Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSTITUSI & RULE OF LAW

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSTITUSI & RULE OF LAW"— Transcript presentasi:

1 KONSTITUSI & RULE OF LAW
BY EVY SOPHIA, S.Pd.,MMSI

2 KONSTITUSI KONSTITUSI Konstitusi : Konstitusi adalah peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan. Sedangkan UUD adalah bagian dari konstitusi. Hakekat Konstitusi : Mengatur organisasi negara; Mengatur hak dan kewajiban warga negara dan negara; Presedur mengubah UUD.

3 2. Fungsi Konstitusi : Tata aturan dalam pendirian lembaga- lembaga yang permanen; Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain; Sumber hukum dasar yang tinggi.

4 Dinamika Pelaksanaan Konstitusi (UUD
1945) : UUD 1945, 18 Agustus 1945 s/d 27 Desember 1949; Konstitusi RIS, 27 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950; UUDS, 15 Agustus 1950 s/d 5 Juli 1959; Kembali ke- UUD 1945, Berlaku 5 Juli , UUD 1945 pada tahun , UUD 1945 Amandemen 1999, berlaku tahun 1999 sampai sekarang. Proses Perubahan UUD 45 Sidang umum MPR 19 September 1999. Sidang Tahanan MPR 18 Agustus Sidang Tahunan MPR 9 November Sidang Tahanan UUD 10 Agustus 2002

5 Institusi Legislasi Institusi (lembaga) yang bertugas untuk membuat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada dibawahnya adalah meliputi dua institusi, yaitu: Badan Legislatif (DPR) dan Badan Eksekutif (presiden) Bentuk produk peraturan perundang- undangan yang dihasilkan oleh institusi diatas adalah berupa UUD, UU, PERPU PERDA, dan PP Institusi dan Mekanisme Pembuatan Konstitusi (UUD 1945), UU, PERPU, PP, Dan PERDA

6 a. Amandemen Konstitusi (UUD 1945)
Sebagai usaha untuk mengembalikan kehidupan negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945, salah satu aspirasi yang terkandung didalam semangat reformasi adalah melakukan amandemen terhadap UUD 1945 Disahkannya perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat UUD 1945 dalam sidang umum MPR tahun 2002 menandai sebuah lompatan besar ke depan bagi bangsa Indonesia, karena bangsa Indonesia telah mempunyai sebuah UUD yang lebih sempurna dibandingkan dengan UUD sebelumnya Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD), dan Pembuatan UU, PERPU, PP dan PERDA

7 b. Mekanisme Amandemen Konstitusi (UUD 1945)
MPR mengadakan rapat konsultasi dengan seluruh badan kelengkapan MPR dan anggotanya yaitu DPR dan DPD. Mendapat persetujuan 2/3 anggota DPR/MPR atas rencana amandemen UUD 1945 tersebut. MPR membentuk Panitia Perumus Badan Pekerja (BP-MPR) yang bertugas merumuskan rancangan UUD 1945 dari pimpinan MPR- RI. Dalam pembahasan rapat dengar pendapat (hearing), panitia perumus bersama dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait. Hasil perumusan Panitia Badan Pekerja MPR-RI , menyerahkan hasil perumusna RUU kepada pimpinan MPR-RI Pimpinan MPR menyelenggarakan sidang umum MPR-RI tahunan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi yang ada di MPR-RI guna menetapkan rancangan UUD 1945 Amandemen menjadi UUD 1945 UUD 1945 Amandemen.

8 Sekretaris Jendral DPR-RI mengirimkan RUU kepada pimpinan DPR-RI.
c. Mekanisme Pembuatan Undang-undang dan PERPU Pembuatan undang-undang dilakukan secara bersama-sama oleh Presiden (eksekutif) dengan DPR-RI (legislatif) dengan mekanisme sebagai berikut: Pemerintah mengajukana RUU melalui Menteri Sekretariat Negara kepada Setjen DPR-RI Sekretaris Jendral DPR-RI mengirimkan RUU kepada pimpinan DPR-RI. Pimpinan DPR-RI mengirimkan RUU tersebut kepada komisi yang terkait. Pimpinan Komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPR-RI. Panitia khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait. DPR mengadakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan RUU menjadi undang-undang.

9 Komisi mengajukan usul inisiatif RUU kepada badan legislatif DPR-RI.
d. Mekanisme Pembuatan Undang-undang Atas Usul Inisiatif DPR-RI Pembuatan undang-undang dilakukan oleh badan legislatif (DPR-RI) dengan mekanisme sebagai berikut : Komisi mengajukan usul inisiatif RUU kepada badan legislatif DPR-RI. Badan legislatif DPR-RI mengirimkan RUU kepada pemerintah untuk dibahas dan selanjutnya dikembalikan lagi kepada pimpinan DPR-RI. Pimpinan DPR-RI mengirimkan RUU tersebut kepada komisi yang terkait. Pimpinan komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas RUU usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPR-RI. Panitia Khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur-unsur lain yang terkait. Pimpinan DPR-RI mengadakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan RUU menjadi UU

10 e. Mekanisme Pembuatan PERDA
Pembuatan PERDA dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur/Bupati/Walikota dengan DPRD Tingkat I dan II. Mekanisme pembuatannya adalah sebagai berikut: Pertama, Pemerintah Daerah Tingkat I atau II mengajukan rancangan PERDA kepada DPRD melalui Sekretaris DPRD Tingkat I atau II. Kedua, Sekretaris DPRD mengirim rancangan PERDA kepada pimpinan DPRD Tingkat I atau II Ketiga, Pimpinan DPRD Tingkat I atau II mengirimkan rancangan PERDA tersebut kepada komisi yang terkait. Keempat, Pimpinan komisi membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas rancangan PERDA usulan pemerintah atau usulan inisiatif DPRD Tingkat I dan II. Kelima, Panitia Khusus mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) dengan elemen-elemen yang meliputi; unsur pemerintah, profesional, pengusaha, partai politik, LSM, Ormas, OKP, tokoh masyarakat dan unsur- unsur lain yang terkait di daerah. Keenam, DPRD Tingkat I dan II mengadakan Sidang Paripurna untuk mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi yang selanjutnya menetapkan rancangan perda menjadi PERDA.

11 f. Mekanisme Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP)
Pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) adalah sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah (eksekutif). PP berfungsi sebagai peraturan mengenai pelaksanaan undang-undang atau PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

12 Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Menurut ketetapan MPR-RI Nomor III/MR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia adalah : UUD 1945 Ketetapan MPR-RI Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden (Kepres) Peraturan Daerah (Perda) Hierarki Peraturan Perundang-undangan

13 Pengertian Rule of Law Pengertian Rule of Law (Penegakan Hukum) adalah kekuasaan undang-undang yang terorga nisir. Negara Hukum hukum adalah Negara yang dasar pemerintahannya didasarkan atas hukum. RULE OF LAW

14 Rule of Law suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke 19, bersamaan dengan kelahiran negara kontitusi dan demokrasi. Ia lahir sejalan dengan tumbuh suburnya demokrasi dan meningkatnya peran parlemen dalam penyelenggaraan negara dan sebagai reaksi terhadap negara absolut. Dengan rule of law memberikan Jaminan keadilan bagi masyarakat dan untuk membatasi kekuasaan obsulut Latar Belakang

15 Fungsi Rule of Law Pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan” bagi rakyat Indonesia dan juga “keadilan sosial” sehingga diatur pada pembukaan UUD 1945, bersifat tetap dan instruktif bagi penyelengaraan negara.

16 Penjabaran prinsip-prinsip rule of law secara formal termuat di
dalam pasal-pasal UUD 1945, yaitu : Negara Indonesia adalah Negara hukum (Pasal 1 ayat 3); Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan (Pasal 24 ayat 1); Segenap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1); Dalam Bab XA tentang Hak Azasi Manusia memuat 10 pasal, antara lain; bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1); Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2).

17 Dinamika Pelaksanaan Rule of law Rule of
Pelaksanaan Just Law Lembaga Penegak Hukum di Indonesia : Kepolisian; Kejaksaan; KPK; Badan Peradilan : a. Mahkamah Agung. b. Mahkamah Konstitusi. c. Pengadilan Negeri; d. Pengadilan Tinggi.

18 Thank you for listening


Download ppt "KONSTITUSI & RULE OF LAW"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google