Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehWidya Sugiarto Telah diubah "7 tahun yang lalu
1
BKD KAB. KEDIRI 22-23 OKTOBER 2015
SOSIALISASI PENYUSUNAN BEZETTING DAN FORMASI PNS BERBASIS SISTEM E-FORMASI BKD KAB. KEDIRI 22-23 OKTOBER 2015
2
DASAR PELAKSANAAN Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan & RB) nomor B.5548/M.PAN-rb/12/2014 tanggal 17 Desember 2014 tentang Optimalisasi Kebutuhan ASN Sistem e-Formasi Hasil rapat koordinasi kepegawaian pada tanggal Oktober 2015 tentang evaluasi capaian pengisian aplikasi e-formasi tahun 2015
3
CARA MENYUSUN BEZETTING DAN FORMASI PNS KE DALAM SISTEM E-FORMASI (SECARA ONLINE)
Mengentri nama jabatan struktural sesuai dengan SOTK Mengentri nama jabatan fungsional umum (JFU) pada masing-masing jabatan eselon terendah dan nama jabatan fungsional tertentu (JFT) yang ada di satker, sesuai dengan hasil analisa jabatan (anjab) dari Bagian Organisasi. Untuk nama JFU harus sesuai dengan daftar nama JFU yang ada dalam aplikasi e-formasi
4
Lanjutan.. C. Mengisikan data pada masing-masing jabatan baik jabatan struktural, JFU maupun JFT, meliputi : Data kebutuhan sesuai dengan hasil anjab dan analisa beban kerja (ABK) dari Bagian Organisasi Data bezeting pada saat ini (PNS, CPNS dan P3K) Data BUP, pindah dll tahun 2015 – 2019 Usul formasi (PNS dan P3K)
5
d. Mengisikan data hasil anjab, meliputi :
Ikhtisar jabatan Uraian jabatan Bahan kerja Perangkat/alat kerja Hasil kerja Korelasi Kondisi lingkungan kerja Resiko bahaya Syarat jabatan (harus detail sampai dengan jurusan yang dipersyaratkan, misal S-1 Ekonomi Akuntansi, S-1 Administrasi Negara, S-1 Budidaya Tanaman Pangan, D-3 Kebidanan dst) Prestasi
6
Sesuai hasil koordinasi dengan Kemenpan & RB, update progress e-formasi untuk Kabupaten Kediri per 15 Oktober 2015 adalah 86 %, dan apabila sampai dengan akhir November 2015 tidak mencapai 100 % maka Daerah tidak akan mendapatkan alokasi formasi untuk pengadaan CPNS
7
Yang perlu diperhatikan :
1) Bagi satker yang belum ada hasil anjab dari Bagian Organisasi (belum pernah dilakukan anjab), pengisian anjab dapat dilakukan : untuk ikhtisar jabatan dan uraian jabatan dapat disesuaikan dengan SKP dari masing-masing pemangku jabatan atau browsing internet. Untuk syarat jabatan, usulan formasi baru harus disertai pangkat minimal dan kompetensi pendidikan yang sesuai dengan jabatan (pendidikan harus detil sampai dengan jurusannya, tidak boleh hanya ditulis SMA, D-3, S-1).
8
2) Untuk pengisian template bezetting :
Dilarang mengusulkan formasi untuk JABATAN STRUKTURAL (meskipun ybs memasuki BUP) Usulan formasi baru tidak boleh melebihi kebutuhan sehingga template menjadi berwarna merah Usulan pada jabatan fungsional tertentu disesuaikan pada tingkatan ahli atau terampil Sambil menunggu Peraturan pemerintah yang mengatur PPPK, dalam usul formasi baru sepanjang dibutuhkan agar mengakomodir pengisian untuk PPPK (mengantisipasi apabila nanti ada persetujuan untuk formasi PPPK)
9
3) Cek kembali semua PNS yang ada di satker apakah sudah masuk dalam e-formasi (pengawas, penilik, penjaga sekolah, PNS yang dipekerjakan di luar instansi induk/swasta, PNS yang menjadi kades/perangkat desa, PNS yang cuti, tugas belajar dsb jangan sampai ada yang terlewat)
10
masing-masing satker diminta untuk :
Segera menyelesaikan entry data penyusunan bezetting dan formasi PNS ke dalam aplikasi e-formasi serta mengecek kembali kelengkapan dan kebenaran isian e-formasi (data dalam e-formasi akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan alokasi tambahan formasi CPNS oleh Kemenpan & RB untuk tahun 2015 dan seterusnya). Mencetak data e-formasi dan selanjutnya disampaikan ke BKD (ditandatangani oleh Kepala satker) paling lambat tanggal 30 Oktober 2015.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.