pembina Utama e

36 PEMBERHENTIAN CALON PNS
Calon PNS diberhentikan dengan hormat, bila : mengajukan permohonan berhenti tidak memenuhi syarat kesehatan tidak lulus pendidikan dan pelatihan prajabatan tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan pekerjaan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dan telah mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian 1 (satu) bulan setelah diterimanya keputusan pengangkatan Calon PNS tidak melapor dan melaksanakan tugas, kecuali bukan karena kesalahan yang bersangkutan.

37 Calon PNS diberhentikan tidak dengan hormat, apabila :
Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar. Yang dimaksud keterangan-keterangan atau bukti-bukti yang tidak benar dalam ketentuan ini adalah apabila keterangan tersebut mengakibatkan kerugian pada negara atau setelah diketahui kebenarannya seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon PNS. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena dengan sengaja melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/ tugasnya; Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik tanpa mengajukan surat permohonan berhenti secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian Pemberhentian Calon PNS ditetapkan dengan surat keputusan pejabat pembina kepegawaian.

38 Sumpah PNS Sumpah/ janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Kesanggupan bukan saja kepada pyb, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang ditentukan.

39 penempatan PNS Pasal 17 UU No. 43 Th Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu Jabatan karier adalah jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai Pegawai Negeri Sipil. Terdiri dari : Jabatan Struktural Jabatan Fungsional

40 KENAIKAN PANGKAT PANGKAT : adalah kedudukan yang menun-jukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sbg dasar penggajian KENAIKAN PANGKAT : adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara TUJUAN Sbg dorongan kpd pns utk lebih meningkatkan pengabdiannya

41 Masa Kenaikan Pangkat PNS
Masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun kecuali Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

42 Sistem Kenaikan Pangkat PNS
Sesuai dengan Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999, dinyatakan bahwa kenaikan pangkat dilaksanakan dengan : Sistem Kenaikan Pangkat Reguler Sistem Kenaikan Pangkat Pilihan Disamping itu, kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : Kenaikan Pangkat Anumerta bagi PNS yang tewas Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi PNS yang : Meninggal dunia; Mencapai batas usia pensiun; Cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

43 Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan Pangkat Reguler adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan Pangkat Reguler diberikan kepada PNS yang : Tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

44 Jenjang KP berdasar Pendidikan
NO STTB/Ijazah Golru Terendah Tertinggi 1 SD I/a II/a 2 SLTP I/c II/c 3 SLTPKejuruan II/d 4 SLTA / SLTA Kejuruan / DI III/b 5 Diploma II II/b 6 SGPLB III/c 7 Sarjana Muda / Diploma III /Akademi / Bakaloreat 8 Sarjana / Diploma IV III/a III/d 9 S-2 / Dokter / Apoteker IV/a 10 Doktor IV/b

45 Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. Kenaikan pangkat Pilihan diberikan kepada PNS yang : Menduduki jabatan struktural/ jabatan fungsional tertentu Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara Diangkat menjadi pejabat negara Memperoleh STTB/Ijazah Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu. Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.

46 JENJANG KEPANGKATAN JABATAN STRUKTURAL
ESE LON PANGKAT & GOL RUANG TERENDAH TERTINGGI Pangkat Golru I.a I.b Pembina Utama Madya Pembina Utama Muda IV/d IV/c Pembina Utama IV/e II.a II.b Pembina Tk I Iv/b III.a III.b Pembina Penata Tk I IV/a III/d IV/b IV.a IV.b Penata Penata Muda Tk I III/c III/b V.a Penata Muda III/a

47 Kenaikan Pangkat Anumerta
PNS yang dinyatakan tewas, diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi, yang berlaku mulai tanggal yang bersangkutan tewas. Pemberian kenaikan pangkat anumerta harus diusahakan sebelum PNS yang tewas dimakamkan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu upacara pemakaman.

48 Kenaikan Pangkat Pengabdian
Kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun. PNS yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun, dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi apabila : Memiliki masa bekerja sebagai PNS selama : Sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah satu bulan dalam pangkat terakhir Sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir Sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus dan sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir Setiap unsur Penilaian Prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam l (satu) tahun terakhir Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.

49 Pengangkatan Dalam Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil; Jabatan Karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki oleh PNS; Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

50 pengangkatan dalam jabatan struktural
Persyaratan Berstatus Pegawai Negeri Sipil; Serendah-rendahnya memiliki pangkat satu tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan Semua unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam dua tahun terakhir Memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan Sehat jasmani dan rohani

51 TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
JENJANG PANGKAT & TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL ESE LON PANGKAT & GOL RUANG Tunjangan Jabatan (Rp) TERENDAH TERTINGGI Pangkat Golru I.a I.b Pembina Utama Madya Pembina Utama Muda IV/d IV/c Pembina Utama IV/e II.a II.b Pembina Tk I Iv/b III.a III.b Pembina Penata Tk I IV/a III/d IV/b IV.a IV.b Penata Penata Muda Tk I III/c III/b V.a Penata Muda III/a

52 dalam Jabatan Fungsional
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pejabat fungsional pada hakekatnya adalah seorang yang mempunyai tanggung jawab hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan pelaksanaan tugas secara mandiri dan kenaikan pangkatnya dengan menggunakan angka kredit.

53 Jabatan Fungsional dapat dikategorikan menjadi dua yaitu Jabatan Fungsional Ketrampilan dan Jabatan Fungsional Keahlian. Jabatan Fungsional Ketrampilan adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya ( PP 16 Tahun 1994) : Mensyaratkan kualifikasi teknis professional dan/atau penunjang professional dengan pendidikan serendah-rendahnya Sekolah Menengah Umum atau Sekolah Menengah Kejuruan dan setinggi-tingginya setingkat Diploma III Meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metoda operasional dari suatu bidang profesi Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya

54 Berdasarkan penilaian bobot jabatan fungsional, Jabatan fungsional ketrampilan terdiri empat jenjang, yaitu: Jenjang Penyelia Jenjang Pelaksana Lanjutan Jenjang Pelaksana Jenjang Pelaksana Pemula

55 Jabatan Fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yang pelaksanaan tugasnya:
Mensyaratkan kualifikasi professional dengan pendidikan serendah-rendahnya berijazah sarjana (Strata 1); Meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penelitian dan pengembangan, peningkatan dan penerapan konsep dan teori serta metoda operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional yang bersangkutan; Terikat pada etika profesi tertentu yang ditetapkan oleh ikatan profesinya.

56 Berdasarkan penilaian terhadap bobot penilaian jabatan fungsional, jabatan fungsional keahlian dibagi dalam empat jenjang, yaitu : Jenjang Utama Jenjang Madya Jenjang Muda Jenjang Pertama

57 Jabatan fungsional guru
Guru, adalah PNS yg diberi tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pyb untuk melaksanakan pendidikan dengan tugas utama mengajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk taman kanak-kanak atau membimbing peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah. Angka kredit adalah angka yg diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yg dicapai seorang guru dlm mengerjakan butir rincian kegiatan yg dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk poengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Tim PAK adalah Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Propinsi, Tim Penilai Kabupaten/Kotamadya, dan Tim Penilai Instansi

58 Kedudukan Dan Tugas Pokok
Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur pendidikan sekolah yg meliputi taman kanak-kanak, pendidikan dasar, dan menengah, atau bimbingan pada pendidikan dasar dan menengah Jabfung Guru hanya dpt diduduki oleh seseorang yg telah berstatus PNS Tugas pokok Guru: menyusun program pengajaran, menyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil evaluasi belajar, serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik yg menjadi tanggungjawabnya, atau menyusun program bimbingan, melaksanakan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan terhadap peserta didik yg menjadi tanggung jawabnya.

59 Tanggungjawab dan wewenang
Tanggungjawab Guru adalah menyelesaikan tugas sebagai tenaga pengajar atau pembimbing sesuai dengan tujuan pendidikan yg dibebankan kepadanya. Wewenang Guru adalah memilih dan menentukan metode kerja untuk mencapai hasil pendidikan yg optimal dalam melaksanakan tugas pekerjaannya dengan sebaik-baiknya.

60 Bidang Kegiatan 2. Proses belajar mengajar, meliputi:
1. Pendidikan meliputi: - mengikuti pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/ijazah/akta - mengikuti diklat kedinasan dan memperoleh STTPL 2. Proses belajar mengajar, meliputi: melaksanakan proses belajar mengajar atau praktik atau melaksanakan bimbingan dan konseling melaksanakan tugas tertentu di sekolah 3. Pengembangan profesi meliputi: melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bid pendidikan membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan menciptakan karya seni menemukan teknologi tepat guna di bid pendidikan mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum 4. Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan meliputi: melaksanakan pengabdian pada masyarakat melaksanakan kegiatan pendukung pendidikan

61 Penilaian Kinerja PNS Pengertian Tujuan
Sering dikenal dg istilah performance rating, performance appraisal, personnel assesment, employee evaluation, merit rating, dsb. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah: Suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai dan mempengaruhi sifat-sifat yg berkaitan dengan pekerjaan, perilaku dan hasil, termasuk tingkat ketidakhadiran (Schuler dan jackson, 1999) Perforance adl. Hasil kerja yg dapat dicapai oleh seorang atau sekelompok orang dlm suatu organisasi dg wewenang dan tanggung jawab masing-masing dlm rangka mencapai tujuan organisasi bersangkutan scr legal, tdk melanggar hukum dan sesuai dg moral maupun etika yg berlaku (Prawirosentono, 1999) Dlm lingkungan PNS dituangkan dalam suatu daftar, yg disebut DP-3 Tujuan Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

62 UNSUR YANG DINILAI: Kesetiaan ; adalah kesetiaan, ketaatan dan pengabdian kepada Pancasila , UUD-45, Negara dan Pemerintah. Kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan mentaati, melaksanakan dan mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab. Pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan golongan atau pribadi. Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seseorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya Prestasi kerja dapat dipengaruhi oleh : kecakapan, ketrampilan, pengalaman dan kesungguhan PNS yang bersangkutan. Tanggung jawab adalah kesanggupan seorang PNS dalam menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya.

63 Ketaatan adalah kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan perundangan dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan. Kejujuran adalah ketulusan hati seorang PNS dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya. Kerjasama adalah kemampuan seorang PNS untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Prakarsa adalah kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan. Kepemimpinan adalah Kemampuan seorang PNS untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. (Khusus untuk PNS yang berpangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a ke atas yang memangku suatu jabatan).

64 TATA CARA PENILAIAN Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut : Amat baik : 91 – 100 Baik : 76 – 90 Cukup : 61 – 75 Sedang : 51 – 60 Kurang : 51 ke bawah Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan : Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, Setiap unsur penilaian harus ditentukan dulu nilainya dalam angka, kemudian ditentukan dalam sebutan. Hasil penilaian dituangkan dalam DP-3

65 KETENTUAN BAGI CPNS : DP-3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila sampai dengan Desember telah 6 bulan menjadi CPNS. Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3 dilakukan dalam tahun berikutnya. CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, P-3 dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12 jo Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah lagi dibuat DP-3 nya pada Desember tahun yang bersangkutan.

66 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS
Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS. Diklat mengandung dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pendidikan dan fungsi pelatihan. Sasaran Diklat Adalah terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masing-masing jabatan

67 Tujuan Umum Diklat Meningkatkan pengabdian, mutu, keahlian dan ketrampilan Menciptakan pola pikir yang sama Menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik Membina karier pegawai

68 JENIS DAN JENJANG DIKLAT
Diklat PNS terdiri dari 2 jenis Diklat prajabatan, terdiri dari : Diklat Prajabatan golongan I untuk menjadi PNS golongan I. Diklat prajabatan golongan II untuk menjadi PNS golongan II. Diklat prajabatan golongan III untuk menjadi PNS golongan III. Diklat dalam jabatan, terdiri dari : Diklat Kepemimpinan Diklat Fungsional Diklat Teknis.

69 PEMBERHENTIAN P N S PNS yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. PNS yang sebelum mencapai batas usia pensiun mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS atas permintaan / kemauan sendiri, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberhentian sebagai PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS.

70 pemberhentian Psl 23 UU No. 43/ 1999
PNS diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena : ~ atas permintaan sendiri ~ mencapai batas usia pensiun ~ perampingan organisasi ~ tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat me- njalankan kewajiban sebagai pns Psl 23 UU No. 43/ 1999

71 PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena :
melanggar sumpah / janji PNS dan sumpah / janji jabatan selain pelanggaran sumpah / janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila – UUD 45 – Negara – dan pemerintah atau dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 tahun

72 PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena : dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 tahun atau lebih atau melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat

73 PNS diberhentikan tidak dengan hormat, karena :
~ melanggar sumpah/janji PNS dan Sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 45, Pemerintah ~ melakukan penyelewengan terhadap idiologi negara – Pancasila – UUD 45 – atau terlibat dalam kegiatan yang menentang Negara dan Pemerintah atau ~ dihukum penjara atau kurungan berdasrkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabtan

74 PNS yang dikenakan penahanan yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan pemberhentian sementara

75 PP No. 32/ 1979 Seorang PNS dapat diberhentikan sebagai PNS karena alasan sebagai berikut: Pemberhentian atas permintaan sendiri Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/ penyelewengan Pemberhentian karena tidak cakap jasmani/ rohani (uzur) Pemberhentian karena meninggalkan tugas Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang Pemberhentian karena hal-hal lain Pemberhentian dari jabatan negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan yang bersangkutan tidak lagi pada satu satuan organisasi negara, tetapi ia masih mempunyai kedudukan sebagai PNS. Setiap pemberhentian dengan hormat sebagai PNS tidak harus diikuti pemberian pensiun sepanjang persyaratan lain tidak terpenuhi seperti usia, masa kerja dll.

76 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1976
TENTANG CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL

77 & PERATURAN PEMERINTAH No. 24 Tahun 1976
Tentang CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL & SURAT EDARAN KEPALA BAKN No. 01/SE/1977 Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERMINTAAN dan PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL KANTOR REGIONAL II BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA SURABAYA

78 PANDANGAN UMUM TUJUAN CUTI
DIDALAM UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana TELAH DIUBAH DENGAN UU No. 43 Tahun 1999 Pasal 8 TERDAPAT KETENTUAN BAHWA SETIAP PEGAWAI NEGERI SIPIL BERHAK ATAS CUTI YANG DIMAKSUD DG PEGAWAI NEGERI SIPIL YAITU PEGAWAI NEGERI SIPIL TERMASUK CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL. CUTI Adalah KEADAAN TIDAK MASUK KERJA YANG DIIZINKAN DALAM JANGKA WAKTU TERTENTU. TUJUAN CUTI Adalah DALAM RANGKA USAHA UNTUK MENJAMIN KESEGARAN JASMANI DAN ROHANI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

79 JENIS CUTI 2. CUTI BESAR 3. CUTI SAKIT 4. CUTI BERSALIN
1. CUTI TAHUNAN 2. CUTI BESAR 3. CUTI SAKIT 4. CUTI BERSALIN 5. CUTI KARENA ALASAN PENTING 6. CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA

80 Ad. 1. CUTI TAHUNAN PNS YG TELAH BEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 1 TAHUN SECARA TERUS MENERUS BERHAK CUTI TAHUNAN. LAMANYA CUTI TAHUNAN ADALAH 12 HARI KERJA. CUTI TAHUNAN TIDAK DAPAT DIPECAH-PECAH HINGGA JANGKA WAKTU YANG KURANG DARI 3 HARI KERJA. CUTI TAHUNAN YG AKAN DIJALANKAN DI TEMPAT YANG SULIT PERHUBUNGANNYA, MAKA JANGKA WAKTU CUTI TAHUNAN TERSEBUT DAPAT DITAMBAH UNTUK PALING LAMA 14 HARI. CUTI TAHUNAN YANG TIDAK DIAMBIL DALAM TAHUN YANG BERSANGKUTAN DPT DIAMBIL DLM TAHUN BERIKUTNYA UNTUK PALING LAMA 18 HARI KERJA TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YG SEDANG BERJALAN.

81 BERTURUT-TURUT DAPAT DIAMBIL DLM TAHUN BERIKUTNYA
CUTI TAHUNAN YG TIDAK DIAMBIL LEBIH DARI 2 TAHUN BERTURUT-TURUT DAPAT DIAMBIL DLM TAHUN BERIKUTNYA UNTUK PALING LAMA 24 HARI KERJA TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YG SEDANG BERJALAN. CUTI TAHUNAN DAPAT DITANGGUHKAN PELAKSANAANNYA UNTUK PALING LAMA 1 TAHUN, DAN DAPAT DIAMBIL DLM TAHUN BERIKUTNYA SELAM 24 HARI KERJA TERMASUK CUTI TAHUNAN DALAM TAHUN YANG SEDANG BERJALAN. PNS YG MANJADI GURU PADA SEKOLAH DAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI YG MENDAPAT LIBURAN MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YG BERLAKU TIDAK BERHAK ATAS CUTI TAHUNAN.

82 Ad. 2. CUTI BESAR PNS YANG TELAH BEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 6 TAHUN
SECARA TERUS-MENERUS BERHAK ATAS CUTI BESAR YANG LAMANYA3 BULAN. PNS YANG MENJALANI CUTI BESAR TIDAK BERHAK LAGI ATAS CUTI TAHUNANNYA DALAM TAHUN YANG BERSANGKUTAN. CUTI BESAR DAPAT DIGUNAKAN OLEH PNS YBS UNTUK MEMENUHI KEWAJIBAN AGAMA. SELAMA MENJALANKAN CUTI BESAR PNS YBS MENERIMA PENGHASILAN PENUH.

83 Ad. 3. CUTI SAKIT SETIAP PNS YANG MENDERITA SAKIT BERHAK ATAS CUTI SAKIT. PNS YANG SAKIT SELAMA1 ATAU 2 HARI BERHAK ATAS CUTI SAKIT DENGAN KETENTUAN BAHWA IA HARUS MEMBERITAHUKAN KEPADA ATASANNYA. PNS YANG SAKIT LEBIH DARI 2 HARI S/D 14 HARI BERHAK ATAS CUTI SAKIT DENGAN KETENTUAN BAHWA IA HARUS MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA TERTULIS KEPADA PJW MEMBERIKAN CUTI DENGAN MELAMPIRKAN SURAT KETERANGAN DOKTER YG DITUNJUK OLEH MENTERI KESEHATAN. CUTI SAKIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD DIBERIKAN UNTUK WAKTU PALING LAMA 1 TAHUN DAN DAPAT DITAMBAH UNTUK PALING LAMA 6 BULAN APABILA IA DIPANDANG PERLU BERDASARAKAN SURAT KETERANGAN DOKTER YG DITUNJUK OLEH MENTERI KESEHATAN. PNS YG TIDAK SEMBUH DARI PENYAKITNYA DALAM JANGKA WAKTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD HARUS DIUJI KEMBALI KESEHATANNYA OLEH DOKTER YG DITUNJUK OLEH MENTERI KESEHATAN.

84 DAN APABILA BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN KESEHATAN
DAN APABILA BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN KESEHATAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD, PNS YBS BELUM SEMBUH DARI PENYAKITNYA MAKA IA DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT DARI JABATANNYA KARENA SAKIT DENGAN MENDAPAT UANG TUNGGU BERDASARAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. PNS WANITA YANG MENGALAMI GUGUR KANDUNGAN BERHAK ATAS CUTI SAKIT UNTUK PALING LAMA 1 ½ BULAN DENGAN MELAMPIRKAN SURAT KETERNGAN DOKTER ATAU BIDAN. PNS YG MENGALAMI KECELAKAAN DALAM DAN OLEH KARENA MENJALANKAN TUGAS KEWAJIBANNYA SEHINGA IA PERLU MENDAPAT PERAWATAN BERHAK ATAS CUTI SAKIT S/D IA SEMBUH DARI PENYAKITNYA. PNS SELAMA MENJALANKAN CUTI SAKIT SEBAGAIMANA DIMAKSUD YANG BARSANGKUTAN MENERIMA PENGHASILAN PENUH.

85 Ad. 4 CUTI BERSALIN UNTUK PERSALINAN ANAKNYA YANG PERTAMA, KEDUA DAN KETIGA PNS WANITA BERHAK ATAS CUTI BERSALIN. UNTUK PERSALINAN ANAKNYA YG KEEMPAT DAN SETERUSNYA, KEPADA PNS WANITA DIBERIKAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA TETAPI APABILA PNS YBS BERHAK CUTI BESAR UNTUK KELAHIRAN ANAKNYA YANG KEEMPAT DAPAT DIBERIKAN CUTI BESAR. LAMANYA CUTI BERSALIN ADALAH 1 BULAN SEBELUM DAN 2 BULAN SESUDAH PERSALINAN. SELAMA MENJALANKAN CUTI BERSALIN PNS WANITA YG YANG BERSANGKUTAN MENERIMA PENGHASILAN PENUH.

86 Ad. 5 CUTI KARENA ALASAN PENTING
YANG DIMAKSUD DENGAN CUTI KARENA ALASAN PENTING, ADALAH CUTI KARENA : IBU, BAPAK, ISTERI/SUAMI, ANAK, ADIK, KAKAK, MERTUA, ATAU MENANTU SAKIT KERAS ATAU MENINGGAL DUNIA. MELANGSUNGKAN PERKAWINAN PERTAMA. ALASAN PENTING LAINNYA YANG DITETAPKAN KEMUDIAN OLEH PRESIDEN. PEGAWAI NEGERI SIPIL BERHAK ATAS CUTI KARENA ALASAN PENTING. LAMANYA CUTI KARENA ALASAN PENTING DITENTUKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI UNTUK PALING LAMA 2 BULAN. SELAMA MENJALANKAN CUTI KARENA ALASAN PENTING PNS YANG BERSANGKUTAN MENERIMA PENGHASILAN PENUH.

87 Ad. 6 CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
KEPADA PNS YG TELAH BEKERJA SEKURANG-KURANGNYA 5 TAHUN SECARA TERUS MENERUS KARENA ALASAN -ALASAN PRIBADI YANG PENTING DAN MENDESAK DAPAT DIBERIKAN CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA DAPAT DIBERIKAN UNTUK PALING LAMA 3 TAHUN. DAN DAPAT DIPERPANJANG PALING LAMA 1 TAHUN APABILA IA ADA ALASAN-ALASAN YG PENTING UNTUK MEMPERPANJANGNYA. CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA MENGAKIBATKAN PNS YBS DIBEBASKAN DARI JABATANNYA, KECUALI CLTN UNTUK KELAHIRAN ANAK KE 4 BAGI PNS WANITA.

88 CLTN HANYA DAPAT DIBERIKAN DENGAN SURAT
CLTN HANYA DAPAT DIBERIKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI SETELAH MENDAPAT PERSETUJUAN DARI KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA. SELAMA MENJALANKAN CLTN PNS YBS TIDAK BERHAK MENERIMA PENGHASILAN DARI NEGARA. SELAMA MENJALANKAN CLTN TIDAK DIPERHITUNGKAN SEBAGAI MASA KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. PNS YG TIDAK MELAPORKAN DIRI KEMBALI KPD INSTANSI INDUKNYA SETELAH HABIS MASA MENJALANKAN CLTN DIBERHENTIKAN DENGAN HORMAT SEBAGAI PNS.

89 TATA CARA PERMINTAAN DAN PEMBERIAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL SURAT EDARAN KEPALA BAKN No. 01/SE/1977 Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN

90 PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI
PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI ADALAH PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI / TINGGI NEGARA BAGI PIMPINAN KESEKRETARIATAN LEMBAGA TERTINGGI / TINGGI NEGARA . MENTRI, JAKSA ANGUNG, PIMPINAN LEMBAGA TERTINGGI / TINGGI NEGARA, PIMPINAN LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN. KEPALA PERWAKILAN RI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I DAN BUPATI/ WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II

91 CUTI TAHUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL HARUS MENGAJUKAN PERMINTAAH CUTI TAHUNAAN SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI TERSEBUT DALAM LAMPIRAN II SURAT EDARAN INI. CUTI TAHUNAN DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SECARA TERTULIS DALAM LAMPIRAN III SURAT EDARAN INI.

92 CUTI BESAR PNS MENGAJUKAN PERMINTAAN CUTI BESAR SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI TERSEBUT DALAM LAMPIRAN IV SURAT EDARAN INI. CUTI BESAR DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SECARA TERTULIS DALAM LAMPIRAN V SURAT EDARAN INI.

93 CUTI SAKIT CUTI SAKIT YANG JANGKA WAKTUNYA LEBIH DARI 2 HARI, HARUS MENGAJUKAN PERMINTAAN CUTI SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI , DALAM LAMPIRAN VI SURAT EDARAN INI. CUTI SAKIT DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SECARA TERTULIS DALAM LAMPIRAN VII SURAT EDARAN INI.

94 CUTI BERSALIN PNS YANG AKAN BERSALIN HARUS MENGAJUKAN PERMINTAAN CUTI SECARA TERTULIS KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI , DALAM LAMPIRAN VIII SURAT EDARAN INI. CUTI BERSALIN DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SECARA TERTULIS DALAM LAMPIRAN IX (PERSALINAN PERTAMA, KEDUA, KETIGA) DAN LAMPIRAN X (DILUAR TANGGUNGAN NEGARA UNTUK PERSALINAN) SURAT EDARAN INI. PNS WANITA YANG TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA UNTUK PERSALINAN, DIAKTIFKAN KEMBALI DALAM JABATAN SEMULA DALAM LAMPIRAN XI SURAT EDARAN INI.

95 CUTI KARENA ALASAN PENTING
PNS MENGAJUKAN PERMINTAAN CUTI KARENA ALASAN PENTING SECARA TERTULIS DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN-ALASANNYA KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI , LAMPIRAN XII SURAT EDARAN INI. CUTI KARENA ALASAN PENTING DIBERIKAN OLEH PEJABAT YANG BERWENANG SECARA TERTULIS, LAMPIRAN XIII SURAT EDARAN INI. DALAM HAL YANG MENDESAK PNS DAPAT MENGAJUKAN PERMINTAAN IZIN SEMENTARA KEPADA KEPALA PEMERINTAHAN SETEMPAT, LAMPIRAN XIV SURAT EDARAN INI.

96 CUTI DI LUAR TANGGUNGAN NEGARA
PNS MENGAJUKAN PERMINTAAN CUTI SECARA TERTULIS DENGAN MENYEBUTKAN ALASAN-ALASANNYA KEPADA PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI , LAMPIRAN XV SURAT EDARAN INI. DAPAT DIBERIKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN PEJABAT YANG BERWENANG MEMBERIKAN CUTI, DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO.24 Tahun 1976 Pasal 2 Ayat (1), TERDAPAT DALAM LAMPIRAN XVI SURAT EDARAN INI. PERSETUJUAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA, DALAM LAMPIRAN XVII SURAT EDARAN INI. BAGI PNS YANG TELAH MENJALANKAN CUTI DAN INGIN MEMPERPANJANG CUTINYA, DIATUR DALAM LAMPIRAN XVIII SURAT EDARAN INI. PERPANJANGAN CUTI DIBERIKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA , DALAM LAMPIRAN XIX SURAT EDARAN INI.

97 PERMINTAAN PENGAJUAN CUTI MENURUT PERSETUJUAN KEPALA BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA , DALAM LAMPIRAN XX SURAT EDARAN INI. PNS YG TELAH SELESAI MENJALANKAN CUTI WAJIB MELAPORKAN DIRI SECARA TERTULIS KEPADA PIMPINAN INSTANSI INDUKNYA, DALAM LAMPIRAN XXI SURAT EDARAN INI. PNS YG TELAH KEMBALI DARI CUTI, MAKA AKAN DIPEKERJAKAN KEMBALI APABILA ADA LOWONGAN DAN JIKA TIDAK MAKA KEMUNGKINAN AKAN DITEMPATKAN PADA INSTANSI LAIN, DALAM LAMPIRAN XXI SURAT EDARAN INI. PENEMPATAN KERJA KEMBALI PNS DIATUR DALAM LAMPIRAN XXIII SURAT EDARAN INI. PENEMPATAN KERJA KEMBALI PNS DAPAT DILAKUKAN MENURUT PERSETUJUAN KEPALA ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA , DALAM LAMPIRAN XXIV SURAT EDARAN INI .

98 PENCATATAN PEMBERIAN DAN PENANGGUHAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMBERIAN DAN PENANGGUHAN CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL HARUS DICATAT. PENCATAT DILAKUKAN DALAM KARTU CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM LAMPIRAN XXV SURAT EDARAN INI. KARTU CUTI PEGAWAI NEGERI SIPIL DISUSUN DAN DIPELIHARA DENGAN BAIK.

99 PERALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SAAT BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 24 Tahun 1976 SEDANG MENJALANKAN CUTI MAKA DIANGGAP MENJALANKAN CUTI BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH INI. SEMUA HAK-HAK KEPEGAWAIAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL SUPAYA DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN SUPAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DIBERIKAN HAK-HAK YANG LEBIH MENGUNTUNGKAN.


Download ppt "MANAJEMEN KEPEGAWAIAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google