Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hak Tersangka / Terdakwa
Aristo Pangaribuan
2
Pengertian Tersangka: seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. (KUHAP Pasal 1 butir 14) Terdakwa: seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (KUHAP Pasal 1 butir 15)
3
Lanjutan Tujuan awalnya, KUHAP menempatkan tersangka / terdakwa sebagai subyek dimana dalam setiap pemeriksaan tersangka / terdakwa harus diperlakukan dalam kedudukan sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat dan harga diri Namun praktiknya, seringkali tersangka / terdakwa terlihat sebagai obyek yang ditanggali hak asasi dan harkat martabat kemanusiaannya secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
4
Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014
(i) Minimal terdapat 2 (dua) alat bukti (ii) Adanya syarat untuk memeriksa calon tersangka terlebih dahulu sebelum menetapkan memutuskan menetapkan seseorang sebagai tersangka
5
Hak Tersangka / Terdakwa
Equality before the law > Pasal 14 ayat (1) ICCPR / UU No. 12/2005. Namun, praktiknya: Tebang pilih kasus Subyektifitas penahanan Perlakuan kasar aparat kepolisian
6
Hak Tersangka / Terdakwa
Hak untuk diperlakukan secara manusiawi dan bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana Di dalam praktiknya, penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap tersangka seringkali ditujukan untuk memperoleh pengakuan atau informasi secara paksa.
7
Hak Tersangka / Terdakwa
Hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum oleh badan peradilan yang berwenang, bebas dan tidak berpihak. Korupsi, kolusi dan nepotisme di lembaga peradilan terjadi secara sistematis mulai dari penyidikan sampai persidangan, bahkan kerapkali terjadi di lembaga pemasyarakatan. Praktik korupsi ini turut andil dalam tidak obyektifnya segala keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
8
Hak Tersangka / Terdakwa
Presumption of Innocence Pelanggaran yang terjadi: Intimidasi Seringkali majelis hakim mengambil kesimpulan prematur akan kesalahan terdakwa dalam bentuk pernyataan atau bahasa tubuh
9
Hak Tersangka / Terdakwa
Hak atas jaminan minimal dalam proses pemeriksaan Hak untuk diberitahukan secara cepat dan rinci tentang tuduhan yang dikenakan kepadanya Hak untuk memiliki waktu dan fasilitas yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan Hak untuk diadili dengan kehadirannya Hak untuk diadili tanpa penundaan yang tidak semestinya Hak untuk membela diri secara langsung atau melalui pembela yang dipilihnya sendiri Hak untuk diberitahukan hak untuk mendapat bantuan hukum Hak untuk meminta diperiksanya saksi-saksi yang meringankan Hak untuk menjalani proses peradilan dengan bahasa yang dimengerti Hak non-self incrimination
10
Hak Tersangka / Terdakwa
Berhak atas upaya hukum (diperiksa oleh pengadilan yang lebih tinggi) Kendala administrasi seringkali mengakibatkan hak untuk melakukan upaya hukum menjadi terbuang. Turunan putusan pengadilan seringkali lama diperoleh oleh terdakwa. Akses terhadap fakta persidangan juga tidak lengkap dan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyulitkan terdakwa untuk menyusun dasar pemeriksaan ulangan / banding. Pemeriksaan banding juga diragukan efektifitasnya apabila dokumen persidangan terutama berita acara sidang tidak memuat lengkap fakta-fakta persidangan.
11
Hak Tersangka / Terdakwa
Hak atas rehabilitasi dan ganti rugi (Pasal 143 ayat (6) ICCPR, pasal 95 dan 97 KUHAP) Praktiknya: Prosedur rumit Sekalipun dikabulkan, proses eksekusi seringkali sulit terkendala administrasi dan mengakibatkan proses pemulihan menjadi tidak efektif.
12
Hak Tersangka / Terdakwa
Hak untuk tidak diadili dua kali atas perbuatan yang sama (nebis in idem / Double Jeopardy) > Pasal 143 ayat (7) ICCPR dan pasal 76 ayat (1) dan (2) KUHP
13
Hak Tersangka / Terdakwa
Hak untuk tidak dipidana berdasarkan aturan yang berlaku surut (implementasi asas legalitas dalam KUHP dan ketentuan pasal 15 ayat (1) ICCPR)
14
Koneksitas Mekanisme hukum acara untuk mengadili tindak pidana yang perkaranya dicakup oleh kewenangan dua peradilan yakni Peradilan Militer dan Peradilan Umum, khususnya tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang secara paralel diatur dalam hukum pidana militer dan umum : KUHAP pasal 89 ayat (1)
15
Koneksitas Pasal 89 (2) KUHAP telah menentukan cara dan aparat yang berwenang dalam melakukan penyidikan terhadap perkara koneksitas. Aparat penyidik perkara koneksitas terdiri dari suatu “tim tetap”, yang terdiri dari unsur : Unsur Penyidik Polri; Polisi Militer; Oditur Militer atau Oditur Militer Tinggi
16
Koneksitas Cara bekerja tim disesuaikan dengan kewenangan yang ada pada masing-masing unsur tim. Bila dilihat dari segi wewenang masing-masing unsur tim, maka : Tersangka pelaku sipil diperiksa oleh unsur penyidik Polri. Sedangkan tersangka pelaku anggota TNI/Polri diperiksa oleh penyidik dari Polisi Militer dan Oditur Militer.
17
Ganti Rugi Pasal 1 butir 22: hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undangundang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
18
GANTI-RUGI & REHABILITASI
Dasar hukum: Ps KUHAP jo. Ps 9 PP 27:1983 (PP No. 92:2015) jo. Kepmenkeu 983/KMK.01/1983 Permintaan (Mahkamah Agung) SKO Pada Men.Keu cq. Dir.Jen. Anggaran Permohonan PN untuk Penyediaan Dana pada Dep.Keh. cq. Sek.Jen Permintaan KPN SPM dari KPN Permohonan Eksekusi Pada PN Permohonan Pembayaran melalui KPN (SPP) PUTUSAN SKO PEMOHON
19
SEMA No.11 Tahun 1985 Dalam hal putusan bebas/lepas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi terdakwa, maka apabila orang tersebut menghendaki agar rehabilitasinya diberikan oleh Pengadilan, ia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan rehabilitasi dalam bentuk penetapan.
20
The End
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.