Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
2
APA ITU PERATURAN PERUNDANGAN NASIONAL ?
UU No. 10 TH 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan pada Bab I Ps.1 : Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwewenang dan mengikat secara umum.
3
Macam peraturan perundangan ?
UUD 1945 Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu). Peraturan Pemerintah (PP). Peraturan Presiden. Peraturan Daerah : Perda Provinsi, Perda Kabupaten/kota, Peraturan Desa
4
Prinsip peraturan pendandangan ?
Dasar hukumnya selalu peraturan perundangan. Hanya peraturan tertentu yang dijadikan landasan yuridis Peraturan perundangan yang berlaku hanya dapat diubah, dicabut, dan dihapus oleh peraturan perundangan yang sederajat atau lebih tinggi. Peraturan yang baru mengesampingkan yang lama. Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah. Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum. Setiap jenis peraturan materinya berbeda.
5
Pentingnya peraturan perundangan ?
Menjamin kepastian hukum warga negara. Memberikan rasa keadilan warga negara. Melindungi / mengayomi hak – hak warga negara. Menciptakan ketertiban dan ketenteraman
6
Proses pebuatan peraturan perundangan ?
PROSES PENYIAPAN PROSES PENGAJUAN PROSES PEMBAHASAN PROSES PENETAPAN PROSES PENGESAHAN DAN PEMBERLAKUAN
7
PROSES PENYIAPAN RUU PRESIDEN DPR MENTERI PANITIA Ad Hoc STAF AHLI
8
PROSES PENGAJUAN RUU DPR PRESIDEN PRESIDEN PIMP. DPR
9
PROSES PEMBAHASAN RUU PRESIDEN 1. SIDANG PLENO 2.KOMISI & FRAKSI
DITERIMA DPR 3.HEARING DPR Menjadwal 4.SIDANG PLENO PENGAB.KEP.
10
PROSES PENETAPAN RUU MENJADI UU
PENETAPAN RUU MENJADI UU DILAKUKAN OLEH DPR DALAM FORUM RAPAT PLENO DPR
11
PROSES PENGESAHAN PEMEBERLAKUAN RUU MENJADI UU
RUU YANG TELAH DISETUJUI BERSAMA ANTARA DPR DAN PRESIDEN DISAMPAIKAN OLEH PIMPINAN DPR KEPADA PRESIDEN UNTUK DISYAHKAN MENJADI UNDANG – UNDANG. PENYERAHAN RUU YANG TELAH DISETUJUI TERSEBUT PALING LAMBAT 7 (TUJUH) HARI SEJAK TANGGAL PERSETUJUAN BERSAMA. PRESIDEN MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PALING LAMBAT 30 HARI SEJAK RUU DISETUJUI BERSAMA. APABILA PRESIDEN DALAM JANGKA WAKTU 30 HARI SEJAK PERSETUJUAN BERSAMA TIDAK MENNANDATANGANI MAKA RUU SYAH MENJADI UU DAN SEGERA DI UNDANGKAN UNDANG – UNDANG YANG SUDAH DITETAPKAN OLEH DPR DISYAHKAN OLEH PRESIDEN DAN DIUNDANGKAN OLEH MENTERI SEKRETARIS NEGARA ATAS NEMA PRESIDEN.
12
Proses pembuatan uu RUU RUU (PRESIDEN) (DPR) MEMBAHAS RUU
(DPR +PRESIDEN) PENGESAHAN RUU MENJADI UU LEMBARAN NEGARA PENGUNDANGAN + PENYEBARLUASAN BERITA NEGARA
13
PROSES PEMBUATAN PERATURAN DAERAH
RAPERDA (DPRD) RAPERDA (KADA) MEMBAHAS RAPERDA (DPRD + KADA) PENGESAHAN RAPERDA MENJADI PERDA LEMBARAN DAERAH PENGUNDANGAN + PENYEBARLUASAN BERITA DAERAH
14
PROSES PEMBUATAN UU (RUU DARI PRESIDEN)
DIAJUKAN DENGAN SURAT PRESIDEN KEPADA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAHASAN PRESIDEN MENUGASI MENTERI UNTUK MEWAKILI PRESIDEN DPR MEMBAHAS RUU DALAM JANGKA WAKTU PALING LAMBAT 60 HARI SEJAK SURAT PRESIDEN DITERIMA UNTUK KEPENTINGAN PEMBAHASAN DI DPR MENTERI ATAU PIMPINAN PEMRAKARSA MEMPERBANYAK NASKAH DALAM JUMLAH YANG DIPERLUKAN
15
PROSES PEMBUATAN UU (RUU DARI DPR)
RUU YANG DISIAPKAN DENGAN SURAT PIMPINAN DPR DISAMPAIKAN KEPADA PRESIDEN PRESIDEN MENUGASI MENTERI YANG MEWAKILI UNTUK MEMBAHAS RACANGAN UU BERSAMA DPR PALING LAMBAT 60 HARI SEJAK HARI SURAT PIMPINAN DPR DITERIMA MENTERI MENGKOORDINASIKAN PERSIAPAN PEMBAHASAN DENGAN MENTERI YANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DIBIDANG PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN. SEKRETARIAT JENDRAL DPR MENYEBARLUASKAN RUU
16
MENTAATI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL
17
SIAPA YANG HARUS MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN ?
SETIAP WARGA NEGARA SETIAP LEMBAGA NEGARA SETIAP LEMABAGA MASYARAKAT PEMERINTAH
18
MENGAPA PERLU MENTAATI PERATURAN PERUNDANGAN ?
HUKUM / PERATURAN PERUNDANGAN MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MEMAKSA MEWUJUDKAN KEHIDUPAN MASYARAKAT YANG HARMONIS, TERARUT, RUKUN DAN BAIK.
19
KEKUATAN HUKUM BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANGAN ?
KEKUATAN BERLAKU SECARA YURIDIS YAITU PERATURAN PERUNDANGAN MEMPUNYAI KEKUATAN BERLAKU APABILA TELAH MEMENUHI SYARAT FORMAL.(TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PERATURAN YANG LEBIH TINGGI, DIBENTUK OLEH LEMBAGA YANG SAH MENURUT PERATURAN, MELALUI PROSES PENYUSUNAN YANG BENAR SESUAI DENGAN PERATURAN)
20
KEKUATAN BERLAKU SECARA SOSIOLOGIS YAITU APABILA PERATURAN PERUNDANGAN ITU DAPAT DITERIMA OLEH MASYARAKAT SEBAGAI HUKUM KEKUATAN BERLAKU SECARA FILOSOFIS YAITU APABILA ISI PERATURAN PERUNDANGAN ITU SESUAI DENGAN CITA – CITA HUKUM NILAI POSITIF YANG TINGGI
21
DIMANA SAJA HARUS MEMATUHI PERUNDANG – UNDANGAN NASIONAL ?
DALAM KELUARGA DI SEKOLAH DALAM MASYARAKAT KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA.
22
MENGEMBANGKAN SIKAP MEMATUHI PERATURAN PERUNDANGAN ?
USAHA NEGARA MENGADAKAN PENYULUHAN HUKUM MEMBERI SANKSI YANG TEGAS BAGI PELANGGAR HUKUM MENCIPTAKAN BERBAGAIM PRODUK HUKUM SESUAI DENGAN KEBUTUHAN MENCIPTAKAN SISTEM PERADILAN YANG ADIL.
23
USAHA WARGA NEGARA / MASYARAKAT:
BERUSAHA MEMAHAMI PERATURAN YANG BERLAKU SELALU BERHATI – HATI DALAM BERTINDAK (SESUAI DENGAN HUKUM) TOKOH MASYARAKAT MENJADIKAN DIRINYA SEBAGAI TELADAN DALAM MEMATUHI PERATURAN SETIAP WARGA NEGARA / WARGA MASYARAKAT WAJIB MEMAHAMI HAK DAN KEWAJIBANNYA
24
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI INDONESIA
25
APA ITU KORUPSI ? KORUPSI ADALAH TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN ORANG YANG SECARA SENGAJA MELAWAN HUKUM MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAUM ORANG LAIN SUATU KORPORASI DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA.
26
AKIBAT KORUPSI ? NEGARA BANYAK HUTANG
MEMPERKAYA KELOMPOK ORANG YANG DEKAT DENGAN MENGHABISKAN UANG NEGARA MENIMBULKAN KETIDAKADILAN DALAM HAL PENDAPATAN DAN KEKAYAAN MENCIPTAKAN RASA FRUSTASI, KEKESALAN, KEMARHAN DAN DENDAM MENCIPTAKAN AKSI PENENTANGAN, PERMUSUHAN, KERUSUHAN DAN TINDAK PERUSAKAN FASILITAS UMUM
27
CONTOH TINDAK PIDANA KORUPSI
KASUS PENYIMPANGAN DANA PEMILU OLEH PEJABAT KPU KASUS PEMBOBOLAN BANK INDONESIA KASUS KORUPSI PT. JAMSOSTEK KASUS KKORUPSI DI BULOG DLL
28
UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI?
PENINGKATAN KETAQWAAN PENINGKATAN KUALITAS MORAL BANGSA MELALUI PENDIDIKAN MORAL, BUDI PEKERTI, DAN PENANAMAN NILAI – NILAI PANCASILA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEGAWAI PENEGAKAN HUKUM YANG TEGAS MENINGKATKAN PENGAWASAN PENGGUNAAN KEUANGAN NEGARA MENINGKATKAN KINERJA PARA PENEGAK HUKUM MEMBENTUK KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) MENINGKATKAN FUNGSI BPK
29
SIKAP ANTI KORUPSI ? SIKAP YANG TIDAK SETUJU, TIDAK SENANG, TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
30
INSTRUMEN ANTI KORUPSI ?
BPK MAHKAMAH AGUNG KPK KEPOLISIAN KUHP UU No. 31 TH TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI UU No. 20 TH TTG. PERUBAHAN ATAS UU No. 31 TH 1999 UU No. 30 TH TTG. KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DLL
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.